Adsense

Selasa, 08 Mei 2012

PRONA TANAH

Prona

Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
  7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Tujuan

Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA

  1. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
  2. Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
  3. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
  4. Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
  5. Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
  7. Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
  8. Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
  9. Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
  10. Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 1 (satu) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan
  11. Pengesahan atas pengumuman
  12. Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah
  13. Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.

Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta

  • Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
  5. Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
  6. Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
  8. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  9. Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
  10. Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
  11. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
  • Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997
    • Jual Beli / Hibah
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  5. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Bukti SSB BPHTB
  8. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
  9. Sketsa pemecahan bidang tanah
  10. Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
  11. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
    • Warisan
  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Surat Perwalian / surat pengampuan
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  8. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  9. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
    • Warisan dan pembagian milik bersama
  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
  8. Bukti SSB BPHTB
  9. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  10. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Biaya

Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:
  1. Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
  2. Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...