Adsense

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hukum Ekonomi



Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.
[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur.
[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan(financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspej yaitu:
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
ü  Jika nilai dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
ü  Semakin tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
·         HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara–cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalamHAMmanusiaIndonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.

Selasa, 08 Mei 2012

PRONA TANAH

Prona

Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
  7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Tujuan

Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA

  1. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
  2. Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
  3. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
  4. Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
  5. Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
  7. Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
  8. Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
  9. Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
  10. Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 1 (satu) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan
  11. Pengesahan atas pengumuman
  12. Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah
  13. Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.

Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta

  • Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
  5. Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
  6. Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
  8. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  9. Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
  10. Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
  11. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
  • Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997
    • Jual Beli / Hibah
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  5. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Bukti SSB BPHTB
  8. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
  9. Sketsa pemecahan bidang tanah
  10. Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
  11. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
    • Warisan
  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Surat Perwalian / surat pengampuan
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  8. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  9. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
    • Warisan dan pembagian milik bersama
  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
  8. Bukti SSB BPHTB
  9. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  10. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Biaya

Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:
  1. Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
  2. Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)

Minggu, 19 Februari 2012

Hak Cipta

HAK CIPTA

Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur,
metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis
Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi
dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

selengkapnya dapat di download di link dibawah ini


http://www.ziddu.com/download/18646927/hakcipta.pdf.html

HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

DASAR HUKUM

Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.
untuk lebih lengkap bisa di download di link di bawah ini

Jumat, 20 Januari 2012

HACKER & CRACKER

HACKER
Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Sejarah
Terminologi peretas muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe. Kata bahasa Inggris “hacker” pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, istilah hacker mulai berkonotasi negatif. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee, Amerika Serikat. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri sebagai hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini cracker dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi Hacker.
Para Hacker mengadakan pertemuan tahunan, yaitu setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan peretas terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking.
Hacker memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah tentang hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa Hackerlah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan lain-lain, padahal mereka adalah cracker. Cracker-lah menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya para peretas dipahami dibagi menjadi dua golongan: White Hat Hackers, yakni hacker yang sebenarnya dan cracker yang sering disebut dengan istilah Black Hat Hackers.
Contoh Kasus Hacker Lainya
1. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
2. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004
Hacker dalam film
Pada 1983 keluar pula sebuah film berjudul War Games yang salah satu perannya dimainkan oleh Matthew Broderick sebagai David Lightman. Film tersebut menceritakan seorang remaja penggemar komputer yang secara tidak sengaja terkoneksi dengan super komputer rahasia yang mengkontrol persenjataan nuklir AS.
Kemudian pada tahun 1995 keluarlah film berjudul Hackers, yang menceritakan pertarungan antara anak muda jago komputer bawah tanah dengan sebuah perusahaan high-tech dalam menerobos sebuah sistem komputer. Dalam film tersebut digambarkan bagaimana akhirnya anak-anak muda tersebut mampu menembus dan melumpuhkan keamanan sistem komputer perusahaan tersebut. Salah satu pemainnya adalah Angelina Jolie berperan sebagai Kate Libby alias Acid Burn.
Pada tahun yang sama keluar pula film berjudul The Net yang dimainkan oleh Sandra Bullock sebagai Angela Bennet. Film tersebut mengisahkan bagaimana perjuangan seorang pakar komputer wanita yang identitas dan informasi jati dirinya di dunia nyata telah diubah oleh seseorang. Dengan keluarnya dua film tersebut, maka eksistensi terminologi hacker semakin jauh dari yang pertama kali muncul di tahun 1960-an di MIT.
1. Hirarki / Tingkatan HackerElite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak.
Kode Etik Hacker
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Aturan Main Hacker
Gambaran umum aturan main yang perlu di ikuti seorang hacker yaitu:
· Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
· Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
· Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
· Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
· Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh – selalu mengetahui kemampuan sendiri.
· Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
· Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
· Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
· Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
· Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.
Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main sedang cracker tidak mempunyai kode etik ataupun aturan main karena cracker sifatnya merusak.
Sikap Hacker
Pekerjaan Hacker adalah menyelesaikan masalah dan membuat sesuatu yang berguna, dan hacker percaya pada kebebasan dan kerjasama. Untuk menjadi seorang hacker Anda harus merasa tertarik untuk memecahkan persoalan, mengasah keahlian, dan melatih kecerdasan.
Disamping sikap diatas dibutuhkan juga kecerdasan, latihan, dedikasi, dan kerja keras. Kemampuan dalam bidang yang sulit yang melibatkan ketajaman mental, keahlian serta konsentrasi dan hanya dapat dikuasi oleh sedikit orang adalah baik.
Dua Jenis Kegiatan Hacking
· Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya
· Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.
Kemampuan Dasar Hacking
  1. Pelajari Bahasa Pemrograman. Bahasa-bahasa terpenting dalam hacking adalah Pyton, C, Perl, dan LISP tapi paling baik sebetulnya mempelajari semuanya.
  2. Kuasi Sistem Operasi, pelajari Sistem Operasi, terutama Linux dan Unix BSD.
  3. Pelajari World Wide Web. Maksudnya lebih dari sekedar menggunakan browser, tetapi mempelajari cara menulis HTML, bahasa markup Web.
  4. Pelajari Jaringan Komputer.
CRACKER
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
SEJARAH CRACKER
Pada perkembangan berikutnya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak
bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas.
HIRARKI / TINGKATAN CRACKER
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak.
KODE ETIK CRACKER
Cracker tidak mempunyai kode etik ataupun aturan main karena cracker sifatnya merusak.
PERBEDAAN HACKER VS CRACKER
Hacker
  1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
  2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
Cracker
  1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
  2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  3. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  4. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.
Akibat yang Ditimbulakan oleh Hacker dan Cracker
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
Kesimpulan
Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan merusak)

Tutorial on Making Your Own Website

There is 2 ways to make your own web:

1. You can decide to create your own website from scratch. This is much more flexible because you can design your own layout of your website from scratch, according to your wishes. However, if this is too hard for you I suggest you choose the second option

2. Creating a website with an existing template. You can do this by making a blog template by using the facilities provided by these blog service providers, such as www.blogger.com. The second option you create a professional website with an existing template. I’ll explain this later, ‘make a website with a template that already exists’. ”

Follow me because I will teach you the steps to make and design a website with front page.

1. The first thing you should do before you make a website is to determine the purpose of your website creation. Is your website intended to introduce the products, introduces the organization, providing introductory information or just yourself (personal web page).

2. Download for free web template from this site.

How:

a. Once you open the website above, look at the right sidebar text bottom “free website templates”

b. Click on the text

c. In category css-simple, click view all text templates

d. Choose by clicking one of the templates

e. Then download

f. Extract all the files you have downloaded with winrar program

3. Open up your frontpage program (or NVU), Select the file – open – browse the files you have downloaded earlier, look for the index.html file in the html folder, then open.

4. Replace the existing text and images with text and images you want, by selecting text or image you’d like to change.

5. Then choose File – Save as in the top toolbar

6. Save your files with the same name, which is index.html (must) but put it on a different folder

7. You are ready to publish / put online your website you have created


Cara Membuat Blog di Blogspot – Panduan Bikin Blog Lengkap Mudah Gratis

Pada posting kali ini saya akan membuatkan panduan cara membuat blog yang disediakan secara gratis oleh blogger.com. Mungkin  kamu pernah mendengar istilah blog atau webblog kan? blog tidak jauh berbeda dengan website, yang membedakan jika website hanyalah situs yang menyediakan informasi satu arah bagi pengunjungnya, sedangkan blog atau webblog menyediakan informasi secara dua arah, jadi para pengunjung bisa memberikan komentar tentang artikel yang disajikan oleh pengelola blog itu. Selain itu membuat dan mengelola blog juga jauh lebih mudah dari pada website. Oh ya istilah lain dari blog adalah CMS, yang merupakan singkatan dari Content Management Sistem. Sedangkan orang yang mempunyai blog disebut blogger
Ada dua layanan blog gratis yang sering digunakan oleh para bloger untuk ngeblog, yaitu blogspot (bloger.com) dan wordpress. Tapi kali ini yang akan dibahas adalah panduan cara membuat blog dengan blogspot (blogger) dulu.
Oke, tanpa banyak berbasa-basi lagi silahkan baca langkah-langkah cara membuat blog di bawah ini ya…
1. Yang harus kamu siapkan dan wajib sebelum membuat atau bikin blog di blogspot (blogger) adalah memiliki email terlebih dahulu. email ini nantinya digunakan untuk mendaftar pertama kali
2. Jika sudah membuat email, bukalah alamat www.blogger.com, klik tombol orange yang bertuliskan Memulai, untuk mulai mendaftar.
3. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran pembuatan blog di blogspot pada kolom alamat email : masukan email kamu
ketik ulang alamat email : masukan lagi email yang sama seperti diatas
masukan sebuah password : masukkan kata kunci (minimal 8 karakter, bisa huruf bisa angka)
ketikan ulang sandi : masukan lagi password yang telah kamu masukan sama dengan yang di atas
Nama tampilan : isi nama kamu atau nama alias kamu (ini akan tampil bersamaan dengan posting, artikel yang kamu buat nanti)
verifikasi : masukkan gambar kata yang terdapat di atas kolom.
pada gambar di atas sudah saya sertakan contoh pengisiannya
jika sudah diisi semua lalu klik Tombol panah orange (Lanjutkan)

4.  setelah kamu klik tombol lanjutkan, nanti akan tampil halaman formulir untuk melengkapi judul blog dan alamat blog kamu
Isilah Judul Blog dan Alamat blog sesuai dengan keinginanmu, jika alamat blog menggunakan 2 kata atau lebih gunakan tanda ( – ). karena blogspot tidak bisa menggunakan spasi. contoh pengisiannya perhatikan gambar di atas
terkadang alamat blog yang kita tulis sudah pakai oleh orang lain, jika sudah dipakai orang lain berati tidak bisa digunakan. Untuk mengetahui sudah dipakai orang lain atau belum Klik saja tombol “cek ketersediaan” jika belum dipakai orang lain, maka di bawahnya akan muncul tulisan warna hijau yang bertuliskan Alamat blog ini tersedia
jika sudah selesai menentukan judul dan alamat blog, silahkan klik tombol lanjutkan

5. Setelah kamu klik tombol lanjutkan, nanti akan tampil halaman untuk menentukan tema atau template blog kamu
Untuk memilih template tinggal klik salah satu. kemudian  klik  tombol lanjutkan.
Setelah tombol Lanjutkan di atas diklik,  berarti blog kamu sudah jadi, hanya saja belum ada artikelnya sama sekali. Untuk memberi artikel pertama kali, silahkan klik tombol Mulai Blogging
6. Setelah kamu klik tombol mulai blogging nanti akan tampil halaman pengisian artikel.

Kolom judul untuk judul artikel, kolom yang lebar di bawahnya itu untuk menulis artikel atau posting, dan kolom label untuk mengisi jenis kategory artikel.
jika sudah diisi semua, tekan menu TERBITKAN ENTRI, setelah itu akan muncul pemberitahuan yang mengatakan bahwa kamu telah berhasil menerbitkan posting atau artikel seperti gambar di bawah ini.  Untuk melihat tampilan artikel yang berhasil kamu buat tadi silahkan klik tombol Lihat Entri.
Sekarang blog kamu sudah selesai dibuat dengan satu buah artkel.
Perhatikan sisi halaman pojok kanan atas yang dilingkari.  tombol entri baru untuk menulis artikel yang baru, tombol Desain untuk menentukan atau pengatur Desain, sedangkan tombol keluar untuk Log out, jika sudah setelah memposting artikel atau setelah mengatur blog kamu.
7. jika suatu saat nanti kamu ingin memposting artikel baru lagi, kamu tidak perlu mendaftar lagi… tinggal buka www.blogger.com kemudian masukkan email , dan paswod kamu , kemudian klik tombol “masuk”, dengan begitu kamu akan d bawa ke menu dashboard blogspot,Tampilan Dasrboard blogger kamu akan tampak seperti gambar di bawah ini, melalui halaman dashboard kamu bisa mengedit, membuat posting, ataupun mengatur setting blog kamu.
Beberapa waktu yang lalu, untuk bisa menggunakan blogger secara penuh, kita harus melakukan verifikasi akun dengan mengklik link verisikasi dari Blogger.com yang dikirimkan ke email kita, namun saat ini sudah tidak lagi. Jadi kita bisa menggunakan blogger secara penuh TANPA repot verisikasi akun.

8. Oh iya jika kamu sudah mempunyai email di Gmail. kamu tidak perlu mendaftar dari awal… Kamu dapat  langsung memasukkan alamat email gmail dan password kamu, kemudian klik tombol masuk.
jika menggunakan email dari Gmail, kamu tidak perlu memasukan password dan email lain ataupun capta kode lagi… tinggal masukkan nama tampilan saja
Selanjutnya langkah-langkahnya sama dengan yang di atas….
sampai di sini dulu posting tentang langkah membuat blog di blogspot, semoga cukup mudah dipahami, jika kurang paham mohon maaf, dan bisa menuliskan komentar ada di bawah ini jika ada pertanyaan dan saran. terima kasih. dan selamat mencoba






Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...