Adsense

Selasa, 31 Juli 2018

Hukum Bisnis Internasional


Pengertian Hukum Bisnis Internasional
Hukum bisnis internasional  adalah hukum yang mengatur kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pihak sebagai subjek hukum internasional. Adanya kebutuhan terhadap hukum ini karena banyak faktor yang mendukungnya.
Termasuk salah satunya adalah perjanjian antara kedua negara atau lebih akan perjanjian ekspor-impor tanaman pangan. Selain itu bisa juga dapat memanfaatkan hukum bisnis internasional ini untuk penanaman modal atau investasi di negara lain yang lebih menjanjikan atau lebih menguntungkan yang sudah pasti dapat memutar keuangan tersebut.
untuk pelaku bisnis dalam hukum bisnis tidak melulu soal negara, melainkan terdapat yang lain seperti subyek hukum dalam ketentuan internasional. Seperti, perusahaan, lembaga internasional dan lain sebagainya. Perusahaan yang dapat melakukan bisnis internasional adalah perusahaan yang telah berkembang pesat dengan perkembangan yang sudah menjadi perusahaan multinasional.
Sengketa dalam Hukum Bisnis Internasional
Adanya badan hukum tidak hanya mengatur dan mengarahkan saja namun tak jarang dijadikan sebagai aturan atau badan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Jika sengketa terjadi maka umumnya kedua negara akan bertengkar, dan hal tersebut akan menyebabkan banyak kejadian yang merugikan.
Jika bisnis tidak berjalan maka seburuk-buruknya akan menghadapi kejadian seperti peperangan yang akan menyebabkan bertengkarnya atau sengketanya kedua negara atau kedua belah pihak. Untuk itu ada beberapa peraturan yang mengharuskan para anggota atau negara atau lembaga dan perusahaan yang mengikuti hukum bisnis internasional untuk mentaati butir-butir aturan yang sudah ditetapkan jika terjadi sengketa.
Berikut penyelesaian sengketa hukum bisnis internasional melalui lembaga arbitrase internasional menjadi pilihan, karena pertimbangan yang ada berikut :
·      Penyelesaian melalui lembaga arbitrase akan memberikan kebebasan, kepercayaan dan rasa aman bagi para pihak
·  Arbiter memiliki keahlian terhadap inti permasalahan yang disengketakan. Transaksi bisnis internasional ini harus dikuasai
· Pengambilan keputusan oleh lembaga arbitrase bersifat rahasia, sehingga dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang akan merugikan berbagai pihak
·   Arbiter akan lebih memberikan perhatian terhadap keinginan, realitas dan praktek dagang para pihak. Sehingga hal tersebut dapat membantu membuat keputusan dengna objektif atau real
·    Penyelesaian melalui lembaga arbitrase bersifat rahasia,sehingga dapat melindungi para pihak yang tidak diinginkan.

Saat terjadi sengketa atau perselisihan, akan ada penyelesaian dengan menggunakan satu sistem hukum. Pengadilan tidak akan menggunakan aturan yang bersumber dari sistem hukum yang berbeda, untuk itu menyelesaikan sengketa akan menggunakan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa transaksi bisnis internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...