Adsense

Kamis, 08 September 2016

12 Pengertian Pajak

Bicara mengenai pajak, tentu kita sudah melakukannya setahun sekali, sebulan sekali atau bahkan setiap hari. Seperti bayar pajak kendaraan dalam setahun sekali, pajak penghasilan, pajak bangunan dan bumi atau yang sering kita lakukan seperti PPN (pajak pertambahan nilai) setiap kali berbelanja di departement store atau supermarket, dan lain sebagainya. Apa yang dimaksud dengan pajak? menurut saya pajak merupakan salah satu usaha untuk membantu pemerintahan negara dalam melakukan tugasnya berbentuk uang atau barang yang sifatnya wajib dan bisa dipaksakan sesuai peraturannya, tanpa adanya imbalan yang diperoleh secara langsung namun bisa kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang. Namun secara lebih jelasnya mari kita simak secara seksama pengertian-pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli dibawah ini.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Selain pengertian pajak yang kita ketahui diatas, ada beberapa pengertian lain yang lebih luas tentang pajak yang diungkapkan oleh beberapa ahli dibidangnya, antara lain sebagai berikut:

    Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

    Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

    Prof. Dr. MJH. Smeeths

    Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

    Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

    Menurutnya, pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

    Prof. Dr. PJA Andriani

    Beliau pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

    Dr. Soeparman Soemahamidjaya

    Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, dimana pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

    Anderson Herschel M, dkk

    Pajak ialah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.
   
    Cort Vander Linden

    Menurutnya pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

    Prof. Dr. Djajaningrat

    Mengemukakan bahwa pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

    Dr. N.J. Fieldman

    Pajak yaitu sebuah prestasi yang sifatnya paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala pengeluaran umum dari sebuah negara.

    R.R.A. Seligman

    Pajak ialah pemungutan yang sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.

    Leroy Beaulieu

    Menyatakan bahwa pajak bantuan baik secara langsung atau tidak, dimana hal ini bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang gunanya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

    Menurut UU Perpajakan Nasional

    Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...