Adsense

Kamis, 10 Oktober 2013

KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

Kegiatan ekonomi memerlukan hukum di dalam pelaksanaannya agar terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan merugikan supaya keadilan dapat terpenuhi bagi semua pihak. Seperti yang dikemukakan oleh Kranenburg bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban (teori ev postulat), begitu pula yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa keadilan adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. [1] Pelaksanaan hukum dan keadilan harus dapat berjalan seimbang, seperti pendapat Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.[2]  
        Keadilan juga menjadi hal penting yang dikehendaki oleh founding fathers agar tercipta kesejahteraan di Indonesia, seperti tercermin dalam sila kelima dari Pancasila, bahwa keadilan sosial adalah bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dikehendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, dan di dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain dinyatakan bahwa, salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu[3]:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial di atas mengandung dua makna yaitu sebagai berikut prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.[4]. Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial, sehingga di dalam pelaksanaan perekonomian nasional harus didasarkan pada demokrasi ekonomi bahwa siapapun dapat melakukan kegiatan ekonomi. Terwujudnya demokrasi ekonomi dijalankan atas suatu asas yaitu asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi.
  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menyatakan koperasi sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan daya saing bangsa dan untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Di samping itu, menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 mencantumkan bahwa pemberdayaan koperasi di Indonesia merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan taraf hidup sebagian besar rakyat Indonesia.
 Pengaturan tentang koperasi terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Perkoperasian), dan  pada tanggal 30 Oktober 2012 telah diundangkan undang-undang perkoperasian yang baru Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian.  Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 lebih rinci mengatur mengenai kegiatan perkoperasian, seperti adanya aturan lebih lengkap tentang perubahan anggaran dasar, kewajiban pengurus, modal penyertaan, dan praktek investasi pada koperasi. Menurut Pasal 1 butir 1, UU Perkoperasian definisi koperasi adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
UU Perkoperasian merupakan peraturan yang lebih khusus yang dapat mengesampingkan peraturan yang lebih umum tentang koperasi. Apabila peraturan atau perjanjian tersebut tidak diatur sendiri, maka berlakulah ketentuan dari KUH Perdata, hal ini terlihat di dalam KUH Perdata Bab IX tentang perkumpulan Pasal 1660 yang menyebutkan  bahwa:
“Hak-hak serta kewajiban para anggota perkumpulan diatur menurut peraturan atau perjanjian perkumpulan itu sendiri, atau menurut surat pendiriannya sendiri”.
Manusia (natuurlijk persoon) ternyata bukan satu-satunya pendukung hak dan kewajiban di dalam pergaulan hukum, sebab masih ada lagi pendukung hak dan kewajiban yang dinamakan badan hukum (rechtpersoon). Chidir Ali memberi definisi terhadap badan hukum yaitu[5]:
“Segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban”.
Badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus dengan perantaraan organnya yang bertindak atas nama badan hukum. Otto Von Gierke mengemukakan suatu teori yang dinamakan teori organ, bahwa badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia dalam pergaulan hukum.[6] 
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum sebab akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 9 UU Perkoperasian. Berdasarkan bentuk koperasi yang merupakan badan hukum, maka koperasi merupakan subyek dalam hubungan hukum yang dapat menjadi pembawa hak dan kewajiban hukum. Badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus dengan perantaraan manusia atas nama badan hukum, sehingga koperasi memerlukan organ dalam kegiatannya.
Pembagian organ koperasi yang tercantum dalam Pasal 21 UU Perkoperasian terdiri dari:
1.    Rapat anggota
2.    Pengurus
3.    Pengawas
 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi, sebab tugas utama pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, sedangkan tugas utama pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pasal 30 Ayat (2) UU Perkoperasian menguraikan bahwa pengurus mempunyai wewenang untuk :
1.      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Ketentuan Pasal 16 UU Perkoperasian menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggotanya terdapat jenis koperasi simpan pinjam.[7] Koperasi dengan jenis simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.[8]
  Koperasi terdiri atas dua bentuk seperti yang termuat dalam Pasal 6 UU Perkoperasian, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer, baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 (dua puluh) orang yang secara bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi, sehingga hubungan antara berbagai perangkat dalam badan usaha koperasi tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum yang akan terus terjadi selama ada interaksi internal maupun eksternal. Pengaturan mengenai hubungan hukum tersebut, diawali oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu dalam buku II tentang perikatan. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Adapun memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu dinamakan prestasi. Perikatan yang dilakukan oleh para anggota koperasi tersebut dituangkan ke dalam anggaran dasar koperasi sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama yang merupakan fondasi bagi koperasi.[9] Persetujuan tersebut sah apabila syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi, yaitu :
(1). Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
(3). Suatu hal tertentu
(4). Suatu sebab yang halal
Persetujuan yang telah dibuat tersebut sah berlaku menjadi undang-undang bagi para anggota dan semua unsur koperasi yang telah membuatnya, dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat oleh kedua belah pihak, serta harus didasarkan pada itikad baik, sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Persetujuan di dalam sebuah anggaran dasar membuat hak dan kewajiban masing-masing organ koperasi jelas serta sebagai tata tertib ke dalam koperasi yang mengikat semua organ koperasi.
Pengelolaan kegiatan koperasi oleh pengurus dalam praktek tidak selalu sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang, sebab mungkin saja terjadi suatu kelalaian. Kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi dapat menyebabkan adanya wanprestasi. Ketentuan tentang wanprestasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa:
Si berutang adalah Ialai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila yang seharusnya memenuhi suatu prestasi itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan sesuatu, maka sejak saat itu risiko berpindah kepadanya. Wanprestasi dalam ilmu hukum dapat berupa empat macam yaitu[10]:
1.  Sama sekali tidak memenuhi prestasi
2.  Tidak tunai memenuhi prestasi
3.  Terlambat memenuhi prestasi
4.  Keliru memenuhi prestasi
Kelalaian oleh pengurus koperasi dapat berpengaruh kepada anggotanya, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata anggota koperasi dapat meminta penggantian biaya, rugi dan bunga apabila tetap dilalaikannya suatu prestasi padahal sebelumnya telah diberikan surat peringatan kepada pengurus.
Apabila dalam hal pengurus meninggal dunia, terdapat dua instrumen hukum pengalihan utang pengurus kepada ahli warisnya, yaitu dengan hukum waris adat dan hukum waris islam, sebab sistem hukum nasional Indonesia beragam. Hukum waris islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. [11] Hukum islam bersumber dari wahyu Ilahi yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari iman seseorang. Menurut Prof. Soepomo pengertian dari hukum waris adat sebagai berikut :[12]
“Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya”.
Sistem kewarisan adat tergantung pada bentuk susunan masyarakat tertentu dimana sistem kewarisan itu berlaku, sebab sistem tersebut dapat ditemukan juga dalam berbagai bentuk susunan masyarakat ataupun dalam satu bentuk susunan masyarakat dapat pula dijumpai lebih dari satu sistem kewarisan. Hal penting dalam masalah waris adat ada tiga unsur yaitu:[13]
1.    Seorang peninggal warisan yang pada wafatnya meninggalkan harta kekayaan
2.    Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu
3.    Harta warisan atau harta  peninggalan yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu.
A.    Metode Penelitian
Metode yang digunakan Peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
[1] Disarikan dari buku Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT Refika Aditama, Bandung 2009, hlm 11.
[2] Ibid., hlm 10.
[3]Zulkarnain Djamin, Struktur Perekonomian Dan Strategi Pembangunan Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 1995, hlm 6.
[4] Ibid., hlm 10.
[5] Chidir Ali, Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1999, hlm 21.
[6] Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum, Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Penerbit Alumni, Bandung,1981, hlm 16.
[7]  R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma. Hukum Koperasi Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm 62.
[8] Ibid., hlm 65.
[9] Ibid., hlm 70.
[10] Riduan Syahrani, Seluk Beluk  Asas-asas Hukum Perdata, Penerbit Alumni, Bandung, 2000, hlm 228.
[11] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007,hlm 313.
[12] Soerojo wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV Haji Masagung, Jakarta, 1994, hlm 161.
[13] Ibid., hlm 162.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...