Adsense

Rabu, 24 Mei 2023

Saudara Ipar Mahram atau Bukan?

     Dalam Islam ada istilah mahram, atau seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki terbagi menjadi dua, yaitu:

 1. Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (‘ala at-ta’bid).

 Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut juga mahram muabbad. Penyebab perempuan haram dinikahi oleh laki-laki ada tiga, yaitu nasab, persusuan, dan perkawinan (mushaharah). Syekh Taqiyuddin Al-Husaini menyebutkan:

اعْلَمْ أَنَّ أَسبَابَ الْحُرْمَةِ الْمُؤَبَّدَةِ لِلنِّكَاحِ ثَلَاثٌ قَرَابَةٌ وَرَضَاعٌ وَمُصَاهَرَةٌ

”Ketahuilah, bahwa sebab-sebab keharaman menikah yang bersifat selamanya ada tiga, yaitu kekerabatan, persusuan, dan perkawinan.”

Perempuan yang haram dinikahi sebab nasab atau kekerabatan ada tujuh. Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa’ [4]: 23).”

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki sebab nasab adalah:

1. Ibu, begitu pula garis nasab ke atasnya, yaitu nenek (ibunya ibu dan ibunya ayah), buyut (ibunya nenek), dan seterusnya.

2. Anak perempuan, begitu pula garis nasab ke bawahnya, yaitu cucu, cicit, dan seterusnya.

3. Saudara perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan, baik yang seayah-seibu, seayah saja, atau pun seibu saja.

4. Bibi dari garis ayah, yaitu kakak dan adik perempuannya ayah.

5. Bibi dari garis ibu, yaitu kakak dan adik perempuannya ibu.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). 

Sedangkan perempuan yang haram dinikahi sebab persusuan adalah semua perempuan yang diharamkan sebab nasab di atas, yaitu ibu susuan, anak susuan, saudara perempuan susuan, dan seterusnya.

Adapun yang diharamkan sebab ikatan perkawinan ada empat, yaitu:

1. Ibunya istri (mertua).

2. Anaknya istri (anak tiri) jika telah berhubungan badan dengan sang istri.

3. Istrinya anak (menantu).

4. Istrinya ayah (ibu tiri).

Semua perempuan di atas haram dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya. Sehingga meskipun seorang laki-laki telah bercerai dengan istrinya, misalnya, ia haram menikahi mantan mertuanya.

2. Perempuan yang haram dinikahi dari segi mengumpulkannya dalam satu ikatan pernikahan (min jihah al-jam’i)

Perempuan seperti ini haram dinikahi untuk sementara waktu, yaitu kakak atau adiknya istri yang kita sebut dengan ipar, bibi dari istri, dan keponakannya istri. 

Seorang laki-laki haram menikahi kakak atau adik perempuannya istri (iparnya) selama ia masih dalam ikatan pernikahan dengan istrinya. Jika ia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, maka ia boleh menikahi iparnya tersebut. 

Dalam bab wudhu mengenai batalnya wudhu jika bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, ipar tidak dihukumi seperti mahram muabbad. Sehingga bersentuhan kulit antara seorang laki-laki dengan kakak iparnya yang perempuan adalah membatalkan wudhu seperti yang disampaikan Imam Ar-Ramli. 

Dalam masalah aurat, saudara ipar dihukumi seperti ajnabiyah (orang lain), karena keharaman menikahinya tidak bersifat selamanya, sehingga tidak boleh menampakkan aurat di hadapan mereka.

Kesimpulan

Seorang laki-laki haram menikahi saudara ipar atau kakak dan adik dari istrinya, selama ia masih dalam hubungan pernikahan dengan sang istri. Adapun jika ia telah bercerai atau istrinya meninggal dunia, maka saudara iparnya boleh dinikahi.

Sementara dalam masalah pembatal wudhu dan aurat, saudara ipar dianggap seperti ajnabiyah (orang lain). Sehingga seorang muslim tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan saudara ipar, begitu pula sebaliknya.

Wallahu a’lam bi ash-shawabi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...