NOMOR: S.E.
0189/OT/VII/2007/02
PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR: 07/A/KP/X/2006/01
TAHUN 2006 TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN PEMBUATAN KONTRAK
KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA
PERWAKILAN REPUBLIK
INDONESIA DI LUAR NEGERI
1. Bahwa sejumlah ketentuan
dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pembuatan
Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar
Negeri perlu diberikan petunjuk agar pelaksanaannya
oleh Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan
maksud dikeluarkannya
Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut;
2. Bahwa untuk itu perlu
dirumuskan petunjuk dalam melaksanakan ketentuanketentuan
yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 termaksud.
Terdapat 6 (enam) prinsip
dasar di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01
yang sangat berbeda dengan prinsip yang terkandung
dalam Peraturan Pegawai
Setempat di Perwakilan sebelum berlakunya Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01,
yaitu:
1. Dasar pelaksanaan kerja
Pegawai Setempat adalah Kontrak Kerja untuk jangka
waktu tertentu (2 tahun) dan
hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali saja untuk
paling lama 1 (satu) tahun
dan selanjutnya dapat diperbarui untuk setiap kali
kontrak selama 2 (dua)
tahun.
2. Setiap kali pembaruan
kontrak kerja, yaitu dari kontrak kerja yang lama ke
kontrak kerja yang baru,
harus ada masa jeda selama 30 (tiga puluh) hari.
Dengan adanya masa jeda,
maka kontrak kerja dapat disebut sebagai kontrak
kerja waktu tertentu yang
tidak mengenal pesangon menurut undang-undang
yang berlaku di Indonesia.
3. Tidak mengenal kenaikan
gaji berkala. Kenaikan gaji hanya dimungkinkan pada
saat pembaruan Kontrak Kerja
yang besarnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
gaji pokok sebelumnya yang
didasarkan pada kompetensi, keahlian,
keterampilan, kinerja dan
prestasi Pegawai Setempat.
4. Tidak mengenal batas usia
pensiun karena kontrak kerja hanya berlaku untuk 2
(dua) tahun. Dalam kaitan
ini bukan berarti seorang Pegawai Setempat dapat
bekerja di Perwakilan secara
terus menerus. Perwakilan tetap perlu melakukan
regenerasi terutama bagi
Pegawai Setempat yang sudah memasuki usia 56
(limapuluh enam) tahun
dengan melihat kompetensi, keahlian, keterampilan,
kebutuhan dan kesehatan
Pegawai Setempat yang bersangkutan.
Seorang Pegawai Setempat
yang sudah berumur 56 (limapuluh enam) tahun
atau lebih dapat
dipertimbangkan pembaruan kontrak kerjanya jika yang
bersangkutan mempunyai
keahlian atau keterampilan khusus seperti researcher,
speechwriter,
interpreter, translator, computer (programming,
hardware/software,
LAN, webdesign), accounting, menguasai secara mahir
tarian/alat musik
tradisional Indonesia,
dan/atau menguasai masalah keprotokolan dan
5. Tidak mengenal pesangon
dan sebagai gantinya diperkenalkan skema Provident
6. Apabila terjadi
perselisihan antara Pegawai Setempat dan Perwakilan maka
choice of law-nya adalah Hukum Indonesia dan choice
of forum-nya adalah
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
B. Pengelolaan
Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan RI
1. Persyaratan Minimum
Pendidikan Pegawai Setempat
1.1. Bagi calon pegawai yang
baru pertama kali diangkat sebagai Pegawai
Setempat, minimum ijazah pendidikan
yang harus dimiliki adalah Diploma
3 (D-3). Ijazah pendidikan
digunakan untuk menentukan besaran gaji
pokok bagi pegawai setempat
yang diangkat untuk pertamakalinya.
1.2. Pegawai Setempat yang
telah bekerja di Perwakilan sebelum berlakunya
peraturan ini dan memiliki
ijazah dibawah Diploma 3 (D-3) dapat
dipertimbangkan
perpanjangan/pembaruan kontrak kerjanya di
Perwakilan apabila memiliki
kompetensi, keahlian, keterampilan, kinerja
dan prestasi yang baik serta
pengalaman yang diperlukan Perwakilan.
2. Mekanisme Penetapan
Standar Gaji Pokok
2.1. Berdasarkan Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (1)
Perwakilan diberikan
kewenangan penuh, namun tetap berpegang pada
prinsip kewajaran dan
kemampuan anggaran, untuk menentukan
besarnya gaji pokok Pegawai
Setempat pada pengangkatan pertama.
Dalam menentukan gaji pokok
tersebut, Perwakilan perlu memperhatikan
2.2. Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (5) yang
menyebutkan bahwa gaji pokok
tertinggi bagi Pegawai Setempat tidak
boleh melebihi 50% (lima
puluh persen) dari Angka Dasar Penghasilan
Luar Negeri Perwakilan
dimana Pegawai Setempat yang bersangkutan
bekerja (contoh: lihat
lampiran I).
2.3. Komponen-komponen yang harus
dipertimbangkan untuk menetapkan
gaji pokok Pegawai Setempat
adalah tingkat pendidikan (D-3, S-1, S-2,
S-3) sebagai dasar
penggajian (gaji pokok), ditambah komponen gaji
· Keahlian khusus (programmer,
interpreter, speechwriter, researcher
· Beban dan resiko kerja.
2.4. Dalam menentukan gaji
pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan
pertama tersebut Perwakilan
perlu memperhatikan standar upah
minimum yang berlaku di
negara akreditasi.
2.5. Dengan berlakunya Model
Kontrak Kerja yang baru, maka kenaikan gaji
berkala sudah tidak berlaku
lagi. Kenaikan gaji dapat diberikan pada
masa kontrak kerja
berikutnya maksimum sebesar 5% (lima persen) dari
gaji pokok setelah Tim
Kepegawaian memperhatikan kompetensi, kinerja
dan prestasi Pegawai
Setempat tersebut.
2.6. Besaran gaji pegawai
yang telah bekerja di Perwakilan sebelumnya tidak
kurang dari jumlah yang
diterima terakhir sebelum menandatangani
2.7. Besaran gaji bisa naik
atau turun karena kompetensi, beban kerja,
tanggung jawab, prestasi,
keahlian, ketrampilan dan resiko pekerjaan
2.8. Penentuan besaran gaji
pokok Pegawai Setempat bawaan Unsur
Pimpinan ditetapkan oleh
Kepala Perwakilan dengan memperhatikan
pertimbangan dari Tim
Kepegawaian.
3. Mekanisme Penetapan
Tunjangan
3.1. Beberapa Perwakilan
telah menerapkan kebijakan untuk memberikan
berbagai jenis tunjangan
bagi para Pegawai Setempat, hal ini telah
menyebabkan adanya beragam
kebijakan jenis tunjangan yang diberikan
antara satu Perwakilan dengan
Perwakilan lainnya.
3.2. Meskipun Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan kebebasan
kepada Perwakilan untuk
menentukan jenis dan besarnya tunjangan
yang dibayarkan kepada
Pegawai Setempat, dirasakan adanya keperluan
untuk membatasi jenis
tunjangan yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat. Jenis tunjangan
yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat tersebut adalah
jenis tunjangan yang sifatnya melekat kepada
kepentingan pegawai itu
sendiri, seperti:
· Tunjangan Kesehatan (bagi Pegawai
Setempat yang tidak
mendapatkan Asuransi
Kesehatan karena kondisi di negara
· Tunjangan Jaminan Sosial; dan
· Tunjangan Kecelakaan Kerja (sesuai
dengan jenis pekerjaannya).
3.3. Perwakilan diberi
kebebasan untuk menambahkan jenis tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai
Setempat selain dari jenis tunjangan yang
disebutkan diatas namun
jumlah maksimum keseluruhan dari tunjangantunjangan
tersebut tidak boleh
melebihi 25% (duapuluh lima persen) dari
Angka Dasar Penghasilan Luar
Negeri masing-masing Perwakilan.
3.4. Bagi Perwakilan yang
sudah terlanjur memberikan Pegawai Setempat
gaji pokok melebihi 50%
(lima puluh persen) dari Angka Dasar
Penghasilan Luar Negeri
Perwakilan, maka jumlah maksimum
keseluruhan gaji pokok dan
tunjangan yang diberikan tidak boleh
melebihi 75% (tujuhpuluh
lima persen) dari Angka Dasar Penghasilan
4. Gaji Pokok dan
Tunjangan Bagi Pegawai Setempat Yang Baru Diangkat
4.1. Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengenal adanya masa
percobaan untuk jenis
Kontrak Kerja Waktu Tertentu, oleh karena itu
Pegawai Setempat harus
diberikan gaji pokok dan tunjangan secara
penuh sejak bulan pertama
bekerja di Perwakilan.
4.2. Meskipun tidak mengenal
masa percobaan, Perwakilan memiliki hak
untuk melakukan evaluasi
terhadap Pegawai Setempat yang diangkat
untuk pertama kali. Jika
dalam masa 3 (tiga) bulan pertama Pegawai
Setempat tersebut dinilai
tidak memiliki kecakapan, keahlian atau
keterampilan yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas-tugas Perwakilan
atau perilaku yang sesuai,
maka Perwakilan dapat menghentikan kontrak
5. Pelaksanaan Provident
Fund terhadap Pegawai setempat
5.1. Dasar pemikiran dari
skema Provident Fund pada Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 adalah
sebagai tabungan yang akan dikembalikan
oleh Perwakilan kepada
Pegawai Setempat beserta seluruh bunganya
pada saat yang bersangkutan
tidak bekerja lagi di Perwakilan. Semangat
Provident Fund adalah sebagai pengganti pesangon yang
telah
ditiadakan sesuai Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01.
5.2. Dalam pelaksanaannya,
di beberapa Perwakilan Skema Provident Fund
dapat dilaksanakan dengan
cara memotong gaji Pegawai Setempat
sebesar 10% tanpa menemui
hambatan meskipun gaji pokok pegawai
setempat tidak dinaikkan
terlebih dahulu. Di beberapa perwakilan lainnya,
pelaksanaan skema provident
fund menemui kesulitan karena Pegawai
Setempat telah dibebani
kewajiban pemotongan gaji oleh negara
setempat dengan beragam
alasan dan dalam jumlah besar. Oleh sebab
itu, agar skema profident
fund dapat dilaksanakan dengan baik,
perwakilan dapat mengambil
salah satu kebijakan sbb:
_ Jika Pegawai Setempat tidak melakukan
penolakan, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong
10% dari
gaji pokok tanpa menaikkan
gaji pokok terlebih dahulu.
a. Gaji Pokok Seorang
Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,-
(Seribu Dollar Amerika).
b. Setiap bulan Pegawai
Setempat tersebut akan menerima sebesar
US$900,- setelah Pegawai
Setempat yang bersangkutan
menyerahkan sebesar US$100,-
kepada Perwakilan untuk
disimpan sebagai Provident
Fund.
c. Di dalam kontrak kerja
gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
_ Jika pegawai setempat menerima dengan
setengah hati, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong
10% dari
gaji pokok setelah terlebih
dahulu gaji pokok pegawai setempat
a. Gaji Pokok Seorang
Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,-
(Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar
US$1,000,- tersebut dinaikkan oleh
Perwakilan sebesar 5% (lima
persen) dari Gaji Pokok sebagai
Provident Fun : 5% X US$1,000 = US$50,-
c. Dengan demikian jumlah
total gaji adalah sebesar US$1,050,-
d. Selanjutnya setiap bulan
Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$945,-
dan Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan menyerahkan
sebesar US$105,- kepada
Perwakilan untuk disimpan
sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja
gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
_ Jika pegawai setempat melakukan
penolakan, maka skema provident
fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong
10% dari gaji pokok
setelah terlebih dahulu
menaikkan gaji pokok pegawai setempat
a. Gaji Pokok Seorang
Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1.000
(Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar
US$1.000 tersebut dinaikkan oleh Perwakilan
sebesar 10% (sepuluh persen)
dari Gaji Pokok sebagai Provident
Fund : 10% X US$1.000 = US$100,-
c. Dengan demikian jumlah
total gaji adalah sebesar US$1100.
d. Selanjutnya setiap bulan
Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$990 dan
Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan
menyerahkan sebesar US$110 kepada
Perwakilan untuk disimpan
sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja gaji
yang bersangkutan ditulis sebesar
5.3. Karena provident
fund merupakan sebagian dari gaji pokok yang telah
diterimakan kepada pegawai
setempat, maka tidak perlu secara khusus
dimunculkan dalam payroll.
5.4 Bab VIII butir 5
Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan
kebebasan kepada Perwakilan
untuk menentukan tata cara penyimpanan
dan pengembalian Provident
Fund. Namun demikian Perwakilan
hendaknya menyimpan semua Provident
Fund tersebut pada bank
setempat dengan membuka “joint
account” antara HOC/Kepala
Kanselerai dengan
masing-masing Pegawai Setempat di Perwakilan.
6. Pembaruan Kontrak
Kerja Pegawai Setempat
6.1. Dengan berakhirnya masa
transisi pada tanggal 31 Desember 2007,
maka Kontrak Kerja Pegawai
Setempat di seluruh Perwakilan juga akan
berakhir. Perwakilan
mengusulkan untuk memperpanjang, memperbarui
atau tidak memperbarui
Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang
didasarkan pada kebutuhan
Perwakilan dan Formasi Pegawai Setempat
sesuai Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/248/M.PAN/12/2006
tanggal 29 Desember 2006 dan hasil evaluasi
Tim Kepegawaian Perwakilan
terhadap pegawai setempat yang disertai
rekomendasi kepala
perwakilan dan disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Kontrak Kerja berakhir
untuk mendapatkan
persetujuan.
6.2. Kontrak Kerja Pegawai
Setempat yang akan diperbarui, yaitu Kontrak
Kerja Waktu Tertentu (KKWT),
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Kontrak Kerja yang akan
diperbarui masa berlakunya hanya dapat
ditandatangani setelah
melewati masa jeda minimal selama 30
(tigapuluh) hari. Dengan
berlakunya masa jeda tersebut maka Kontrak
Kerja yang diperbarui akan
ditandatangani dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Pebruari 2008 dan
akan berakhir pada tanggal 31 Januari
6.3. Selama masa jeda
minimal 30 hari tersebut, Pegawai Setempat dapat
tetap bekerja seperti biasa,
hak dan kewajibannya tetap dipenuhi oleh
Perwakilan sesuai dengan
kontrak kerja yang lama. Pegawai Setempat
yang tetap dipekerjakan oleh
Perwakilan selama masa jeda akan bekerja
berdasarkan Surat Perintah
Kerja (SPK) dari Kepala Perwakilan untuk
melakukan pekerjaan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi pada masa
kontrak kerja sebelumnya.
6.4. Dalam pembuatan SPK,
Perwakilan harus secara jelas mencantumkan
jenis pekerjaan yang akan
dilakukan misalnya untuk membantu fungsi
politik, ekonomi, pensosbud,
administrasi, protokol/konsuler, athan atau
atnis lainnya. Perwakilan
juga harus secara jelas mencantumkan
lamanya masa kerja yaitu
selama masa jeda berlangsung. Sebagai
contoh, KKWT saat ini akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2007
dan KKWT berikutnya akan
ditandatangani pada tanggal 1 Pebruari 2008
yang berarti masa jedanya
adalah sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai
dengan tanggal 31 Januari
2008 atau sebanyak 31 hari masa jeda.
Dengan demikian, masa kerja
yang tercantum didalam SPK adalah
6.5. SPK ini akan menjadi
dasar pelaksanaan kerja dan pembayaran bagi
Pegawai Setempat yang
bekerja selama masa jeda atau selama KKWT
yang baru belum
ditandatangani. Besaran upah kerja berdasarkan SPK
tersebut adalah sama dengan
gaji yang diterima pada kontrak kerja
sebelumnya dan dibebankan
pada Anggaran Belanja Pegawai. Besaran
pembayaran tidak perlu
dirinci seperti halnya yang tertera dalam payroll
karena SPK hanya digunakan
untuk pertanggungjawaban internal
6.6. Pengiriman
Pertanggungjawaban Keuangan ke Pusat tetap dalam bentuk
payroll untuk diterbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) yang
selanjutnya dikirim ke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) untuk disahkan
pengeluarannya.
6.7. Dalam hal Perwakilan
memutuskan untuk memperpanjang KKWT dari
sebagian Pegawai
Setempatnya, dan memberikan masa jeda bagi
sebagian lainnya, maka
perpanjangan KKWT tersebut hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali saja
dan untuk paling lama 1 (satu) tahun (bisa
kurang dari satu tahun). Dengan
demikian perpanjangan Kontrak Kerja
dimulai tanggal 1 Januari
2008 dan berlaku untuk paling lama sampai
dengan tanggal 31 Desember
2008. Perpanjangan KKWT bagi sebagian
Pegawai Setempat ini
dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan
Pegawai Setempat di Perwakilan
karena sebagian Pegawai Setempat
lainnya sedang menjalani
masa jeda minimal 30 (tigapuluh) hari. Setelah
perpanjangan KKWT berakhir,
pembaruan KKWT bagi Pegawai
Setempat yang diperpanjang
masa kontraknya dapat dilaksanakan
setelah melewati masa jeda
minimal 30 hari.
6.8. Jika menggunakan pola
perpanjangan masa kontrak, maka untuk
selanjutnya pembaruan
Kontrak Kerja Pegawai Setempat di Perwakilan
tidak dapat dilaksanakan
pada waktu yang bersamaan karena sebagian
KKWT yang langsung
diperpanjang setelah masa transisi berakhir
dengan KKWT yang diperbarui
setelah masa jeda membuat Kontrak
Kerja bermula dan berakhir
dalam waktu yang berbeda.
7. Pengaturan kebijakan
Gaji ke-13 dan gaji ke-14
7.1. Permenlu Nomor
07/A/KP/X/2006/01 tidak mengatur mengenai
pemberian gaji ke-13
dan/atau gaji ke-14, oleh karena itu pada prinsipnya
gaji ke-13 dan/atau gaji
ke-14 tidak dibayarkan. Namun demikian apabila
peraturan negara akreditasi
mewajibkan untuk melakukan pembayaran
gaji ke-13 dan/atau gaji
ke-14, dan Perwakilan dapat membuktikan
adanya peraturan tersebut,
serta anggaran memungkinkan (terdapat
dalam DIPA) maka pembayaran
gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 dapat
dibayarkan pada pertengahan
dan akhir tahun.
7.2. Besarnya gaji ke-13
dan/atau gaji ke-14 adalah sama dengan besarnya
gaji pokok. Pembayaran gaji
ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak boleh
dimasukkan kedalam komponen
gaji yang pembayarannya dilaksanakan
secara bertahap setiap bulan.
7.3. Perwakilan perlu
meminta ijin dari Pusat dengan melampirkan bukti
peraturan pemerintah
setempat yang mengharuskan pembayaran gaji ke-
13 dan/atau gaji ke-14
sebelum pembayaran dilaksanakan.
8. Persyaratan Hubungan
Keluarga Pegawai Setempat Bawaan Unsur
Dengan mempertimbangkan
masalah etika dan azas kepatutan di tempat kerja,
maka Pimpinan Deplu
menetapkan bahwa pegawai setempat bawaan Unsur
Pimpinan yang memiliki
hubungan keluarga seperti terdapat pada kolom di
bawah ini tidak dapat/dapat
diangkat sebagai Pegawai Setempat, khususnya
untuk Sekretaris Pribadi dan
KRT:
1. Orang tua 1. Saudara
Sepupu
9. Pengaturan Cuti
Pegawai Setempat
9.1 Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 pada Bab VI butir 3 (g) (i) dan
Model Kontrak Kerja Waktu
Tertentu menentukan bahwa Perwakilan
berkewajiban untuk
memberikan hak cuti kepada Pegawai Setempat
paling lama 12 (dua belas)
hari kerja setiap tahun setelah sebelumnya
bekerja selama 1 (satu)
tahun. Selain itu pada butir 3 (g) (iii) ditentukan
bahwa Perwakilan berkewajiban
untuk memberikan hak libur lainnya
paling lama 10 (sepuluh)
hari tanpa dibayar dan tidak dapat
diakumulasikan pada tahun
berikutnya.
9.2 Di beberapa negara
tertentu Perwakilan diwajibkan untuk memenuhi
standar masa cuti yang
diberlakukan di negara tersebut, dan pada
beberapa kasus masa cuti di
negara tertentu tersebut ditentukan lebih
lama dari standar yang
diberlakukan di Indonesia, yaitu 12 (dua belas)
hari. Pada prinsipnya
Perwakilan berada di dalam yurisdiksi hukum
Indonesia walaupun bersifat extra-territorial,
dan oleh karena itu harus
tunduk pada hukum Indonesia.
Namun demikian untuk menghormati
hukum negara setempat yang
mewajibkan hak cuti, Perwakilan dapat
memperhatikan peraturan
mengenai cuti negara setempat.
9.3 Berdasarkan pertimbangan
di atas maka cuti paling lama 30 (tiga puluh)
hari dapat diberikan kepada
Pegawai Setempat sepanjang negara
akreditasi mengatur
demikian, dan dengan catatan bahwa masa cuti yang
diberikan tersebut telah
dikurangi dengan hari libur dan cuti bersama