Adsense

Rabu, 24 Mei 2023

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

 

Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

 

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (17/367): “Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah –Subhanahu wa Ta’ala-:

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ  

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri”.[An Nisa/4: 23]

 

Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.

 

Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/pernikahan), tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.

 

Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syar’i anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik; karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syari’at untuk mewujudkannya.

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya.

 

Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya dan berlaku baik kepadanya.

 

Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata: “Diharapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan, karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung. Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka diharapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadits tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga terdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik”.

 

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya (25/296): Bagaimana terjadinya jalinan ikatan sosial dalam keluarga muslim?

 

Mereka menjawab: “Allah telah memerintahkan untuk menjaga pilar-pilar ikatan antar anggota keluarga dan komunitasnya, karenanya Allah memerintahkan silaturrahim dan berbuat baik kepada mereka dalam firman-Nya:

 

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  

 

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.[ An Nisa/4’: 1]

 

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى

 

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat..”. [An Nisa/4: 36]

 

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

 

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka”. [Al An’am/6: 151]

 

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

 

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.[Al Isra’/17: 23]

 

Dan masih banyak lagi dari ayat-ayat Al Qur’an.

 

Dan telah ditetapkan dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

 

لا يدخل الجنة قاطع

 

“Tidak masuk surga orang yang memutus (silaturrahim)”. [HR. Bukhari dan Muslim]

 

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

 

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturrahim”.[HR. Bukhari]

 

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ البَنَاتِ

 

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian: Durhaka kepada para ibu, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup…”.[HR. Bukhari dan Muslim]

 

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang memerintahkan silaturrahim, berpegang teguh dengan adab-adab Islam, akhlak yang mulia, menjaga pergaulan yang baik, maka dengan ini akan menguat ikatan silaturrahim antar keluarga dan antar personal di antara mereka juga antar sesama masyarakat muslim. Tidak dengan merusak dan keluar dari adab-adab Islam dan akhlak yang mulia”.

Saudara Ipar Mahram atau Bukan?

     Dalam Islam ada istilah mahram, atau seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki terbagi menjadi dua, yaitu:

 1. Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (‘ala at-ta’bid).

 Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut juga mahram muabbad. Penyebab perempuan haram dinikahi oleh laki-laki ada tiga, yaitu nasab, persusuan, dan perkawinan (mushaharah). Syekh Taqiyuddin Al-Husaini menyebutkan:

اعْلَمْ أَنَّ أَسبَابَ الْحُرْمَةِ الْمُؤَبَّدَةِ لِلنِّكَاحِ ثَلَاثٌ قَرَابَةٌ وَرَضَاعٌ وَمُصَاهَرَةٌ

”Ketahuilah, bahwa sebab-sebab keharaman menikah yang bersifat selamanya ada tiga, yaitu kekerabatan, persusuan, dan perkawinan.”

Perempuan yang haram dinikahi sebab nasab atau kekerabatan ada tujuh. Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa’ [4]: 23).”

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki sebab nasab adalah:

1. Ibu, begitu pula garis nasab ke atasnya, yaitu nenek (ibunya ibu dan ibunya ayah), buyut (ibunya nenek), dan seterusnya.

2. Anak perempuan, begitu pula garis nasab ke bawahnya, yaitu cucu, cicit, dan seterusnya.

3. Saudara perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan, baik yang seayah-seibu, seayah saja, atau pun seibu saja.

4. Bibi dari garis ayah, yaitu kakak dan adik perempuannya ayah.

5. Bibi dari garis ibu, yaitu kakak dan adik perempuannya ibu.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). 

Sedangkan perempuan yang haram dinikahi sebab persusuan adalah semua perempuan yang diharamkan sebab nasab di atas, yaitu ibu susuan, anak susuan, saudara perempuan susuan, dan seterusnya.

Adapun yang diharamkan sebab ikatan perkawinan ada empat, yaitu:

1. Ibunya istri (mertua).

2. Anaknya istri (anak tiri) jika telah berhubungan badan dengan sang istri.

3. Istrinya anak (menantu).

4. Istrinya ayah (ibu tiri).

Semua perempuan di atas haram dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya. Sehingga meskipun seorang laki-laki telah bercerai dengan istrinya, misalnya, ia haram menikahi mantan mertuanya.

2. Perempuan yang haram dinikahi dari segi mengumpulkannya dalam satu ikatan pernikahan (min jihah al-jam’i)

Perempuan seperti ini haram dinikahi untuk sementara waktu, yaitu kakak atau adiknya istri yang kita sebut dengan ipar, bibi dari istri, dan keponakannya istri. 

Seorang laki-laki haram menikahi kakak atau adik perempuannya istri (iparnya) selama ia masih dalam ikatan pernikahan dengan istrinya. Jika ia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, maka ia boleh menikahi iparnya tersebut. 

Dalam bab wudhu mengenai batalnya wudhu jika bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, ipar tidak dihukumi seperti mahram muabbad. Sehingga bersentuhan kulit antara seorang laki-laki dengan kakak iparnya yang perempuan adalah membatalkan wudhu seperti yang disampaikan Imam Ar-Ramli. 

Dalam masalah aurat, saudara ipar dihukumi seperti ajnabiyah (orang lain), karena keharaman menikahinya tidak bersifat selamanya, sehingga tidak boleh menampakkan aurat di hadapan mereka.

Kesimpulan

Seorang laki-laki haram menikahi saudara ipar atau kakak dan adik dari istrinya, selama ia masih dalam hubungan pernikahan dengan sang istri. Adapun jika ia telah bercerai atau istrinya meninggal dunia, maka saudara iparnya boleh dinikahi.

Sementara dalam masalah pembatal wudhu dan aurat, saudara ipar dianggap seperti ajnabiyah (orang lain). Sehingga seorang muslim tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan saudara ipar, begitu pula sebaliknya.

Wallahu a’lam bi ash-shawabi.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...