Adsense

Rabu, 24 Mei 2023

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

 

Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

 

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (17/367): “Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah –Subhanahu wa Ta’ala-:

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ  

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri”.[An Nisa/4: 23]

 

Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.

 

Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/pernikahan), tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.

 

Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syar’i anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik; karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syari’at untuk mewujudkannya.

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya.

 

Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya dan berlaku baik kepadanya.

 

Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata: “Diharapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan, karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung. Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka diharapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadits tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga terdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik”.

 

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya (25/296): Bagaimana terjadinya jalinan ikatan sosial dalam keluarga muslim?

 

Mereka menjawab: “Allah telah memerintahkan untuk menjaga pilar-pilar ikatan antar anggota keluarga dan komunitasnya, karenanya Allah memerintahkan silaturrahim dan berbuat baik kepada mereka dalam firman-Nya:

 

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  

 

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.[ An Nisa/4’: 1]

 

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى

 

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat..”. [An Nisa/4: 36]

 

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

 

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka”. [Al An’am/6: 151]

 

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

 

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.[Al Isra’/17: 23]

 

Dan masih banyak lagi dari ayat-ayat Al Qur’an.

 

Dan telah ditetapkan dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

 

لا يدخل الجنة قاطع

 

“Tidak masuk surga orang yang memutus (silaturrahim)”. [HR. Bukhari dan Muslim]

 

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

 

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturrahim”.[HR. Bukhari]

 

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ البَنَاتِ

 

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian: Durhaka kepada para ibu, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup…”.[HR. Bukhari dan Muslim]

 

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang memerintahkan silaturrahim, berpegang teguh dengan adab-adab Islam, akhlak yang mulia, menjaga pergaulan yang baik, maka dengan ini akan menguat ikatan silaturrahim antar keluarga dan antar personal di antara mereka juga antar sesama masyarakat muslim. Tidak dengan merusak dan keluar dari adab-adab Islam dan akhlak yang mulia”.

Saudara Ipar Mahram atau Bukan?

     Dalam Islam ada istilah mahram, atau seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki terbagi menjadi dua, yaitu:

 1. Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (‘ala at-ta’bid).

 Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut juga mahram muabbad. Penyebab perempuan haram dinikahi oleh laki-laki ada tiga, yaitu nasab, persusuan, dan perkawinan (mushaharah). Syekh Taqiyuddin Al-Husaini menyebutkan:

اعْلَمْ أَنَّ أَسبَابَ الْحُرْمَةِ الْمُؤَبَّدَةِ لِلنِّكَاحِ ثَلَاثٌ قَرَابَةٌ وَرَضَاعٌ وَمُصَاهَرَةٌ

”Ketahuilah, bahwa sebab-sebab keharaman menikah yang bersifat selamanya ada tiga, yaitu kekerabatan, persusuan, dan perkawinan.”

Perempuan yang haram dinikahi sebab nasab atau kekerabatan ada tujuh. Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa’ [4]: 23).”

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki sebab nasab adalah:

1. Ibu, begitu pula garis nasab ke atasnya, yaitu nenek (ibunya ibu dan ibunya ayah), buyut (ibunya nenek), dan seterusnya.

2. Anak perempuan, begitu pula garis nasab ke bawahnya, yaitu cucu, cicit, dan seterusnya.

3. Saudara perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan, baik yang seayah-seibu, seayah saja, atau pun seibu saja.

4. Bibi dari garis ayah, yaitu kakak dan adik perempuannya ayah.

5. Bibi dari garis ibu, yaitu kakak dan adik perempuannya ibu.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). 

Sedangkan perempuan yang haram dinikahi sebab persusuan adalah semua perempuan yang diharamkan sebab nasab di atas, yaitu ibu susuan, anak susuan, saudara perempuan susuan, dan seterusnya.

Adapun yang diharamkan sebab ikatan perkawinan ada empat, yaitu:

1. Ibunya istri (mertua).

2. Anaknya istri (anak tiri) jika telah berhubungan badan dengan sang istri.

3. Istrinya anak (menantu).

4. Istrinya ayah (ibu tiri).

Semua perempuan di atas haram dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya. Sehingga meskipun seorang laki-laki telah bercerai dengan istrinya, misalnya, ia haram menikahi mantan mertuanya.

2. Perempuan yang haram dinikahi dari segi mengumpulkannya dalam satu ikatan pernikahan (min jihah al-jam’i)

Perempuan seperti ini haram dinikahi untuk sementara waktu, yaitu kakak atau adiknya istri yang kita sebut dengan ipar, bibi dari istri, dan keponakannya istri. 

Seorang laki-laki haram menikahi kakak atau adik perempuannya istri (iparnya) selama ia masih dalam ikatan pernikahan dengan istrinya. Jika ia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, maka ia boleh menikahi iparnya tersebut. 

Dalam bab wudhu mengenai batalnya wudhu jika bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, ipar tidak dihukumi seperti mahram muabbad. Sehingga bersentuhan kulit antara seorang laki-laki dengan kakak iparnya yang perempuan adalah membatalkan wudhu seperti yang disampaikan Imam Ar-Ramli. 

Dalam masalah aurat, saudara ipar dihukumi seperti ajnabiyah (orang lain), karena keharaman menikahinya tidak bersifat selamanya, sehingga tidak boleh menampakkan aurat di hadapan mereka.

Kesimpulan

Seorang laki-laki haram menikahi saudara ipar atau kakak dan adik dari istrinya, selama ia masih dalam hubungan pernikahan dengan sang istri. Adapun jika ia telah bercerai atau istrinya meninggal dunia, maka saudara iparnya boleh dinikahi.

Sementara dalam masalah pembatal wudhu dan aurat, saudara ipar dianggap seperti ajnabiyah (orang lain). Sehingga seorang muslim tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan saudara ipar, begitu pula sebaliknya.

Wallahu a’lam bi ash-shawabi.

Rabu, 12 Februari 2020

SEPUTAR TENTANG YAYASAN

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973.
Karena UU Yayasan sudah mulai berlaku. Dalam perkembangannya, UU Yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah:

Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini telah diatur dalam Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 2/2013”).
Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp 10 juta.
Apabila pendirian yayasan yang Anda maksud adalah berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka dan dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 PP Yayasan berikut:

pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon. Alasan penolakan tersebut adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Perlu dipahami bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.

Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Pengumuman dikenakan biaya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
Pasal 2 UU Yayasan
Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan
Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan
Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan
Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP Yayasan
Pasal 8 PP Yayasan
Pasal 11 ayat (1) UU 28/2004
Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU 28/2004
Pasal 12 ayat (2) UU 28/2004
Pasal 13 UU Yayasan                             
Pasal 13A UU 28/2004
Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU 28/2004


Pendirian Yayasan Bagi Orang Asing
Orang asing ataupun badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia. Pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun badan hukum asing ini didelegasikan pengaturannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) kepada Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Yayasan yang berbunyi:

(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Yayasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP Yayasan”).
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan.[1] Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia selain berlaku PP Yayasan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.[2] Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain”, misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.[3]

Yayasan yang didirikan oleh orang asing ini bisa didirikan oleh orang perseorangan asing maupun badan hukum asing. Orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:[4]
a.  Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sedangkan bagi badan hukum asing yang akan mendirikan yayasan, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut:[5]
a. Identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut[6];
b. Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. Surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Keanggotaan Yayasan yang Didirikan oleh Orang Asing
Khusus soal keanggotaan yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
1.  Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
2.  Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.
3. Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
4. Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.[7]

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.



[1] Pasal 10 ayat (1) PP Yayasan
[2] Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[3] Penjelasan Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[4] Pasal 11 ayat (1) PP Yayasan
[5] Pasal 11 ayat (2) PP Yayasan
[6] Pasal 13 ayat (1) PP Yayasan




Syarat Mendirikan Yayasan
Dari sisi kekayaaan, sebuah yayasan minimal memiliki modal sebesar Rp10.000.000. Kekayaan tersebut wajib dipisahkan antara milik yayasan dan pendirinya. Selain itu, untuk mendirikan yayasan, Anda harus memenuhi syarat berikut.

Syarat Material
Jumlah pendiri yayasan terdiri dari satu orang atau lebih.
Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak dibenarkan jika mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Dalam struktur organisasi, yayasan harus memiliki pengurus, pembina, dan pengawas.

Syarat Formal
Yayasan telah memiliki akta dari notaris.
Melengkapi dokumen lain yang diperlukan untuk mendirikan yayasan, meliputi :
asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU);
asli Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan;
asli Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
asli pengumuman dalam lembaran berita negara yang dibuat oleh Perum Percetakan Negara RI;
asli Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
salinan KTP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan;
salinan NPWP pribadi milik ketua yayasan;
salinan bukti kantor yayasan berbentuk SPPT PBB atau surat perjanjian sewa;
dan surat pengantar dari RT/RW berdasarkan domisili yayasan.
Selain syarat-syarat di atas, Anda juga harus menyiapkan nama yayasan, jumlah kekayaan awal, dan bukti aset yayasan. Khusus nama yayasan, siapkan sebanyak tiga alternatif.

Syarat Mendirikan Yayasan bagi Warga Negara Asing
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, Warga Negara Asing diperkenankan untuk membuka yayasan di wilayah Indonesia dengan syarat berikut.
Melampirkan identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah.
Menyertakan bukti atau surat pernyataan yang sah mengenai pemisahan kekayaan pribadi sekurang-kurangnya Rp100.000.000.
Membuat surat pernyataan dari pendiri atau pengurus bahwa yayasan tidak mengadakan kegiatan yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, ada tiga tahapan yang harus Anda lewati untuk mendirikan sebuah yayasan. Penyelesaian tahapan membutuhkan waktu sekitar 30—60 hari kerja. Tahapan tersebut terdiri dari persetujuan nama yayasan, validasi, dan verifikasi.

Persetujuan Nama Yayasan Selama 1 Hari Kerja
Dalam surat persetujuan yayasan akan dicantumkan beberapa informasi seputar yayasan. Informasi tersebut meliputi : nomor registrasi, nama yayasan yang disahkan, tanggal pendaftaran dan kedaluwarsa, serta kode pembayaran. Untuk nama yayasan, Anda wajib menggunakan selambat-lambatnya 60 hari usai surat dikeluarkan.
Validasi Yayasan Selama 10 Hari Kerja

Yayasan akan mendapatkan validasi sebagai badan hukum dalam kurun waktu 10 hari kerja yang dibuktikan dengan akta pendirian. Selain akta, pada tahapan ini, yayasan juga harus bisa melengkapi dokumen berupa SKDU, bukti modal, dan resi pembayaran registrasi atas nama yayasan.

Di samping itu, yayasan wajib menyertakan surat rekomendasi dari menteri pertahanan jika pendirinya Warga Negara Indonesia; dari menteri luar negeri untuk pendiri Warga Negara Asing.

Verifikasi Selama 5 Hari Kerja
Tahap terakhir adalah verifikasi semua berkas dan syarat yang diajukan yayasan. Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selambat-lambatnya selama 5 hari kerja, Anda bisa mendapatkan hasil verifikasi.

Setelah melewati tiga tahapan di atas, surat resmi dari kementerian dalam kurun waktu 14 hari kerja. Ketika surat tersebut sudah didapat, secara otomatis yayasan mendapatkan izin resmi untuk melakukan kegiatan.
































Selasa, 14 Januari 2020

PEDOMAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBUATAN KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI


SURAT EDARAN
NOMOR: S.E. 0189/OT/VII/2007/02
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR: 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN PEMBUATAN KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

1. Bahwa sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri perlu diberikan petunjuk agar pelaksanaannya
oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan
maksud dikeluarkannya Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut;
2. Bahwa untuk itu perlu dirumuskan petunjuk dalam melaksanakan ketentuanketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 termaksud.

A. Prinsip Dasar
Terdapat 6 (enam) prinsip dasar di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 yang sangat berbeda dengan prinsip yang terkandung
dalam Peraturan Pegawai Setempat di Perwakilan sebelum berlakunya Permenlu
Nomor: 07/A/KP/X/2006/01, yaitu:
1. Dasar pelaksanaan kerja Pegawai Setempat adalah Kontrak Kerja untuk jangka
waktu tertentu (2 tahun) dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali saja untuk
paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperbarui untuk setiap kali
kontrak selama 2 (dua) tahun.
2. Setiap kali pembaruan kontrak kerja, yaitu dari kontrak kerja yang lama ke
kontrak kerja yang baru, harus ada masa jeda selama 30 (tiga puluh) hari.
Dengan adanya masa jeda, maka kontrak kerja dapat disebut sebagai kontrak
kerja waktu tertentu yang tidak mengenal pesangon menurut undang-undang
yang berlaku di Indonesia.
3. Tidak mengenal kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji hanya dimungkinkan pada
saat pembaruan Kontrak Kerja yang besarnya paling tinggi 5% (lima persen) dari
gaji pokok sebelumnya yang didasarkan pada kompetensi, keahlian,
keterampilan, kinerja dan prestasi Pegawai Setempat.
4. Tidak mengenal batas usia pensiun karena kontrak kerja hanya berlaku untuk 2
(dua) tahun. Dalam kaitan ini bukan berarti seorang Pegawai Setempat dapat
bekerja di Perwakilan secara terus menerus. Perwakilan tetap perlu melakukan
regenerasi terutama bagi Pegawai Setempat yang sudah memasuki usia 56
(limapuluh enam) tahun dengan melihat kompetensi, keahlian, keterampilan,
kebutuhan dan kesehatan Pegawai Setempat yang bersangkutan.
Seorang Pegawai Setempat yang sudah berumur 56 (limapuluh enam) tahun
atau lebih dapat dipertimbangkan pembaruan kontrak kerjanya jika yang
bersangkutan mempunyai keahlian atau keterampilan khusus seperti researcher,
speechwriter, interpreter, translator, computer (programming, hardware/software,
LAN, webdesign), accounting, menguasai secara mahir tarian/alat musik
tradisional Indonesia, dan/atau menguasai masalah keprotokolan dan
kekonsuleran.
5. Tidak mengenal pesangon dan sebagai gantinya diperkenalkan skema Provident
Fund.
6. Apabila terjadi perselisihan antara Pegawai Setempat dan Perwakilan maka
choice of law-nya adalah Hukum Indonesia dan choice of forum-nya adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

B. Pengelolaan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan RI
1. Persyaratan Minimum Pendidikan Pegawai Setempat
1.1. Bagi calon pegawai yang baru pertama kali diangkat sebagai Pegawai
Setempat, minimum ijazah pendidikan yang harus dimiliki adalah Diploma
3 (D-3). Ijazah pendidikan digunakan untuk menentukan besaran gaji
pokok bagi pegawai setempat yang diangkat untuk pertamakalinya.
1.2. Pegawai Setempat yang telah bekerja di Perwakilan sebelum berlakunya
peraturan ini dan memiliki ijazah dibawah Diploma 3 (D-3) dapat
dipertimbangkan perpanjangan/pembaruan kontrak kerjanya di
Perwakilan apabila memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan, kinerja
dan prestasi yang baik serta pengalaman yang diperlukan Perwakilan.
2. Mekanisme Penetapan Standar Gaji Pokok
2.1. Berdasarkan Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (1)
Perwakilan diberikan kewenangan penuh, namun tetap berpegang pada
prinsip kewajaran dan kemampuan anggaran, untuk menentukan
besarnya gaji pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan pertama.
Dalam menentukan gaji pokok tersebut, Perwakilan perlu memperhatikan
2.2. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 BAB VII butir (5) yang
menyebutkan bahwa gaji pokok tertinggi bagi Pegawai Setempat tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Angka Dasar Penghasilan
Luar Negeri Perwakilan dimana Pegawai Setempat yang bersangkutan
bekerja (contoh: lihat lampiran I).
2.3. Komponen-komponen yang harus dipertimbangkan untuk menetapkan
gaji pokok Pegawai Setempat adalah tingkat pendidikan (D-3, S-1, S-2,
S-3) sebagai dasar penggajian (gaji pokok), ditambah komponen gaji
lainnya yang meliputi:
· Kompetensi;
· Keahlian khusus (programmer, interpreter, speechwriter, researcher
dan lain-lain);
· Keterampilan;
· Pengalaman kerja;
· Beban dan resiko kerja.
2.4. Dalam menentukan gaji pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan
pertama tersebut Perwakilan perlu memperhatikan standar upah
minimum yang berlaku di negara akreditasi.
2.5. Dengan berlakunya Model Kontrak Kerja yang baru, maka kenaikan gaji
berkala sudah tidak berlaku lagi. Kenaikan gaji dapat diberikan pada
masa kontrak kerja berikutnya maksimum sebesar 5% (lima persen) dari
gaji pokok setelah Tim Kepegawaian memperhatikan kompetensi, kinerja
dan prestasi Pegawai Setempat tersebut.
2.6. Besaran gaji pegawai yang telah bekerja di Perwakilan sebelumnya tidak
kurang dari jumlah yang diterima terakhir sebelum menandatangani
kontrak baru.
2.7. Besaran gaji bisa naik atau turun karena kompetensi, beban kerja,
tanggung jawab, prestasi, keahlian, ketrampilan dan resiko pekerjaan
yang berbeda bobotnya.
2.8. Penentuan besaran gaji pokok Pegawai Setempat bawaan Unsur
Pimpinan ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dengan memperhatikan
pertimbangan dari Tim Kepegawaian.

3. Mekanisme Penetapan Tunjangan
3.1. Beberapa Perwakilan telah menerapkan kebijakan untuk memberikan
berbagai jenis tunjangan bagi para Pegawai Setempat, hal ini telah
menyebabkan adanya beragam kebijakan jenis tunjangan yang diberikan
antara satu Perwakilan dengan Perwakilan lainnya.
3.2. Meskipun Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan kebebasan
kepada Perwakilan untuk menentukan jenis dan besarnya tunjangan
yang dibayarkan kepada Pegawai Setempat, dirasakan adanya keperluan
untuk membatasi jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat. Jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada Pegawai
Setempat tersebut adalah jenis tunjangan yang sifatnya melekat kepada
kepentingan pegawai itu sendiri, seperti:
· Tunjangan Kesehatan (bagi Pegawai Setempat yang tidak
mendapatkan Asuransi Kesehatan karena kondisi di negara
setempat);
· Tunjangan Jaminan Sosial; dan
· Tunjangan Kecelakaan Kerja (sesuai dengan jenis pekerjaannya).
3.3. Perwakilan diberi kebebasan untuk menambahkan jenis tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Setempat selain dari jenis tunjangan yang
disebutkan diatas namun jumlah maksimum keseluruhan dari tunjangantunjangan
tersebut tidak boleh melebihi 25% (duapuluh lima persen) dari
Angka Dasar Penghasilan Luar Negeri masing-masing Perwakilan.
3.4. Bagi Perwakilan yang sudah terlanjur memberikan Pegawai Setempat
gaji pokok melebihi 50% (lima puluh persen) dari Angka Dasar
Penghasilan Luar Negeri Perwakilan, maka jumlah maksimum
keseluruhan gaji pokok dan tunjangan yang diberikan tidak boleh
melebihi 75% (tujuhpuluh lima persen) dari Angka Dasar Penghasilan
Luar Negeri.

4. Gaji Pokok dan Tunjangan Bagi Pegawai Setempat Yang Baru Diangkat
4.1. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal adanya masa
percobaan untuk jenis Kontrak Kerja Waktu Tertentu, oleh karena itu
Pegawai Setempat harus diberikan gaji pokok dan tunjangan secara
penuh sejak bulan pertama bekerja di Perwakilan.
4.2. Meskipun tidak mengenal masa percobaan, Perwakilan memiliki hak
untuk melakukan evaluasi terhadap Pegawai Setempat yang diangkat
untuk pertama kali. Jika dalam masa 3 (tiga) bulan pertama Pegawai
Setempat tersebut dinilai tidak memiliki kecakapan, keahlian atau
keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Perwakilan
atau perilaku yang sesuai, maka Perwakilan dapat menghentikan kontrak
kerjanya.

5. Pelaksanaan Provident Fund terhadap Pegawai setempat
5.1. Dasar pemikiran dari skema Provident Fund pada Permenlu Nomor:
07/A/KP/X/2006/01 adalah sebagai tabungan yang akan dikembalikan
oleh Perwakilan kepada Pegawai Setempat beserta seluruh bunganya
pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Perwakilan. Semangat
Provident Fund adalah sebagai pengganti pesangon yang telah
ditiadakan sesuai Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01.
5.2. Dalam pelaksanaannya, di beberapa Perwakilan Skema Provident Fund
dapat dilaksanakan dengan cara memotong gaji Pegawai Setempat
sebesar 10% tanpa menemui hambatan meskipun gaji pokok pegawai
setempat tidak dinaikkan terlebih dahulu. Di beberapa perwakilan lainnya,
pelaksanaan skema provident fund menemui kesulitan karena Pegawai
Setempat telah dibebani kewajiban pemotongan gaji oleh negara
setempat dengan beragam alasan dan dalam jumlah besar. Oleh sebab
itu, agar skema profident fund dapat dilaksanakan dengan baik,
perwakilan dapat mengambil salah satu kebijakan sbb:
_ Jika Pegawai Setempat tidak melakukan penolakan, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari
gaji pokok tanpa menaikkan gaji pokok terlebih dahulu.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,- (Seribu Dollar Amerika).
b. Setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan menerima sebesar
US$900,- setelah Pegawai Setempat yang bersangkutan
menyerahkan sebesar US$100,- kepada Perwakilan untuk
disimpan sebagai Provident Fund.
c. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1,000,-.
_ Jika pegawai setempat menerima dengan setengah hati, maka skema
provident fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari
gaji pokok setelah terlebih dahulu gaji pokok pegawai setempat
dinaikkan sebesar 5%.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1,000,- (Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar US$1,000,- tersebut dinaikkan oleh
Perwakilan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji Pokok sebagai
Provident Fun : 5% X US$1,000 = US$50,-
c. Dengan demikian jumlah total gaji adalah sebesar US$1,050,-
d. Selanjutnya setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$945,- dan Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan menyerahkan sebesar US$105,- kepada
Perwakilan untuk disimpan sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1.050,-.
_ Jika pegawai setempat melakukan penolakan, maka skema provident
fund dapat dilaksanakan dengan cara memotong 10% dari gaji pokok
setelah terlebih dahulu menaikkan gaji pokok pegawai setempat
sebesar 10%.

Contoh:
a. Gaji Pokok Seorang Pegawai setempat di Perwakilan R.I. tertentu
adalah sebesar US$1.000 (Seribu Dollar Amerika).
b. Gaji Pokok sebesar US$1.000 tersebut dinaikkan oleh Perwakilan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji Pokok sebagai Provident
Fund : 10% X US$1.000 = US$100,-
c. Dengan demikian jumlah total gaji adalah sebesar US$1100.
d. Selanjutnya setiap bulan Pegawai Setempat tersebut akan
menerima sebesar US$990 dan Pegawai Setempat yang
bersangkutan akan menyerahkan sebesar US$110 kepada
Perwakilan untuk disimpan sebagai Provident Fund.
e. Di dalam kontrak kerja gaji yang bersangkutan ditulis sebesar
US$1.100.
5.3. Karena provident fund merupakan sebagian dari gaji pokok yang telah
diterimakan kepada pegawai setempat, maka tidak perlu secara khusus
dimunculkan dalam payroll.
5.4 Bab VIII butir 5 Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 memberikan
kebebasan kepada Perwakilan untuk menentukan tata cara penyimpanan
dan pengembalian Provident Fund. Namun demikian Perwakilan
hendaknya menyimpan semua Provident Fund tersebut pada bank
setempat dengan membuka “joint account” antara HOC/Kepala
Kanselerai dengan masing-masing Pegawai Setempat di Perwakilan.

6. Pembaruan Kontrak Kerja Pegawai Setempat
6.1. Dengan berakhirnya masa transisi pada tanggal 31 Desember 2007,
maka Kontrak Kerja Pegawai Setempat di seluruh Perwakilan juga akan
berakhir. Perwakilan mengusulkan untuk memperpanjang, memperbarui
atau tidak memperbarui Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang
didasarkan pada kebutuhan Perwakilan dan Formasi Pegawai Setempat
sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/248/M.PAN/12/2006 tanggal 29 Desember 2006 dan hasil evaluasi
Tim Kepegawaian Perwakilan terhadap pegawai setempat yang disertai
rekomendasi kepala perwakilan dan disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Kerja berakhir
untuk mendapatkan persetujuan.
6.2. Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang akan diperbarui, yaitu Kontrak
Kerja Waktu Tertentu (KKWT), berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Kontrak Kerja yang akan diperbarui masa berlakunya hanya dapat
ditandatangani setelah melewati masa jeda minimal selama 30
(tigapuluh) hari. Dengan berlakunya masa jeda tersebut maka Kontrak
Kerja yang diperbarui akan ditandatangani dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Pebruari 2008 dan akan berakhir pada tanggal 31 Januari
2010.
6.3. Selama masa jeda minimal 30 hari tersebut, Pegawai Setempat dapat
tetap bekerja seperti biasa, hak dan kewajibannya tetap dipenuhi oleh
Perwakilan sesuai dengan kontrak kerja yang lama. Pegawai Setempat
yang tetap dipekerjakan oleh Perwakilan selama masa jeda akan bekerja
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perwakilan untuk
melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada masa
kontrak kerja sebelumnya.
6.4. Dalam pembuatan SPK, Perwakilan harus secara jelas mencantumkan
jenis pekerjaan yang akan dilakukan misalnya untuk membantu fungsi
politik, ekonomi, pensosbud, administrasi, protokol/konsuler, athan atau
atnis lainnya. Perwakilan juga harus secara jelas mencantumkan
lamanya masa kerja yaitu selama masa jeda berlangsung. Sebagai
contoh, KKWT saat ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007
dan KKWT berikutnya akan ditandatangani pada tanggal 1 Pebruari 2008
yang berarti masa jedanya adalah sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai
dengan tanggal 31 Januari 2008 atau sebanyak 31 hari masa jeda.
Dengan demikian, masa kerja yang tercantum didalam SPK adalah
selama 31 hari.
6.5. SPK ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerja dan pembayaran bagi
Pegawai Setempat yang bekerja selama masa jeda atau selama KKWT
yang baru belum ditandatangani. Besaran upah kerja berdasarkan SPK
tersebut adalah sama dengan gaji yang diterima pada kontrak kerja
sebelumnya dan dibebankan pada Anggaran Belanja Pegawai. Besaran
pembayaran tidak perlu dirinci seperti halnya yang tertera dalam payroll
karena SPK hanya digunakan untuk pertanggungjawaban internal
Perwakilan.
6.6. Pengiriman Pertanggungjawaban Keuangan ke Pusat tetap dalam bentuk
payroll untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) untuk disahkan pengeluarannya.
6.7. Dalam hal Perwakilan memutuskan untuk memperpanjang KKWT dari
sebagian Pegawai Setempatnya, dan memberikan masa jeda bagi
sebagian lainnya, maka perpanjangan KKWT tersebut hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali saja dan untuk paling lama 1 (satu) tahun (bisa
kurang dari satu tahun). Dengan demikian perpanjangan Kontrak Kerja
dimulai tanggal 1 Januari 2008 dan berlaku untuk paling lama sampai
dengan tanggal 31 Desember 2008. Perpanjangan KKWT bagi sebagian
Pegawai Setempat ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan
Pegawai Setempat di Perwakilan karena sebagian Pegawai Setempat
lainnya sedang menjalani masa jeda minimal 30 (tigapuluh) hari. Setelah
perpanjangan KKWT berakhir, pembaruan KKWT bagi Pegawai
Setempat yang diperpanjang masa kontraknya dapat dilaksanakan
setelah melewati masa jeda minimal 30 hari.
6.8. Jika menggunakan pola perpanjangan masa kontrak, maka untuk
selanjutnya pembaruan Kontrak Kerja Pegawai Setempat di Perwakilan
tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan karena sebagian
KKWT yang langsung diperpanjang setelah masa transisi berakhir
dengan KKWT yang diperbarui setelah masa jeda membuat Kontrak
Kerja bermula dan berakhir dalam waktu yang berbeda.

7. Pengaturan kebijakan Gaji ke-13 dan gaji ke-14
7.1. Permenlu Nomor 07/A/KP/X/2006/01 tidak mengatur mengenai
pemberian gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14, oleh karena itu pada prinsipnya
gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak dibayarkan. Namun demikian apabila
peraturan negara akreditasi mewajibkan untuk melakukan pembayaran
gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14, dan Perwakilan dapat membuktikan
adanya peraturan tersebut, serta anggaran memungkinkan (terdapat
dalam DIPA) maka pembayaran gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 dapat
dibayarkan pada pertengahan dan akhir tahun.
7.2. Besarnya gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 adalah sama dengan besarnya
gaji pokok. Pembayaran gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak boleh
dimasukkan kedalam komponen gaji yang pembayarannya dilaksanakan
secara bertahap setiap bulan.
7.3. Perwakilan perlu meminta ijin dari Pusat dengan melampirkan bukti
peraturan pemerintah setempat yang mengharuskan pembayaran gaji ke-
13 dan/atau gaji ke-14 sebelum pembayaran dilaksanakan.

8. Persyaratan Hubungan Keluarga Pegawai Setempat Bawaan Unsur
Pimpinan
Dengan mempertimbangkan masalah etika dan azas kepatutan di tempat kerja,
maka Pimpinan Deplu menetapkan bahwa pegawai setempat bawaan Unsur
Pimpinan yang memiliki hubungan keluarga seperti terdapat pada kolom di
bawah ini tidak dapat/dapat diangkat sebagai Pegawai Setempat, khususnya
untuk Sekretaris Pribadi dan KRT:
Tidak Dapat Diangkat
Sebagai Sekpri/KRT
Dapat diangkat
Sebagai Sekpri/KRT
1. Orang tua 1. Saudara Sepupu
2. Anak 2. Keponakan
3. Cucu
4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Menantu
7. Bapak/Ibu Tiri
8. Anak Tiri
9. Ipar

9. Pengaturan Cuti Pegawai Setempat
9.1 Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 pada Bab VI butir 3 (g) (i) dan
Model Kontrak Kerja Waktu Tertentu menentukan bahwa Perwakilan
berkewajiban untuk memberikan hak cuti kepada Pegawai Setempat
paling lama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun setelah sebelumnya
bekerja selama 1 (satu) tahun. Selain itu pada butir 3 (g) (iii) ditentukan
bahwa Perwakilan berkewajiban untuk memberikan hak libur lainnya
paling lama 10 (sepuluh) hari tanpa dibayar dan tidak dapat
diakumulasikan pada tahun berikutnya.
9.2 Di beberapa negara tertentu Perwakilan diwajibkan untuk memenuhi
standar masa cuti yang diberlakukan di negara tersebut, dan pada
beberapa kasus masa cuti di negara tertentu tersebut ditentukan lebih
lama dari standar yang diberlakukan di Indonesia, yaitu 12 (dua belas)
hari. Pada prinsipnya Perwakilan berada di dalam yurisdiksi hukum
Indonesia walaupun bersifat extra-territorial, dan oleh karena itu harus
tunduk pada hukum Indonesia. Namun demikian untuk menghormati
hukum negara setempat yang mewajibkan hak cuti, Perwakilan dapat
memperhatikan peraturan mengenai cuti negara setempat.
9.3 Berdasarkan pertimbangan di atas maka cuti paling lama 30 (tiga puluh)
hari dapat diberikan kepada Pegawai Setempat sepanjang negara
akreditasi mengatur demikian, dan dengan catatan bahwa masa cuti yang
diberikan tersebut telah dikurangi dengan hari libur dan cuti bersama
nasional Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
A.n. MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
IMRON COTAN

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...