Adsense

Minggu, 27 Januari 2013

Abstrak Skripsiku "Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syari'ah Di Surakarta"


ABSTRAK

EKA PUTRA SUSMAN. Nim. 2010.0IP.010. Judul TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARI’AH DI SURAKARTA. Faskultas Hukum. Universitas Islam Batik Surakarta. 2012.

Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Aspek-aspek apa sajakah yang menjadi objek pengawasan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah? (2) Bagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah? (3) Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah? (4) Sanksi apa saja yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) aspek-aspek yang menjadi objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah. (2) kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah. (3) peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah, dan (4) sanksi yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah.
Jenis penelitian bersifat empiris dan deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara.  Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
            Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil kesimpulan, yaitu (1) Aspek yang menjadi objek pengawasan syariah Bank Indonesia merupakan produk-produk Bank Syariah (produk pengumpulan dana, produk penyaluran dana dan produk pelayanan jasa keuangan). (2) Kewenangan Bank Indonesia melakukan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank syariah dilaksanakan secara kerjasama dengan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank Indonesia melakukan pengawasan eksternal kepada bank syariah. Sedangkan bank syariah termasuk struktur pengawasan internal ke prinsip-prinsip syariah. (3) Peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah yaitu mewajibkan bank memelihara tingkat kesehatannya yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. (4) Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah yang melanggar prinsip syariah. Sanksi administrasi tersebut yaitu denda uang;  teguran tertulis;  penurunan tingkat kesehatan bank Syariah dan UUS;  pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring; pembekuan kegiatan usaha tertentu; pemberhentian pengurus Bank Syariah, dan pencabutan izin usaha.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia, Bank Syariah, Surakarta.

2 komentar:

  1. Info menarik , terima kasih atas beritanya , semoga di update terus blognya

    BalasHapus
  2. terima kasih..saya usahakan untuk terus bisa update blog

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...