Berdasarkan Sistem Pemungutannya
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Cukai
Bea Impor
Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Migas
Pajak Ekspor
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Tontonan
Pajak Radio
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 200,000 10% 20,000
2 300,000 10% 30,000
3 1,000,000 10% 100,000
Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 100,000 10% 10,000
2 300,000 8% 24,000
3 500,000 6% 30,000
4 700,000 5% 35,000
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak (%)
1 Sampai dengan Rp25 juta 5%
2 Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta 10%
3 Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta 15%
4 Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta 25%
5 Diatas Rp200 Juta 35%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.