Pengertian
Hukum Bisnis Internasional
Hukum bisnis internasional adalah hukum yang
mengatur kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pihak sebagai
subjek hukum internasional. Adanya kebutuhan terhadap hukum ini karena banyak
faktor yang mendukungnya.
Termasuk
salah satunya adalah perjanjian antara kedua negara atau lebih akan perjanjian
ekspor-impor tanaman pangan. Selain itu bisa juga dapat
memanfaatkan hukum bisnis internasional ini untuk penanaman modal atau
investasi di negara lain yang lebih menjanjikan atau lebih menguntungkan yang
sudah pasti dapat memutar keuangan tersebut.
untuk pelaku
bisnis dalam hukum bisnis tidak melulu soal negara,
melainkan terdapat yang lain seperti subyek hukum dalam ketentuan
internasional. Seperti, perusahaan, lembaga internasional dan lain sebagainya.
Perusahaan yang dapat melakukan bisnis internasional adalah perusahaan yang
telah berkembang pesat dengan perkembangan yang sudah menjadi perusahaan
multinasional.
Sengketa dalam Hukum
Bisnis Internasional
Adanya badan hukum tidak hanya mengatur dan mengarahkan saja namun
tak jarang dijadikan sebagai aturan atau badan yang digunakan untuk
menyelesaikan sengketa. Jika sengketa terjadi maka umumnya kedua negara akan
bertengkar, dan hal tersebut akan menyebabkan banyak kejadian yang merugikan.
Jika bisnis
tidak berjalan maka seburuk-buruknya akan menghadapi kejadian seperti
peperangan yang akan menyebabkan bertengkarnya atau sengketanya kedua negara
atau kedua belah pihak. Untuk itu ada beberapa peraturan yang mengharuskan para
anggota atau negara atau lembaga dan perusahaan yang mengikuti hukum bisnis
internasional untuk mentaati butir-butir aturan yang sudah ditetapkan jika
terjadi sengketa.
Berikut penyelesaian sengketa hukum
bisnis internasional melalui lembaga arbitrase internasional menjadi pilihan,
karena pertimbangan yang ada berikut :
· Penyelesaian melalui lembaga arbitrase
akan memberikan kebebasan, kepercayaan dan rasa aman bagi para pihak
· Arbiter memiliki keahlian terhadap inti
permasalahan yang disengketakan. Transaksi bisnis internasional ini harus
dikuasai
· Pengambilan keputusan oleh lembaga
arbitrase bersifat rahasia, sehingga dapat melindungi para pihak dari hal-hal
yang akan merugikan berbagai pihak
· Arbiter akan lebih memberikan perhatian
terhadap keinginan, realitas dan praktek dagang para pihak. Sehingga hal
tersebut dapat membantu membuat keputusan dengna objektif atau real
· Penyelesaian melalui lembaga arbitrase
bersifat rahasia,sehingga dapat melindungi para pihak yang tidak diinginkan.
Saat terjadi sengketa atau
perselisihan, akan ada penyelesaian dengan menggunakan satu sistem hukum.
Pengadilan tidak akan menggunakan aturan yang bersumber dari sistem hukum yang
berbeda, untuk itu menyelesaikan sengketa akan menggunakan hukum internasional
untuk menyelesaikan sengketa transaksi bisnis internasional.