ABSTRAK
EKA PUTRA SUSMAN. Nim. 2010.0IP.010. Judul TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARI’AH DI SURAKARTA. Faskultas Hukum. Universitas
Islam Batik Surakarta. 2012.
Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan
pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan,
mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi
bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan
segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan
yang sehat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini,
yaitu: (1) Aspek-aspek apa sajakah yang menjadi objek pengawasan Bank
Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah? (2) Bagaimana
kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank
syariah? (3) Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan
bank syariah? (4) Sanksi apa saja yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank
syariah yang melanggar prinsip syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
(1) aspek-aspek yang menjadi objek tinjauan
Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah. (2) kewenangan
Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah. (3) peranan
Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah, dan (4) sanksi
yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip
syariah.
Jenis penelitian bersifat empiris dan deskriptif,
karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sumber data diperoleh dari
data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan
wawancara. Analisis data menggunakan
analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil kesimpulan, yaitu (1) Aspek yang menjadi objek pengawasan syariah Bank
Indonesia merupakan produk-produk Bank Syariah (produk pengumpulan dana, produk
penyaluran dana dan produk pelayanan jasa keuangan). (2) Kewenangan Bank Indonesia melakukan pengawasan Bank
Indonesia terhadap bank syariah dilaksanakan secara kerjasama dengan antara
Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank Indonesia melakukan pengawasan eksternal
kepada bank syariah. Sedangkan bank syariah termasuk struktur pengawasan
internal ke prinsip-prinsip syariah. (3) Peranan Bank Indonesia dalam mengatur
tingkat kesehatan bank syariah yaitu mewajibkan bank memelihara tingkat
kesehatannya yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas
dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. (4) Bank Indonesia
menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah yang melanggar prinsip
syariah. Sanksi administrasi tersebut yaitu denda uang; teguran tertulis; penurunan tingkat kesehatan bank Syariah dan
UUS; pelarangan untuk turut serta dalam
kegiatan kliring; pembekuan kegiatan usaha tertentu; pemberhentian pengurus
Bank Syariah, dan pencabutan izin usaha.
Info menarik , terima kasih atas beritanya , semoga di update terus blognya
BalasHapusterima kasih..saya usahakan untuk terus bisa update blog
BalasHapus