Adsense

Senin, 03 Juni 2013

Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan



Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan :
a. Pada hari ini, ............tanggal..bertempat di..............

b. Contoh kepala Akta Notaris :
- Pada hari ini, kamis tanggal 28-3-2013 (dua puluh ddelapan Maret duaribu tigabelas) pukul 10.42 WIB (sepuluh lebih sepuluh dua menit Waktu Indonesia Barat).
- hadir di hadapan saya, eka putra susman, Notaris di sukoharjo, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah saya, Notaris, kenal.
1.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti, yang m
enggantikan Notaris yang sedang cuti lebih dari 1 tahun

sewa-menyewa
Nomor : 1

Pada hari ini, kamis tanggal 28-3-2013 (dua puluh ddelapan Maret duaribu tigabelas) pukul 10.42 WIB (sepuluh lebih sepuluh dua menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, eka putra susman, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Pusat, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/O6/07/MPD/MPW/MPP/VIII/2011 diangkat sebagai notaris pengganti yang menggantikan Emy, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Sukoharjo, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

2.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Khusus , yang menggantikan Notaris terhadap akta pembagian warisan untuk kepentingan Notaris itu sendiri

Pemisahan Harta Warisan
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus, Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris Pengganti Kusus kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

3.      Awal Akta yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris, yang menggantikan Notaris yang sedang cuti tetapi meninggal dunia.

Penjelasannya :

Berdasarkan Pasal 25 ayat [1] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: M.01.HT.03.01 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak Notaris yang digantikannya meninggal, Notaris Pengganti diangkat menjadi Pejabat Sementara Notaris.

Contoh Awal Aktanya :
Jual-beli
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).

Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti, yang sementara ini sedang menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...