Adsense

Jumat, 30 September 2011

KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UU NO 1 TAHUN 197 4 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM
UU NO 1 TAHUN 197 4 TENTANG PERKAWINAN DAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM
A.  Tinjauan Perjanjian Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan
Menurut Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa
”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika diperhatikan ketentuan pasal 1 Undang-undang Perkawinan, maka yang
menjadi inti pengertian dalam perkawinan adalah ikatan lahir antara seorang pria
dengan seorang wanita, dimana diantara mereka terjalin hubungan yang erat dan
mulia sebagai suami istri untuk hidup bersama untuk membentuk dan membina suatu
keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal karena didasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Begitu pula mengenai tujuan perkawinan yang juga tercantum pada pengertian
perkawinan pada bunyi Pasal 1 tersebut yaitu :”...Dengan tujuan membentuk keluarga
atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Didalam penjelasan umum Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa
karena tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagian dan
kekal, maka untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dlam mencapai kesejahteraan


materiil dan spritual.
Sahnya perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan diatur dalam Pasal
2 ayat 1 yang menyatakan ” Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut tata tertib aturan hukum yang
berlaku dalam agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Kata ”hukum
masing-masing agamanya”, berarti hukum dari salah satu agama itu masing-masing
bukan berarti ”hukum agamanya masing-masing” yaitu hukum agama yang dianut
kedua mempelai atau keluarganya.
”Jadi perkawinan yang sah jika terjadi jika terjadi perkawinan antar agama,
adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan salah satu
agama, agama calon suami atau agama calon isteri, bukan perkawinan yang
dilaksanakan oleh setiap agama yang dianut kedua calon suami isteri dan atau
keluarganya. Jika perkawinan telah dilaksanakan menurut hukum Budha
kemudian dilakukan lagi perkawinan menurut hukum Protestan atau Hindu
maka perkawinan itu menjadi tidak sah demikian pula sebaliknya”.
26
Keabsahan suatu perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1 itu, dipertegas lagi dalam
penjelasan Pasal 1 Undang-undang Perkawinan, yang menyatakan : ”Dengan
perumusan pada Pasal 2 ayat 1 ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar
1945. yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya
dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentang atau tidak ditentukan lain dalam
Hilman Hadikusuma,
Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat,
2 6
Hukum Agama
, Cet-1, Mandar Maju, Bandung, 1990, hal.26-27.


Undang-undang ini”.
Dengan demikian, bagi penganut agama atau kepercayaan suatu agama, maka
sahnya suatu perkawinan mereka oleh Undang-undang perkawinan ini telah
diserahkan kepada hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya bagi orang-
orang yang menganut agama dan kepercayaan suatu agama, tidak dapat melakukan
perkawinan, kecuali apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan
kepercayaannya itu.
Akan tetapi Undang-undang Perkawinan tidak memperhatikan bahwa masih
ada beberapa kelompok masyarakat yang masih menganut animisme seperti yang
terdapat di Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan beberapa desa di pedalaman Jawa
dan pedalaman Kalimantan. Apakah perkawinan mereka tidak sah hanya karena
mereka animisme sedangakan kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi
manusia.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Purwoto S.Ganda Subrata bahwa:
”kurang tepatlah anggapan, bahwa suatu perkawinan yang dilakukan tidak persis
sesuai dengan ketentuan ritual (hukum)  agama yang bersangkutan menjadi tidak sah
menurut hukum, tetapi apabila dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku bagi golongan agama/kepercayaan yang bersangkutan adalah sah
menurut hukum”.
27
Untuk mencapai syarat-syarat perkawinan tersebut, maka harus memenuhi
syarat-syarat perkawinan. Menurut Pasal 6 Undang-undang Perkawinan, adapun
Kompas
2 7


syarat-syarat (Syarat Materil) adalah sebagai berikut :
1.  Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian  kedua calon mempelai.
2.  Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3.  Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau
dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang
mampu manyatakan kehendaknya.
4.  Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperolah dari
wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan
darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan
dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5.  Dalam hal perbedaan pendapat atau salah seorang atau lebih diantara
mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah
hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan pekawinan atas
permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu
mendenganr orang-orang tersebut yang memberikan izin.
6.  Ketentuan tersebut berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Selain syarat materil tersebut di atas, untuk melangsungkan perkawinan juga
harus memenuhi syarat formil, adapun syarat-syarat formil tersebut adalah :
1.  Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan pada Pegawai
Pencatat Perkawinan;
2.  Pengumuman oleh Pegawai Pencatat Perkawinan;
3.  Pelaksanaan perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya masing-
masing;
4.  Pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
Mengenai pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan harus
dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Dilakukan secara lisan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya yang
 memuat nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan
nama isteri/suami terdahulu bila salah seorang atau keduanya pernah kawin.
28
Menurut Pasal 8 Jo Pasal 6,7 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
menyatakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah/Perkawinan apabila telah cukup meneliti apakah syarat-
syarat perkawinan sudah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan.
Pengumuman dilakukan dengan suatu formulir khusus untuk itu, ditempelkan pada
suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum dan ditandatangani
oleh Pegawai pencatat Perkawinan. Pengumuman memuat data pribadi calon
mempelai serta hari, jam dan tempat akan dilangsungkan perkawinan.
Adapun yang menjadi tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi,
agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan materiel.
Oleh karena tujuan perkawinan adalah
29
membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang
menganut prinsip untuk mempersukar terjadi perceraian.
30
Menurut Hilman Hadikusuma, bahwa :
”Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan,
adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis
kebapakan atau ibuan atau keibubapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga
Lihat Pasal 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.
2 8
1 Tahun 1974  tentang Perkawinan.
Soerjono Soekanto,
Intisari Hukum Keluarga,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal.
2 9
5.
Ibid
, hal. 6.
3 0


keluarga/kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian,
dan untuk mempertahankan kewarisan. Oleh karena sistem kekerabatan antar
suku bangsa Indonesia yang satu dan lain berbeda-beda, termasuk lingkungan
hidup dan agama yang dianut berbeda-beda diantara suku bangsa yang satu
dan suku bangsa yang berlainan, daerah yang satu dan daerah yang lain
berbeda, serta akibat hukum dan upaya perkawinannya berbeda-beda”.
1.  Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Perjanjian perkawinan pengertiannya dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974,
diatur dalam Bab V, Pasal 29, yaitu :
1)  Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak
atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku
juga terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas
hukum, Agama dan kesusilaan.
3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4)  Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah,
kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan
perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
31
Calon suami Isteri, sebelum perkawinan dilangsungkan atas persetujuan
bersama dapat mengadakan perjanjian perkawinan (
Huwelijkvoorwarden
), yang mana
antara lain :
1)  Persetujuan perjanjian perkawinan tersebut diperbuat secara tertulis.
2)  Perjanjian perkawinan tertulis tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat
Perkawinan.
3)  Sejak pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, isi ketentuan
perjanjian tersebut menjadi sah kepada suami isteri dan juga terhadap
M. Yahya Harahap,
Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional,
Cetakan Pertama, Penerbit
3 1
CV. Zahir Trading Co, Medan, 1975, hal. 84.


pihak ketiga, sepanjang isi ketentuan isi ketentuan yang menyangkut pihak
ketiga.
32
4)  Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak tanggal hari perkawinan
dilangsungkan.
33
5)  Perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah selama perkawinan, jika
perubahan tersebut dilakukan secara sepihak. Perubahan
Unilateral
tidak
boleh, akan tetapi jika perubahan atas kehendak bersama atau secara
bilateral
perubahan dimaksud dapat dilakukan.
34
6)  Perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana isi ketentuan
perjanjian itu melanggar batas-batas hukum Agama dan kesusilaan.
35
Bahwa pengertian dalam Pasal 29 tersebut, tidak lain dimaksud untuk tujuan
pembuatan perjanjian perkawinan tersebut, adalah serupa maksudnya  dengan Pasal
139 KUHPerdata yakni persetujuan pemisahan harta kekayaaan dalam perkawinan.
36
Perjanjian yang mengatur sampai dimana batas-batas tanggung jawab pribadi
masing-masing seperti yang disebut dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
37
terhadap hutang yang dibuat oleh suami terhadap pihak ketiga. Dalam pasal ini
banyak menolong pihak isteri ataupun suami atas tindakan-tindakan atau hutang yang
dibuat oleh suami, maka hak isteri tidak ikut tanggung jawab atas hutang tersebut.
Dalam undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ini bahwa perkawinan
tersebut otomatis membuat harta yang dibawa kedalam perkawinan menjadi terpisah.
Namun demikian Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa ”harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Lihat Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1 974
3 2
Lihat Pasal 29 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1 974
3 3
Lihat Pasal 29 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1 974
3 4
M. Yahya Harahap,
Pembahasan Hukum......., Op.Cit,
hal. 82.
3 5
Ibid,
hal. 83.
3 6
Menyebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
3 7
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.


Dalam Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 menyebutkan :
1)  Mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua
belah pihak
2)  Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Sedangkan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa ” bila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-
masing”.
Oleh karena dalam Pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 hanya
menyebutkan pemisahan harta terhadap harta bawaan masing-masing saja, maka
dengann adanya Pasal 29 undang-undang tersebut calon suami dan calon isteri dapat
membuat perjanjian lain mengenai harta bawaan mereka masing-masing, seperti
mengenai tindakan atau hutang yang dibuat suami, harta isteri tidak ikut bertanggung
jawab atas pelunasannya.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa untuk sahnya suatu
perkawinan disamping harus mengikuti ketentuan-ketentuan agama, para pihak yang
akan melangsungkan perkawinan itu harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan
dalam undang-undang perkawinan dan penjelasannya.
Perjanjian perkawinan yang dibuat suami isteri harus ada kesepakatan pada
waktu membuat naskah perjanjian perkawinan sebelum atau setelah perkawinan
tersebut dilangsungkan. Karena adanya kesepakatan dalam membuat perjanjian
perkawinan, maka tidak menutup kemungkinan dengan memenuhi pedoman Pasal 1320 KUHPerdata.
Seorang belum dewasa apabila ia belum mencapai genap umur 21 (dua puluh
satu) tahun dan untuk melangsungkan perkawinan ia harus mendapat izin dari kedua
orang tuanya. Akan tetapi apabila telah mencapai genap umur 21 (dua puluh satu)
tahun, ia dapat melangsungkan perkawinan tanpa izin dan setahu orang tuanya.
38
Pada saat melangsungkan naskah perjanjian perkawinan dan menandatangani
naskah tersebut, orang-orang itu atau para pihak sudah harus genap umur 18 (delapan
belas) tahun dan sudah harus cakap melangsungkan perkawinan.
39
Apabila pada saat perjanjian perkawinan itu diperbuat oleh orang yang belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, sedangkan perkawinan
itu dilangsungkan setelah dicapai umur yang ditentukan dalam UU No. 1 Tahun
1974, yaitu pria sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai
umur 16 (emam belas) tahun, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai
kekuatan (batal), sedangkan perkawinan itu sendiri adalah sah.
Dengan demikian
40
untuk membuat perjanjian perkawinan orang-orang itu harus mencapai genap umur
18 (delapan belas) tahun baik pihak pria maupun pihak wanita atau sudah pernah
kawin.
Lihat Pasal 6 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974.
3 8
Henry Lee A Weng,
Beberapa Segi Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan,
Rimbow Medan,
3 9
Jakarta, 1986, hal. 107.
Ibid .
40


2.Perkawinan Campuran Beda Agama
Perkawinan antar agama di Indonesia yang secara teoritis menurut para pakar
dicatatkan dalam register perkawinan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan
Agama oleh pejabat pencatat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan,
sehingga keabsahan suatu perkawinan yang disertai pengakuan adanya perkawinan
dari pihak Negara berakibat hukum pada status harta perkawinan.
Menurut Pasal 1 GHR (
Regeling Op De Gemengde Huwelijken)
atau yang
dikenal dengan Stb. 1898 Nomor 158, yang kemudian disebut dengan Peraturan
Perkawinan Campuran, menyatakan bahwa ” Yang dinamakan dengan Perkawinan
Campuran , ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum-hukum yang berlainan”.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Perkawinan Campuran
(GHR) ditegaskan suatu asas yang sangat prinsipil, yaitu ” Perbedaan agama, bangsa
atau asal sama sekali bukanlah menjadi halangan untuk perkawinan itu”.
Sementara itu di dalam Pasal 66 UU Perkawinan, menyebutkan bahwa :
”Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Burgerlijk wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia kristen (HuwelijksOrdonantie Christen Indonesia
S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran(Regeling op de gemengde HuwelijkenS. 1898 No. 159), dan peraturan-peraturan
lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
Mengenai Perkawinan Campuran dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, diatur dalam Bab XII ketentuan-ketentuan lain Bagian ketigadalam Pasal 57, disebutkan bahwa :” Yang dimaksud dengan perkawinan campuran
dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia”.
Pengertian perkawinan campuran yang diberikan dalam Pasal 57 Undang-
undang No. 1 Tahun 1974 dan pengertian Perkawinan Campuran yang diberikan oleh
Pasal 1 GHR terdapat perbedaan. Dari perbedaan tersebut menyebabkan pengetian
Perkawinan Campuran yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974
mempunyai arti yang sempit jika dibandingkan dengan pengertian Perkawinan
Campuran yang terdapat dalam HGR.
Perkawinan Campuran dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 hanya
mengatur Perkawinan Campuran antara mereka yang berbeda kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan antar agama menjadi
permasalahan dimulai dari adanya permohonan Andi Vonny Gani P yang beragama
Islam untuk melangsungkan perkawinan dengan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan
yang beragama Kristen.
41
Apabila seorang pria yang beragama Islam karena faktor-faktor tertentu
bermaksud melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita Ahlil Kitab, maka
hendaknya :
Agustina,
Op. Cit,
hal. 45.
4 1
 1.  Perkawinan itu dilakukan menurut hukum Islam, dihadapan Kepala Kantor
Urusan Agama kecamatan setempat.
2.  Bertanya kepada hati nurani sendiri :
a.  Apakah mampu mengajak calon istri kepada agama Islam dengan cara yang
bijaksana dan nasehat-nasehat yang baik, serta mendidik putera-puterinya
dengan ajaran Islam.
b.  Apabila hati  nuraninya tidak mampu memberi jaminan, maka
keinginan/hasrat itu diurungkan saja, karena mafsadatnya lebih besar daripada
maslahatnya.
3.  Perkawinan itu tidak akan mengakibatkan dirinya melanggar ketentuan Allah,
seperti mempunyai anak (keturunan) yang bukan Islam atau sekurang-kurangnya
menganggap remeh terhadap ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Al-Qur’an, ketentuan mengenai perkawinan antara pemeluk Islam
dengan pemeluk agama lain telah ditegaskan dengan jelas dalam Surat Al-Baqarah
ayat 221, dinyatakan bahwa :
”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik,
walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang yang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak laki-laki yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik,
walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Sahnya perkawinan dalam hukum agama dapat dilaksanakan bila dilakukan
pencatatan perkawinannya oleh Pejabat Pencatat Perkawinan, untuk yang beragama
Islam, pencatatan perkawinan akan dilakukan oleh Pegawai Pencatatan seperti yang
diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan Nikah, Talak
dan Rujuk; sedangkan bagi yang tidak beragama Islam, dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Pernikahan pada Kantor Catatan Sipil. Dan dengan dikeluarkannya Kutipan
Akta Perkawinan (Buku Nikah), hal ini merupakan bukti pengakuan sahnya
perkawinan oleh Negara.
Perkawinan yang sah berakibat pada status harta perkawinan yang diatur
secara tegas dalam Pasal 35 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Hukum Harta Perkawinan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
terjadinya perstuan bulat bukan saja pada harta tetapi juga pada seluruh hutang baik
sebelum dan sepanjang perkawinan.
Perkawinan yang berbeda agama yang diakui oleh pihak Negara, mempunyai
akibat terhadap pengaturan hukum harta perkawinan, maka berlaku ketentuan Pasal
35 dan 36 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak
memerlukan pengaturan pelaksana kerena telah mengatur secara materiil dan pokok
untuk dapat dilaksanakan dalam masyarakat.
Dengan semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia, keinginan
orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga berkembang sejalan dengan makin
banyaknya orang menyadari bahwa pernikahan juga adalah sebuah komitmen
finansial seperti pentingnya hubungan cinta itu sendiri. Namun, tidak ada yang bisa
mematikan romantisme sedemikian cepat selain pembicaraan mengenai perjanjian
perkawinan.
Seringkali bukan hanya calon pasangan pengantin saja yang betengkar ketika
ide perjanjian pernikahan dilontarkan, namun juga merembet menjadi masalah
keluarga antara calon besan. Hal ini terjadi karena perjanjian perkawinan bagi
kebanyakan orang disini masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak etis,
tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya.
Sayangnya dengan keterkaitan emosi yang begitu tinggi diantara pasangan
yang akan menikah bisa menghalangi objektivitas untuk mengantisipasi potensi
masalah finansial dalam sebuah pernikahan, termasuk risiko perceraian. Anggapan
bahwa jika kita saling mencintai maka kita tidak akan memiliki masalah keuangan,
sebenarnya kurang tepat.
Faktanya, masalah keuangan tetap saja muncul tidak peduli betapa suami
isteri keduanya saling mencintai. Bayangkan betapa besarnya masalah keuangan yang
akan muncul ketika suami isteri tidak lagi saling mencintai dan memutuskan bercerai.
Tanpa bermaksud menyinggung perasaan siapapun, bersikap sinis, skeptis maupun
pesimis, marilah kita berpikiran terbuka terhadap fenomena perjanjian pranikah ini
dan melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Seperti layaknya perjanjian
kerjasama usaha, perjanjian jual beli, perjanjian hutang piutang atau polis asuransi
sekalipun yang diantara para pihak pihak yang berkaitan berjanji untuk saling
memberikan manfaat yang sebaik-baiknya secara adil. Maka dengan membuat
membut perjanjian perkawinan, pasangan calon pengantin mempunyai kesempatan
untuk saling terbuka.
Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati
bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu pihak merasa dirugikan karena
satu sama lain sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian
tersebut. Perjanjian pra nikah (
Prenuptial Agreement
) adalah perjanjian yang dibuat
sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin
yang akan menikah.
Perjanjian perkawinan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan
42
dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi
perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat
bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama
pernikahan berlangsung.
Dalam UU No.1 Tahun 1974 menentukan bahwa untuk sahnya suatu
perkawinan di samping harus mengikuti ketentuan-ketentuan agama, para pihak yang
akan melangsungkan perkawinan itu harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan
dalam undang-undang perkawinan dan penjelasannya. Perjanjian perkawinan yang
dibuat suami/istri harus ada kesepakatan pada waktu membuat naskah perjanjian
perkawinan sebelum atau setelah perkawinan tersebut dilangsungkan.
Menurut hasil penelitian melalui wawancara dengan Kamil mengatakan
bahwa:
www.danareksa.com. Diakses pada tanggal 12 Februari 2007.
4 2
”Apabila pada saat perjanjian perkawinan itu diperbuat oleh orang yang
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, sedangkan
perkawinan itu dilangsungkan setelah dicapai umur yang ditentukan dalam
UU No.1 Tahun 1974, yaitu pria sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun
dan wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, maka perjanjian
perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan (batal), sedangkan
perkawinan itu sendiri adalah sah.”
43
Dengan demikian untuk membuat perjanjian perkawinan orang-orang itu
harus mencapai genap umur 18 (delapan belas) tahun baik pihak pria maupun pihak
wanita atau sudah pernah kawin.
Dalam UU No.1 Tahun  1974 menentukan bahwa untuk sahnya suatu
perkawinan di samping harus mengikuti ketentuan-ketentuan agama, para pihak yang
akan melangsungkan perkawinan itu harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan
dalam undang-undang perkawinan dan penjelasannya. Perjanjian perkawinan yang
dibuat suami istri harus ada kesepakatan pada waktu membuat naskah perjanjian
perkawinan sebelum atau setelah perkawinan tersebut dilangsungkan.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, yang berbunyi ” pada waktu
atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama
dapat mengadakan perjanjian tertulis, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat
Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak
ketiga tersangkut.”  Menurut M. Yahya Harahap, bahwa tujuan dari perjanjian
perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 adalah pemisahan dari pencampuran harta
kekayaan bersama (suami dan istri) sebelum perkawinan dilaksanakan atas
Kamil, Kepala Bagian Urusan Agama Islam, Departemen Agama, Kota Medan,
Hasil
4 3
Wawancara
, Medan, Tanggal 7 Mei 2007.
kesepakatan kedua belah pihak, atau merupakan penyimpanan dari ketentuan hukum
tentang milik bersama dalam perkawinan.
44
Membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di
perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-
nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam membuat perjanjian perkawinan perlu
dipertimbangkan beberapa aspek yaitu :
a.  Keterbukaan;
Dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun
sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum
menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya
penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan.
Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah,
bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab
terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan
diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga
tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,
b.  Kerelaan;
Perjanjian perkawinan harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak
secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena
diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, maka
perjanjian perkawinan tersebut bisa terancam batal karenanya,
c.  Pejabat yang objektif;
Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga
obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian perkawinan bisa tercapai
keadilan bagi kedua belah pihak,
d.  Notariil.
Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus
disahkan oleh notaris. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan
perkawinan. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian perkawinan
juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA maupun
Kantor Catatan Sipil).
45
M. Yahya Harahap,
Op.Cit
, hal. 82.
4 4
Kamil,
Op.Cit
.
4 5
Biasanya perjanjian perkawinan dibuat untuk kepentingan perlindungan
hukum terhadap harta bawaan masing-masing, yaitu suami ataupun istri, meskipun
undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat
diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah.
Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum
dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.
Pada dasarnya isi perjanjian perkawinan dapat mengatur penyelesaian dari
masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, berdasarkan
wawancara dengan beberapa Notaris, menyebutkan bahwa isi perjanjian perkawianan
tersebut antara lain memuat:
a.  Tentang pemisahan harta kekayaan
,
jadi tidak ada ada harta gono gini.
Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat,
jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan
perkawinan.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta.
Semuanya menjadi harta gono gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh
setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu
adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin
memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam
perjanjian perkawinan bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta
pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun
apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian;
b.  Tentang pemisahan utang
,
jadi dalam perjanjian perkawianan bisa juga diatur
mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang
membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang
terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan
kematian,
c.  Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut
.
Terutama
mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur
sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini
tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.
46
Erwin, Notaris Medan,
Hasil Wawancara
, Medan, Tanggal 25 Mei 2007.
4 6
B.  Tinjauan Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Perkawinan pertama-tama harus dipahami sebagai ikhtiar manusia untuk
menyalurkan hasrat seksualnya secara sah dan bertanggung jawab. Dari sini,
diharapkan akan terjalin hubungan kasih sayang, cinta, dan tanggung jawab untuk
membentuk sebuah masyarakat kecil yang akan meneruskan perjalanan peradaban
manusia.
47
Sebagai dipahami dari teks-teks suci Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadist
Nabi SAW), perkawinan juga dimaksudkan sebagai usaha menyelamatkan dan
mengamankan alat-alat kelamin dari berbagai bentuk penyimpangan seksual yang
pada gilirannya, dapat merusak fungsi-fungsi reproduksi. Jadi perkawinan merupakan
sarana atau wahana bagi perkembangbiakan manusia secara sehat dalam arti yang
seluas-luasnya, baik menyangkut fisik, psikis, mental dan spiritual, serta sosial.
48
Menurut Kamal Muchtar sebagaimana dikutip oleh Iman Jauhari,
menyebutkan bahwa perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan ”nikah”
dan perkataan ”
zawaaf
”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (
haqiqat
)
dan arti kiasan (
majaaz
). Arti sebenarnya ”nikah” ialah 
dham
” yang berarti
”menghimpit, menindih, atau berkumpul”. Sedangkan arti kiasannya ialah ”wathaa”,
yang berarti ”setubuh atau aqad”, yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Dalam pemakaian bahasa sehari-hari perkataan ”nikah” lebih banyak dipakai dalam
K.H. Husen Muhammad,
Fiqh Perempuan
, Penerbit LKIS, Yogyakarta, 2001, hal. 105.
4 7
Ibid.
4 8
arti kiasan dari pada arti yang sebenarnya.
49
Perkawinan merupakan proses hubungan seksual manusia harus berjalan
dengan semangat kedamaian dengan menghormati hak-hak asasi manusia sebagai
insan-insan sederajat antara pria dan wanita, untuk menempuh kehidupan yang baik
di dunia.
50
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang
Perkawinan disebutkan ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut Ensiklopedia Indonesia perkataan perkawinan adalah nikah;
sedangkan menurut Poerwadarma (1976) kawin adalah perjodohan laki-laki dan
perempuan menjadi suami isteri; nikah; perkawinan yaitu pernikahan. Disamping itu
menurut Hornby (1957)
maraiage : the union of two person as husband and wife
. Ini
berarti bahwa perkawinan adalah bersatunya dua orang sebagai suami isteri.
51
Lembaga perkawinan adalah dasar dan asa peradaban umat manusia. Kawin
pada hakikatnya suatu perikatan (aqad) suci antara calon suami dan calon isteri, yang
mesti dilaksanakan oleh tiap-tiap kaum muslimin, kecuali jika ada sebab-sebab
penting untuk tidak melaksanakannya. Kemudian perkawinan adalah suatu perjanjian
Iman Jauhari,
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami,
Pustaka
4 9
Bangsa Press, Jakarta, 2003, hal. 16.
Ibid, hal. 15.
5 0
Bimo Walgito, ,
Bimbingan dan Konseling Perkawinan,
Andi, Yogyakarta 2002,
hal. 11.
5 1
untuk mensahkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.
52
Pernikahan bagi Islam bukanlah sekedar satu ikatan lahiriah atau perjanjian
biasa antara seorang pria dengan seorang wanita guna memenuhi kebutuhan biologis
dan pertumbuhan keturunan semata-mata, tetapi pernikahan itu adalah Sunnah
Rasulullah SAW yang terikat pada ketentuan hukum Islam, yang merupakan suatu
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu, lembaga pernikahan harus dipelihara keluhurannya dan
kesuciannya.
Hendaknya umat Islam, khususnya para orang tua dan remaja, dapat
memelihara keluhurannya dan kesucian pernikahan, sesuai dengan norma yang telah
ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, antara lain :
1.  Setiap perkawinan dilaksanakan menurut hukum dan tatacara agama
Islam. Untuk keperluan pembuktian dan administrasi negara, pernikahan
yang dilakukan menurut agama Islam itu dicatat pada Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.  Seorang wanita yang beragama Islam dilarang (larangan mutlak) kawin
dengan pria yang bukan beragama Islam. Pelanggaran terhadap larangan
itu adalah suatu perbuatan dosa, yang mengakibatkan hubungan diantara
mereka menjadi tidak halal dan karenanya membuahkan keturunan yang
tidak sah.
3.  Seorang pria yang beragama Islam dilarang (larangan mutlak) kawin
dengan wanita yang bukan beragama Islam dan juga bukan wanita Ahlil
Kitab (Yahudi dan Nasrani).
4.  Pada prinsipnya, seorang pria muslim hendaklah berupaya untuk
melangsungkan perkawinan dengan wanita muslimah, kecuali apabila ada
faktor-faktor penyebab yang sangat mendesak, seperti pria itu hidup di
T. Jafizham,
Op. Cit
, h al. 257.
5 2
tengah-tengah lingkungan Ahlil Kitab dan atau menghindarkan diri dari
kemungkaran.
53
Salah satu aspek yang diatur oleh hukum Islam yang menyangkut
munakhahat, yaitu mengatur masalah perkawinan, yaitu mengatur hubungan seorang
laki-laki dengan seorang perempuan yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah
menurut syariat Islam untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam ajaran Islam dianjurkan untuk melakukan perkawinan karena
bermanfaat bukan saja bagi pihak yang melangsungkan perkawinan itu, tetapi juga
untuk keluarga, masyarakat, bagsa dan negara. Hanya dengan melakukan perkawinan
seseorang akan terhindar dari perbuatan maksiat. Bila keadaan tidak memungkinkan
untuk mengadakan perkawinan, ajraan Islam menganjurkan agar melaksanakan
puasa. Dengan puasa seseorang akan mampu mengendalikan dirinya gejolak birahi
dan keinginan untuk melakukan hubungan sex.
Ajaran Islam menganjurkan untuk melangsungkan perkawinan, hal ini
dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Buchari dan
Muslim, yang artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Ia telah bersabda
Rasulullah SAW kepada kami artinya ”Hai orang-orang muda siapa-siapa dari kamu
mampu kawin, hendaklah ia kawin karena yang demikian lebih menundukkan
pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan dan barang siapa tidak mampu
hendaklah ia bersaum, karena itu pengebiri bagimu”.
Agustina,
Perkawinan Antar Agama dan Akibat Hukumnya (Kajian Putusan Mari No. 1400,
5 3
K/Pdt/1 986,
Tesis, Sekolah Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005, hal. 21.
Perkawinan dalam Islam mempunyai nilai ibadah dan tidak semata-mata
sebagai hubungan keperdataan biasa, karena itu dalam Kompilasi Hukum Islam
ditegaskan sebagai aqad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan
merupakan ibadah melaksanakannya.
54
Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai rukun-rukun perkawinan
dalam hukum Islam adalah sebagai berikut :
1.  Adanya calon mempelai laki-laki
Bagi mempelai laki-laki hendaklah ia bukan mahram dari calon isteri,
tidak terpaksa yaitu atas kemauannya sendiri, jelas orangnya dan tidak sedang
menjalnkan ihram haji atau umrah.
Adapun syarat suami yang sah nikah yaitu :
a.  Tidak mahram bagi perempuan yang dinikahinya. Tidak sah nikah laki-laki
dengan perempuan mahramnya;
b.  Tidak beristeri empat orang. Tidaksah nikah laki-laki yang sedang beristeri
empat orang dengan perempuan yang kelima;
c.  Tidak beristerikan dengan perempuan yang haram dimadukannya dengan
perempuan yang dinikahinya;
d.  Nikah dengan kemauannya; Tidak sah nikah laki-laki yang dipaksa.
e.  Tidak sedang ihram mengerjakan haji atau umrah. Tidak sah nikah laki-laki
yang sedang ihram;
f.  Mengetahui diri perempuan yang hendak dinikahinya atau mengetahui nama
dan nama bapaknya;
g.  Nyata ia seorang laki-laki. Tidak sah nikah orang yang banci.
55
Lihat Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam.
5 4
Sunarto,
Perkawianan  Di bawah Umur Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang No .
5 5
1 Tahun 1974 di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar-Riau,
Tesis, Program Pascasarjana,
Universitas Sumatera Utara, Medan, 2001, hal. 19.
2.  Adanya calon mempelai perempuan
Adapun bagi mempelai perempuan hendaklah ia tidak ada halangan syari’at
yaitu bukan isteri seorang laki-laki lain, bukan mahram bakal suaminya, tidak dalam
iddah, atas kemauan sendiri, jelas orangnya dan tidak dalam
ihram
haji maupun
umroh
.
Syarat isteri yang sah dinikahi, yaitu :
a.
Tidak mahram bagi laki-laki yang akan menikahinya;
b.  Tidak isteri orang lain dan tidak dalam iddah dari suaminya yang lain;
c.
Beragama Islam; Tidak sah nikah dengan perempuan yang kapir, kecuali
kapir kitabiyah;
d.  Nyata ia seorang perempuan; Tidak sah nikah dengan orang yang banci;
e.
Tertentu orangnya; Tidak sah nikah dengan perempuan yang tidak
ditentukan orangnya, misalnya kata wali: ”Aku nikahkan salah seorang
diantara dua anakku yang perempuan ini kepadamu”.
56
Dalam melakukan aqad nikah, pihak mempelai laki-laki dan perempuan,
keduanya harus mempunyai
ahli yatul
ada yang sempurna yaitu telah dewasa, berakal
sehat dan tidak dipaksa. Jadi anak yang belum
mumayyiz
atau orang yang menderita
sakit ingatan tidak sah melakukan aqad nikah sendiri. Anak yang sudah
tamyiz
tetapi
belum dewasa dipandang dipandang tidak sempurna kecakapannya, sehingga apabila
hendak melakukan aqad nikah wajib dengan izin walinya. Adapun mempelai
perempuan selamanya dianggap tidak cakap melakukan aqad nikah sendiri tetapi
dilakukan oleh walinya. Tetapi bagi mazhab hanafi ada kemungkinan bagi mempelai
perempuan melakukan aqad nikah sendiri yaitu jika perempuan tersebut janda dan
Ibid
, hal. 19-20.
5 6
sudah dewasa.”
57
a.  Harus ada persetujuan bebas antara kedua calon pengantin, jadi tidak boleh
perkawinan itu dipaksakan.
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa seorang perempuan perawan datang kepada Nabi
Muhammad SAW dan menceritakan bahwa bapaknya telah mengawinkannya
dengan seorang laki-laki, sedangkan ia tidak mau (tidak suka), maka Nabi
menyerahkan keputusan itu kepada gadis itu, apakah mau menerima perkawinan
itu atau dicerai.
b.  Adanya Wali Nikah
Wali diartikan sebagai orang yang berkuasa penuh mengaqadnikahkan
seorang perempuan dengan bakal suaminya. Wali itu boleh melakukan sendiri
aqad nikah tersebut atau diwakilkan kepada siapa saja yang disukainya atau
kepada juru nikah seperti kadi atau imam.
Seorang wali hendaklah mempunyai syarat-syarat tertentu untuk
mengaqadnikahkan anak perempuannya. Syarat-syarat tersebut adalah :
a.Baligh. Tidak sah anak-anak yang belum baligh menjadi wali;
b. Berakal. Tidak sah orang gila;
c.Merdeka. Tidak sah budak orang;
d. Laki-laki. Tidak sah perempuan;
e.Tidak fasik. Tidak sah orang yang fasik dan kafir;
f.  Dengan kemauannya. Tidak sah orang yang dipaksa;
g. Tidak  sedang ihram  mengerjakan  haji atau umroh. Tidak  sah orang  yang
sedang ihram;
h. ak rusak pikirannya. Tidak sah orang yang sudah rusak pikirannya karena
sudah sangat tua.
58
Iman Jauhari,
Op. Cit,
hal. 36.
5 7
Sunarto,
Op. Cit
, hal. 20.
5 8
 Para ulama berbeda pendapat tentang hamba sahaya, orang fasik dan orang
bodoh. Maliki mengatakan bahwa kecerdikan bukan menjadi syarat dalam perwalian.
Sedangkan Syafi’i berpendapat bahwa ianya sebagai syarat dalam perwalian.
Sementara mengenai keadilan, fuqaha berselisih pendapat mengenai segi kriterianya
dengan kekuasaan untuk menjadi wali, di mana apabila tidak terdapat keadilan, maka
dapat dijamin bahwa wali tidak akan memilihkan calon yang seimbang bagi wanita
yang berada di bawah perwalian. Begitu pula dengan hamba sahaya, diperselisihkan
tentang perwaliannya sebagaimana diperselisihkan tentang keadilannya.
59
3.  Adanya dua orang saksi
Rukun nikah yang keempat yaitu dua orang saksi. Aqad nikah berbeda dengan
akad-akad dalam transaksi yang lain karena kesaksian merupakan salah satu dari
rukun nikah sedangkan kesaksian dalam aqad-aqad muamalah lain hukumnya sunat
menurut kebanyakan ulama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kesaksian dalam perkawinan adalah
termasuk salah satu rukun perkawinan. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW, yang
artinya : ” Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R.
Darul Quuthi).
60
Adapun mengenai syarat yang dapat dijadikan sebagai saksi dalam pernikahan
adalah :
a.  Baligh. Tidak sah anak-anak yang belum baligh menjadi wali;
b.  Berakal. Tidak sah orang gila;
Iman Jauhari,
Op. Cit
, hal. 37.
5 9
Ibid,
hal. 39.
6 0
 c.  Merdeka. Tidak sah budak orang;
d.  Laki-laki. Tidak sah perempuan;
e.  Beragama Islam. Tiadak sah orang kafir;
f.  Adil. Tidak fasik;
g.  Mendengar. Tidak sah orang tuli;
h.  Melihat. Tidak sah orang buta;
i.  Berkata-kata. Tidak sah orang bisu;
j.  Mengerti maksud ijab dan qabul. Tidak sah orang yang tidak mengerti
maksudnya;
k.  Tidak kurang betul ingatannya. Tidak sah orang yang tidak dapat
mengingat dengan betul;
l.  Menjaga maruahnya. Tidak sah orang yang tidak menjaga maruahnya,
yaitu dengan tidak menjaga kesopanan dirinya.
61
Adanya saksi ini penting untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan kepastian
hukum bagi masyarakat, demikian juga baik bagi suami maupun isteri tidak demikian
juga secara mudah dapat mengingkari ikatan perjanjian perkawinan yang suci
tersebut, sesuai pula dengan analogi Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282.
4.  Adanya mahar (mas Kawin)
Hendaklah suami membayar mahar kepada isterinya, seperti disebutkan dalam
Al-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 25 yang artinya berikanlah mas kawin itu dengan
cara yang patut. Dalam Al-Quran tidak disebutkan berapa besarnya mahar yang
diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai wanita, hanya menyebutkan bahwa
mahar (mas kawin) merupakan pemberian yang wajib diberikan kepada mempelai
wanita, namun Umar bin Khattab mengatakan besarnya mahar tidak boleh kurang
dari 10 dirham.
Sunarto,
Op. Cit
, hal. 20.
61
 5.  Ucapan ijab dan qabul
Masalah aqad atau
sighat ijab qabul
di dalam hukum perkawinan Islam adalah
dipandang sebagai rukun yang paling penting bagi suatu pernikahan. Pernyataan
pertama sebagai menunjukkan kemauan untuk membentuk hubungan suami isteri
disebut ”
Ijab
”. Dan pernyataan kedua yang dinyatakan rasa ridha dan setuju disebut
qabul
”.
Syarat-syarat ijab qabul adalah :
a.  Beriring-iringan antara ijab dan qabul. Tidak sah jika diantarai dengan
pembicaraan yang lain atau dengan diam yang lama;
b.  Sesuai bunyi ijab dan qabul. Tidak sah jika tidak sesuai. Misalnya wali
menikahkan Fatimah anak Ali, lalu diterima laki-laki dengan Aisyah anak
Ali;
c.  Didengar oleh dua orang saksi yang mengerti maksudnya. Tidak sah jika
tidak terdengar mereka atau tidak mengerti maksudnya;
d.  Disebutkan dengan khusus perempuan yang dinikahinya itu di dalam ijab
dan qabul. Tidak sah jika tidak dikhususkan;
e.  Tidak bertaklik. Tidak sah jika bertaklik. Misalnya kata wali : Aku nikahkan
anakku Fatimah kepadamu jika telah diceraikan suaminya”.
62
Sighat ijab
dan
qabul
yang disepakati oleh ulama yaitu ada kata yang berakar
kata ”
zawaja
” dan ”
nakaha
”. Dua kata ini memang yang dipergunakan oleh Al-
Qur’an untuk maksud pernikahan.
63
Tujuan utama atau tujuan pokok perkawinan adalah bersatunya kedua belah
pihak, dengan mudah mereka akan mengerti cara untuk saling membantu dalam
mencapai tujuan. Tujuan pokok ini adalah yang jauh lebih besar ketimbang keinginan
birahi semata-mata. Mereka dapat belajar saling menghargai satu sama lain,
mencintai Allah dalam keluarga mereka dan terhadap yang lainnya, serta mengatasi
Ibid.
6 2
Iman Jauhari,
Op. Cit
, hal. 40.
6 3
 kesulitan-kesulitan dan kekurangan mereka.
Sedangkan tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk
menegakkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk mencegah maksiat dan
untuk membina keluarga rumah tangga yng damai dan teratur.
64
Menurut Ny. Soemiyati dalam buku M. Idris Ramulyo tentang Tinjauan
Beberapa Pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Dari Segi Hukum Perkawinan
Islam, menyatakan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam adalah ” untuk memenuhi
tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan
dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih
sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syariah”.
65
Menurut Filosof Islam, Imam Ghazali, membagi tujuan dan faedah
perkawinan dengan 5 (lima) hal, sebagai berikut :
1)  Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan
serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia;
2)  Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan;
3)  Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan;
4)  Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basah pertama dari
masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang;
5)  Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang
halal, dan memperbesar rasa tanggung jawab.
66
Pengertian Perjanjian Perkawinan dalam Pasal 1 huruf e Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dinyatakan ”perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diucapkan
Hilman Hadikusuma,
Op. Cit,
hal. 24.
6 4
M. Idris Ramulyo,
Tinjauan Beberapa Pasal Undang-undang Nomor 1 Ta hun  1974, Dari
6 5
Segi Hukum Perkawinan Islam
, Edisi Revisi, Penerbit Ind-Hill Co, Jakarta, 1990, hal. 49.
Ibid,
hal. 27.
6 6
calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa
janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi
dimasa yang akan datang”.
Kata
taklik
merupakan masdar dari kata
’allaqa
yang konjugasinya adalah
menggantung atau mengaitkan. Dan kata ”talak” berasal dari bahasa Arab dalam
bentuk masdar yang konjugasinya adalah melapaskan atau menguraikan tali
pengikat.
67
Rumusan definisi perjanjian perkawinan yang disebutkan dalam Kompilasi
Hukum Islam lebih bersifat universal-konsepsional yang berarti tidak mencampur-
adukkan antara kebijakan yang sifatnya temporal dengan konsep dasar perjanjian
perkawinan yang sifatnya permanen dan universal. Pengertian perkawinan yang
selanjutnya dalam tesis ini disebut ta’lik talak yang dikemukakan dalam berbagai
doktrin fiqh dan menempatkan ta’lik talak searah dengan perjanjian. Dalam
pengertian ta’lik talak yang diucapkan oleh suami tidak perlu memperoleh
persetujuan isteri. Pengertian ta’lik talak seperti ini tidak sejalan dengan asas
perkawinan di Indonesia yang menempatkan suami isteri pada derajat yang sama.
68
Dalam literatur yang berbahasa Indonesia seperti dirumuskan oleh Moh.
Anwar disebutkan bahwa ”Ta’lik talak atau talak
mu’allaq
adalah menyandarkan
Louis Ma’luf,
al munjid fi al lu lqah, Dar al-masyruq,
Beirut- Libanon, Cet.3, 1992, hal.
6 7
348. lebih lanjut lihat terjemahan Abdul Rahman Al-Jaziri.
Salah satu asas perkawinan yang terkandung dalam UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974)
6 8
adalah persamaan derajat antara pria dan wanita, konsekuensinya adalah tindakan yang membawa
dampak kepada kedua belah pihak harus disetujui bersama. Lebih lanjut lihat Muhammad Daud Ali,
Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,
Cet.VII, Ed, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hal. 125-127.
jatunya talak kepada sesuatu perkara, perbuatan maupun waktu tertentu”.
Jadi
69
definisi ta’lik talak yang bersifat praktis dikemukakan oleh Kamal Mukthar sebagai
”Talak yang menguntungkan yang diucapkan oleh suami dan dikaitkan dengan
iwadh
sesudah akad nikah sebagai suatu perjanjian perkawinan yang mengikat suaminya.
70
Terminologi perjanjian menurut KHI tidak disebut rumusannya secara jelas
seperti pengertian yang termuat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, namun demikian,
KHI menyebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud adalah bukan perjanjian sepihak.
Ketentuan ini dapat dipahami dari bunyi Pasal 45 KHI yang menyebutkan bahwa
kedua mempelai dapat  mengadakan perjanjian perkawianan dalam bentuk :
1.  Ta’lik Talak, dan
2.  Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam
Lebih lanjut mengenai perjanjian ta’lik talak sebagai perjanjian perkawinan
dalam KHI yang diatur dalam Pasal 46 yang menyebutkan bahwa :
1)  Isi ta’lik talak tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam
2)  Apabila keadaan yang disyaratkan dalam ta’lik talak betul-betul terjadi
kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya tidak sungguh-
sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan
Agama
3)  Perjanjian ta’lik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut kembali
Ahmad Anwar,
Dasar-dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan
6 9
Agama,
Dipenogoro, Bandung, 1991, hal. 66. Untuk membandingkan pengertian ta’lik talak yang
dikemukakan oleh Moh. Anwar dengan talak
mu’allaq
secara substansial dapat dilihat dalam Sayid
Sabiq, tt,
Fiqh Sunnah
, juz II, Maktabah al Hidmah al Hadisah, Mesir, hal. 38.
Kamal Mukhtar,
Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan,
Bulan Bintang, Jakarta,
7 0
1974, hal. 207. Definisi ini kurang  jami’ karena hanya dapat mengaku ta’lik talak yang ada sejak
tahun 1931, karena sejak itulah baru ada yang mempraktekkan
iwadh
dalam
Sighat ta’lik
. Lebih lanjut
lihat Zaini Ahmad Noeh, ,
Pembacaan Sighat Ta’lik Talak Sesudah Akad Nikah,
Dalam Mimbar
Hukum No. 30 tahun VIII, 197 7, hal. 65-67.
4)  Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon
mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang sahkan Pegawai
Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan
5)  Perjanjian tersebut dapat meliputi percampuran harta pribadi dan
pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak
bertentangan dengan hukum Islam
6)  Di samping itu, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan
masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan
harta bersama atau harta syarikat
7)  Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama
atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan
kewajiban suami untuk memenuhi kewajiban rumah tangga
8)  Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut,
dianggap telah terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan
kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga
9)  Perjanjian pencampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik
yang dibawa masing-masing  ke dalam perkawinan, maupun yang
diperoleh masing-masing selama perkawinan
10) Dapat juga diperjanjikan bahwa pencampuran harta pribadi hanya terbatas
pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan,
sehingga pencampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh
selama perkawinan atau sebaliknya
11) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan
pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di
hadapan Pegawai Pencatat Nikah
12) Perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan
bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya ke Kantor Pegawai
Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
13) Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri
tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal
pendaftaran itu diumumkan oleh suami isteri dalam suatu surat kabar
setempat
14) Apabila dalam tempo enam bulan pengumuman tidak dilakukan oleh yang
bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak
mengikat kepada pihak ketiga
15) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan
perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
71
Mohd. Idris Ramulyo,
Hukum Perkawinan Islam,
Penerbit Bumi Aksara, Jakarta, 1999, hal.
7 1
79-81.
6.  Syarat-syarat Perjanjian Perkawinan
Perkawinan Islam tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan agama, dimana rukun dan syarat sahnya perkawinan merupakan
suatu unsur yang harus lengkap. Menurut jumhur Ulama, perkawinan yang tidak
dihadiri saksi-saksi tidak sah. Jika ketika ijab qabul tidak ada saksi yang
menyaksikan, sekalipun diumumkan kepada orang ramai dengan cara lain,
perkawinannya tetap tidak sah
Jika para saksi hadir dipesan oleh pihak yang mengadakan aqad nikah, agar
merahasiakan dan tidak memberitahukannya kepada orang ramai, maka
perkawinannya tetap sah.
Dalam hukum Islam masalah kedewasaan seseorang
72
dapat ditentukan dengan jalan ditetapkan dengan ciri-ciri khas kedewasaan, seperti
aqil baliqh
bagi wanita ditandai dengan menstruasi dan bagi pria dengan
lihtilam
(keluar sperma). Ada yang ditetapkan dengan tercapainya umur tertentu, apabila ciri-
ciri kedewasaan tersebut tidak didapatkan pada seseorang, karena ia mendapat
gangguan jasmaniyah, maka kedewasaan itu dapat ditetapkan dengan tercapainya
umur tertentu. Selanjutnya menurut hukum Islam pria dan wanita telah dewasa
masing-masing telah mencapai umur 19 tahun dan 16 tahun, keduanya sudah
aqil
baligh
dan mempunyai kecakapan sendiri untuk melakukan tindakan.
Maka untuk itu untuk dapat melangsungkan pernikahan dan membuat
perjanjian perkawinan menurut hukum Islam, syarat kedewasaannya juga sangat
penting, karena janji yang telah diperbuat dan telah mengikat para pihak mesti
Sayyid Sabiq,
Fiqh Sunnah 6
, Penerbit PT. Alma’arif, Bandung, 1980, hal. 87.
7 2
dipenuhi/dipatuhi. Dalam hukum I slam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila
diperbuat sesudah atau setelah perkawinan tersebut dilangsungkan, sebab itulah ta’lik
talak yang juga termasuk dalam perjanjian perkawinan dilaksanakan/dilakukan
sesudah perkawinan dilangsungkan.
73
Dalam hukum Islam, perjanjian perkawinan lebih dikenal dengan taklik talak.
Taklik talak merupakan suatu pernyataan kehandak sepihak dari sang suami yang
segera diucapkan setelah akad nikah itu berlangsung dan tertera dalam akta nikah.
Taklik talak ini dilakukan untuk memperbaiki dan melindungi hak-hak seorang
wanita yang dijunjung tinggi oleh kedatangan Islam, akan tetapi sangat disayangkan
kebanyakan isteri tidak mau memperhatikan taklik talak itu ketika diucapkan oleh
sang suami.
Dalam Pasal 46 KHI yang terdiri dari tiga ayat, yaitu (1) Isi taklik talak tidak
boleh bertentangan dengan hukum Islam. (2) Apabila keadaan yang disyaratkan
dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh.
Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke
Pengadilan Agama. (3) Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib
diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan
tidak dapat dicabut kembali.
74
T. Jafizham,
Op. Cit,
hal, 114.
7 3
Anonimous, 2001, Bahan Penyuluhan Hukum UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan
7 4
Agama
, UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan
dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi
Hukum Islam
, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI,
Jakarta, hal. 166 d an 174.
Taklik talak ada dua macam, yaitu
pertama
, taklik dimaksudkan seperti janji,
karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu
perbuatan atau menguatkan suatu kabar. Taklik seperti ini disebut dengan taklik
sumpah, misalnya seorang suami berkata kepada isterinya ” jika engkau keluar
rumah, maka engkau tertalak”, maksud suami melarang isteri keluar ketika dia keluar
bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan talak.
Kedua,
taklik yang dimaksudkan untuk
menjatuh talak bila telah terpenuhinya syarat. Taklik ini disebut taklik bersyarat.
Umpamanya suami berkata kepada isterinya ”jika engkau membebaskan aku dari
membayar sisa maharmu, maka engkau tertalak.
Kedua macam taklik ini menurut Jumhur Ulama berlaku, tetapi menurut Ibnu
Hazm tidak sah. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim menguraikannya lebih jauh,
katanya taklik talak yang mengandung arti janji dipandang tidak berlaku, sedang
orang yang mengucapkannya wajib membayar kafarah sumpah, jika yang
dijanjikannya itu nyata terjadi, yaitu ia harus membayar kafarah dengan memberi
makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, dan jika tidak
dapat, maka ia wajib berpuasa tiga hari. Sedangkan talak bersyarat, kedua orang ini
berpendapat, talak bersyarat dianggap sah apabila yang dijadikan persyaratan telah
terpenuhi.
75
Menurut Hamid Yani, bahwa ”Apabila ucapan taklik talak dimaksudkan
untuk memberi dorongan atau melarang atau membenarkan atau mendustakan, maka
Wan Rijawani,
Pelanggaran Taklik Talak Menurut Kompilasi Hukum Islam Sebagai Alasan
7 5
Perceraian Suami Isteri.
Tesis, Program Studi Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan,
2003, hal. 80.
bila terjadi pelanggaran atas apa yang diucapkan dalam taklik talak dipandang
talaknya tidak makruh, baik taklik talaknya diucapkan dalam bentuk sumpah atau
bentuk bersyarat.”
76
Lebih jauh lagi Maralutan Hasibuan mengutarakan:
”Apabila ucapan taklik talak merupakan sumpah, maka sumpah seperti ini ada
dua hukumnya, yaitu adakalanya sumpah itu boleh dilakukan, tetapi kalau
dilanggar dikenakan kafarah, dan adakalanya sumpah itu tidak boleh
dilakukan, seperti sumpah dengan nama-nama makluk, maka sumpah seperti
ini tidak dikenai kafarah bagi pelanggarnya. Akan tetapi sumpah tersebut
belakangan ini tidaklah ada hukumnya dalam Kitab Allah, dalam Sunnah
Rasulullah dan tidak ada pula dalilnya.”
77
Syarat sahnya taklik talak ada tiga, yaitu :
1.  Perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi kemudian, jika perkaranya
telah nyata ada sungguh-sungguh ketika diucapkan kata-kata talak, seperti:
jika matahari terbit, maka engkau tertalak. Sedangkan kenyataanya matahari
sudah nyata terbit, maka ucapan seperti ini digolongkan
tanjiz
(seketika
berlaku), sekalipun diucapkan dalam bentuk taklik. Jika takliknya kepada
perkara yang mustahil, maka ini dipandang main-main, misalnya: jika ada
onta masuk dalam lobang jarum, maka engakau tertalak.
2.  Hendaknya isteri ketika lahirnya aqad (talak) dapat dijatuhi talak,
umpamanya karena isteri ada di dalam pemeliharaannya.
3.  Ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan isteri berada dalam pemeliharaan
suami.
78
Demikian taklik yang dibuat Pemerintah yang mesti diucapkan oleh sang
suami setelah upacara akad nikah dilangsungkan. Taklik itu dapat ditambah, jika ada
permintaan dari sang isteri, umpamanya sang isteri tidak akan dimadukan, jika
dimadukan, dia tidak sabar, sang isteri dapat meminta
fasakh
kepada Pengadilan
Hamid Yani, Kepala Kantor Urusan Agama, Medan Maimun,
Hasil Wawancara
, Medan,  5
7 6
April 2007.
Maralutan Hasibuan, Kepala Kantor Urusan Agama, Medan Amplas.,
Hasil Wawancara
,
7 7
Medan,  5 April 2007.
Sayyid Sabiq,
Fikih Sunnah,
Jilid 8, PT. Al-Ma’arif, Bandung 1994,
hal. 39-40.
7 8
Agama dan suami membayar sejumlah kerugian, demikian juga dalam soal harta
benda dapat diatur di dalam
taklik
.
79
Segelintir pasangan yang dengan kesadaran bersama mau menyusun
perjanjian pernikahan sebelum mereka memutuskan menghadap penghulu atau ke
kantor catatan sipil. Bagi sebagian orang, perjanjian semacam itu dianggap menodai
ikatan suci pernikahan. Perjanjian pernikahan sebenarnya berguna untuk acuan jika
suatu saat timbul konflik. Meski semua pasangan tentu tidak menghar apkan konflik
itu akan datang. Ketika pasangan harus bercerai, perjanjian itu juga bisa dijadikan
rujukan sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.
Perjanjian pernikahan ini harus tertulis dan disaksikan notaris sewaktu proses
penandatanganan. Dalam Islam, perjanjian semacam ini sudah ada di halaman akhir
buku nikah, yang disebut
sighat ta’lik
dan biasanya di bacakan oleh suami setelah
dilangsungkannya
ijab-qabul
, namun sighat ta’lik ini dibacakan apabila pihak wanita
(isteri) minta dibacakan, hal ini berarti
sighat ta’lik
tidak wajib dibacakan oleh
suami.
80
Adapun isi dari
ta’lik talak
yang ada pada halaman akhir buku nikah, antara
lain berisikan: ” Jika suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak
memberi nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan, menyakiti jasmani, serta tidak
memedulikannya selama enam bulan, dan istri tidak rela diperlakukan demikian,
Kamil,
Op.Cit
.
7 9
Kamil,
Op.Cit
.
8 0
maka jatuhlah
talak
satu”.
81
Namun, ada yang menganggap
ta’liq
itu masih kurang sehingga perlu dibuat
perjanjian pernikahan secara lebih mendetail dan diutarakan di depan penghulu
sebelum ijab kabul. Isi perjanjian itu, misalnya mengenai harta bersama, pembagian
tanggung jawab pembiayaan anak, dan pembagian harta jika pasangan berpisah atau
salah satu meninggal dunia. Perjanjian juga bisa memuat larangan melakukan
kekerasan, larangan untuk bekerja, pembukaan rekening bank, pemeliharaan dan
pengasuhan anak jika pasangan bercerai, tanggung jawab melakukan pekerjaan
rumah tangga, dan hal lain sesuai dengan kesepakatan bersama.
C. Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dilakukan Calon Suami/Istri
Pernikahan bukan hanya penyatuan emosi dan fisik semata tetapi juga
penyatuan finansial, dan perjanjian perkawinan adalah sebuah langkah bijaksana dari
sisi hukum maupun sisi finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan
finansial bagi ke dua belah pihak pasangan menikah dan terutama anak-anak. Tanpa
perjanjian perkawianan, maka dalam proses pembagian harta gono-gini seringkali
terjadi pertikaian dalam hal siapa yang berhak mendapatkan apa dan buka bukanlah
suatu pemandangan yang indah dilihat oleh anak-anak. Jika perceraian saja sudah
terlalu berat untuk mereka apalagi menyaksikan orang tuanya bersitegang tentang
harta.
Kutipan Buku Akta Nikah pada halaman terakhir.
8 1


Memang tidak mudah membicarakan masalah uang sebelum pernikahan
berlangsung, Karena itu tidak semua pasangan pengantin mau membuat perjanjian
pra nikah. Biasanya perjanjian pranikah dibuat oleh calon pasangan pengantin yang
sudah mapan atau bisa dikatakan mempunyai harta bawaan atau warisan dalam
jumlah besar. Perjanjian perkawinan juga biasanya dibuat bagi mereka yang sudah
pernah bercerai dan kini akan menikah kembali.
Ada berbagai alasan orang memperjanjikan terpisahnya harta/harta tertentu
dan/atau pengelolaan atas harta tertentu di dalam perjanjian kawin. Di antaranya:
a.  Dalam perkawinan dengan persatuan secara bulat. Agar istri terlindung dari
kemungkinan-kemungkinan tindakan-tindakan semena-mena suami atas harta tak
bergerak dan harta bergerak tertentu lainnya, yang dibawa istri ke dalam
perkawinan. Tanpa adanya pembatasan yang diperjanjikan istri dalam perjanjian
kawin, suami mempunyai wewenang penuh atas harta persatuan, termasuk semua
harta, yang dibawa istri ke dalam persatuan tersebut. Jadi di sini yang
diperjanjikan adalah pembatasan atas wewenang pengurusan suami.
b. Dalam perkawinan dengan harta terpisah. Adanya perjanjian merupakan
perlindungan bagi istri terhadap kemungkinan dipertanggungjawabkannya harta
tersebut, terhadap utang-utang yang dibuat oleh suami dan sebaliknya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk dapat
membuat perjanjian perkawinan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   Syarat-syarat yang mengenai diri pribadi.
Perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian karenanya harus
memenuhi persyaratan umum suatu perjanjian, kecuali dalam peraturan
khusus ditentukan lain. Adapun persyaratan umum tersebut adalah tentang
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Selain hal yang tercantum dalam Pasal 1320, perjanjian juga
82
harus dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan Pasal 1138
ayat (2), karena perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. Namum khususnya dalam pembuatan
perjanjian kawin, undang-undang memberikan kemungkinan bagi mereka
yang belum mencapai usia dewasa, untuk membuat perjanjian, asalkan:
1)  Yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melangsungkan
pernikahan.
2)  Dibantu oleh mereka yang izinnya diperlukan untuk melangsungkan
pernikahan.
3)  Jika perkawinannya berlangsung dengan izin hakim, maka rencana
perjanjian kawin tersebut (konsepnya) harus mendapat persetujuan
pengadilan.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
8 2
syarat :
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
b.  Syarat-syarat mengenai cara pembuatan dan mulai berlakunya perjanjian
kawin. Pasal 147 dengan tegas menetapkan, perjanjian kawin harus dibuat
dengan akta notaris dengan ancaman kebatalan.
Hal itu dimaksudkan agar perjanjian kawin dituangkan dalam bentuk akta
autentik, karena mempunyai konsekuensi luas dan dapat menyangkut kepentingan
keuangan yang besar sekali. Pasal 147 BW juga menyebutkan, perjanjian kawin harus
dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Setelah perkawinan dilangsungkan,
perjanjian kawin, dengan cara bagaimanapun, tidak dapat diubah.
Pernikahan yang juga berarti komitmen cinta dan finansial tentu membawa
dampak bagi kondisi kehidupan dan keuangannya. Mengenai perjanjian perkawinan
memerlukan pemikiran yang panjang yang pada akhirnya dilaksanakan dengan tujuan
tetap memiliki hak-hak atas aset-aset maupun harta yang dibawa sebelum, selama dan
setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Selain itu
mengurangi penderitaan, emosi dan rasa tertekan semua pihak akibat putusnya
pernikahan bagi ke dua belah pihak terutama penderitaan anak-anak. Misalnya setelah
selama 10 tahun menikah, mungkin kedua belah pihak (suami-isteri) ingin merubah
perjanjian perkawinan dan bersikap lebih lunak satu sama lain. Maka kemungkinan
perubahan perjanjian perkawinan bisa dilakukan di kemudian hari, sepanjang tidak
ada pihak yang dirugikan.
83
H. Ahmad Syah Nasution. Kantor Urusan Agama Medan Area,
Hasil Wawancara
, 6 April
8 3
2007, menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dirubah, walaupun perkawinan telah
dilangsungkan, tetapi dalam perubahan perjanjian tersebut para pihak tidak ada yang merasa dirugikan
artinya untuk  kepenting an bersama antara suami dan isteri.
Dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam menetapkan, jika perjanjian
pernikahan atau ta’liq talak dilanggar, istri berhak meminta pembatalan nikah atau
mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara Sofyan, Pegawai Pengadilan Agama,
mengatakan bahwa dari tahun 2005-2007, menyatakan bahwa tidak ada kasus yang
masuk dalam register perkara mengenai perjanjian perkawinan.
Hal ini berarti
84
selama dua tahun terakhir, bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para pihak
tidak ada yang bermasalah.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa jumlah perjanjian perkawinan yang
dilakukan di 5 (lima) Kecamatan dapat dilihat pada  Tabel-1 di bawah ini:
Tabel 1 : Jumlah Perjanjian Perkawinan Tahun 2002 s/d 2006
No  KUA  2002 2003 2004 2005 2006
1 Medan Polonia 0 0 0 0 0
2 Medan Kota   1 0 0 0 0
3 Medan Amplas 0 0 0 0 0
4 Medan Maimun 0 0 0 0 0
5 Medan Area  0 0 0 0 0
6 Jumlah   1 0 0 0 0
Dari Tabel-1 tersebut diatas dapat diketahui bahwa perjanjian perkawinan di 5
(lima) Kecamatan hanyalah 1 saja. Sejalan dengan itu berdasarkan wawancara dengan
Efendy Rambe mengatakan bahwa 1 (satu) perjanjian perkawinan itupun telah
berakhir dengan perceraian, dan perjanjian perkawinan yang dibuat mereka
sebelumnya dan diserahkan kepada Kantor Urusan Agama, telah diambil oleh para
Sofyan,  Panitera Pengadilan Agama Kota Medan,
Hasil Wawancara
, Medan, 8 Mei 2007.
8 4
pihak.
85
Berdasarkan hasil penelitian diketahui melalui wawancara dengan 5 (lima)
Kantor Urusan Agama di lima Kecamatan (Medan Polonia, Medan Amplas, Medan
Maimun, Medan Kota dan Medan Area), serta dengan Notaris, yang menyatakan
bahwa selama mereka menduduki jabatan tersebut, terutama pada Kantor Urusan
Agama tidak ada seorangpun yang membuat perjanjian kawin selain yang telah
tertera pada halaman akhir buku nikah, itupun banyak pasangan suami isteri yang
tidak mau membacakan isi dari
taklik talak
tersebut, karena pembacaan isi
taklik talak
bukanlah merupakan kewajiban dari suami untuk membacakannya, tetapi hanya
untuk melindungi hak-hak si isteri. Begitu juga berdasarkan wawancara terhadap
notaris, yang membuat perjanjian perkawinan juga sedikit, terutama bagi penduduk
pribumi, kebanyakan yang membuat perjanjian perkawinan adalah golongan
Tionghoa, yang hendak mengadakan aturan berkenaan dengan harta kekayaan.
86
Melihat kondisi tersebut, maka perjanjian perkawinan di Indonesia tidak
begitu popular, karena mengadakan suatu perjanjian, mengenai harta, antara calon
suami dan istri, mungkin dirasakan banyak orang merupakan hal yang tidak pantas,
bahkan dapat menyinggung perasaan. Undang-Undang Perkawinan telah menganut
asas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,
dan harta bawaan dari masing-masing suami isteri  adalah dibawah penguasaan
Efendy Rambe, Kepala Kantor Urusan Agama Medan Kota,
Hasil Wawancara
, Medan, 6
8 5
April 2007.
Efendy Rambe,
Op.Cit
.
8 6
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sehingga untuk
87
terpisahnya harta yang dibawa suami/istri dari harta bersama, tidak perlu ditempuh
melalui perjanjian kawin.
Lihat Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
8 7


Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...