Adsense

Rabu, 13 Oktober 2010

EXTRADISI KORUPTOR DARI SINGAPURA

Sikap Perdana Menteri Singapura yang terkesan tidak bersahabat atau non-cooperative terhadap perjanjian extradisi terkesan melecehkan tatakrama diplomasi. Memang tidak salah ketika dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Singapura bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tergantung pada kondisi internal pemerintah Indonesia dan bukan pada ekstradisi. Sebab, perjanjian ekstradisi merupakan salah satu dari sekian banyak alternatif hukum dan politik.
Namun, alangkah naifnya jika suatu hubungan bilateral seperti MoU ekstradisi yang akan disepakati  harus berakhir dengan sia-sia. Karena itu, bagaimana sebaiknya kebijakan pemerintah Singapura yang cenderung kurang responsif mestinya harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia. Untuk beberapa kasus perjanjian ektradisi  antara pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Pillipina, Thailand, dan Malaysia telah berjalan dengan baik. Namun, untuk kasus terkait antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dan  Australia berjalan tidak mulus. Persoalan yang timbul adalah mengapa pemberantasan korupsi melalui perjanjian ekstradisi tidak efektif, dan bagaimana caranya agar upaya tersebut tidak sia-sia.
Ekstradisi Mudah Disimpangi
Dalam hukum internasional, ekstradisi merupakan bentuk penyerahan seorang tersangka atau penjahat secara formal oleh suatu negara terhadap negara pemohon untuk diadili di negaranya (Extradition is the Formal Surrender of Person by a State for Prosecution or Punishment). Karena itu, tidaklah sukar bagi pemerintah Indonesia untuk menjalankan hubungan internasional melalui perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk Singapore. Persoalan ekstradisi telah diatur dengan UU No 1 tahun 1979. Isinya memuat ketentuan substansi perjanjian, obyek ekstradisi, impelmentasinya dan juga alasan-asalan pengabulan dan penolakan ekstradisi. Alasan penolakan juga diberikan terkait dengan kasus dimana terdakwanya dihukum mati, dan kejahatan yang bermotifkan  politik.
Meskipun alasan yuridis penolakan telah jelas diatur, pelanggaran tetap saja timbul. Misalnya, sejak 22 April 1992, pemerintah Indonesia dengan Australia telah menandatangani perjanjian extradisi lagi-lagi pemerintah Australia menolak menyerahkan Hendra Rahardja sebagai koruptor terlibat dalam kasus BLBI tahun 2002. Dan ironisnya, tidak ada satupun negara yang dapat mendukung pemerintah Indonesia. Memang hak penolakan tergolong pada persoalan kedaulatan Negara (Sovereign State), namun menjadi tidak demokratis jika kedaulatan tidak bersandar pada kedaulatan rakyat  (People’s Sovereginty).
Mengapa dalam praktek perjanjian ekstradisi bukan saja sulit diterapkan, tapi sangat mudah  disimpangi? Pertama, ekstradisi merupakan perjanjian bilateral yang tidak secara langsung menimbulkan kewajiban internasional sebagaimana peraturan kebiasaan internasional. Kedua, efektifitas perjanjian ekstradisi sangat tergantung pada subyek terkait dengan prinsip-prinsip umum. Misalnya, apakah kejahatan yang serupa tergolong perbuatan yang dapat dihukum oleh kedua negara (that of double criminality). Ketiga, orang-orang yang dapat diserahterimakan untuk diadili harus memperoleh jaminan kedua negara. (Malcolm N Shaw. International Law ;1997:482).
Ketiga alasan teoritis tersebut telah membuka tabir dibalik sikap pemerintah Singapura yang tidak kooperatif. Bahwa perjanjian bilateral, termasuk MoU extradisi bukan merupakan kesepakatan internasional yang mengikat dan bahkan dapat disimpangi. Mengingat perjanjian ekstradisi tidak tergolong kesepakan internasional yang bersifat Law Making Ttreaty (perjanjian membuat hukum), yang dapat dipaksakan secara internasional. Sehingga, bilamana terjadi pelanggaran tidak ada sanksi yang dapat diterapkan. Karena itu, bilamana pemerintahan Singapura menolak penyerahan koruptor setelah menandatangai MoU dapat dimaklumi. Sebab, dengan menyimpangi kesepakatan pemerintah Singapura dapat terbebas sanksi internasional dan hukum internasional.
Alasan lain yang memungkinkan Singapura mengingkari, terletak pada subyek perjanjian ekstradisi akibat adanya ketidak-sebandingan pelaku kejahatan kedua negara. Boleh jadi mencari seorang koruptor Singapura yang berada di Indonesia tidak akan menemukan. Sebaliknya, koruptor Indonesia yang telah membawa “barakah” bagi sistem ekonomi Singapura tak terhitung jumlahnya. Sehingga dapat diduga praktek ekstradisi bagi Singapura akan merugikan kepentingan domestik.  Dengan kata lain, perjanjian ekstradisi tidak merupakan instrument penting, tetapi dalam konteks kejahatan korupsi bukanlah solusi tepat.
Perluasan Yurisdikasi Pengadilan Nasional
Ketika perjanjian ekstradisi dipandang bukan merupakan instrumen hukum yang kuat bagi pemberantasan korupsi. Perluasan yurisdiksi pengadilan nasional sangat diperlukan. Suatu kebijakan hukum yang meniscayakan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum internasional, termasuk hukum pidana internasional dengan pengadilan nasional. Korupsi yang semula merupakan kewenangan pengadilan nasional suatu negara. Saat ini justru pemerintah Indonesia dengan Singapura wajib memperbaharui komitmennya terhadap korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan.
Dengan menerima perluasan fungsi pengadilan suatu negara, MoU ekstradisi akan menjadi lebih efektif, setelah meningkatnya kesadaran negara terhadap hukum internasional. Perluasan yurisdiksi pengadilan nasional tersebut dapat ditempuh dengan melakukan ratifikasi terhadap dua konvensi internasional. Pertama, kedua negara perlu meratifikasi The Viena Convention Against Corruption 1 Oktober 2003, yang telah diadopsi oleh 107 negara. Hal ini sangat penting oleh karena paradigma UU korupsi suatu negara harus memuat prinsip-prinsip universal. Pemerintah dan DPR kedua negara harus mengamandemen UU tentang korupsi, dan menempatkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan dan musuh umat manusia (Common enemy of Humanity). Selain itu, DPR dan pemerintah kedua negara juga wajib menerima asas yurisdiksi universal yang membolehkan koruptor-koruptor Indonesia dapat diadili di negara manapun.
Dengan cara internasionalisasi kejahatan korupsi, negara-negara penyimpan koruptor dapat dipaksakan melalui kekuatan negara-negara luar. Antonio Cassese (International Criminal Law 2003 : 16) menegaskan bahwa kejahatan internasional, termasuk upaya yang memaksa suatu negara melakukan ekstadisi sangat tergantung pada yurisdiksi peradilan suatu negara dalam konteks kejahatan yang dirumuskan dalam hukum internasional. Sehingga peran pengadilan nasional terhadap kejahatan internasional akan jauh lebih efektif bilamana penegakkan hukum pidana internasional juga merupakan kebijakan nasional.
Kedua, kedua negara menjadi penting untuk meratifikasi Statuta Roma 1998 agar celah perjanjian ekstradisi untuk disimpangi semakin sempit. Keterpisahan antara hukum internasional dengan pengadilan nasional akan berakhir dan oleh karenanya kasus-kasus korupsi yang diselesaikan dengan perjanjian ekstradisi akan menjadi efektif. Beberapa orang yang diduga terlibat koruptor, seperti Edy Tansil, Sudjono Timan, Paulina Lumowa, Samadikun Hartono yang tingggal di Singapura, yang saat ini tidak tersentuh oleh hukum (untrachable by law) akan berangsur-angsur mengikat. Terutama ketika pemerintah Singapura mengadopsi Konvensi Internasional yang relevan.
Pilihan yang dibuat pemerintah Indonesia menjadi sangat strategis ketika Menteri Hukum dan HAM dan DPR menyiapkan langkah untuk meratifikasi Konvensi Internasional tentang korupsi. Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang cukup strategis ketika telah menjadi negara pihak (Third Party) yang mendukung terciptanya pemerintahan yang baik. (Good Governance) dan bersih (Clean Government). Bagi Presiden SBY-JK beserta KIB-nya, peraturan penegakkan hukum dengan mengutamakan pada pemberantasan korupsi melalui institusi hukum adalah peluang emas yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Singkat kata, perjanjian extradisi memang diperlukan bagi pemerintah Indonesia dan Singapura. Namun, instrumen tersebut bukanlah langkah yang efisien bagi pemberantasan korupsi bilamana dibandingkan dengan upaya meratifikasi Konvensi Internasional tentang Korupsi dan Statuta Roma 1998. Dengan menetapkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan dan memiliki yurisdiksi universal, negara pelindung koruptor tidak akan lama lagi kebal dari daya paksa hukum internasional.

Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII dan Dosen FH UII Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...