Adsense

Selasa, 14 Januari 2020

PEDOMAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBUATAN KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI


SURAT EDARAN
NOMOR: S.E. 0189/OT/VII/2007/02
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR: 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN PEMBUATAN KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

1. Bahwa sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri perlu diberikan petunjuk agar pelaksanaannya
oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan
maksud dikeluarkannya Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut;
2. Bahwa untuk itu perlu dirumuskan petunjuk dalam melaksanakan ketentuanketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 termaksud.

A. Prinsip Dasar
Terdapat 6 (enam) prinsip dasar di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 yang sangat berbeda dengan prinsip yang terkandung
dalam Peraturan Pegawai Setempat di Perwakilan sebelum berlakunya Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01, yaitu:
1. Dasar pelaksanaan kerja Pegawai Setempat adalah Kontrak Kerja untuk jangka
waktu tertentu (2 tahun) dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali saja untuk
paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperbarui untuk setiap kali
kontrak selama 2 (dua) tahun.
2. Setiap kali pembaruan kontrak kerja, yaitu dari kontrak kerja yang lama ke
kontrak kerja yang baru, harus ada masa jeda selama 30 (tiga puluh) hari.
Dengan adanya masa jeda, maka kontrak kerja dapat disebut sebagai kontrak
kerja waktu tertentu yang tidak mengenal pesangon menurut undang-undang
yang berlaku di Indonesia.
3. Tidak mengenal kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji hanya dimungkinkan pada
saat pembaruan Kontrak Kerja yang besarnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
gaji pokok sebelumnya yang didasarkan pada kompetensi, keahlian,
keterampilan, kinerja dan prestasi Pegawai Setempat.
4. Tidak mengenal batas usia pensiun karena kontrak kerja hanya berlaku untuk 2
(dua) tahun. Dalam kaitan ini bukan berarti seorang Pegawai Setempat dapat
bekerja di Perwakilan secara terus menerus. Perwakilan tetap perlu melakukan
regenerasi terutama bagi Pegawai Setempat yang sudah memasuki usia 56
(limapuluh enam) tahun dengan melihat kompetensi, keahlian, keterampilan,
kebutuhan dan kesehatan Pegawai Setempat yang bersangkutan.
Seorang Pegawai Setempat yang sudah berumur 56 (limapuluh enam) tahun
atau lebih dapat dipertimbangkan pembaruan kontrak kerjanya jika yang
bersangkutan mempunyai keahlian atau keterampilan khusus seperti researcher,
speechwriter, interpreter, translator, computer (programming, hardware/software,
LAN, webdesign), accounting, menguasai secara mahir tarian/alat musik
tradisional Indonesia, dan/atau menguasai masalah keprotokolan dan
kekonsuleran.
5. Tidak mengenal pesangon dan sebagai gantinya diperkenalkan skema Provident
Fund.
6. Apabila terjadi perselisihan antara Pegawai Setempat dan Perwakilan maka
choice of law-nya adalah Hukum Indonesia dan choice of forum-nya adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

B. Pengelolaan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan RI
1. Persyaratan Minimum Pendidikan Pegawai Setempat
1.1. Bagi calon pegawai yang baru pertama kali diangkat sebagai Pegawai
Setempat, minimum ijazah pendidikan yang harus dimiliki adalah Diploma
3 (D-3). Ijazah pendidikan digunakan untuk menentukan besaran gaji
pokok bagi pegawai setempat yang diangkat untuk pertamakalinya.
1.2. Pegawai Setempat yang telah bekerja di Perwakilan sebelum berlakunya
peraturan ini dan memiliki ijazah dibawah Diploma 3 (D-3) dapat
dipertimbangkan perpanjangan/pembaruan kontrak kerjanya di
Perwakilan apabila memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan, kinerja
dan prestasi yang baik serta pengalaman yang diperlukan Perwakilan.
2. Mekanisme Penetapan Standar Gaji Pokok
2.1. Berdasarkan Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (1)
Perwakilan diberikan kewenangan penuh, namun tetap berpegang pada
prinsip kewajaran dan kemampuan anggaran, untuk menentukan
besarnya gaji pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan pertama.
Dalam menentukan gaji pokok tersebut, Perwakilan perlu memperhatikan
2.2. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (5) yang
menyebutkan bahwa gaji pokok tertinggi bagi Pegawai Setempat tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Angka Dasar Penghasilan
Luar Negeri Perwakilan dimana Pegawai Setempat yang bersangkutan
bekerja (contoh: lihat lampiran I).
2.3. Komponen-komponen yang harus dipertimbangkan untuk menetapkan
gaji pokok Pegawai Setempat adalah tingkat pendidikan (D-3, S-1, S-2,
S-3) sebagai dasar penggajian (gaji pokok), ditambah komponen gaji
lainnya yang meliputi:
· Kompetensi;
· Keahlian khusus (programmer, interpreter, speechwriter, researcher
dan lain-lain);
· Keterampilan;
· Pengalaman kerja;
· Beban dan resiko kerja.
2.4. Dalam menentukan gaji pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan
pertama tersebut Perwakilan perlu memperhatikan standar upah
minimum yang berlaku di negara akreditasi.
2.5. Dengan berlakunya Model Kontrak Kerja yang baru, maka kenaikan gaji
berkala sudah tidak berlaku lagi. Kenaikan gaji dapat diberikan pada
masa kontrak kerja berikutnya maksimum sebesar 5% (lima persen) dari
gaji pokok setelah Tim Kepegawaian memperhatikan kompetensi, kinerja
dan prestasi Pegawai Setempat tersebut.
2.6. Besaran gaji pegawai yang telah bekerja di Perwakilan sebelumnya tidak
kurang dari jumlah yang diterima terakhir sebelum menandatangani
kontrak baru.
2.7. Besaran gaji bisa naik atau turun karena kompetensi, beban kerja,
tanggung jawab, prestasi, keahlian, ketrampilan dan resiko pekerjaan
yang berbeda bobotnya.
2.8. Penentuan besaran gaji pokok Pegawai Setempat bawaan Unsur
Pimpinan ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dengan memperhatikan
pertimbangan dari Tim Kepegawaian.

3. Mekanisme Penetapan Tunjangan
3.1. Beberapa Perwakilan telah menerapkan kebijakan untuk memberikan
berbagai jenis tunjangan bagi para Pegawai Setempat, hal ini telah
menyebabkan adanya beragam kebijakan jenis tunjangan yang diberikan
antara satu Perwakilan dengan Perwakilan lainnya.
3.2. Meskipun Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan kebebasan
kepada Perwakilan untuk menentukan jenis dan besarnya tunjangan
yang dibayarkan kepada Pegawai Setempat, dirasakan adanya keperluan
untuk membatasi jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat. Jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat tersebut adalah jenis tunjangan yang sifatnya melekat kepada
kepentingan pegawai itu sendiri, seperti:
· Tunjangan Kesehatan (bagi Pegawai Setempat yang tidak
mendapatkan Asuransi Kesehatan karena kondisi di negara
setempat);
· Tunjangan Jaminan Sosial; dan
· Tunjangan Kecelakaan Kerja (sesuai dengan jenis pekerjaannya).
3.3. Perwakilan diberi kebebasan untuk menambahkan jenis tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Setempat selain dari jenis tunjangan yang
disebutkan diatas namun jumlah maksimum keseluruhan dari tunjangantunjangan
tersebut tidak boleh melebihi 25% (duapuluh lima persen) dari
Angka Dasar Penghasilan Luar Negeri masing-masing Perwakilan.
3.4. Bagi Perwakilan yang sudah terlanjur memberikan Pegawai Setempat
gaji pokok melebihi 50% (lima puluh persen) dari Angka Dasar
Penghasilan Luar Negeri Perwakilan, maka jumlah maksimum
keseluruhan gaji pokok dan tunjangan yang diberikan tidak boleh
melebihi 75% (tujuhpuluh lima persen) dari Angka Dasar Penghasilan
Luar Negeri.

4. Gaji Pokok dan Tunjangan Bagi Pegawai Setempat Yang Baru Diangkat
4.1. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal adanya masa
percobaan untuk jenis Kontrak Kerja Waktu Tertentu, oleh karena itu
Pegawai Setempat harus diberikan gaji pokok dan tunjangan secara
penuh sejak bulan pertama bekerja di Perwakilan.
4.2. Meskipun tidak mengenal masa percobaan, Perwakilan memiliki hak
untuk melakukan evaluasi terhadap Pegawai Setempat yang diangkat
untuk pertama kali. Jika dalam masa 3 (tiga) bulan pertama Pegawai
Setempat tersebut dinilai tidak memiliki kecakapan, keahlian atau
keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Perwakilan
atau perilaku yang sesuai, maka Perwakilan dapat menghentikan kontrak
kerjanya.

5. Pelaksanaan Provident Fund terhadap Pegawai setempat
5.1. Dasar pemikiran dari skema Provident Fund pada Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 adalah sebagai tabungan yang akan dikembalikan
oleh Perwakilan kepada Pegawai Setempat beserta seluruh bunganya
pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Perwakilan. Semangat
Provident Fund adalah sebagai pengganti pesangon yang telah
ditiadakan sesuai Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01.
5.2. Dalam pelaksanaannya, di beberapa Perwakilan Skema Provident Fund
dapat dilaksanakan dengan cara memotong gaji Pegawai Setempat
sebesar 10% tanpa menemui hambatan meskipun gaji pokok pegawai
setempat tidak dinaikkan terlebih dahulu. Di beberapa perwakilan lainnya,
pelaksanaan skema provident fund menemui kesulitan karena Pegawai
Setempat telah dibebani kewajiban pemotongan gaji oleh negara
setempat dengan beragam alasan dan dalam jumlah besar. Oleh sebab
itu, agar skema profident fund dapat dilaksanakan dengan baik,
perwakilan dapat mengambil salah satu kebijakan sbb:
_ Jika Pegawai Setempat tidak melakukan penolakan, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari
gaji pokok tanpa menaikkan gaji pokok terlebih dahulu.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,- (Seribu Dollar Amerika).
b. Setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan menerima sebesar
US$900,- setelah Pegawai Setempat yang bersangkutan
menyerahkan sebesar US$100,- kepada Perwakilan untuk
disimpan sebagai Provident Fund.
c. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1,000,-.
_ Jika pegawai setempat menerima dengan setengah hati, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari
gaji pokok setelah terlebih dahulu gaji pokok pegawai setempat
dinaikkan sebesar 5%.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,- (Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar US$1,000,- tersebut dinaikkan oleh
Perwakilan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji Pokok sebagai
Provident Fun : 5% X US$1,000 = US$50,-
c. Dengan demikian jumlah total gaji adalah sebesar US$1,050,-
d. Selanjutnya setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$945,- dan Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan menyerahkan sebesar US$105,- kepada
Perwakilan untuk disimpan sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1.050,-.
_ Jika pegawai setempat melakukan penolakan, maka skema provident
fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari gaji pokok
setelah terlebih dahulu menaikkan gaji pokok pegawai setempat
sebesar 10%.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1.000 (Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar US$1.000 tersebut dinaikkan oleh Perwakilan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji Pokok sebagai Provident
Fund : 10% X US$1.000 = US$100,-
c. Dengan demikian jumlah total gaji adalah sebesar US$1100.
d. Selanjutnya setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$990 dan Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan menyerahkan sebesar US$110 kepada
Perwakilan untuk disimpan sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1.100.
5.3. Karena provident fund merupakan sebagian dari gaji pokok yang telah
diterimakan kepada pegawai setempat, maka tidak perlu secara khusus
dimunculkan dalam payroll.
5.4 Bab VIII butir 5 Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan
kebebasan kepada Perwakilan untuk menentukan tata cara penyimpanan
dan pengembalian Provident Fund. Namun demikian Perwakilan
hendaknya menyimpan semua Provident Fund tersebut pada bank
setempat dengan membuka “joint account” antara HOC/Kepala
Kanselerai dengan masing-masing Pegawai Setempat di Perwakilan.

6. Pembaruan Kontrak Kerja Pegawai Setempat
6.1. Dengan berakhirnya masa transisi pada tanggal 31 Desember 2007,
maka Kontrak Kerja Pegawai Setempat di seluruh Perwakilan juga akan
berakhir. Perwakilan mengusulkan untuk memperpanjang, memperbarui
atau tidak memperbarui Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang
didasarkan pada kebutuhan Perwakilan dan Formasi Pegawai Setempat
sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/248/M.PAN/12/2006 tanggal 29 Desember 2006 dan hasil evaluasi
Tim Kepegawaian Perwakilan terhadap pegawai setempat yang disertai
rekomendasi kepala perwakilan dan disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Kerja berakhir
untuk mendapatkan persetujuan.
6.2. Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang akan diperbarui, yaitu Kontrak
Kerja Waktu Tertentu (KKWT), berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Kontrak Kerja yang akan diperbarui masa berlakunya hanya dapat
ditandatangani setelah melewati masa jeda minimal selama 30
(tigapuluh) hari. Dengan berlakunya masa jeda tersebut maka Kontrak
Kerja yang diperbarui akan ditandatangani dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Pebruari 2008 dan akan berakhir pada tanggal 31 Januari
2010.
6.3. Selama masa jeda minimal 30 hari tersebut, Pegawai Setempat dapat
tetap bekerja seperti biasa, hak dan kewajibannya tetap dipenuhi oleh
Perwakilan sesuai dengan kontrak kerja yang lama. Pegawai Setempat
yang tetap dipekerjakan oleh Perwakilan selama masa jeda akan bekerja
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perwakilan untuk
melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada masa
kontrak kerja sebelumnya.
6.4. Dalam pembuatan SPK, Perwakilan harus secara jelas mencantumkan
jenis pekerjaan yang akan dilakukan misalnya untuk membantu fungsi
politik, ekonomi, pensosbud, administrasi, protokol/konsuler, athan atau
atnis lainnya. Perwakilan juga harus secara jelas mencantumkan
lamanya masa kerja yaitu selama masa jeda berlangsung. Sebagai
contoh, KKWT saat ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007
dan KKWT berikutnya akan ditandatangani pada tanggal 1 Pebruari 2008
yang berarti masa jedanya adalah sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai
dengan tanggal 31 Januari 2008 atau sebanyak 31 hari masa jeda.
Dengan demikian, masa kerja yang tercantum didalam SPK adalah
selama 31 hari.
6.5. SPK ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerja dan pembayaran bagi
Pegawai Setempat yang bekerja selama masa jeda atau selama KKWT
yang baru belum ditandatangani. Besaran upah kerja berdasarkan SPK
tersebut adalah sama dengan gaji yang diterima pada kontrak kerja
sebelumnya dan dibebankan pada Anggaran Belanja Pegawai. Besaran
pembayaran tidak perlu dirinci seperti halnya yang tertera dalam payroll
karena SPK hanya digunakan untuk pertanggungjawaban internal
Perwakilan.
6.6. Pengiriman Pertanggungjawaban Keuangan ke Pusat tetap dalam bentuk
payroll untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) untuk disahkan pengeluarannya.
6.7. Dalam hal Perwakilan memutuskan untuk memperpanjang KKWT dari
sebagian Pegawai Setempatnya, dan memberikan masa jeda bagi
sebagian lainnya, maka perpanjangan KKWT tersebut hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali saja dan untuk paling lama 1 (satu) tahun (bisa
kurang dari satu tahun). Dengan demikian perpanjangan Kontrak Kerja
dimulai tanggal 1 Januari 2008 dan berlaku untuk paling lama sampai
dengan tanggal 31 Desember 2008. Perpanjangan KKWT bagi sebagian
Pegawai Setempat ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan
Pegawai Setempat di Perwakilan karena sebagian Pegawai Setempat
lainnya sedang menjalani masa jeda minimal 30 (tigapuluh) hari. Setelah
perpanjangan KKWT berakhir, pembaruan KKWT bagi Pegawai
Setempat yang diperpanjang masa kontraknya dapat dilaksanakan
setelah melewati masa jeda minimal 30 hari.
6.8. Jika menggunakan pola perpanjangan masa kontrak, maka untuk
selanjutnya pembaruan Kontrak Kerja Pegawai Setempat di Perwakilan
tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan karena sebagian
KKWT yang langsung diperpanjang setelah masa transisi berakhir
dengan KKWT yang diperbarui setelah masa jeda membuat Kontrak
Kerja bermula dan berakhir dalam waktu yang berbeda.

7. Pengaturan kebijakan Gaji ke-13 dan gaji ke-14
7.1. Permenlu Nomor 07/A/KP/X/2006/01 tidak mengatur mengenai
pemberian gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14, oleh karena itu pada prinsipnya
gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak dibayarkan. Namun demikian apabila
peraturan negara akreditasi mewajibkan untuk melakukan pembayaran
gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14, dan Perwakilan dapat membuktikan
adanya peraturan tersebut, serta anggaran memungkinkan (terdapat
dalam DIPA) maka pembayaran gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 dapat
dibayarkan pada pertengahan dan akhir tahun.
7.2. Besarnya gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 adalah sama dengan besarnya
gaji pokok. Pembayaran gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak boleh
dimasukkan kedalam komponen gaji yang pembayarannya dilaksanakan
secara bertahap setiap bulan.
7.3. Perwakilan perlu meminta ijin dari Pusat dengan melampirkan bukti
peraturan pemerintah setempat yang mengharuskan pembayaran gaji ke-
13 dan/atau gaji ke-14 sebelum pembayaran dilaksanakan.

8. Persyaratan Hubungan Keluarga Pegawai Setempat Bawaan Unsur
Pimpinan
Dengan mempertimbangkan masalah etika dan azas kepatutan di tempat kerja,
maka Pimpinan Deplu menetapkan bahwa pegawai setempat bawaan Unsur
Pimpinan yang memiliki hubungan keluarga seperti terdapat pada kolom di
bawah ini tidak dapat/dapat diangkat sebagai Pegawai Setempat, khususnya
untuk Sekretaris Pribadi dan KRT:
Tidak Dapat Diangkat
Sebagai Sekpri/KRT
Dapat diangkat
Sebagai Sekpri/KRT
1. Orang tua 1. Saudara Sepupu
2. Anak 2. Keponakan
3. Cucu
4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Menantu
7. Bapak/Ibu Tiri
8. Anak Tiri
9. Ipar

9. Pengaturan Cuti Pegawai Setempat
9.1 Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 pada Bab VI butir 3 (g) (i) dan
Model Kontrak Kerja Waktu Tertentu menentukan bahwa Perwakilan
berkewajiban untuk memberikan hak cuti kepada Pegawai Setempat
paling lama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun setelah sebelumnya
bekerja selama 1 (satu) tahun. Selain itu pada butir 3 (g) (iii) ditentukan
bahwa Perwakilan berkewajiban untuk memberikan hak libur lainnya
paling lama 10 (sepuluh) hari tanpa dibayar dan tidak dapat
diakumulasikan pada tahun berikutnya.
9.2 Di beberapa negara tertentu Perwakilan diwajibkan untuk memenuhi
standar masa cuti yang diberlakukan di negara tersebut, dan pada
beberapa kasus masa cuti di negara tertentu tersebut ditentukan lebih
lama dari standar yang diberlakukan di Indonesia, yaitu 12 (dua belas)
hari. Pada prinsipnya Perwakilan berada di dalam yurisdiksi hukum
Indonesia walaupun bersifat extra-territorial, dan oleh karena itu harus
tunduk pada hukum Indonesia. Namun demikian untuk menghormati
hukum negara setempat yang mewajibkan hak cuti, Perwakilan dapat
memperhatikan peraturan mengenai cuti negara setempat.
9.3 Berdasarkan pertimbangan di atas maka cuti paling lama 30 (tiga puluh)
hari dapat diberikan kepada Pegawai Setempat sepanjang negara
akreditasi mengatur demikian, dan dengan catatan bahwa masa cuti yang
diberikan tersebut telah dikurangi dengan hari libur dan cuti bersama
nasional Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
A.n. MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
IMRON COTAN

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...