Adsense

Rabu, 13 Oktober 2010

ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI

Pendahuluan
Dewasa ini, pemberantasan korupsi difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Perkembangan itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan ‘kerugian’ keuangan negara akibat dari kejahatan extraordinary tersebut. Kegagalan pengembalian asset hasil korupsi dapat mengurangi ‘makna’ penghukuman terhadap para koruptor.
Upaya pengembalian asset negara ‘yang dicuri’ (stolen asset recovery) melalui tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tipikor memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyian maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinya. Sebuah lembaga internasional, Basel Institute on Governance, International Centre for Asset Recovery mengemukakan mengenai hal tersebut bahwa “asset recovery is a difficult task and is fraught with the complicity of the banks involved, the navigation of a costly international legal labyrinth and the fact that those implicated in public looting are usually those with the most power and influence”.
Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recovery dikarenakan tempat penyembunyian (safe haven) hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara dimana tipikor itu sendiri dilakukan. Bagi negara-negara berkembang untuk menembus pelbagai permasalahan pengembalian asset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara besar akan terasa teramat sulit, apalagi negara berkembang tersebut tidak memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan negara tempat asset curian disimpan. Belum lagi kemampuan tekhnologi negara berkembang sangat terbatas, padahal salah satu sifat kejahatan korupsi menurut Taufiequrahman Ruki adalah kemampuan para pelakunya untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dibidang perbankan karena transaksinya bersifat rahasia, cepat, mudah dan tidak memerlukan uang kartal.
Di Indonesia, korupsi telah menyebabkan kerugian besar dari keuangan negara. Kondisi tersebut dapat dilihat dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW) berikut ini:
Tabel 1

UANG PENGGANTI KASUS KORUPSI

(putusan inkracht maupun in absentia)

No
Terpidana
/perkara korupsi
Hukuman Penjara
Denda
Uang Pengganti
keterangan
1.
Hendra Raharja
Korupsi BLBI Bank BHS
PN Jakarta Pusat
hukuman seumur hidup
Rp 30 juta
Rp 1,9 trilyun.
Divonis in absentia. Melarikan diri dan meninggal di Australia
2.
Bob Hasan
Korupsi Pemotretan dan Pemetaan Hutan lindung
Kasasi 6 tahun
Rp 15 juta
Rp 1,9 triliun
Telah menjalani hukuman di LP Nusakambangan selama 4 tahun
(bebas bersyarat sejak 20 Feb 04)
3.
Samadikun Hartono
Korupsi BLBI Bank Modern
Kasasi
4 tahun
Rp 10 juta
Rp169 miliar.
Melarikan diri
4.
Sudjiono Timan
Korupsi BPUI
Kasasi
15 tahun
Rp 50 juta
Rp 369 miliar.
Melarikan diri
5.
David Nusa Widjaja Korupsi BLBI Bank Servitia
Kasasi
8 tahun
Rp 30 juta
Rp 1,29 triliun.
Melarikan diri
6.
Huzrin Hood
Korupsi APBD Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2001 dan 2002
Kasasi
2 tahun
Rp200 juta
Rp3,4 miliar

Tidak jelas
7.
Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Aryawan
Korupsi BLBI Bank Surya.
PN Jaklarta Pusat Seumur hidup
(in absentia dan kabur)
Rp 30 juta
Rp 1,515 triliun
(membayar kerugian negara)
Divonis in absentia.
Melarikan dir
8.
Eddy Tansil
Korupsi BAPINDO
PN Jakarta Pusat
20 tahun
Rp 30 juta
Uang pengganti Rp 500 miliar
dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.
(Total 1, 8 Triliun)
Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri
pada 4 Mei 1996
9.
Asriadi,
Korupsi di bidang pajak sebesar Rp 40 miliar
PN Makassar
10 tahun
Rp 100 juta
Rp 13 miliar
Saat ini menghuni
LP khusus Koruptor di Nusakambangan
10.
Iwan Zulkarnaen
Korupsi di bidang pajak sebesar Rp 40 miliar
PN Makassar
16 tahun penjara
Rp 100 juta
Rp 27 miliar
Saat ini menghuni
LP khusus Koruptor di Nusakambangan
TOTAL
Rp. 595 Juta
Rp 8, 896 Triliun


Sumber: Dokumen ICW (2008)
Para pelaku tipikor di Indonesia misalnya, dicurigai menjadikan empat negara maju (Singapura, Australia, Amerika dan Swiss) sebagai tempat penyembunyian hasil ‘harta curian’ mereka. Harta tersebut bahkan dilindungi oleh aturan kerahasian bank (bank secrecy) yang umumnya diterapkan pada negara-negara maju tempat asset hasil tipikor disimpan. Belum lagi kemampuan tekhnologi negara-negara tersebut yang tidak dapat diikuti oleh Indonesia. Sehingga kondisi itu memperlihatkan seolah-olah negara-negara maju tersebut melindungi asset-asset curian tipikor agar berada tetap di dalam negaranya.
Hal itu sangat ‘unik’ dan ‘menyedihkan’ dimana penjahat ‘kerah putih’ negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi ternyata dilindungi asset korupsinya oleh negara-negara yang tingkat terjadi korupsinya rendah. Indonesia dan beberapa negara Asia dan Afrika yang memiliki tingkat korupsi paling parah ternyata harta curian melalui tipikor negaranya tersimpan dengan ‘nyaman’ di negara besar seperti Amerika, Australia dan Eropa. Sebuah ketimpangan yang patut dipertanyakan, jangan-jangan bantuan dana yang selama ini dihutang negara-negara miskin dan berkembang adalah uang hasil korupsi yang ‘dicuci’ atau disimpan di Bank negara-negara kaya.
Kenyataan itu memperlihatkan bahwa mustahil terjadinya pengembalian asset curian tipikor dengan baik apabila negara-negara maju tidak berperan aktif dan sungguh-sungguh membantu pengembalian asset tersebut. Kondisi dimana terjadinya ketimpangan (negara kaya melindungi asset yang dikorup di negara miskin) tersebut dapat dilihat dari peta World Perception Index berikut ini;
Gambar 1
Peta Indeks Persepsi Korupsi Dunia


World map of the Corruption Perceptions Index by Transparency International, which measures "the degree to which corruption is perceived to exist among public officials and politicians". High numbers (green) indicate relatively less corruption, whereas lower numbers (red) indicate relatively more corruption.

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Political_corruption diakses pada tanggal 18/05/08.
Ket Warna:
Merah Pekat memperlihatkan tingkat korupsi tertinggi dan Hijau Pekat adalah terrendah.
Asset Indonesia yang berada di luar negeri dari hasil korupsi sebesar Rp. 900 miliar belum dapat dikembalikan kepada kas negara diakibatkan kendala-kendala seperti tersebut diatas. Asset curian hasil korupsi begitu besar dengan angka yang sesungguhnya dapat menyelamatkan perekonomian suatu negara. Jumlah dana yang dicuri setiap tahunnya dari negara-negara berkembang adalah lebih dari 10 (sepuluh) kali lipat dari rata-rata $100 Milyar bantuan asing yang diperuntukan bagi pembangunan negara-negara berkembang itu sendiri (sekitar $1 Trilyun). Menurut Danny Leipziger, Wakil Presiden Bank Dunia untuk Bagian Pengentasan Kemiskinan dan Manajemen Ekonomi, pengembalian asset-asset curian tersebut sangat penting bagi pembangunan negara-negara berkembang. Setiap $100 juta uang hasil korupsi yang bisa dikembalikan dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah. Menurut Robert B. Zoellick, Presiden Bank Dunia : "Helping developing countries recover the stolen money will be key to fund social programs and put corrupt leaders on notice that they will not escape the law." Dari pernyataan Zoellick disadari bahwa pengembalian asset curian tipikor tidak semata-mata membantu perekonomian negara miskin tetapi juga akan memperlihatkan bahwa tidak ada satupun orang yang dapat kebal dari jangkauan hukum.
Pengembalian asset tipikor tersebut tidaklah mudah bagi negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia. Edi Pratomo, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI, menyatakan upaya pengembalian asset tipikor dengan mekanisme perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA-Bantuan Timbal balik dalam bidang hukum) masih sulit efektif. Untuk kawasan ASEAN, misalnya, Indonesia bersepakat menanda-tangani perjanjian bersama tujuh negara lainnya untuk melakukan kerjasama timbal-balik dalam masalah-masalah pidana pada tanggal 29 November 2004. Perjanjian yang kemudian diratifikasi melalui UU No.15 tahun 2008 oleh pemerintah Indonesia, kemungkinan perjanjian tersebut juga tidak efektif dikarenakan hanya melibatkan negara-negara ASEAN (walaupun termasuk Singapura), padahal tempat penyimpanan asset curian tipikor sangat minimal di wilayah ASEAN. Tentu saja sebagai sebuah usaha perjanjian timbal-balik antar negara-negara ASEAN tersebut tetap harus disambut baik, namun jika bicara efektifitas sepertinya masih terlalu jauh dari harapan. Apalagi perjanjian negara-negara ASEAN yang berjudul Mutual Assistance in Criminal Matters tersebut tidak berlaku surut (non-retroaktive). Oleh karena itu, sesungguhnya sangat diperlukan kerjasama yang lebih aktif diantara negara-negara adikuasa dunia tempat pelarian asset curian tipikor tersebut dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia.
UNCAC dan StAR Initiative
Perjuangan menentang ‘penyakit’ korupsi secara global berujung dengan terbentuknya konvensi-konvensi PBB. Pasal 2 huruf (a) United Nation Convention Against Transnational Crime (UNCATC) Tahun 2000 memasukkan tipikor sebagai salah satu kejahatan lintas batas yang dilakukan oleh organized criminal group. Kesadaran tersebut kemudian dilanjutkan dengan terbentuknya United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang menyatakan bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal di suatu negara tetapi juga dapat mempengaruhi perekomian global sehingga diperlukan kerjasama internasional untuk ‘membunuhnya’. UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.
UNCAC juga memberikan peluang untuk memudahkan pengembalian asset curian yang dihalangi ketentuan kerahasian bank, dengan syarat; negara tempat asset itu disimpan meratifikasi UNCAC. Bahkan Pasal 40 UNCAC menyatakan bahwa setiap negara pihak wajib memastikan terdapatnya mekanisme yang layak dalam sistem hukum nasionalnya untuk mengatasi halangan-halangan yang mungkin timbul dari UU kerahasian bank atas penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang ditentukan dalan UNCAC tersebut. Dalam hal upaya pembekuan, penyitaan dan perampasan asset negara yang dicuri melalui tipikor yang ditentukan Pasal 31 UNCAC (juga pasal-pasal lainnya) sesungguhnya hanyalah ketentuan pasif yang tidak dapat memaksa negara-negara safe haven untuk bekerjasama mengembalikan asset korupsi yang tersimpan di negaranya. Dalam mengaktifkan ketentuan tersebut memang masih diperlukan kerjasama internasional diantara negara-negara dunia. Hanya saja hal tersebut tentu menjadi kendala bagi negara-negara berkembang yang tidak memiliki bargaining position yang kuat dalam kancah politik internasional.
Langkah terbaru dalam upaya pengembalian asset curian adalah melalui usaha kerjasama Bank Dunia dan United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) yang meluncurkan prakarsa yang disebut Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative pada 17 September 2007. Ide StAR initiative tersebut dilandasi kesadaran Bank Dunia bahwa negara-negara berkembang memerlukan bantuan dalam mengembalikan asset-asset curian yang diakibatkan tindak pidana. Program StAR initiative ‘diluncurkan’ dengan optimisme yang luar biasa. Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick menyatakan dengan mantap bahwa; “There should be no safe haven for those who steal from the poor“. Bahkan lebih menarik apa yang dikemukakan oleh Antonio Maria Costa, The Executive Director of the UNODC, yang menggambarkan bahwa peluncuran StAR adalah "turning point in the global fight against corruption…from now on it should be harder for kleptocrats to steal the public's money, and easier for the public to get its money back."
Walaupun demikian harus dipahami bahwa StAR initiative bukanlah instrument hukum yang langsung dapat diterapkan sebagaimana konvensi-konvensi PBB yang lain dikarenakan bergantung kepada efektifnya kemitraan antara negara maju dengan negara berkembang serta antara lembaga-lembaga bilateral dan multilateral terkait. StAR juga berkaitan dengan diratifikasi atau tidaknya UNCAC oleh sebuah negara. Bayangkan kendala yang terjadi bahwa kenyataannya setengan dari negara-negara G-8 (saat ini diketuai Jepang) dan negara-negara OECD belum melakukan ratifikasi terhadap UNCAC. Kendala kerjasama dan belum diratifikasinya UNCAC oleh banyak negara-negara besar tersebut menjadi penghambat utama dalam mengembalikan asset-asset curian dari tipikor. Padahal sebagaimana telah dikemukan dalam tulisan ini asset kekayaan yang dicuri tersebut sangat membantu pembangunan negara-negara dunia berkembang dan miskin.
Berdasarkan pentingnya upaya pengembalian asset tersebut bagi negara berkembang, maka perlu diketahui sejauhmana peran dari konvensi PBB dan program inisiatif seperti StAR itu sendiri bagi pengembalian asset curian tipikor. Romli Atmasasmita berpendapat bahwa upaya pengembalian asset melalui peran Konvensi dan ratifikasi konvensi tersebut dengan UU tidak akan banyak berarti apabila tidak diikuti langkah-langkah teknis dan strategi diplomasi yang baik oleh Indonesia (negara-negara berkembang-pen). Sehingga menurut Romli untuk mengatasi hal tersebut harus diperhatikan bagaimana membatasi prinsip-prinsip intervensi yang kaku dari kedaulatan negara yang dapat menghambat kerjasama internasional dalam upaya pengembalian asset curian dari tipikor.
Menurut Komisi Hukum Nasional terdapat beberapa permasalahan bagi terlaksananya ketentuan UNCAC terutama yang berkenanan dengan asset recovery yang diturunkan dengan program StAR Initiative, yaitu;
1. StAR initiative bukanlah sarana yang mudah digunakan oleh negara berkembang untuk memperoleh kembali uang yang dicuri melalui korupsi dan disimpan di pusat-pusat finansial yang terdapat di negara-negara maju yang dibentengi dengan hukum, profesionalisme, teknologi serta politik.
2. Implementasi StAR initiative serta keberhasilannya sangat tergantung kepada keikutsertaan dan kepatuhan negara maju serta negara berkembang tanpa kecuali. Tanpa ini, StAR initiative akan tetap tinggal sebagai wacana, bukan sebagai the missing link in an effective anti corruption effort dan constitute a formidable deterrent to corruption.
3. Belum diterimanya UNCAC oleh setengah dari Negara G-8 dan oleh pusat-pusat finansial dunia di mana uang curian disimpan, perbedaan sistem hukum (common law-civil law), lemahnya negara berkembang dalam institusi publik, sistem hukum dan penegakannya, tidak tegasnya political will, lemahnya kerjasama internasional, lemahnya dukungan professional yang diperlukan dan lain-lain, dipastikan menimbulkan kesulitan bagi negara berkembang untuk dapat memanfaatkan StAR initiative dan memetik buahnya dengan mudah. Lagi-lagi negara berkembang perlu dibantu oleh unsur luar yaitu World Bank Group-UNODC di mana di dalamnya duduk negara-negara maju dan bantuan apapun bentuknya tidak ada yang prodeo.
Pernyataan KHN itu akan dapat disadari jika kita menyimak lingkup kerja dari StAR initiative tersebut yang berupa;
  • Build institutional capacity in developing countries for requesting technical assistance to strengthen their prosecuting agencies and bring their laws to be in compliance with UNCAC;
  • Strengthen the integrity of financial markets. This will include bringing financial centers into compliance with anti-money laundering legislation that would detect and deter laundering of illicit proceeds and strengthen the capacity of financial intelligence units around the world to enhance cooperation between them.
  • Assist the asset recovery process of developing countries by providing them loans or grants to finance the start up costs, provide advice on hiring legal counsel, and facilitate cooperation between countries.
  • Monitor the use of recovered assets so that repatriated funds are used for development purposes, such as social programs, better education and infrastructure.
Penyedian utang tersebut harus pula ‘disimak’ dengan baik oleh negara-negara berkembang. Apabila gagal dalam upaya pengembalian asset curian, maka tentu saja hutang negara berkembang akan bertambah kepada Bank Dunia yang menjadi pemrakarsa program StAR bersama PBB. Apalagi jalannya StAR sangat bergantung kepada ratifikasi UNCAC oleh negara-negara maju yang notabene-nya adalah anggota-anggota Bank Dunia. Jadi di satu sisi memang harus diakui bahwa program UNCAC dan StAR tersebut terasa ganjil sekali, walaupun bisa dimaklumi sebagai strategi politik internasional dimana negara-negara G-8 yang juga anggota Bank Dunia ternyata sebagian tidak meratifikasinya.
Selain niatan baik dari negara-negara maju sesungguhnya negara-negara berkembang juga mesti memiliki political will yang mengenyampingkan konsekuensi-konsekuensi politik serta rasa penghormatan yang berlebihan terhadap para penjahat ‘kerah putih’. Permasalahan yang terjadi di negara berkembang adalah perlakuan hormat terhadap mantan penguasanya masih sangat besar walaupun terbukti melakukan pencurian asset kekayaan negara melalui tipikor. Hal itu terbukti misalnya dari laporan StAR pada Juni 2007 yang memberikan data terhadap asset negara yang dicuri oleh para mantan penguasa di suatu negara (umumnya negara berkembang), namun sebagian besat tidak ditindak lanjuti oleh negara itu sendiri. Berikut data dari laporan StAR tersebut yang diambil dari data Transparency International pada tahun 2004.
Tabel 2
Perkiraan Dana Rakyat Yang dicuri dari 9 Negara

No
Nama Kepala Negara
Berkuasa
Negara
Perkiraan
1
Muhammad Soeharto
1967-1998
Indonesia
US$ 15-35 miliar
2
Ferdinand Marcos
1972-1986
Filipina
US$ 5-10 miliar
3
Mobutu Sese Seko,
1965-1997
Zaire
US$ 5 miliar
4
Sani Abacha,
1993-1998
Nigeria
US$ 2-5 miliar
5
Slobodan Milosevic
1989-2000
Serbia/Yugoslavia
US$ 1 miliar
6
Jean-Claude Duvalier
1971-1986
Haiti
US$ 300-800 juta
7
Alberto Fujimori
1990-2000
Peru
US$ 600 juta
8
Pavlo Lazarenko Perdana Menteri
1996-1997
Ukraina
US$ 114-200 juta
9
Arnoldo Aleman
1997-2002
Nikaragua
US$ 100 juta
10
Joseph Estrada
1998-2001
Filipina
US$ 78-80 juta

Data awal: StAR Report Juni 2007, sumber ; www.worldbank.org
Heboh laporan StAR tersebut di Indonesia tidak diikuti dengan upaya dari pemerintah untuk membekukan dan merampas asset kekayaan Soeharto tersebut dengan upaya kerjasama yang lebih khusus (Pasal 56 UNCAC) dan/atau meningkatkan kerjasama dengan World Bank Group atau Transparency International. Dalam hal ini patut kembali dipertanyakan kesungguhan pemerintah untuk mengembalikan asset kekayaan negara yang hilang. Dikeluarkannya SP3 kasus pidana Soeharto adalah sebuah jawaban dari pertanyaan tersebut.
Pengembalian Asset Melalui Kerjasama Internasional
Melihat ketentuan UNCAC maupun StAR initiative yang terkendala terhadap pelbagai ketentuan yang mempersulit negara berkembang, maka sulit dikatakan bahwa dua instrument tersebut akan effektif mengembalikan asset negara berkembang yang dicuri melalui tipikor. Hal itu belum ditambah dengan biaya yang sangat besar dalam melakukan pengusutan terhadap stolen asset yang disimpan di luar negeri. Apabila biaya yang dikeluarkan dalam pengusutan tersebut lebih besar dari dana yang didapat, tentu saja upaya tersebut akan menjadi sia-sia bahkan merugi.
Dalam pertemuan Presiden RI dan Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick di sela-sela Sidang ke-62 Majelis Umum PBB tanggal 25 September 2007 di New York, kedua pimpinan tersebut mendesak negara-negara maju yang menjadi pusat-pusat keuangan dunia agar tidak menjadi tempat penyimpanan dana hasil korupsi yang dilarikan dari negara-negara berkembang. Seruan itu sesungguhnya diarahkan juga kepada negara-negara anggota World Bank itu sendiri yang umumnya adalah negara-negara besar yang belum meratifikasi UNCAC. Menurut Taufiequrahman Ruki salah satu kendala dalam upaya asset recovery adalah masih lemahnya kerjasama Internasional tersebut.
Tingkat pengembalian asset yang dicuri melalui tipikor hanya akan dapat maximal terjadi apabila PBB, World Bank Group dan lembaga-lembaga dunia lainnya mampu memberikan tekanan maksimal terhadap negara-negara besar yang memberikan kesan melindungi koruptor di negara-negara berkembang. Mestinya, tekanan maksimal tersebut setara dengan teekanan yang dilakukan Dewan Keamanan PBB terhadap negara-negara yang tidak mematuhi resolusi PBB. Jika tidak, StAR initiative maupun UNCAC akan menjadi produk yang tidak bernyawa. Bahkan bukan tidak mungkin yang terjadi justru sebaliknya, akan merugikan negara-negara berkembang karena upaya pengembalian aset yang rumit dan memakan waktu bertahun-tahun sehingga menimbulkan biaya besar sedangkan asset yang dicari belum tentu mampu dikembalikan kepada kas negara. Upaya pengembalian asset negara dalam kasus mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos dan Presiden Nigeria Sani Abacha misalnya, memerlukan waktu lima tahun telah menguras tenaga dan biaya besar pemerintah kedua negara tersebut. Bagi negara berkembang tanpa adanya kerjasama yang ‘mumpuni’ upaya stolen asset recovery hanya akan menambah permasalahan dan kerugian keuangan negara semata. Dalam pandangan Ban Ki-moon, Sekjen PBB, StAR initiative memang diperuntukan agar terciptanya kerjasama antara negara maju dan negara berkembang. Ditambahkan Ban Ki-moon, StAR Initiative will foster much needed cooperation between developed and developing countries and between the public and private sectors to ensure that looted assets are returned to their rightful owners.
Namun apabila program StAR tersebut tidak disertai kemudahan akses (tekhnologi dan aturan hukum negara maju) bagi negara-negara berkembang mendapatkan informasi mengenai keberadaan asset curian tersebut akan sulit sekali dan tetap saja memakan banyak waktu dan biaya.
Walaupun demikian, dengan tidak berputus asa dalam perjuangan memberantas korupsi, setidaknya pada saat ini Indonesia harus melakukan upaya dini dalam bentuk:
  1. mendesak negara-negara maju melalui lembaga-lembaga internasional untuk menciptakan kerjasama internasional yang lebih pro dengan keterbatasan kemampuan negara-negara berkembang terhadap tekhnologi, akses dan politik internasional dalam upaya pengembalian asset curian.
  2. dengan keterbatasn fungsi UNCAC dan StAR initiative tersebut, maka yang harus dikuatkan terlebih dahulu adalah fungsi kelembagaan Anti Korupsi dan money laundering di Indonesia. Caranya dengan mengefektifkan fungsi dan menambah kewenangan PPATK dan/atau KPK, misalnya dengan memberi kewenangan untuk melakukan perampasan asset seseorang ataupun kelompok walaupun baru diduga korupsi. Upaya preventif tersebut penting mencegah mengalirnya dana atau asset tersebut ke luar negeri.
  3. KPK dan PPATK harus saling bekerjasama dalam mengembalikan asset-asset negara di dalam maupun di luar negeri. Misalnya apabila KPK telah memproses seseorang pejabat, maka PPATK langsung melakukan pencarian terhadap asset-asset si pejabat dan memberitahukan kepada KPK. KPK dari pemberitahuan tersebut langsung dapat merampas asset-asset kekayaan si pejabat (tanpa harus menunggu segala macam izin), jika tidak terbukti melakukan tipikor maka asset tersebut dikembalikan. Hal itu untuk mencegah mengalirnya asset-asset ke luar negeri selama proses di KPK.
  4. melakukan upaya diplomasi bersama-sama negara-negara berkembang lainnya untuk menciptakan suasana lebih kondusif untuk mencari, membekukan, menyita dan pengambil-alihan asset dari tipikor di pusat-pusat financial dunia.
  5. sebagai test case terhadap kesungguhan pemerintah Indonesia, hal yang pertama dilakukan adalah menyita seluruh kekayaan keluarga Soeharto yang nilainya sama dengan dugaan asset negara yang telah dicuri. Hal ini penting dilakukan karena di beberapa negara yang melakukan upaya pengembalian asset curian tipikor dimulai dengan kasus-kasus yang berasset besar agar upaya yang mengeluarkan banyak dana tidak menjadi rugi. Jika pemerintah hanya mengejar asset-asset tipikor ‘kecil’, maka kemungkinan dana yang dikeluarkan negara untuk penyidikan dan perampasan akan lebih besar dari asset curian yang didapat.
Penutup
Kerjasama Internasional untuk mengembalikan asset curian dari tipikor menjadi langkah penting bagi Indonesia. Tanpa itu dan hanya mengandalakan konvensi PBB yang tidak diratifikasi oleh sebagian besar negara-negara G-8, maka akan sulit sekali bagi Indonesia mengembalikan Asset-asset curian tipikor. Posisi tawar Indonesia yang labil dalam percaturan politik global menjadi sekat penghambat utama dalam memperlancar hubungan kerjasama tersebut. Oleh karena itu ide menciptakan Uni Asean (kalau perlu Asia) sebagaimana telah dilakukan oleh Eropa dan Afrika patut kembali dipertimbangkan, karena akan memperkuat diplomasi Indonesia dalam pelbagai hal termasuk upaya pengembalian asset-asset curian tipikor.
Daftar Pustaka
UU dan Konvensi
UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
UU Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
UU Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).
Terjemahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
United Nation Convention Against Transnational Crime (UNCATC) Tahun 2000.

Buku
Buku Kumpulan Makalah Seminar Tentang Implikasi Konvensi anti Korupsi 2003 Terhadap Sistem Hukum Nasional, Diselenggarakan oleh; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, di Bali tanggal; 14-15 Juni 2006.
Koran
Seputar Indonesia, 28/01/08
Website
Makalah disampaikan dalam Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universias Diponegoro dan Kanwil Depkumham Prov. Jawa Tengah, tanggal 22 Mei 2008, di Semarang.
Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Febri Diansyah, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), yang membantu untuk mendapatkan beberapa data untuk keperluan tulisan ini.
www.baselgovernance.org/icar/ diakses pada tanggal 17/05/08.
Sambutan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pembukaan Seminar Tentang Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 terhadap Sistem Hukum Nasional, BPHN Depkumham RI dan FH Universitas Udayana, di Hotel Sahid Jaya, Denpasar-Bali, 14 Juni 2006.
Lihat; http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/03/sh04.html diakses pada tanggal 17/05/08.
Seputar Indonesia, 28/01/08
The Recovery of Stolen Assets: A Fundamental Principle of the UN Convention Against Corruption, dalam www.U4.no/themes/uncac diakses pada tanggal 16/05/08.
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/30/b24.htm
Paragraph ke-empat pembukaan UNCAC.
Ibid.
Ibid.
Romli Atmasasmita, Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia, h.8, dalam Makalah Seminar Tentang Implikasi Konvensi anti Korupsi 2003 Terhadap Sistem Hukum Nasional, Diselenggarakan oleh; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, di Bali tanggal; 14-15 Juni 2006.
www.worldbank.org. diakses pada tanggal 17/04/08.
Op.cit., Kata Sambutan Ketua KPK…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...