Adsense

Minggu, 10 April 2011

Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai


Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara dalam suatu persengketaan dengan negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelum perkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban kepada negara anggotanya bahkan kepada negara-negara lainnya yang bukan anggota PBB untuk menyelesaikan setiap persengketaan internasional secara damai sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian keamanan internasional serta keadilan.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui :

a. Penyelesaian sengketa internasional secara politik
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.
2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.
3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.



Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain :
a). Perang
Tujuan perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan, secara sederhana perang merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Konsepsi ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhi kehendaknya.
b). Retorsi (Retortion)
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Perbedaan antara tindakan pembalasan dan retorsi adalah pembalasan mencakup tindakan yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan illegal sedangkan retorsi meliputi tindakan sifatnya balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya suatu pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu.
d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e). Intervensi (Intervention)
Hukum internasional pada umumnya melarang campur tangan yang berkaitan dengan urusan-urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: (a) campur tangan yang berkaitan dengan masalah-masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, dan (b) campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERASIONAL
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda
Karakteristik dari Sengketa Internasional adalah:
1. Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26 ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2. Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport.
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1. Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3. Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4. Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1. Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2. Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.
6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.
7. Penyelesain sengketa menurut hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutanyang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8. Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
9. Cara-cara damai lainnya
Dari 9 penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DIPLOMATIK
YANG DAMAI
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1. Prinsip itikad baik (good faith);
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6. Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.'
Penyelesaian sengketa internasional secara paksa
Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain :
a). Perang
Tujuan perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan, secara sederhana perang merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Konsepsi ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhi kehendaknya.
b). Retorsi (Retortion)
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Perbedaan antara tindakan pembalasan dan retorsi adalah pembalasan mencakup tindakan yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan illegal sedangkan retorsi meliputi tindakan sifatnya balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya suatu pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu.
d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e). Intervensi (Intervention)
Hukum internasional pada umumnya melarang campur tangan yang berkaitan dengan urusan-urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: (a) campur tangan yang berkaitan dengan masalah-masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, dan (b) campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.
Cara-cara Pemecahan konflik
Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia


Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,  merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum.  Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechten van den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim).  Pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. 
Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang  absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu.  Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights). Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut:


Abad XVII
Abad XVIII
Abad XIX
Abad XX
Hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat

Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial
Ditambah dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme
Konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
Hak-hak politik
Kebebasan sipil
Individualisme kuantitatif

Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
Hak-hak sosial (sosiale grondrechten)

Pemikiran konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M Hadjon,
dibedakan dalam tiga kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political and ideological thought yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan, sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi ekonomi).  Kelompok sosialis meliputi negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia.
Berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia di Barat disebutkan oleh Philipus M Hadjon, bahwa
hak asasi manusia bersumber pada hak-hak kodrat (natural rights/ jus naturalis) yang mengalir dari hukum kodrat dan telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejak abad XVII hingga abad XX.  Konsep hak asasi manusia pada abad XX merupakan sintesis dari tesis abad XVIII dan antitesis abad XIX.

Tesis abad XVIII : hak asasi manusia tidaklah ditasbihkan secara ilahi (divinely ordained) juga tidak dipahami secara ilahi (divinely conceived); hak-hak itu adalah pemberian Allah sebagai konsekuensi dari manusia adalah ciptaan Allah. Hak-hak itu sifatnya kodrati (natural) dalam arti :
-          kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia;
-          setiap orang dilahirkan dengan hak-hak tersebut;
-          hak-hak itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nture) dan kemudian dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Sebelum adanya pemerintah individu itu otonom dan berdaulat, oleh karenanya tetap  berdaulat di bawah setiap pemerintah karena kedaulatan tidak dapat dipindahkan (inalienable) dan adanya pemerintah hanya atas persetujuan dari yang diperintah.

Antitesis abad XIX : pertama masuknya dukungan etik dan utilitarian, kedua pengaruh sosialisme yang lebih mengutamakan masyarakat atau kelompok daripada individu, bahwa keselamatan individu hanya dimungkinkan dalam keselamatan kelompok atau masyarakat.

Sintesis abad XX : pertama , abad XX menjembatani hukum kodrat dan hukum positif yaitu dengan menjadikan hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum posistif ( positive legal rights); kedua mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai alat yang dibutuhkan untuk memejukan kesejahteraan bersama. Salah satu aspek dari sintesis ini adalah pandangan atas hak kebebasan dan persamaan : kalau abad XVIII lebih mengedepankan hak atas kebebasan, dan abad XIX lebih mengedepankan pada asas persamaan sehingga hak atas persamaan berada di atas hak atas kebebasan, maka bad XX  menerima kedua hak tersebut (hak atas kebebasan dan persamaan) sebagai hak dasar (basic rights).

Dalam konteks ini, abad XVII merupakan titik awal atau peletak dasar dari konsep tentang hak karena sebelumnya (abad XVI) yang mengedepan adalah kewajiban. Mengedepannya konsep kewajiban pada abad XVI karena dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan hawa nafsu.

Selanjutnya pemikiran konsep sosialis mengenai  hak asasi manusia, bersumber pada ajaran Karl Marx dan Engels.
Sosialisme tidak  menekankan hak terhadap masyarakat, tetapi justru menekankan kewajiban pada masyarakat. Mendahulukan kemajuan ekonomi dari pada hak-hak sipil dan poliotik, mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan. Hak-hak asasi bukanlah bawaan kodrat manusia, tetapi hak setiap warga negara yang bersumber dari negara. Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak. Bagi blok Rusia, setiap usaha dalam rangka perlindungan hak asasi manusi ayang melanggar batas wilayah negara adalah intervensi. Bagi blok Amerika, yang kerangka berpikirnya bersumber dari hukum kodrat, menganggap setiap usaha dalam rangka perlindungan tehadap hak-hak asasi manusia dimanapun adalah tugas suci dan mulia.

Perbandingan konsep hak asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis dan konsep negara-negara dunia ketiga. Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut :



Uraian
Konsep Barat
Konsep Sosialis
Konsep Dunia III
Sumber
Natural rights, yang mengali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini
Ajaran Karl Marx
Terbagi atas tiga kelompok :
1. Yang dipengaruhi oleh konsep Barat
2. Yang dipengaruhi oleh konsep sosialis
3. Yang mempunyai konsep sendiri, misalnya : India dan Indonesia.
Isi
Menekankan hak individu dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
Menekankan kewajiban terhadap negara

Konsep hak asasi manusia di India, mendasarkan pada surat Mahatma Ghandi tentang hak asasi manusia kepada Direktur Jendral UNESCO di Paris tanggal 25 Mei 1947, yaitu :
Segala hak individu yang patut memperoleh pengakuan dan dimiliki dengan sah serta mendapat perlindungan ialah yang timbul dari kewajiban atau tugas yang dilaksankan dengan baik. Hak-hak tersebut meliputi 10 macam hak yang terbagi atas 5 hak yang termasuk kategori hak-hak sosial da 5 hak yang termasuk kategori hak-hak perseorangan. Hak-hak sosial meliputi : ahimsa (freedom from violence), asteya (freedom from wants), aparigraha (freedom from exploitation), avyabhicara (freedom from violation or dishonour), armitawa dan arogya (freedom from early dead and disease). Hak-hak perorangan meliputi : akredha ( absence of intolerance), bhutadaya atau astreha (compassion or fellow feeling), jnana vidya (knowledge), satya atau sunrta (freedom of thought and conscience), pravtti atau abhaya atau dhrti (freedom from fear and frustation or de spair)

Indonesia merupakan contoh dari kelompok konsep dunia  ketiga yang tidak ikut dalam perumusan The Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948.  The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memeuhi dua syarat yaitu keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis. Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami oleh The Universal Declaration of Human Rights karena terbentuknya lebih awal. Dengan demikian rumusan HAM dalam UUD’45 merupakan pikiran-pikiran yang didasarkan kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.
Perkembangan konsep hak asasi manusia di dunia internasional secara umum dibedakan dalam tiga generasi yaitu generasi I dengan penekanan hak sipil dan politik, generasi II dengan penekanan hak sosial ekonomi dan budaya serta generasi ketiga yang melahirkan hak pembangunan.

Konsepsi hak asasi manusia Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I)

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
  2. Hak untuk hidup
  3. Hak untuk tidak dihukum mati
  4. Hak untuk tidak disiksa
  5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
  6. Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik, antara lain :
  1. Hak untuk menyampaikan pendapat
  2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
  3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
  4. Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
  1. Hak untuk bekerja
  2. Hak untuk mendapat upah yang sama
  3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
  4. Hak untuk cuti
  5. Hak atas makanan
  6. Hak atas perumahan
  7. Hak atas kesehatan
  8. Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
  1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
  2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  3. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

Hak Pembangunan (Generasi III)

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
  1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Berbeda dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang membedakan perkembangan konsep hak asasi manusia dalam lima generasi. Jimly Asshiddiqie menyebut Generasi I dan II sebagai generasi II, sedangkan generasi I mulai ditandatanganinya Piagam PBB sampai dengan tahun 1966.
Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan  International Couvenant on Eco­nomic, Sosial and Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966)

Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya.

Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.

Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia.
Ketiga,  fenomena berkem­bangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja.
Keempat, fenomena berkem­bangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis dalam institusi parlemen.

Generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pembagian perkembangan konsepsi HAM berbeda diantara ahli hukum, tergantung dari sudut pandangnya masing-masing. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :

Kriteria
      
   Ahli Hukum
Secara Umum
Philipus  M Hadjon
Jimly Asshiddiqie

Muatan hak

Generasi I : Hak sipil dan politik Generasi II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
Generasi III : Hak pembangunan

Abad XVII :
·   HAM bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
·   Hak-hak politik
Abad XVIII :
·   Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial Kebebasan sipil
·   Individualisme kuantitatif
Abad XIX :
·   Ditambah dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme
·   Hak-hak partisipasi
    Individualisme         kualitatif
Abad XX :
·   Konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip)
·   Hak-hak sosial (sosiale grondrechten)

Generasi I :
The Universal Declaration of Human
Generasi II :
International Couvenant on Civil and Political Rights dan  International Couvenant on Eco­nomic, Sosial and Cultural Rights
Generasi III :
Munculnya hak pembangunan
Generasi IV :
hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal
Generasi V :
Hak konsumen atas produsen
Ideologi Politik

Konsep Barat :
·   Sumber: Natural rights, yang menggali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini
·   Isi : Menekankan hak individu dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
Konsep Sosialis :
·   Sumber: Ajaran Karl Marx
·   Isi : Menekankan kewajiban terhadap negara
Konsep Dunia III:
·   Yang dipengaruhi oleh konsep Barat
·   Yang dipengaruhi oleh konsep sosialis
·   Yang mempunyai konsep sendiri, misalnya : India dan indonesia.

Sifat hubungan kekuasaan


Generasi HAM I :
Sifat : vertikal antara negara dengan rakyat
Macam :
·         Generasi I : Hak sipil dan politik
·         Generasi II : Hak Sosial, ekonomi dan budaya
·         Generasi III : Hak pembangunan

Generasi HAM II :
·         Generasi IV
Sifat : horisontal  antar sesama manusia
Munculnya  fenomena :
·        konglo­merasi
·        Nations without State
·        global citizens
·        corporate federalism
·         Generasi V
Sifat : horisontal  antar sesama manusia
Munculnya  fenomena :
       Perlindungan konsumen
Ketentuan hukum internasional berkaitan dengan HAM
1.         The Universal Declaration of Human Rights
The Universal Declaration of Human Rights (selanjutnya disingkat dengan Piagam PBB) Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948. Piagam PBB berisi 30 Pasal. Pasal 1 Pigam PBB, yaitu “all human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”. (Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan).
Pasal ini merupakan dasar filosofi mendefinisikan asumsi dasar Deklarasi: bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.

Pasal 2 Piagam PBB, merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi. yaitu :
Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty. (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya).

Pasal 3 Piagam PBB, yaitu “Everyone has the right to life, liberty and security of person”. (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi). Pasal ini merupakan tonggak pertama Deklarasi menyatakan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang suatu hak yang esensial untuk pemenuhan hak-hak lainnya.

Pasal 4 – 21 Piagam PBB merupakan prinsip dan jaminan atas hak – hak sipil dan politik, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Civil and Political Rights  (Kovenan hak sipil dan politik). Adapun isi dari Pasal 4 – 21 Piagam PBB, adalah :
1.            kebebasan dari perbudakan dan perhambaan  (Pasal 4 ).
2.            kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat(Pasal 5).
3.            hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di manapun (Pasal 6,7).
4.            hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif melalui peradilan (Pasal  8).
5.            kebebasan dari penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang (Pasal  9).
6.            hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak (Pasal  10).
7.            hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya (Pasal 11 ).
8.            kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat (Pasal 12 ).
9.            kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal (Pasal 13 ).
10.        hak atas suaka (Pasal  14).
11.        hak atas kewarganegaraan (Pasal  15).
12.        hak untuk menikah dan mendirikan keluarga (Pasal 16 ).
13.        hak untuk memiliki harta benda (Pasal 17).
14.        kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18).
15.        kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat (Pasal 19).
16.        hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai (Pasal 20).
17.        hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya (Pasal 21).

Selanjutnya ketentuan Pasal 22 - 27 Piagam PBB merupakan jaminan atas hak – hak sosial ekonomi dan budaya, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Sosial, Economic and Cultural Rights  (Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya). Adapun isi dari Pasal 22 - 27 Piagam PBB, adalah :
1.            hak atas jaminan sosial (Pasal 22).
2.            hak untuk bekerja (Pasal 23).
3.            hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama (Pasal 23).
4.            hak untuk beristirahat dan bertamasya (Pasal  24).
5.            hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kehidupan (Pasal 25 ).
6.            hak atas pendidikan (Pasal 26).
7.            hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya suatu masyarakat (Pasal 27).

Selanjutnya Pasal 28 – 30 Piagam PBB  merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional, yaitu :
Pasal 28 Pigam PBB, yaitu : Everyone is entitled to a sosial and international order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be fully realized. (Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya).
Pasal 29 Pigam PBB, yaitu :
(1) Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible. (Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh).
(2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society. (Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis).
(3) These rights and freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of the United Nations. (Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa- Bangsa).

Pasal 30 Pigam PBB, yaitu : Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms set forth herein. (Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini).
Pasal 28 – 30 Piagam PBB  merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional, untuk menjaga ketertiban umum dengan pelaksanaan hak dan kebebasan yang sesuai dengan hukum.


2.                    International Covenant on Civil and Political Rights
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966.  Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No. 12. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) LN Tahun 2005 No.  LN Tahun 2005 No.  119 TLN No. 4558. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik  berisi 52 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 27, yaitu :

1.      hak untuk hidup (Pasal 6)
2.      tidak seorang pun dapat dijadikan obyek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat (Pasal 7);
3.      tidak seorangpun dapat diperlakukan sebagai budak; bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang; dan tidak seorangpun dapat diperhambakan atau diminta untuk melakukan kerja paksa (Pasal 8);
4.      tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan sewenang-wenang (Pasal 9)
5.      semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi (Pasal 10);
6.      tidak seorangpun dapat dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban suatu kontrak (Pasal 11).
7.      kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal (Pasal 12)
8.      batasan-batasan yang diperbolehkan ketika mendeportasi warga negara asing yang secara sah berada dalam wilayah Negara Pihak (Pasal 13).
9.      kesetaraan setiap orang di depan pengadilan dan lembaga peradilan dan jaminan dalam proses pengaduan pidana dan perdata (Pasal 14).
10.  melarang pemberlakuan hukum pidana yang berlaku surut (Pasal 15);
11.  menegaskan hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16);
12.  larangan terhadap pelanggaran tidak sah dan sewenang-wenang atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau korespondensi, dan serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya (Pasal 17).
13.  hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18),
14.  kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran (Pasal 19).
15.  perlunya hukum yang melarang propaganda perang dan upaya-upaya menimbulkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras atau agama, yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20).
16.  hak berkumpul secara damai (Pasal 21).
17.  hak untuk berserikat (Pasal 22)
18.  hak bagi laki-laki dan perempuan pada usia kawin untuk menikah dan membentuk keluarga, dan prinsip persamaan hak dan kewajiban pasangan yang terikat dalam perkawinan, selama perkawinan maupun setelah pembubaran perkawinan (Pasal 23).
19.  mengatur upaya-upaya melindungi hak anak (Pasal 24),
20.  mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan publik, untuk memilih dan dipilih, dan untuk memiliki akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya (Pasal 25).
21.  setiap orang adalah sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum (Pasal 26).
22.  mengatur perlindungan terhadap hak suku bangsa, etnis, gama dan bahasa minoritas yang berdiam di wilayah Negara Pihak (Pasal 27).

3.                    International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights.
International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966.  Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No. 11. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) LN Tahun 2005 No.  119 TLN No. 4557. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik  berisi 31 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 15, yaitu :
1.            hak untuk bekerja (Pasal 6);
2.            hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik (Pasal 7);
3.            hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi perburuhan (Pasal 8);
4.            hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial khususnya para ibu, anak dan orang muda (Pasal  9, 10);
5.            hak untuk mendapat kehidupan yang layak (Pasal11);
6.            hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi (Pasal 12);
7.            hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14);
8.            hak untuk  berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 15).

Pengaturan hak asasi manusia di dalam Piagam PBB,  dijabarkan dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan sosial, ekonomi dan budaya. Adapun peletakan Pasal dalam masing-masing aturan hukum, dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :

No
Macam hak
Piagam PBB
(Pasal)
Kovenan Hak Sipil dan Politik
(Pasal)
Kovenan Hak Sosial, ekonomi dan budaya
(Pasal)
1
Non diskriminasi
2
20,27

2
hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi
3
6, 9

3
kebebasan dari perbudakan dan perhambaan 
4
8

4
kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
5
7

5
hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di manapun
6,7
16, 26

6
hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif melalui peradilan
8
9

7
kebebasan dari penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang
9
9, 10

8
hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak
10
14

9
hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
11
15

10
kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat
12
17

11
kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal;
13
12

12
hak atas suaka
14
13

13
hak atas kewarganegaraan
15
13, 24

14
hak untuk menikah dan mendirikan keluarga
16
23, 24

15
hak untuk memiliki harta benda
17
11

16
kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama
18
18

17
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
19
19

18
hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai
20
21, 22
8
19
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya
21
25

20
hak atas jaminan sosial;
22

9, 10
21
hak untuk bekerja;
23

6
22
hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama;
23

7
23
hak untuk beristirahat dan bertamasya;
24

10
24
hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kehidupan;
25

11, 12
25
hak atas pendidikan;
26

13, 14
26
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya suatu masyarakat
27

15

Piagam PBB,  Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya selanjutnya menjadi dasar pengembangan pemikiran rumusan hak asasi manusia. Termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik dalam UU No. 12 Tahun 2005 dan telah meratifikasi Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya ke dalam UU No. 11 Tahun 2005.  Merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk segera mewujudkannya dalam peraturan perundang-undangan karena akibat hokum ratifikasi suatu perjanjian internasional adalah menjadi bagian dari hokum nasional yang harus ditaati. Kenyataan masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai bahkan bertentangan dengan materi Piagam PBB,  Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya, contohnya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Rujukan

Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, 2007.

http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.

http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, 2007, h.. 33-34.
http://www.komnasham.go.id.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.
http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3,.h. 15.
http://komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3,.h. 16.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...