Adsense

Senin, 20 Juni 2011

laporan sistem pewarisan adat di desa panglipuran, bangli - bali



KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT  HUKUM WARIS ADAT BALI
DI PANGLIPURAN, BANGLI, BALI
LAPORAN PKL






Disusun
Oleh :
MARYUDHIONO                2008010026
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA
2011


KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI
DI PANGLIPURAN, BANGLI, BALI


Disusun Oleh :
MARYUDHIONO                2008010026





laporan ini telah diterima
Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar S1


  Dosen Pembimbing I                                                                 Mengetahui, 
  


 Suparwi SH.,MH.                                                                       Rudatyo SH.,MH


  

                                                                                   


 KATA PENGANTAR 
 Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan laporan ini yang berjudul  :
“KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI
DI PANGLIPURAN, BANGLI, BALI” 
 Penulisan laporan ini ditujukan sebagai persyaratan menyelesaian studi S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta.
Meskipun telah berusaha semaksimal mungkin, penulis merasa laporan  ini masih jauh dari sempurna, oleh karena keterbatas waktu, tenaga serta literatus bacaan. Namun dengan ketekunan, tekad  serta rasa keingintahuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan laporan ini.
Penulis sangat menyadari, bahwa laporan ini dapat terselesaikan dengan bantuan yang sangat berarti dari berbagai pihak. Segala bantuan, budi baik dan uluran tangan berbagai pihak yang telah penulis terima dengan baik dalam studi maupun dari tahap penulisan laporan ini selesai, tidak mungkin disebutkan seluruhnya.
Karena penulis menyadari kekuarang sempurnaan dalam penulisan laporan ini, maka dengan kerendahan hati penulisan menyambut masukan yang bermanfaat dari para pembaca sekalian untuk kesempurnaan laporan ini.
Semoga penulisan laporan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan untuk perkembangan ilmu bidang kenotar iatan pada khususnya.  
                                                                                                          Surakarta, Juni 2011
                                                                                                          Penulis
                                                                               MARYUDHIONO
ABSTRAKSI 
Kedudukan Anak Angkat Yang Berasal Dari Keluarga Orang Lain
Menurut Hukum Waris Adat Bali di Panglipuran, bangli – Bali 
Oleh :
MARYUDHIONO

Dari perkawinan suami istri diharapkan akan mendapatkan keturunan yang baik dan diharapkan dapat menyambung cita-cita orang tuanya. Suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna, jika pasangan suami istri belum dikaruniai anak, karena mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan perkawinan. Suatu keluarga baru dikatakan lengkap apabila terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Pengangkatan anak biasanya terjadi apabila pasangan suami istri belum atau tidak mempunyai anak. Keinginan mempunyai anak merupakan naluri manusia, akan tetapi karena kehendak Tuhan, sehingga keinginan mempunyai anak tidak tercapai. Untuk mengatasinya usaha untuk mempunyai anak. Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis em piris. Dalam
pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder,
kasus yang dikum pulkan melalui pengamatan, wawancara dan pembelajaran dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik deskripsi analisis dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat Bali dapat dikategorikan menjadi 2 bentuk yaitu dengan Terang, pelaksanaan pengangkatan anak dengan disaksikan oleh Kepala Desa.Adat Panglipuran, pelaksanaan pengangkatan anak dengan suatu pembayaran berupa benda-benda magis sebagai gantinya.Terang dan tunai, pelaksanaan pengangkatan anak dengan adanya kesaksian dan pembayaran.Tidak terang dan tidak tunai, pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan tanpa kesaksian dan pembayaran. Anak angkat berhak memelihara hubungan kekeluargaan sebaik-baiknya guna terciptanya hubungan yang harmonis antara keluarga kedua belah pihak, di samping itu ia juga ber hak atas warisan orang tua angkatnya. Anak angkat berkewajiban lebih banyak bersifat non materiil, yaitu kewajiban tanggung tegenan (tanggung jawab).

























DAFTAR ISI :
 

HALAMAN JUDUL 
HALAMAN PENGESAHAN 
KATA PENGANTAR 
ABSTRAKSI (Dalam Bahasa Indonesia)
DAFTAR ISI 
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar  Belakang
1.2 Perumusan  Masalah
1.3 Tujuan  Penelitian
1.4 Kegunaan  Penelitian
1.5 Metode  Penelitian
1.6 Sistematika  Penulisan
 BAB II TINJAUAN PUSTAKA
  2.1 Tinjauan Umum Tentang Anak
    2.1.1 Pengertian  Anak Angkat
    2.1.2 Alasan Pengangkatan Anak
    2.1.3 Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat
    2.1.4 Pelak sanaan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat
    2.1.5 Akibat Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat
  2.2 Tinjauan Umum Tentang Waris Adat
  2.2.1 Pengertian Waris Adat
    2.2.2 Sistem Pewarisan Hukum Adat
    2.2.3 Objek Pewarisan Adat


  2.2.4 Hak Mewaris Bagi Anak Angkat
    2.2.5 Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat

BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
3.1 Pelaksanaan  Pengangkatan  Anak Yang Berasal Dari Keluarga Orang lain di Desa Adat Panglipuran, Bangli Menurut Hukum Waris Adat Bali
3.2 Kedudukan  Anak  Angkat Yang Berasal Dari Keluarga Orang Lain Menurut Hukum Waris Adat di Desa Adat Panglipuran, Bangli Bali
3.3 Hak dan Kewajiban Anak Angkat Dalam Keluarga Angkatnya
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dari perkawinan suami istri diharapkan akan mendapatkan keturunan yang baik dan diharapkan dapat menyambung cita-cita orang tuanya. Suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna, jika pasangan suami istri belum dikaruniai anak, karena mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan perkawinan.
Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi. Pengangkatan anak biasanya dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dan berkembang didaerah yang bersangkutan, pada umumnya dengan mengadakan upacara adat atau upacara selamatan.
Dalam upacara selamatan pengangkatan anak, Kepala Desa mengumumkan terjadinya pengangkatan anak yang kemudian disusul dengan upacara penyerahan anak yang akan diangkat oleh orang tua kandungnya dan penerimaan oleh orang tua angkatnya, maka secara adat resmilah pengangkatan anak tersebut.
Pengangkatan anak di Panglipuran, bangli-Bali, dimana anak angkat berasal dari orang lain yang tidak
pernah ada hubungan darah dengan yang mengangkat, harus menggunakan upacara besar-besaran, di mana banten-banten (sesaji) yang dibuat mewah dan banyak karena dari pihak orang tua angkat dan anak yang diangkat tidak ada keturunan dari keluarga sendiri.
Di dalam keluarga Jawa atau keluarga Sunda, kedudukan anak angkat adalah berbeda daripada kedudukan anak angkat di daerah-daerah yang sistem keluarganya berdasar turunan dari pihak lelaki (vadderrechtelijk), misalnya di Bali.
 Di Jawa, pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri. Anak angkat masuk kehidupan rumah tangga orang tua yang mengambilnya, sebagai anggota rumah tangganya, akan tetapi ia tidak berkedudukan anak kandung dengan fungsi untuk meneruskan keturunan bapak angkatnya. Anak yang diambil sebagai anak angkat itu, di Jawa biasanya anak keponakannya sendiri, laki-laki atau perempuan berdasarkan alasan sebagai berikut :
a. untuk memperkuat pertalian dengan orang tua anak yang diangkat, 
b. kadang-kadang oleh sebab belas kasihan, jadi untuk menolong anak itu, kemudian akan mendapat anak sendiri.
c. mungkin pula untuk mendapat bujang di rumah, yang dapat membantu pekerjaan orang tua sehari-hari.
Dalam keluarga Jawa kedudukan anak angkat berbeda dengan kedudukan anak angkat di Bali, di Jawa pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dengan orang tuanya sendiri, anak angkat masuk kehidupan rumah tangga orang tua yang mengambil anak itu sebagai anggota rumah tangganya, akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi untuk meneruskan keturunan bapak angkatnya.                                                  
Masyarakat hukum patrilineal adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menari garis keturunan keatas melalui garis bapak, bapak dari bapak terus ke atas, sehingga dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya.
Disamping itu peranan anak laki-laki sangat penting di Bali, karena seseorang yang telah berumah tangga akan terikat oleh aturan-aturan adat yang berlaku dalam lingkungannya terutama banjar, sebagai anggota banjar sudah tentu mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, misalnya gotong royong atau ngayah, apabila ada kegiatan adat seperti upacara ngaben, upacara karya/odalan di pura. Kegiatan adat seperti inilah peranan bapak sangat penting untuk ikut ke banjar, tetapi terkadang karena adanya kesibukan tidak dapat hadir dalam kegiatan adat tersebut, disinilah sangat dipentingkan keturunan laki-laki sebagai penyeledi/mewakili hadir di banjar. Bagi orang tua yang tidak mempunyai anak laki-laki sangat perlu mengangkat anak laki-laki untuk dapat melaksanakan darma (kewajiban) dari orang tuanya terhadap adat yang berlaku pada lingkungan tempat tinggalnya. 
Pengangkatan anak di Bali, adalah perbuatan hukum yang melepaskan anak dari pertalian keluarga orang tuanya sendiri dan                                    
memasukkan anak itu kedalam keluarga bapak angkat, sehingga anak tersebut berkedudukan menjadi anak kandung untuk meneruskan bapak angkatnya.
Peristiwa pengangkatan anak yang telah di angkat sebagai anak oleh orang tua angkatnya dengan harapan si anak mendapat perlindungan, pertanggungjawaban serta yang penting adalah dapat melanjutkan keturunan, memelihara orang tua angkatnya di masa tua nanti dan dapat melanjutkan darma orang tua angkatnya. Kewajiban si anak terhadap orang tuanya di masyarakat adalah melaksanakan baktinya jika orang tua angkatnya meninggal dunia ia harus bertanggung jawab untuk melaksanakan upacara baik penguburan, pengabenan dan meroras sampai upacara itu puput (tuntas).
Penelitian yang penulis lakukan pada masyarakat adat di Desa Adat Panglipuran, bangli, mereka  dalam melakukan pengangkatan anak  memilih anak angkat yang berasal dari orang lain.
Masyarakat adat di  Panglipuran dalam memilih calon anak angkat terdapat kebebasan yang luas, asal saja orang yang mengangkat itu tetap memilih dari anak angkat dari orang Bali yang seagama yaitu beragama Hindu. Hal ini terkait dengan tujuan dan maksud sebenarnya dari pengangkatan anak di Bali adalah agar ada seseorang yang melanjutkan pemujaan terhadap leluhur-leluhur dengan diterimanya anak angkat sebagai anggota perkumpulan satu  dadia (golongan keturunan) dari orang yang mengangkatnya.
Dengan demikian pengangkatan anak di Panglipuran, bangli, di mana anak angkat berasal dari keluarga orang lain mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pengangkatan anak dari keluarga sendiri di Bali yaitu  bahwa upacara selamatan yang diadakan sangat rumit, di mana banten-banten (sesajen) yang dibuat sangat mewah dan banyak karena anak angkat bukan keturunan dari keluarga sendiri dan karenanya ada rasa keyakinan akan kelangsungan pemeliharaan kehidupan tempat-tempat pemujaan mereka kelak.
1.2  Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah pelaksanaan pengangkatan  anak yang berasal dari keluarga orang lain di Panglipuran, bangli menurut hukum waris adat  Bali ?
2.      Bagaimana kedudukan anak angkat yang berasal dari keluarga orang lain di Panglipuran, bangli menurut hukum waris adat Bali ?
1.3  Tujuan Penelitian 
Berdasarkan dari permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak yang berasal dari keluarga orang lain dalam pewarisan di  Panglipuran, Bangli menurut hukum waris adat Bali.
2)      Untuk mengetahui kedudukan anak angkat yang berasal dari keluarga orang lain dalam pewarisan di Panglipuran, Bangli menurut hukum waris adat Bali
1.4  Kegunaan Penelitian 
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan secara teoritis maupun praktis, antara lain sebagai berikut :
1)      Kegunaan secara teoritis :
a)      Untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum adat di Indonesia, khususnya di Bali.
b)      Menjadi bahan masukan atau bahan informasi untuk penelitian sejenis selanjutnya.


2)      Kegunaan secara praktis yaitu memberikan sumbangan atau masukan bagi pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak yang bersifat nasional.
1.5   Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti aspek ekonomi, sosial dan budaya. Metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik, antara hukum dengan lembaga non doktrinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam penelitian ini dititik-beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan dilakukan terhadap orang tua yang melakukan pengangkatan anak serta pada masyarakat adat tempat di mana terjadi pelaksanaan pengangkatan anak.
1.5.1  Ruang Lingkup dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan anak angkat di Bali. Sebagai tempat/lokasi penelitian ini adalah di Panglipuran, Bangli, Bali karena di sana akan ditemukan jawaban dari permasalahan yang akan diteliti.                                                 
Dari penelitian ini diharapkan menghasilkan suatu laporan yang bersifat deskriptif analisis, yang melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta tertentu yang dimaksud sebagiamana tersebut di atas.



1.5.4  Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
(a)    Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati dan dicatat oleh pihak pertama. Data Primer diperoleh dengan metode :
(i)     Wawancara, yaitu pengumpulan data mengadakan tanya-jawab kepada kepala adat
(b)   Data Sekunder, yaitu data yang secara tidak langsung diperoleh dari sumbernya, tetapi melalui pihak kedua. Data sekunder ini bisa didapatkan dengan cara :
(i)     Riset Kepustakaan, yaitu :
1.      Membaca buku-buku atau literatur-literatur sehubungan dengan hukum adat dan pewarisan menurut hukum adat.
2.      Membaca baik majalah, jurnal, artikel media massa maupun berbagai bahan bancaan termasuk bahan kuliah dan kepustakaan lainnya.
(ii)   Dokumentasi, yaitu data yang  diperoleh  langsung  dari laporan yang diberikan oleh kepala adat. Data yang diperoleh antara lain :
1.      Keterangan-keterangan mengenai sistim pewarisan adat di desa panglipuran oleh kepala adat desa panglipuran






1.5.5 Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif, dari data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Analisis data kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga prilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Analisis yang dimaksudkan adalah sebagai suatu penjelasan dan penginterpretasikan secara logis, sestematis. Logis sistematis menunjukkan cara berpikir deduktif-induktif dan mengikuti tata tertib dalam penulisan laporan penelitian ilmiah. Setelah analisis data selesai maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengemukakan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
1.6  Sistematika Penulisan
Agar diketahui secara jelas kerangka garis besar dari tesis yang akan ditulis, maka hasil penelitian yang diperoleh dianalisis yang kemudian diikuti dengan pembuatan suatu laporan akhir dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I  :    Pendahuluan,  yang terdiri dari Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, metode penulisan dan Sistematika Penulisan.
 Bab II :    Tinjauan  Pustaka,  yang  terdiri  dari  Tinjauan  Umum Tentang Perkawinan, Tinjauan Umum Tentang Pengangkatan Anak,  Tinjauan Umum Tentang Waris Adat.
Bab III  : Hasil Penelitian dan Pembahasan, terdiri dari Gambaran umum lokasi penelitian, Pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan-Bali, kedudukan anak angkat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menurut hukum waris Adat Bali. 
 Bab IV    : Penutup, terdiri dari Kesimpulan dari Hasil penelitian dan Saran dari Penulis, Daftar Pustaka, Lampiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...