Adsense

Selasa, 31 Juli 2018

Hukum Bisnis Internasional


Pengertian Hukum Bisnis Internasional
Hukum bisnis internasional  adalah hukum yang mengatur kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pihak sebagai subjek hukum internasional. Adanya kebutuhan terhadap hukum ini karena banyak faktor yang mendukungnya.
Termasuk salah satunya adalah perjanjian antara kedua negara atau lebih akan perjanjian ekspor-impor tanaman pangan. Selain itu bisa juga dapat memanfaatkan hukum bisnis internasional ini untuk penanaman modal atau investasi di negara lain yang lebih menjanjikan atau lebih menguntungkan yang sudah pasti dapat memutar keuangan tersebut.
untuk pelaku bisnis dalam hukum bisnis tidak melulu soal negara, melainkan terdapat yang lain seperti subyek hukum dalam ketentuan internasional. Seperti, perusahaan, lembaga internasional dan lain sebagainya. Perusahaan yang dapat melakukan bisnis internasional adalah perusahaan yang telah berkembang pesat dengan perkembangan yang sudah menjadi perusahaan multinasional.
Sengketa dalam Hukum Bisnis Internasional
Adanya badan hukum tidak hanya mengatur dan mengarahkan saja namun tak jarang dijadikan sebagai aturan atau badan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Jika sengketa terjadi maka umumnya kedua negara akan bertengkar, dan hal tersebut akan menyebabkan banyak kejadian yang merugikan.
Jika bisnis tidak berjalan maka seburuk-buruknya akan menghadapi kejadian seperti peperangan yang akan menyebabkan bertengkarnya atau sengketanya kedua negara atau kedua belah pihak. Untuk itu ada beberapa peraturan yang mengharuskan para anggota atau negara atau lembaga dan perusahaan yang mengikuti hukum bisnis internasional untuk mentaati butir-butir aturan yang sudah ditetapkan jika terjadi sengketa.
Berikut penyelesaian sengketa hukum bisnis internasional melalui lembaga arbitrase internasional menjadi pilihan, karena pertimbangan yang ada berikut :
·      Penyelesaian melalui lembaga arbitrase akan memberikan kebebasan, kepercayaan dan rasa aman bagi para pihak
·  Arbiter memiliki keahlian terhadap inti permasalahan yang disengketakan. Transaksi bisnis internasional ini harus dikuasai
· Pengambilan keputusan oleh lembaga arbitrase bersifat rahasia, sehingga dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang akan merugikan berbagai pihak
·   Arbiter akan lebih memberikan perhatian terhadap keinginan, realitas dan praktek dagang para pihak. Sehingga hal tersebut dapat membantu membuat keputusan dengna objektif atau real
·    Penyelesaian melalui lembaga arbitrase bersifat rahasia,sehingga dapat melindungi para pihak yang tidak diinginkan.

Saat terjadi sengketa atau perselisihan, akan ada penyelesaian dengan menggunakan satu sistem hukum. Pengadilan tidak akan menggunakan aturan yang bersumber dari sistem hukum yang berbeda, untuk itu menyelesaikan sengketa akan menggunakan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa transaksi bisnis internasional.


Hukum Bisnis



Pengertian hukum bisnis

Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.

Latar belakang munculnya hukum bisnis
Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.

Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena :
a. pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun itikad baik saja.
b. kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.

Para pelaku bisnis perlu mengetahui, memahami dan mempelajari hukum bisnis karena setiap kegiatan bisnis yang dilakukannya sudah diatur oleh hukum, sehingga kegiatan bisnisnya tidak melanggar hukum dan dapat memperoleh keuntungan maksimum.

Fungsi hukum bisnis

Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan hukum bisnis. Adapun fungsi hukum bisnis diantarnya :
a. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis,
b. Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
c. Mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya
sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.

Ruang lingkup hukum bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal, diantaranya :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
3. Pasar modal dan perusahaan go publik
4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
5. Investasi atau penanaman modal
6. Likuidasi dan pailit
7. Merger, akuisisi dan konsolidasi
8 . Pembiayaan dan perkreditan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan
12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
14. Perlindungan terhadap konsumen
15. Distribusi dan agen
16. Perpajakan
17. Asuransi
18. Menyelesaikan sengketa bisnis
19. Bisnis Internasional
20. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
21. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
22. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi :
a. asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
b. Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:
a. Hukum Perdata (KUH Perdata)
b. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
c. Hukum Dagang (KUH Dagang)
d. Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang
Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi : Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan dan doktrin ahli hukum.


Senin, 23 Juli 2018

contoh surat gugatan cerai


CONTOH SURAT  GUGATAN CERAI

Banyak faktor penyebab terjadinya perceraian. Hingga contoh surat gugatan cerai yang diarsipkan di Pengadilan Agama pun dibongkar, sebagai referensi bagi pasangan yang ingin berpisah.
Pengertian Nikah dan Cerai dalam Hukum Negara
Bercerai adalah peristiwa yang menyakitkan hati kedua belah pihak dan keluarga. Siapa pun jelas tak menginginkan untuk bercerai. Apalagi bila sampai mencari referensi contoh surat gugatan cerai.
Pada dasarnya semua agama membenci urusan perceraian. Namun beberapa membolehkan perceraian dengan aturan dan dasar hukum-hukum agama. Agama Kristen dan Protestan melarang perceraian, namun agama Islam mengijinkan.
Dasar penghalalan perceraian dalam Islam bermaksud untuk menghindari suatu fitnah dan menjaga diri dari berbuat zinah, apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Kuatir apabila dipaksakan justru berdampak negatif.
Perkara Halalnya Bercerai
Dalam agama Islam dihalalkannya bercerai antara lain :
  1. Tidak terpenuhinya nafkah batin dari seorang suami kepada istrinya.
  2. Tidak diberikan nafkah lahir selama tiga bulan berturut-turut.
  3. Adanya kekerasan dalam rumah tangga.
  4. Tidak mendapatkan keturunan dari perkawinan.
  5. Adanya unsur pemaksaan dan penipuan dalam perkawinan tersebut.                                  
Dan alasan-alasan di atas tadi yang harus dicantumkan dalam contoh surat gugatan cerai Anda ke Majelis Hakim.
Proses Cerai
Proses perceraian yang tercantum dalam beberapa contoh surat gugatan cerai, yang dijadikan referensi adalah ::
  1.  Membuat Kronologis Permasalahan

    Tergantung dari mana gugatan cerai itu berasal. maka si Penggugatlah yang membuat kronologis permasalahan kepada Pengadilan Agama berupa alasan-alasan mengapa ingin bercerai.
  2.  Mendaftarkan Gugatan Di Pengadilan

    Yang patut Anda perhatikan adalah tentang biaya pendaftaran gugatan cerai, dan Pengadilan Agama yang ditunjuk untuk mengadili kasus gugatan cerainya.
  3.  Membayar Biaya Pendaftaran Gugatan

    Biaya pendaftaran gugatan cerai berdasarkan sumber dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Daftar gugatan cerai dari istri Rp 555.000,dari suami Rp 635.000, dan daftar surat kuasa advokat (bila membutuhkan jasa advokat) Rp 100.000,-. Tiap tahun biaya akan mengalami perubahan.
  4. Masa Menunggu Surat Panggilan Sidang

    Kurang lebih dua minggu sampai datangnya surat penentuan tanggal sidang.
  5. Menjalani Sidang

    Beberapa rangkaian sidang yang akan Anda lalui adalah :
    • Sidang Replik. Sidang penyerahan surat berisi respon atas jawaban surat dari si Tergugat (bisa suami atau istri).
    • Sidang Duplik. Sidang penyerahan surat berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
    • Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat. Sidang penyerahan bukti-bukti keretakan rumah tangga. Dapat berupa bukti tertulis, foto dan pernyataan saksi.
    • Sidang Kesimpulan. Sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang sebelumnya. Berupa pembacaan replika, duplik dan keterangan para saksi. Sebelum dibacakan kesimpulan.
    • Sidang Putusan. Sidang terakhir keputusan apakah perceraian tersebut dikabulkan atau tidak. Harus dihadiri pihak suami dan istri.
Contoh Surat Gugatan Cerai
Kepada Yth : Bapak/Ibu ketua Pengadilan Negeri / Agama Jakara Selatan
            Di Tempat
Dengan Hormat,
Bersama ini saya yang bernama Mutiara Indah, Islam, 27 tahun, pekerjaan PNS, beralamat di Jl. P No.2 D-VI/115, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Bobby Hasoloan, Islam, 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Komplek Joglo, jalan Baru No.36 – Denpasar, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Dasar-dasar dan alasan dari diajukannya gugata perceraian ini adalah sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 22 Desember 1994, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomer __________ tanggal ________
  2. Dalam perkawinan yang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat memiliki seorang anak laki-laki bernama : RajasaMancanegara, yang lahir di Buleleng-Bali pada tanggal ________ dan tercatat dalam Akta Kelahiran No. __________
  3. Pada awal perkawinan Tergugat menunjukkan sikap yang normal, wajar dan baik. Namun belakangan baru diketahui bahwa Tergugat ternyata mengidap kelainan seksual yakni HETEROSEKSUAL.
  4. Didapati bukti bahwa selain menikah dengan Tergugat, Penggugat juga memiliki istri lain (pasangan homo) dengan seorang lelaki bernama David bin Tukijan.
  5. Penggugat merasa adanya unsur penipuan di dalam perkawinan yang telah dijalani dengan Tergugat, sehingga memutuskan untuk melakukan gugatan cerai.
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan hal-hal berikut :
  1. Menerima gugatan dari Penggugat.
  2. Mengabulkan gugatan penggugatan secara keseluruhan.
  3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Akta Perkawinan No. _________________ yang tercatat di Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan.
  4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak jatuh dalam kekuasaan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah serta nafkah anak sebesar Rp 3.500.000,- / bulan.
  6. Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkeputusan lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, ______________
Hormat Penggugat

Legal Opinion


Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio. Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion sendiri adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics.
Secara umum Legal opinion dibuat adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang (klien) agar didapat suatu bentuk penyelesaian atau tindakan yang tepat atas permasalahan hukum tersebut.
Agar membuat Legal Opinion yang benar, maka pembuat Legal Opinion harus mengerti dan memahami permasalahan hukum yang ada dan kemudian memberikan jawaban atas permasalahan tersebut.  Untuk itu Legal Opinion harus berdasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan akurat (berupa fakta-fakta hukum)dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum dan peraturan hukum tersebut kemudian dibuat pendapat hukum atas permasalahan yang ada.
Untuk lebih memahami pembuatan Legal Opinion, berikut ini akan dibahas mengenai anatomi dan Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, termasuk pembahasan mengenai Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal Opinion.
Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku.
Ada pendapat berbeda tentang hukum normatif, hal ini berkaitan erat dengan pandangan mengenai ilmu hukum. Ada sebagian orang berpendapat bahwa ilmu hukum adalah bagian dari ilmu sosial. Sementara yang lain berpandangan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang berdiri sendiri (sui generis). Namun sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang hukum (norma) yang muaranya pada kepastian hukum, ilmu hukum seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan permasalahan sosial, karena akan mendegradasi adanya kepastian hukum.
Prinsip utama dalam pembuatan Legal Opinion adalah mencari pendapat berdasarkan norma hukum dan sama sekali tidak berdasarkan norma sosial. Dengan demikian yang harus dijadikan dasar hanyalah norma (ketentuan) hukum yang berlaku. Hal ini erat kaitannya dengan kepastian hukum.
b. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan sistematis.
Legal Opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Legal Opinion tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Karena kepastian hukum atas permasalahan merupakan wewenang hakim (pengadilan). Demikian juga Advokat tidak dibenarkan memberikan jaminan kepada klien. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.  Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada  klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur, lengkap dan berisi saran.
Meskipun berupa opini, Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion, advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion tidak mengikat bagi pembuat (advokat) dan bagi klien.
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
Format Penyusunan Legal Opinion secara lengkap
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia,  dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan.
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen,  informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit).
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
6. Analisa hukum.
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
7. Pendapat hukum.
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
8.  Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
Format Penyusunan Legal Opinion secara sederhana
Namun yang umum dibuat oleh ahli hukum maupun Advokat adalah Legal Opinion dalam bentuk sederhana. Namun meskipun dalam format sederhana, Legal Opinion tetap harus memuat permasalahan, fakta-fakta hukum dan berujung pada pendapat hukum atas permasalahan. Legal Opinion dalam format sederhana biasanya terdiri dari :
  1. Uraian fakta-fakta hukum
  2. Rumusan permasalahan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum
  3. Peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum
  4. Pendapat atau jawaban atas permasalahan hukum
  5. Saran-saran
Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, seringkali ditemukan beberapa permasalahan. Beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam praktek antara lain:
  • Tidak dapat dipastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada orang yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah, maka akibatnya juga akan salah dalam memberikan opini. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
  • Tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, maka harus ada pernyataan jika pembuat Legal Opinion tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, agar jika terjadi kesalahan data tidak menimbulkan masalah baru.
Kesimpulan
Berangkat dari pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
  2. Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
  3. Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...