KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-275/MEN/1989
NOMOR : POL-KEP-04/V/1989
TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA
PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-275/MEN/1989
NOMOR : POL-KEP-04/V/1989
TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA
PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1. bahwa
tenaga kerja SATPAM merupakan salah satu faktor yang penting di bidang keamanan
dan ketertiban di lingkungan Instansi, proyek, perusahaan dan badan hukum
lainnya serta mempunyai kekhususan dalam bidang tugasnya sehingga berada di
bawah pembinaan teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. bahwa
jam kerja bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan perusahaan dan badan hukum
lainnya belum diatur secara khusus dan pada prakteknya
ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, Shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, Shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
Mengingat:
1. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1988 Tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948
Nomor 12, Dari Republik Indonesia
untuk Seluruh Indonesia.
untuk Seluruh Indonesia.
3. Undang-undang
nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
4. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tenaga Kerja.
5. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan berlakunya Peraturan
Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1950 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
8. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 Tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan V;
9. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 72/MEN/1984 Tentang Dasar
Perhitungan Upah Lembur;
10. Keputusan
Pangab. Nomor KEP-11/P/III/1984 Tentang Pokok-pokok Organisasi Dan Prosedur
Kepolisian Negara; 11. Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL- SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL- SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Memberlakukan
aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi tenaga kerja SATPAM di
lingkungan perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi tiga shift dimana setiap
bertugas delapan jam sehari.
2. Pimpinan
Perusahaan dan Badan Hukum lainnya mengatur jam-jam kerja termasuk jam
istirahat bagi setiap Tenaga Kerja SATPAM secara bergiliran di masing-masing
shift dengan jumlah jam kerja akumulatif tidak lebih dari 40 jam seminggu.
3. Setiap
Tenaga Kerja SATPAM yang bertugas melebihi jam kerja delapan jam sehari atau
melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam seminggu, harus sepengetahuan dan
dengan Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya
yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
4. Sebagai
unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya, keterlibatan
Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk
Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan
dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
5. Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal: 22 Mei 1989
KEPALA KEPOLISIAN RI MENTERI TENAGA KERJA
Ttd Ttd.
Drs. Moch. Sanoesi Drs. Cosmas Batubara
JENDRAL POLISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.