Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga
ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu
terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada
masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis
hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan
antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara
dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan
perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu
tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat,
menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi
demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum
publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian
masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi
dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga
dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu
bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang
Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor
keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.
[1] Pasar
Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya
yang menganggur.
[2] Dengan
kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal
(masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin
maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan(financial need) pelaku
kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah
dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan
administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV
tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana
dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum
(tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun
pelanggaran.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum
ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspej yaitu:
1.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata
diseluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2
yaitu:
a.
Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum
ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang
menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
ü
Jika
nilai dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
ü
Semakin
tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun
dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan konsumsi barang dan jasa.
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi
disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan
atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau
alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas kebutuhan
manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian
didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang
kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
·
HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah
yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. b. Hukum
Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara–cara pembegian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalamHAMmanusiaIndonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm
minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika
harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung.harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu
tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan
kebutuhan Primer.