Adsense

Senin, 06 Desember 2010

TUGAS HUKUM WARIS ADAT

 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

            Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam  maupun mengutang sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah) dan hutang (Hiwalah), maka dari itu perlu kita bahas dan pelajari hal-hal tersebut lebih jauh lagi.

B.     Rumusan Masalah
1.      ‘Ariyah.
2.      Hiwalah.
C.     Permasalahan
1.      Apakah dan bagaimanakah ariyah itu.
2.      Apakah dan bagaimanakah hiwalah itu.

D.     Tujuan

         Untuk lebih mengerti dan lebih memahami apakah ‘ariyah dan hiwalah itu serta memahaminya lebih dalam lagi sebaiknya mempelajari yang telah di contohkan Rosulullah SAW.


E.     Manfaat

Berguna bagi kita untuk jauh lebih memahami apa ‘ariyah dan hiwalah tersebut. Sehingga yang belum memahami dapat memepelajarinya dan menambah wawasan kita tentang  ‘ariyah dan hiwalah.










BAB II
PEMBAHASAN

Konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam dalam system ekonomi islam ternyata dapat diterapkan dalam lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Sebagai bagian dari aktivitas bisnis. Kehendak untuk mensukseskan bisnis islami harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan system bunga, filsafah bisnis islami, kemudian tentang prinsip dasar operasional bisnis islami, dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan ekonomi. Adapun di sini kami ingin membahas tentang prinsip-prinsip dasar transaksi bisnis Islam. Yaitu ‘Ariyah dan Hiwalah.

A.    ‘Ariyah
1.      Pengertian
Menurut etimologi (bahasa), ariyah diambil dari kata 'aara yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian pendapat, 'aariyah berasal dari kata at ta'awur yang sama artinya dengan at tanaawul aw at tanaawub (saling tukar dan mengganti), yakni dalam tradisi pinjam meminjam. Menurut terminologi syara' (definisi), ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a.       Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah,
     ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻣﻨﻔﻌﺖ  ﻻﺑﻌﻮض   ‘Ariyah adalah pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa 
      pengganti".
b.      Menurut ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah, “’Ariyah adalah pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti."
c.       Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah   
 ﺗﻤﻠﻴﻚ ١ﻟﻤﻨﺍﻓﻊ ﻣﺤﺍﻧﺍ        Memiliki manfa’at secara Cuma-Cuma”.
Adapun pada pusat kajian islam berpendapat bahwa Para ahli fiqih mendefinisikan ariyah adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfaatkan barang itu tanpa ada imbalan. 



  1. Hukum (Ketetapan) Akad ‘Ariyah
a)      Dasar Hukum Ariyah
Ariyah dianjurkan (mandub) dalam Islam yang didasarkan pada Al Qur'an dan As Sunnah. Sebenarnya  ‘ariyah  adalah  merupakan sarana tolong menolong antara orang yang mampu  dan  orang yang tidak mampu. Bahkan antara sesama orang yang mampu dan tidak mampu pun ada kemungkinan terjadi saling meminjam. Sesuai dengan firman Allah:
 Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”(Al-Maidah: 2).
As Sunnah Dalam hadits Bukhari Muslim dari Anas, dinytakan bahwa Rasulullah SAW telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya. Dari Shafwan bin Ya’la dari bapaknya ra ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku,  “Apabila sejumlah kurirku datang kepadamu, maka berilah kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh ekor unta.” Kemudian aku bertanya,  “Ya Rasulullah, apakah ini pinjaman yang terjamin, ataukah pinjaman yang tertunaikan?” Jawab Beliau,  “(Bukan), tetapi pinjaman yang tertunaikan.” (Al-Amir ash-Shan. 1991: 69.) menjelaskan, ”Yang dimaksud kata madhmunah (terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti nilainya. Adapun yang dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.” Lebih lanjut dia menyatakan,  “Hadits yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat, bahwa ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Dan, sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat” ('Abdul 'Azhim. 1991: 707 – 708.)
Namun para ulama mempunyai pandangan yang berbeda dalam menetapkan asal akad yang menyebabkan peminjaman “memiliki manfa’at” barang yang dipinjam. Peminjam itu dilakukan secara suka rela, tanpa ada imbalan dari pihak peminjam. Oleh sebab itu peminjam berhak meminjamkan barang itu kepada orang lain untuk dimanfa’atkan, karena manfaat barang tersebut telah menjadi miliknya, kecuali pemilik barang membatasi pemanfaatanya bagi peminjam saja atau melarangnya meminjamkan kepada oranglain.
            Mazhab Syafi’i, Hanafi, Abu Hasan Ububilah bin hasan Al kharki berpendapat bahwa ‘ariyah hanya bersifat memanfaatkann benda tersebut karena itu kemanfaatanya terbatas kepada pihak kedua saja(peminjan) dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lai, namun semua Ulama sepakat bahwa benda tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain.
Ulama juga berpendapat dalam menentukan hukum.  Berdasarkan sifat peminjam, jumhur ulama berpendapat bahwa pemanfaatan barang oleh peminjam terbatas pada izin kemanfaatan yang diberikan oleh pemiliknya.
            Ulama mazhab Hanafi membedakan antara ‘ariyah yang bersifat mutlak dan terbatas. Bila benda itu dipinjamkan kepada pihak lain (pihak ketiga) maka peminjam(pihak kedua) berkewajiban mengganti rugi (kerugian), sekiranya terjadi kerusakan dan mengganti sepenuhnya sekiranya benda itu hilang.
b).  Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman (Musta'ar)
Jumhur ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta'ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu'ir (orang yang memberi pinjaman).
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki musta'ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu'ir meminjamkannya secara mutlak atau secara terikat (muqayyad).
  • Ariyah mutlak
            Ariyah mutlak yaitu, pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya.
  • Ariyah muqayyad
            Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut, akan tetapi dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila kesulitan dalam memanfaatkannya.
v  Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam.
v  Pembatasan waktu dan tempat.
v  Pembatassan ukuran berat dan jenis.
c).  Sifat Ariyah
            Ulama Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hak kepemilikan atas barang adalah hak tidak lazim sebab merupakan kepemilikan yang tidak ada penggantinya.
            Menurut pendapat yang paling masyhur dari ulama Malikiyah, mu'ir tidak dapat meminta barang yang dipinjamkannya sebelum peminjam dapat mengambil manfaatnya. Akan tetapi, pendapat yang paling unngul menurut Ad Dardir dalam kitab Syarah Al Kabir adalah mu'ir dapat meminta barang yang dipinjamkannya secara mutlak kapanpun ia menghendakinya.
d).  Ihwal ariyah (Barang Pinjaman), Apakah Tanggungan atau Amanat?
            Ulama Hanafiyah beperndapat bahwa baarang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai atau tidak. Dengan demikian, ia tidak menanggung barang tersebut, jika terjadi kerusakan, seperti juga dalam sewa menyewa atau barang titipan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.
            Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya, yakni yang dapat disembunyikan seperti baju. Dia tidak harus menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikam, seperti hewan atau barang yang jelas dalam hal kerusakannya.
            Yang benar menurut kalangan Syafi'iyyah, peminjam menanggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja.
            Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Namun demikian, ulama Hanabilah menyatakan jika barang yang dipinjam aadalah benda-benda wakaf, kemudian rusak tanpa disengaja, maka ia tidak harus menanggung kerusakannya, sebab tujuan peminjaman barang itu ditujukan untuk kemaslahatan umum.
  • Mu'ir mensyaratkan Peminjam Harus Bertanggung Jawab
            Ulama Hanafiyah berpendapat, jika mu'ir memberikan syarat adanya tanggungan kepada peminjam, syarat tersebut batal. Menurut ulama Malikiyah, jika mu'ir mensyaratkan peminjam untuk bertanggung jawab sesuatu yang bukan pada tempatnya, peminjam tidak menanggungnya. Hanya saja ia harus memberikan bayaran atas pemakaian barang yang dipinjamnya sesuai dengan nilainya. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat, jika peminjam mensyaratkan ariyah sebagai amanat bukan tanggungan, tanggungan tidak gugur dan syarat batal.

  • Ariyah Berubah dari Amanah kepada Tanggungan.
            Menurut ulama Hanafiyah, penyebab perubahan ariyah dari amanah kepada tanggungan karena di antara keduanya ada beberapa persamaan, seperti penyebab perubahan tersebut pada penitipan barang, yakni dengan sebab-sebab sebagai berikut:
v  Menghilangkan barang.
v  Tidak menjaganya ketika menggunakan barang.
v  Menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan persyratan atau kebiasaan yang berlaku.
v  Menyalahi tata cara penjagaan yang seharusnya.
e). Biaya Pengembalian Barang
                        Biaya pengembalian barang itu ditanggung oleh peminjam sebab pengembalian barang merupakan kewajiban peminjam yang telah mengambil manfaatnya.
3.      Rukun ‘Ariyah
Jumhur  ulama mengatakan rukun ‘ariyah ada empat yaitu:
1.     Orang yang meminjamkan (Musta'ir),
2.     Orang yang meminjam (Mu'ir),
3.     Barang yang dipinjam (Mu’ar) dan
4.     Lafaz pinjaman atau Shighat. Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “ saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
 Ulama Mazhab Hanafi, mengatakan bahwa rukun ‘ariyah hanya satu saja tidak perlu kabul. Namun menurut Zufar bin Husail bin Qoiz(Ahli fiqih mazhab hanafi) kabul tetap diperlukan yaitu yang menjadi rukun ‘ariyah adalah ijab dan kabul. Menurut Mazhab Hanafi, rukun no 1, 2, 3 yang disebutkan jumhur ulama diatas, bukan rukun tetapi termasuk syarat.
Mengenai  syarat ‘ariyah adalah:
v  Orang yang meminjam harus orang yang berakal dan dapat (cakap) bertindak atas nama hukum karena orang tidak berakal, tidak dapat memegang amanat. Oleh sebab itu anak kecil, orang gila, dungu, tidak boleh mengadakan akad ‘ariyah’.
v  Barang yang akan dipinjamkan bukan barang yang apabila dimanfaatkan habis. Seperti makanan dan minuman.

4.      Tatakrama Berutang Dalam ‘Ariyah
            Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilia sopan-santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut:
v  Sesuai dengan QS. Al-Bazaar: 282, utang-piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tresebut dibuat diatas kertas bersegel atau bermaterai.
v  Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya/mengembalikannya.
Pihak berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bila yang meminjam tidak mampu mengembelikan, maka yang berpiutang hedaknya membalaskannya.
v  Pihak yang berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berari berbuat zalim.
B.     Hiwalah
1.      Pengertian
            Secara bahasa pengalihan hutang dalam hukum islam disebut sebagai hiwalah yang mempunyai arti lain yaitu Al-inqal dan Al-tahwil, artinya adalah memindahkan dan mengalihkan (Hendi Suhendi. 2004: 99.). Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang) (Sabiq, Sayyid. 1987: 13.).
لغة : النقل من محل إلى محل
Menurut bahasa adalah pemindahan dari satu tempat ke tempat lain. Dan adapun Pengertian Hiwalah secara istilah:
1. Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah:
نقل المطا لبة من دمة المديون إلى دمة الملتزم
“Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula” (H. Hendi Suhendi. 2004: 99).
2. Al-jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:
نقل الدين من دمة إلى دمة
“Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.
3. Syihab al-din al-qalyubi bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:
عقد يقتضى انتقال دين من دمة إلى دمة
“Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.
4. Muhammad Syatha al-dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud Hiwalah adalah:
عقد يقتضى تحويل دين من دمة إلى دمة
“Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
5. Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa Hiwalah adalah:
نقل الحق من دمة المحيل إلى دمة المحال عليه
“Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan”.
6. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah:
إنتقال الدين من دمة إلى دمة
“Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
7. Idris Ahmad, Hiwalah adalah “Semacam akad (ijab qobul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan.
8. Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain).
9. Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
            Fuqaha berpendapat bahwa Hawalah (perpindahan utang) merupakan suatu muamalah memandang persetujuan kedua belah pihak diperlukan (Ibnu Rusyd.  2002: 123.). Fuqaha yang menempatkan kedudukan orang yang menerima perpindahan utang terhadap orang yang dipindahkan piutangnya sama dengan kedudukan orang yang dipindahkan piutangnya terhadap debitur (orang yang memindahkan utang) tidak memegangi persetujuan orang yang menerima perpindahan utang bersama orang yang dipindahkan piutangnya, seperti ia juga tidak memegangi persetujuan itu bersama orang yang memindahkan utang (debitur) manakala ia meminta haknya dan tidak memindahkannya kepada seseorang (Ibnu Rusyd, "Bidayatul Mujtahid,  h 264.).
Hiwalah sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dab qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut seperti : "Aku hiwalahkan kamu", "Aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si Fulan", dan lain-lainnya.
  1. Landasan Hukum Hiwalah
Hiwalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’:
  1. Hadits
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مطل ا لغني ظلم فادا أ تبع أ حدكم على ملي فليتبع
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu”.
Pada hadits ini Rasulullah memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal'alaih), dengan demikian hakknya dapat terpenuhi (dibayar).
Kebanyakan pengikut mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat : bahwa hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da'in) menerima hiwalah, dalam rangka mengamalkan perintah ini. Sedangkan jumhur ulama berpendapat : perintah itu bersifat sunnah (Sabiq, Sayyid, hal 40.).
  1. Ijma
            Para ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiban financial.
Pelaksanaan Al-Hiwalah dibenarkan dalam islam. Sebagaimana sabda Rosullah saw:
                                                                                                                  ﻣﻄﻝﺍﻠﻐﻧﻰﻃﻠﻡ ﻭﺇﺫﺍﺍﺗﺒﻊﻋﻠﻰﻣﻠﻰﺀﻓﺎ ﻠﺒﺘﻊ  (ﺭﻭﺍﻩﺍﻠﺠﻣﻪﻋﺔ)
                                                 
“Memperlambat pembayaran hukum yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah ia beralih(diterima pengalihan tersebut)”.(HR Jamaah)

Sabda Rosullah saw:
ﻣﻄﻝ ﺍﻠﻐﻨﻰﻃﻠﻡﻨﺎﺀ ﺫﺍ ﺃﺣﻴﻝﺃﺣﺪ ﻛﻡﻋﻀﻰﻣﻠﻰﺀ ﻓﻠﻴﺣﻝ (ﺭﻭﺍﻩﺃﺣﻣﺩﻭﺍﻠﺑﻴﻬﻘﻰ)
“Orang yang  mampu membayar hutang haram atasnya melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”.(HR Ahmad dan Baihaqi)
  1. Rukun dan Ilustrasinya
            hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang akan menanggung utang tersebut. Namun demikian, yang dapat ditransfer ini adalah utang finansial, dan bukan utang barang. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, rukun hawalah terdiri atas (i) muhil, yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutang, (ii) muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, (iii) muhal 'alaih, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, (iv) muhal bih, yakni utang muhil kepada muhtal, dan (v) sighat (ijab-qabul). Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menambahkan satu rukun lagi yaitu piutang muhil pada muhal 'alaihi.

            Sebagai ilustrasi, A meminjamkan Rp 1 juta kepada B, dan B meminjamkan Rp 1 juta kepada C. Ketika A menagih hutang pada B, maka B mengatakan bahwa ia memiliki piutang pada C, sehingga ia meminta A menagih hutangnya pada C. Tentu saja ketiganya harus menyetujui perjanjian hawalah terlebih dahulu. Dalam konteks ini, A adalah muhal, B adalah muhil dan C adalah muhal alaihi.
            Dalam praktik bank syariah, biasanya aplikasi hawalah ini dilaksanakan dalam bentuk factoring/anjak piutang, dimana nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga, memindahkan piutang tersebut kepada bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah di muka dan menagih utang kepada pihak ketiga tersebut. Biasanya bank syariah mendapatkan upah dari proses pemindahan tersebut. Bedanya dengan praktek bank konvensional adalah, bank konvensional membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah didiskon, dan menagih pada pihak ketiga dengan nilai utang yang penuh. Misal, A memiliki piutang pada B sebesar Rp 1 juta. Kemudian bank konvensional akan membayar A Rp 900 ribu dan menagih pada B sebesar Rp 1 juta. Pihak bank juga meminta biaya administrasi pada A. Transaksi semacam ini dilarang pada bank syariah karena mengandung unsur riba. Sementara pada praktek bank syariah, bank wajib membayar A Rp 1 juta (tanpa diskon), namun bank berhak mengenakan biaya administrasi kepada A sebagai upah untuk penagihan piutang pada B.
Menurut mazhab hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pohak pertama, dan qabul (penyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali rukun hiwalah ada enam yaitu:
a)      Pihak pertama
b)      Pihak kedua
c)      Pihak ketiga
d)      Ada hutang  pihak pertama pada pihak kedua
e)      Ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama
f)       Ada sighoh (pernyataan hiwalah)

  1. Syarat Hiwalah
                                          Semua imam mazhab (Hanafi, maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa hiwalah menjadi syah apabila sudah terpenuhi Syarat-syaratnya yang berkaitan dengan pihak pertama, kedua, dan ketigaserta yang berkaitan hutang itu.
v  Syarat bagi pihak pertama
a)      Cukup dalam melakukan tindakan hukum da;lam bentuk aqad yaitu baliqh dan berakalhiwalah tidak syah dilakuakan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti(mumayyiz).
b)      Ada persetujuan jika pihak pertama dipaksa untuk melakuakan hiwalah maka aqad tersebut tidak syah.

v  Syarat kepada pihak kedua
a)      Cukup melakukan tindakan hukum yaitu baliq dan berakal.
b)      Dinyaratkan ada persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah (mazhab Hanafi sebagian besar mazhab Maliki dan syafi’i).

v  Syarat bagi pihak ketiga
a)      Cukup melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, sebagai syarat bagi pihak pertama dan kedua.
b)      Disyaratkan ada pernyataan persetujuan dari pihak ketiga(mazhab hanafi) sedangkan mazhab lainya  (Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak mensyaratkan hal ini, sebab dalam aqad hiwalah pihak ketiga dipandang sebagai objek aqad.
c)      Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin hasan asy-syaibani menambahkan bahwa kabul tersebut dilakukan dengan sempurna oleh  pihak ketiga didalam suatu majelis aqad.

v  Syarat yang dilakukan terhadap hutang yang dialihkan
a)      Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah pasti.
b)      Apabila mengalihkan hutang itu dalam bentuk hiwalah al-muqayyadah semua ulama fiqih menyatakan bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua maulun hutang kepada pihak ketiga kepada pihak pertama meski sama jumlah dan kwalitasnya.
c)      Mazhab syafi’i menambahkan bahwa kedua hutang tersebut mesti sama pula,  waktu jatuh temponya, jika tidak sama maka tidak sah.
  1. Jenis Hiwalah
Mazhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian, ditinjau dari segi objek aqad maka hiwalah dapat sibagi dua:
v  Apabila dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang,maka pemindahan itu disebut hiwalah Al haqq(ﺣﻭﺍﻠﺔﺍﻠﺤﻕ)atau pemindahan hak.
v  Apabila dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang, maka pemindahan itu disebut hiwalah Al-Dain(ﺣﻭﺍﻠﺔﺍﻠﺩﻴﻦ)atau pemindahan hutang.

Ditinjau dari sisi lain hiwalah terbagi dua pula yaitu:
v  Pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua yang disebut hiwalah al-muqayyadah  (   ﺣﻭﺍﻠﺔﺍﻠﻣﻘﻴﺩﺓ ) atau pemindahan bersyarat.
v  Pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran  hutang pihak pertama kepada pihak keduayang disebut hiwalahal- muthadah(    )atau pemindahan mutlak.













BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

               Jadi ternyata di dalam islam ‘ariyah dan hiwalah itu ternyata di perbolehkan karena berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Rosulullah telah mencontohkannya dengan benar sehingga kita dapat menirunya sehingga terciptalah manfaat yang benar-benar menguntungkan dan mendapatkan ridho Allah SWT. Adapun kesimpulan dari makalah ini ialah ‘ariyah menurut arti yaitu tukar menukar (pinjam-meminjam) dan hukumnya boleh. Ariyah dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhinya rukun ariyah yaitu orang yang meminjam, orang yang dipinjam, barang yang dipinjam dan ijab Kabul. Hiwalah artinya itu memindahkan mengalihkan dan hukumnya boleh dan sama halnya dengan ‘ariyah yaitu akan sah apabila rukunya telah terpenuhi.  

B.     Saran

Marilah kita terus mempelajari pelajaran Fiqh Muamalah karena dengan jalan inilah kita dapat membedakan mana jalan yang diridhoinya dan mana yang tak diridhoinya dalam berbisnis untuk mencari rezeki. Agar kita selalu mendapatkan cintanya dan terjauh dari api nerakanya.

















Daftar Pustaka

Al-Amir, ash-Shan’ani. 1991. Subulus Salam. Beirut: Darul Fikr.

Al-Wajiz. 1991. Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj.
      Ma'ruf Abdul Jalil. Beirut:  As-Sunnah.

Hendi, Suhendi. 2004. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Grafindo.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 13, Bandung : PT Al-ma'rif.

Ibnu Rusyd. 2002. Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujatahid Kitab Al-Hiwalah. Jakarta : Pustaka Amani.

Suhendi, Hedi. 2002. Fiqih muamalat. Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.

Mulyadi, Ahmad. 2006. Fiqih. Bandung: penerbit Titian Ilmu.

Abdul Jalil, Ma’ruf. 2006. Al-Wajiz. Jakarta: Pustaka As-Sunah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...