Adsense

Kamis, 24 Mei 2018

Barang-Barang Dilarang Ekspor dan Impor



Mengenai barang apa saja yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.

Barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag 44/2012, dan barang-barang tersebut antara lain merupakan barang di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pertambangan, cagar budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I.[1] Eksportir dilarang untuk mengekspor barang-barang dilarang ekspor tersebut, dan Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Permendag 44/2012 ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Contoh barang-barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), rotan dalam bentuk utuh yang masih mentah atau segar, kayu simpai, anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm, udang galah, pasir silica serta pasir kuarsa, dan lain sebagainya.

Barang-Barang yang Dapat Diekspor
Pada sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang yang dilarang dengan Permendag 44/2012, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam lampiran Permendag 44/2012 boleh diekspor.

Barang-Barang Impor
Kemudian, mengenai barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan untuk diimpor, kita perlu melihat terlebih dahulu ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag 48/2015”).

Barang Impor dikelompokkan dalam:[3]
a. Barang bebas Impor;
b. Barang dibatasi Impor; dan
c. Barang dilarang Impor.

Menjawab pertanyaan Anda, semua Barang dapat diimporkecuali Barang dibatasi ImporBarang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4]

Pengaturan atas Barang dibatasi Impor dilakukan melalui mekanisme perizinan impor:[5]
a. pengakuan sebagai Importir produsen;
b. penetapan sebagai Importir terdaftar;
c. persetujuan Impor;
d. laporan surveyor; dan/atau
e. mekanisme perizinan Impor lain.

Barang-Barang Dilarang Impor
Untuk mengetahui suatu barang boleh diimpor atau tidak, Anda harus melihat ketentuan khusus yang mengatur barang tersebut. Contoh peraturan perundang-undangan yang secara tegas menetapkan larangan impor untuk barang tertentu misalnya:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
2. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
4. Larangan impor untuk Jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon yang disebutkan di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.

Untuk mengetahui peraturan-peraturan yang melarang ekspor dan impor barang tertentu, Anda dapat pula mencari pada laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (www.kemendag.go.id).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
2. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.





[1] Pasal 2 ayat (2) Permendag 44/2012
[2] Pasal 3 Permendag 44/2012
[3] Pasal 4 ayat (1) Permendag 48/2015
[4] Pasal 4 ayat (2) Permendag 48/2015
[5] Pasal 5 Permendag 48/2015


Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...