Adsense

Rabu, 12 Februari 2020

SEPUTAR TENTANG YAYASAN

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973.
Karena UU Yayasan sudah mulai berlaku. Dalam perkembangannya, UU Yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah:

Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini telah diatur dalam Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 2/2013”).
Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp 10 juta.
Apabila pendirian yayasan yang Anda maksud adalah berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka dan dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 PP Yayasan berikut:

pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon. Alasan penolakan tersebut adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Perlu dipahami bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.

Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Pengumuman dikenakan biaya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
Pasal 2 UU Yayasan
Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan
Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan
Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan
Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
Pasal 8 PP Yayasan
Pasal 11 ayat (1) UU 28/2004
Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU 28/2004
Pasal 12 ayat (2) UU 28/2004
Pasal 13 UU Yayasan                             
Pasal 13A UU 28/2004
Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU 28/2004


Pendirian Yayasan Bagi Orang Asing
Orang asing ataupun badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia. Pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun badan hukum asing ini didelegasikan pengaturannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) kepada Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Yayasan yang berbunyi:

(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Yayasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP Yayasan”).
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan.[1] Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia selain berlaku PP Yayasan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.[2] Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain”, misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.[3]

Yayasan yang didirikan oleh orang asing ini bisa didirikan oleh orang perseorangan asing maupun badan hukum asing. Orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:[4]
a.  Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sedangkan bagi badan hukum asing yang akan mendirikan yayasan, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut:[5]
a. Identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut[6];
b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. Surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Keanggotaan Yayasan yang Didirikan oleh Orang Asing
Khusus soal keanggotaan yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
1.  Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
2.  Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.
3. Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
4. Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.[7]

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.



[1] Pasal 10 ayat (1) PP Yayasan
[2] Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[3] Penjelasan Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[4] Pasal 11 ayat (1) PP Yayasan
[5] Pasal 11 ayat (2) PP Yayasan
[6] Pasal 13 ayat (1) PP Yayasan




Syarat Mendirikan Yayasan
Dari sisi kekayaaan, sebuah yayasan minimal memiliki modal sebesar Rp10.000.000. Kekayaan tersebut wajib dipisahkan antara milik yayasan dan pendirinya. Selain itu, untuk mendirikan yayasan, Anda harus memenuhi syarat berikut.

Syarat Material
Jumlah pendiri yayasan terdiri dari satu orang atau lebih.
Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak dibenarkan jika mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Dalam struktur organisasi, yayasan harus memiliki pengurus, pembina, dan pengawas.

Syarat Formal
Yayasan telah memiliki akta dari notaris.
Melengkapi dokumen lain yang diperlukan untuk mendirikan yayasan, meliputi :
asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU);
asli Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan;
asli Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
asli pengumuman dalam lembaran berita negara yang dibuat oleh Perum Percetakan Negara RI;
asli Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
salinan KTP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan;
salinan NPWP pribadi milik ketua yayasan;
salinan bukti kantor yayasan berbentuk SPPT PBB atau surat perjanjian sewa;
dan surat pengantar dari RT/RW berdasarkan domisili yayasan.
Selain syarat-syarat di atas, Anda juga harus menyiapkan nama yayasan, jumlah kekayaan awal, dan bukti aset yayasan. Khusus nama yayasan, siapkan sebanyak tiga alternatif.

Syarat Mendirikan Yayasan bagi Warga Negara Asing
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, Warga Negara Asing diperkenankan untuk membuka yayasan di wilayah Indonesia dengan syarat berikut.
Melampirkan identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah.
Menyertakan bukti atau surat pernyataan yang sah mengenai pemisahan kekayaan pribadi sekurang-kurangnya Rp100.000.000.
Membuat surat pernyataan dari pendiri atau pengurus bahwa yayasan tidak mengadakan kegiatan yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, ada tiga tahapan yang harus Anda lewati untuk mendirikan sebuah yayasan. Penyelesaian tahapan membutuhkan waktu sekitar 30—60 hari kerja. Tahapan tersebut terdiri dari persetujuan nama yayasan, validasi, dan verifikasi.

Persetujuan Nama Yayasan Selama 1 Hari Kerja
Dalam surat persetujuan yayasan akan dicantumkan beberapa informasi seputar yayasan. Informasi tersebut meliputi : nomor registrasi, nama yayasan yang disahkan, tanggal pendaftaran dan kedaluwarsa, serta kode pembayaran. Untuk nama yayasan, Anda wajib menggunakan selambat-lambatnya 60 hari usai surat dikeluarkan.
Validasi Yayasan Selama 10 Hari Kerja

Yayasan akan mendapatkan validasi sebagai badan hukum dalam kurun waktu 10 hari kerja yang dibuktikan dengan akta pendirian. Selain akta, pada tahapan ini, yayasan juga harus bisa melengkapi dokumen berupa SKDU, bukti modal, dan resi pembayaran registrasi atas nama yayasan.

Di samping itu, yayasan wajib menyertakan surat rekomendasi dari menteri pertahanan jika pendirinya Warga Negara Indonesia; dari menteri luar negeri untuk pendiri Warga Negara Asing.

Verifikasi Selama 5 Hari Kerja
Tahap terakhir adalah verifikasi semua berkas dan syarat yang diajukan yayasan. Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selambat-lambatnya selama 5 hari kerja, Anda bisa mendapatkan hasil verifikasi.

Setelah melewati tiga tahapan di atas, surat resmi dari kementerian dalam kurun waktu 14 hari kerja. Ketika surat tersebut sudah didapat, secara otomatis yayasan mendapatkan izin resmi untuk melakukan kegiatan.
































Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...