Adsense

Selasa, 20 September 2011

Hukum jaminan kebendaan


A. Asas-asas hukum jaminan

1. Asas-asas mengenai jaminan utang
Undang-undang telah mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan jaminan bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas umum mengenai jaminan : asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya. Dengan kata lain, pasal 1131 KUHPerdata memberi ketentuan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi utangnya. Asas yang kedua terdapat dalam pasal 1132 KUHPerdata, bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain.

2. Asas-asas mengenai hak jaminan
a. Asas territorial
Menentukan barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
b. Asas aksesoir
Bahwa suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya, seperti ditegaskan pada pasal 1821 KUHPerdata.
c. Asas hak preferensi
Bahwa pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya yang mesti didahulukan dari kreditur lainnya.
d. Asas non distribusi
Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
e. Asas publisitas
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.

i. Asas formalism
Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan pejabat tertentu, penggunan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
j. Asas mengikuti benda
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.

B. Hak jaminan dan jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik.

C. Klasifikasi jaminan
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1. Jaminan umum dan jaminan khusus
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur.
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnyayang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih. Jaminan perorangan adalah jaminanyang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative
Jaminan regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
5. Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
6. Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
7. Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan

D. Sifat dan bentuk perjanjian jaminan
1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis

E. Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
1. Macam-macam kreditur
2. Hak preferensi dari kreditur
3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...