Adsense

Senin, 03 Juni 2013

URAIAN KODETIK NOTARIS



ORGANISASI
(KODE ETIK, ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN NOTARIS INDONESIA)

  1.  MATERI KODE ETIK NOTARIS
I     PENDAHULUAN
          Kode etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalakan tugas dan jabatan sebagai notaris.
          Spirit kode etik Notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya”, maka pengemban profesi Notaris mempunyai ciri ciri : mandiri; dan tidak memihak;tidak mengacu pamrih;rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif;spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.
          Lebih jauh dikarenakan Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik   yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada kode etik Notaris. Dengan demikian , maka kode etik notaris mengatur mengenai hal hal Yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.
II   KODE ETIK NOTARIS
       Pasal 83 ayat 1 UUJN menyatakan :
      “ Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”.
Atas dasar ketentuan pasal 83 ayat (1) tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan kode etik yang terdapat dalam pasal 3 Anggaran Dasar :

1.    Untuk menjaga kehormatan dan keluruhan martabat dan jabatan Notaris, perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.

2.    Dewan Kehormatan melakukan upaya upaya untuk menegakkan kode etik
3.    Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan kode etik.
Keberadaan notaris             mengapa
                                                                           untuk siapa
                                        Jabatan kepercayaan – luhur, mulia
                          
                                  UUJN – Kode Etik Notaris
                                        Pembinaan - Pengawasan
                 Tindakan preventif                    tindakan represif
Pelaksanaan jabatan (Ps 67 UUJN)                                          Kode etik notaris (Ps 83/1 UUJN)
Ment melalui MP                       perilaku (MK + DK)                   organisasi melalui DK
MPP     MPW      MPD                                                                         DKP    DKW           DKD
                                               PELANGGARAN
Sanksi                                                                                Sanksi (Ps 6 Kode Etiik Not)
Akta: Ps 84 - perb melawan hukum                                               a. teguran
Notaris: Ps 85 UUJN jo                                                       b. peringatan
Ps 31 Perat Ment M.02.PR.08.10.th.2004                              c. schorsing dr keang perk
a. teguran lisan                                                            d. ontzetting dr keang perk
b. teguran tertulis                                                       e. pemberhentian dg tdk
c. pemberhentian sementara                                                  hormat
d. pemberhentian dg hormat
       e. pemberhentian dg tidak hormat

SISTIMATIKA KODE ETIK
BAB  I   :       KETENTUAN UMUM, yang memuat definisi definisi/pengertian pengertian
                   terhadap penggunaan kata yang dimaksud dengan Kode Etik Notaris
BAB II   :      RUANG LINGKUP KODE ETIK, Pengertian dan Ruang lingkup Kode Etik Notaris
BAB III  :      KEWAJIBAN, LARANGAN , PENGECULIAN, Mengatur apa yang harus/wajib
                   dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang dikecualikan
BAB IV  :       SANKSI
BAB VI  :       PEMECATAN SEMENTARA
BAB VII :       KETETUAN UMUM

Hakekat pengembanan profesi notaris:
Pelayanan kepada masyarakat (klien) secara mandiri dan tidak memihak dalam bidang kenotariatan yang pengembanannya dihayati sebagai panggilan hidup bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya.
Spirit dan moral etik notaris yang mendasari Kode Etik Notaris:
Penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya

III.  KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Bab III Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian.
Pengembanan dan kewajiban notaris:
1. Jujur, mandiri, tidak berpihak dan bertanggung jawab
2. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
3. Tidak mengacu pamrih (disinterestedness)
4. Rasionalitas yang berarti mengacu kebenaran obyektif
5. Spesifitas fungsional yaitu ahli di bidang kenotariatan
6. Solidaritas antara sesama rekan dengan tujuan menjaga kualitas dan martabat profesi
·         Kewajiban
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban Notaris. seorang Notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.    Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
-          Seorang Notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yan baik, karena Notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.
-          Misalnya :selalu berbuat baik , selalu membantu orang yang membutuhkan dan bersikap penyabar
  1.    Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
-          Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.
 Misalnya : tidak melakukan hal hal yang melanggar ketertiban umum dan norma norma baik norma hukum, agama maupun susila baik di dalam maupun di luar menjalankan jabatan notaris

3.    Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
-          Sebagai anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang Notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan.
-          Kehormatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.
-          Misalnya : menjaga nama baik perkumpulan dengan melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan perkumpulan diantaranya aturan aturan mengenai kode etik.

4.    Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
-          Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.
-          Misalnya : menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing masing pihak agar mereka memahami konsekwensi terhadap aktanya.
-          Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya
-           Misalnya : tidak memenggunakan jasa permodalan pihak lain dalam bentuk kerjasama untuk menjalankan profesi.
-          Tidak berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan.
-          Misalnya : kita sudah mengetahui dalam akta yang diminta oleh para pihak ada kelemahan  pada salah satu pihak tapi dengan sengaja kita tidak memberitahukannya kepada salah satu pihak yang nyata nyata akan dirugikan dengan harapan pihak yang diuntungkan bisa membayar honor kita besar dan / memberi pekerjaan
-          Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakan atas akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya.
-          Misalnya:  Kita sudah yakin bahwa akta yang dibuat oleh kita telah dijelaskan kepada para pihak dan kita telah buat koridor koridor  atau antisipasi dari kelemahan akta tersebut  agar tidak merugikan salah satu pihak.
-           
5.    Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
-          Menyadari ilmu selalu berkembang.
-          Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.
-          Misalnya : kita harus menyadari bahwa ketentuan perundang undangan akan selalu berubah, sehingga  meng up date pengetahuan dan pemahaman harus selalu dilaksanakan

6.    Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
-          Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
-          Misalnya : Apabila ada klien yang meminta jasa yang dapat merugikan negara dan kantor pajak.

7.    Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
-          Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) Notaris terhadap lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian Notaris terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
-          Misalnya : Apabila datang kepada kita orang yang ingin dibuatkan akta wasiat,  tapi dia hanya mampu membayar setengah dari honor yang kita tetapkan karena uang dan kekayaannya sudah hampir habis terjual  untuk pengobatan.

8.    Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
-          Notaris tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tesebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya.
-          Kantor Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.
-          Misalnya : kantor Notaris dan PPAT tidak berada dalam satu kantor, harus disadari merupakan pelanggaran.

9.    Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a.    Nama lengkap dan gelar yang sah;
b.    Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;
c.    Tempat kedudukan;
d.    Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.
-          Papan nama bagi kantor Notaris adalah Papan Jabatan yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tempat tersebut ada Kantor Notaris, bukan tempat promosi.
-          Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu ukuran tidak sesuai dengan standar.
-          Misalnya: papan nama dipasang di depan kantor dan diseberang kantor dengan ukuran yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan kemudian dititip di tempat tempat tertentu sebagai promosi.

10. Hadir, mengikuti  dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi,melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
-          Aktivitas dalam berorganisasi dianggap dapat menumbuhkembangkan rasa persaudaraan profesi.
-          Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu bersama.
Misalnya :  Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat pusat, wilayah maupun Daerah selalu mengadakan kegiatan kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme maupun pengetahuan anggotanya seperti Upgrading, diskusi ilmiah dan sebagainya serta mengadakan kegiatan kegiatan untuk perkembangan organisasi seperti kongres, konferwil, konferda, serta rapat anggota.
Dengan aktifnya anggota dalam kegiatan kegiatan tersebut minimal anggota dapat menjalankan jabatannya lebih baik karena pengetahuan dan peraturan hukum selalu berkembang sehingga anggota tidak akan ketinggalan pengetahuan dalam membuat akta yang seharusnnya sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Juga dapat mengetahui perkembangan organisasi , sehingga dapat mengetahui dan  melaksanakan segala  putusan organisasi yang akan mempengaruhi juga  sikap dan perilaku  dalam menjalakan jabatannya.
11.    Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
-          Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau sebagian orang.
-          Misalnya : Apabila  organisasi INI  tidak dibiayai oleh anggota maka  tidak dapat menjalankan roda organisasi. Kegiatan kegiatan yang telah diprogramkan juga tidak dapat dijalankan. Sehingga INI  tidak dapat melayani anggotanya dengan baik, dimana  anggota  akan terlambat memperoleh informasi  baik mengenai pengetahuan yang up to date maupun peraturan peraturan terbaru di bidang hukum yang berkaitan langsung dengan akta akta yang harus di buat, akibatnya anggota  tidak dapat  menjalankan jabatan  dengan baik.  

12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
-          Meringankan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar rekan.
-          Misalnya : ikut serta berpartisipasi membayar uang duka kolektif yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang dikumpulkan melalui Pengurus Daerah masing masing
-           
13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorium yang ditetapkan perkumpulan.
-          Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan keejahteraan bagi seluruh Notaris.
-          Misalnya : dengan sengaja menyuruh orang untuk mengetahui tarif yang ditetapkan oleh rekan notaris lain, untuk menetapkan tarif yang lebih rendah dengan harapan agar banyak klien yang pindah kepadanya.

14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
-          Akta dibuat dan diselesaikan di kantor Notaris, diluar kantor pada dasarnya merupakan pengecualian.
-          Di luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat Notaris hanya boleh mempunyai satu kantor.
-          Misalnya:  membuat akta di luar tempat kedudukan dilakukan secara teratur dari senin sampai rabu dalam setiap minggunya .

15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahi.
-          Saling menghormati dan menghargai antara sesama rekan notaris
-          Tidak boleh saling menjelekkan apalagi dihadapan klien.
-          Misalnya : Apabila datang klien ke kantor kita membawa akta dari notaris lain dan diketahui ada kesalahan pada akta tersebut. Maka dengan bijaksana kita menelpon rekan notaris tersebut dan menyampaikan  dengan bahasa yang baik mengenai kesalahan tersebut, dengan tidak  bersikap menggurui

16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
-          Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja Notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.
-          Misalnya : Kita  harus menyambut  dengan ramah dan profesional setiap klien yang datang kepada kita tanpa membedakan status ekonomi, suku dan ras.
-          Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga INI.

·         Larangan
Pasal 4 Kode Etik Notaris mengatur mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.    Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
-          Larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN.
-          Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT.
-          Misalnya : - memasang papan nama di dua tempat, dapat dianggap sebagai  
                       Kantor cabang
                    -  diangkat sebagai notaris di Bandung, diangkat PPAT di kabupaten  
                        Bandung, harus melepas salah satu dan menyamakan tempat
                         kedudukan antara Notaris dan PPAT.
                       
2.    Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
-          Larangan ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) Kode Etik Notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya
-          Misalnya : memasang papan nama tambahan di tempat tertentu yang dianggap ramai (di luar lingkungan kantor) , dapat dianggap sebagai promosi.

3.    Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
-          Larangan ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dan bukan sebagai Pengusaha/Kantor Badan Usaha sehingga publikasi/promosi tidak dapat dibenarkan.
-          Misalnya : mengirimkan ucapan melalui karangan bunga ke perusahaan tertentu dengan mencantumkan jabatan dan nama, memasang iklan di surat kabar mencantumkan nama dan jabatan, ikut serta dalam iklan di media elektronik dengan menggunakan kantornya dimana terpampang nama dan jabatan notaris.

4.    Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
-          Notaris adalah Pejabat Umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan dengan tujuan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa/orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi Notaris.
-          Misalnya :  menggunakan   biro jasa untuk memperoleh klien dengan menawarkan tarif  tertentu/berbagi honor.

5.    Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
-          Jabatan Notaris harus mandiri,jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang telah dipersiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris.
-          Misalnya :  membacakan dan menandatangani akta yang minuta aktanya telah dipersiapkan oleh Notaris lain.

6.    Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
-          Penandatanganan akta Notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan sebagai akta otentik. Selain hal tersebut, Notaris menjamin kepastian tanggal penandatanganan.
-          Misalnya :Mengirimkan minuta akta untuk ditandatangani oleh klien  baik melalui klien itu sendiri mapun melalui karyawan, hal ini dilarang karena kewajiban notaris menyaksikan akta akta yang di buat dan ditandatangani dihadapannya.
7.    Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
-          Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil klien rekan.
-          Misalnya : melalui biro jasa/perantara /karyawan  kita atau karyawan notaris lain  menawarkan jasa notaris ditempat tertentu atau di kantor rekan kita tersebut supaya membuat akta di kantor kita.

8.    Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
-          Pada dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari siapapun termasuk dari Notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu.
-          Misalnya : Apabila datang klien ke kantor kita akan minta dibuatkan dan  telah  menyerahkan data /dokumen yang kita minta, akan tetapi karena sesuatu hal klien tersebut membatalkan membuat aktanya di kita, dengan khawatir berpindah kepada notaris lain ,kemudian kita  menahan data/dokumen yang telah diserahkan kepada kita dengan berbagai alasan.

9.    Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
-          Persaingan yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga upaya yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik.
-          Misalnya :  menjelek jelekan pekerjaan rekan notaris lain

10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan.  Penetapan honor yang lebih rendah dianggap telah melakukan  persaingan yang tidaksehat yang dilakukan melalui penetapan honor     - -- 
Misalnya : pada umumnya didaerah di tempat kita berkantor honor pembutan      aktanya Rp 100.000,-, karena ingin kantornya laku menetapkan tarif  Rp 50 000Hal ini akan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan akan terjadi hubungan yang kurang baik antar sesama rekan notaris , kalau sudah begitu  akan menjatuhkan harkat dan martabat jabatan notaris. Dan jabatan kita akan dipermainkan oleh klien

11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor    Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
-          Mengambil karyawan rekan Notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu jalannya kantor Rekan Notaris.
-          Misalnya : membujuk karyawan notaris lain agar mau bekerja padanya dengan imbalan/ gaji lebih besar.

12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
-          Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
-          Misalnya : tanpa memberitahu klien yang datang pada kita , kita telpon rekan notaris yang membuat akta yang salah tersebut dengan bahasa yang baik dan sopan  dan kepada klien tersebut cukup disampaikan untuk datang lagi ke notaris tersebut untuk menyerahkan salinan aktanya.

13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
-          Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan Notaris harus saling menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.
-          Misalnya : bekerjasama dengan rekan rekan notaris tertentu untuk mengerjakan pekerjaan  dari suatu instansi tertentu dan menutup rekan rekan yang lain  untuk ikut serta dengan cara cara yan kurang baik.

14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang menggunakan gela-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.
-          Misalnya : mencantumkan gelar gelar yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan

15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.

·         Pengecualian
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran. Hal tersebut meliputi:
1.    Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
-          Yang dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.
-          Tidak dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian sosial dalam pergaulan.
2.    Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
-          Hal tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi lebih bersifat pemberitahuan.
3.    Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasr berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
-          Dipergunakan sebagai papan penunjuk, bukan papan promosi.

       Peran notaris di bidang hukum:
       1. Membuat akta sebagai alat bukti
       2. Membuat akta sebagai syarat sahnya suatu peristiwa hukum 
       Akta notaris = bukti sempurna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan
       hukum didukung kedudukan notaris yang mandiri dan tidak berpihak
       Peran notaris di bidang interaksi sosial:
       Perilaku sosial notaris tergantung pada perkenalan “diri” notaris di dalam masyarakat
       – notaris secara sadar memberi arti atas perilakunya – notaris berorientasi pada arti
      yang diberikan orang lain atas perilakunya- jabatan kepercayaan


      Masyarakat memberi penilaian atas perilaku notaris – waktu dan tempat  - perilaku
      positip – penghargaan positip; perilaku negatif – penghargaan negatif = hilang 
      kepercayaan



B.   MATERI UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS ( UU Nomor 30 th 2004)

Notaris = pejabat umum berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana disebut dalam UUJN

       Profesi = bidang pekerjaan yang dilandasi:
- pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb),
- bersifat terus menerus, 
- mendahulukan pelayanan daripada imbalan,
- rasa tanggung jawab tinggi,
- berkelompok dalam suatu organisasi.

Jabatan notaris = mempunyai fungsi sebagai notaris

Profesi jabatan notaris = bidang pekerjaan dilandasi keahlian membuat akta otentik dan kewenangan lainnya oleh mereka yang berfungsi sebagai notaris dimaksud dalam UUJN serta Kode Etik


1.       PENGERTIAN NOTARIS

Sesuai dengan Pasal 1  Undang undang Jabatan Notaris
“ NOTARIS adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini.

_ Notaris adalah pejabat umum  yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara dalam pembuatan akta otentik , yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh. Sehingga dalam pelaksanaannya Notaris harus benar benar dapat dipercaya sebagai pejabat  yang mempunyai tanggung jawab terhadap akta akta yang dikehendaki oleh para pihak.

2.     KEWENANGAN NOTARIS

Dikaitkan dengan pasal 15 ayat (1) dan (2)

Pasal 15 ayat (1)
“ Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan , perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh Peraturan perundang undangan  dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan  untuk dinyatakan dalam akta otentik , menjamin kepstian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta , memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta akta itu tidak juga ditugaskan  atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang undang”

-          Tanggal akta merupakan salah satu faktor suatu akta menjadi akta otentik.                                      
dengan demikian setiap akta yang dibuat harus mencantumkan tanggal sesuai dengan seseorang datang menghadap kepada kita.  Jika  tanggal tersebut ternyata dapat dibuktikan tanggal akta tidak sesuai dengan tanggal menghadap, maka akan menyebabkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan.
-          Ada akta akta otentik lainnya yang kewenangannya diserahkan kepada pejabat lain, seperti akta kelahiran, akta pekawinan.

Dalam pasal 15 aya (2) dijabarkan mengenai kewenangan Notaris yang lainnya sbb:
·         mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah
tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;                                                                                               
·         membukukan surat surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku                      khusus;
·         membuat kopi dari asli surat surat dibawah tangan berupa salinan yang                     memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang                     bersangkutan;
·         melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
·         memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
·         membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
·         membuat akta risalah lelang.

Kewenangan kewenangan tersebut diberikan kepada Notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kekuasaan Negara. Sehingga dalam setiap melaksanakan kewenangan tersebut harus di sertai dengan tanggung jawab, tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. Misalnya : melegalisir surat atau membuat copy collatione aslinya harus benar benar  ada ditangan kita.

3.     PROTOKOL NOTARIS
Penyerahan protokol Notaris dilakukan dalam hal  Notaris :
a.    Meninggal dunia ;
b.    Telah berakhir masa jabatannya;
c.    Minta sendiri;
d.    Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e.    Diangkat menjadi pejabat negara;
f.     Pindah Wilayah jabatan;
g.    Diberhentikan sementara; atau
h.    Diberhentikan dengan tidak hormat.

                     Dalam penjelasan pasal 62 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
                     protokol Notaris  terdiri dari :
a.  minuta akta;
b. buku daftar akta atau repertorium
c.       buku daftar akta dibawah tangan yang penandatanganannya dilakukan
     dihadapan Notaris  atau akta dibawah tangan yang didaftar;
d. buku daftar nama penghadap atau klapper;
e. buku daftar protes;
f. buku daftar wasiat; dan
g.       buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan
   peraturan perundangan.

 -   sesuai dengan pasal 62,  protokol Notaris tersebut diserahkan apabila Notaris
 a. meninggal dunia;
 b. telah berakhir masa jabatan;
 c. minta sendiri;
 d. tidak mampu secara rohani dan atau jasmani untuk melaksanakan tugas
     jabatan sebagai notaris secara terus menerus  lebih dari 3 (tiga) tahun;
 e. diangkat menjadi pejabat Negara;
 f.  Pindah wilayah jabatan;
 g. diberhentikan sementara;
 h. diberhentikan dengan tidak hormat.

-          Karena protokol Notaris merupakan arsip negara, maka keberadaannya harus tetap terpelihara dan dalam pengawasan yang berwenang

4.        KEWAJIBAN NOTARIS
Sesuai dengan pasal 16 Undang Undang Jabatan Notaris, dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban :

a.  Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
- jujur terhadap diri sendiri dan orang lain, teliti apakah kepentingan para pihak  sudah  terpenuhi,  tidak tergantung pada orang lain( kreatif dan mempunyai inisiatif  tidak menggunakan konsep  yang sudah dibuat oleh rekan notaris lain).
b.   Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris;
                               - protokol notaris diperlukan sebagai data dan pada saat pembuktian
c.  Mengeluarkan grosse akta , salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan  minuta akta
d.  Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam  undang-undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Notaris harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memintanya, kecuali bertentangan dengan peraturan hukum, ketetertiban umum dan kesusilaan.
e.  Merahasiakan segala  sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala  keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan  sumpah/janji jabatan, kecuali undang undang menentukan lain
- merahasiakan isi akta merupakan kewajiban notaris, karena notaris dianggap oleh paa pihak sebagai pejabat yangdapat dipercaya untuk menuangkan segala kehendak para pihak
f.   Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (limapuluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g.  Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h.   Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
i.    Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke daftar pusat wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima ) hari pada minggu pertama setiap bulan  berikutnya;
j.   Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k.  Memuat cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l.    Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris;
m. Menerima magang calon notaris.

5.        LARANGAN
             
    Dalam pasal 17 diatur mengenai larangan bagi Notaris, Notaris dilarang  :
 a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
        - wilayah jabatan notaris adalah satu propinsi
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja                        berturut  tanpa alasan yang sah;
c.  merangkap sebagai pegawai negeri;
d.  merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
              - Bisa terjadi konflik of interest
              e.  merangkap jabatan sebagai advokat;
              - antara notaris dan advokat berbeda kepentingan, notaris tidak                      
  berpihak,  advokat berpihak
                        f.   merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
                             negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
               -  dimungkinkan untuk berpihak, padahal notaris adalah pejabat umum
                 yang tidak berpihak
g.    merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar  wilayah  jabatan;
h.  menjadi notaris pengganti;
i. melakukan pekerjan lain yang bertentangan dengan norma agama,                              kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan jabatan Notaris.

6.  TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH JABATAN
    Menurut pasal 18
(1)  Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota
§  Notaris berkantor di tempat kedudukannya yaitu kota atau kabupaten sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya

(2)  Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh provinsi dari tempat kedudukannya.

Sesuai pasal 19
(1)  Notaris wajib hanya mempunyai satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
§  Notaris hanya boleh mempunyai satu kantor, tidak membuka cabang, termasuk kantor PPAT
(2)  Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat tempat kedudukan.
§  berkantor secara rutin, berturut turut dan teratur di luar tempat kedudukannya dapat dianggap sebagai pelanggaran

7.   AKTA NOTARIS

              Dalam pasal 18 disebutkan :

(1)  Setiap akta Notaris terdiri dari
a.    awal akta atau kepala akta
b.    badan akta, dan
c .  akhir akta atau penutup akta
(2)  Awal akta atau kepala akta memuat
a.    judul akta
b.    nomor akta
c .  jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
c.    nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
(3)   Badan akta memuat :
a.    nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan , jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili
b.  keteragan mengenai kedudukan bertindak penghadap
     - bagian ini harus diperhatikan sebab apabila salah maka akan mempengaruhi seluruh bagian akta
c.   isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan daripihak yang   
     berkepentingan; dan
d.    nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta pekerjaan, jabatan, kdudukan dantempat tingal dari tiap tiap aksi pengenal.
(4)  Akhir atau penutup akta
a.    uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalm pasal 16 ayat (1) huruf l atau pasal 16 ayat (7);
       -   ditulis sesuai dengan tempat dibacakan
b.   uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
      penerjemahan akta apabila ada;
       -  sesuai dengan tempat ditandatangani
c.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan , jabatan , kedudukan  dan tempat tinggal dari tiap tiap saksi akta; dan
h.    uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,    pencoretan atau penggantian.

8.   PENGAWASAN
                  
Diatur dalam pasal 67  dan pasal 68

Pasal 67
(1)    Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri
(2)    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas
(3)    Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas unsur :
a.  pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang
b.  organsasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang
c.  ahli akademisi sebanyak 3 (tiga) orang
(4)    Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur intansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri
(5)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris
(6)    Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
§  Majelis Pengawas merupakan kepanjangan tangan dari Manteri.
Fungsi majelis pengawas mengawasi notaris secara eksternal yaitu terhadap tindakan tindakan notaris yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris yang melibatkan masyarakat.

Pasal 68
Majelis pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) terdiri atas :
a.   Majelis Pengawas Daerah;
§  Tingkat daerah(kota/kabupaten)
b.   Majels Pengawas Wilayah; dan
§  Tingkat wilayah (propinsi)
c.   Majelis Pengawas Pusat.
§  Tingkat Pusat (nasional)

  1. MATERI PERKUMPULAN
Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia diatur dalam Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan peraturan perkumpulan lainnya.
-    Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum sebagai satu satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia.(pasal 1 Anggaran dasar)
-  Bercita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris(Mukaddimah AD-INI)
-    Perkumpulan bernama Ikatan notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN
-     Pemerintah hanya mengakui Ikatan notaris Indonesia sebagai organisasi jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 tentang Tata cara PengangkatanAnggota, pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja majeli Pengawas.
-     Perkumpulan INI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia(pasal 2 Anggaran dasar)
-          Perkumpulan berazaskan Pancasila (pasal 4  Anggaran Dasar)
-          Tujuan Perkumpulan INI sebaimana dalam pasal 7 Anggaran Dasar INI adalah :
1.    Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum.
2.    Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum pada umumya dan ilmu serta pengetahuan dalam bidang Notariat pada khususnya.
3.    Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku pejabat umumdalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara.
4.    Memupuk dan mempererat hubungan silatuahmi dan rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antara sesama anggotauntuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteran segenap anggotanya.
-          Keanggotaan Perkumpulan INI (pasal 9 Anggaran Dasar dan pasal 2 ART)
1.    Anggota perkumpulan terdiri dari :
a.    Anggota biasa yang terdiri dari Notaris yang telah mengangkat sumpah.
b.    Anggota luar biasa yang terdiri dari Candidat Notaris dan Werda Notaris.
c.    Anggota Kehormatan yang terdiri dari  orang orang yang dianggap mempunyai jasa yang luar biasa terhadap perkumplan INI.
2.    Setiap Notaris Indonesia menjadi anggota biasa.(mempunyai arti bahwa INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya)
3.    Hal hal lain mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah tangga .
-          Perkumpulan mempunyai alatperlengkapan organisasi berupa :
1.    Rapat anggota
a.    Pada tingkat Nasional disebut Kongres/Kongres Luar Biasa(pasal 15 ART)
b.    Pada tingkat Propinsi disebut konferensi Konferensi Wilayah (pasal 18 ART)
c.    Pada tingkat Kota atau Kabupaten disebut Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa (pasal 20 ART)

            Struktur kapengurusan INI.
-          Pada tingkat Pusat disebut Pangurus Pusat (pasal 22 ART)
-          Pada tingkat Propinsi disebut Pengurus Wilayah (pasal 23 ART)
-          Pada Tingkat Kota/kabupaten disebut Dewan Kehormatan Daerah (pasal 25 ART)
-     Dewan Kehormatan diatur dalam pasal 27 , 28, 29 ART  adalah salah satu alat perkumpulan INI yang merupakan badan yang mendiri dan bebas dari kepengurusan INI yang mempunyai tugas untuk : 
a.   Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan,pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik
b. Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakata secara langsung.
c.    Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan jabatan notaris.

Pasal 68 dan pasal 69 UUJN mengatur mengenai  Pengawasan Notaris yang dilakukan oleh Menteri dalam pelaksanaan pengawasannya, Menteri  membentuk Majelis Pengawas yang berjumlah 9 orang,terdiri atas
           Unsur :
     1.  Pemerintah sebayak 3 (tiga) orang
2.    Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang
3.    Ahli atau akademisi 3 (tiga) orang

Pengawasan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.




------------------------------------
  

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...