Adsense

Kamis, 08 September 2016

Tax Amnesty | Pengertian dan Ruang Lingkup Pengampunan Pajak

Apa itu Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak?

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Siapa saja yang bisa memanfaatkan Tax Amnesty?

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

    Wajib Pajak Orang Pribadi
    Wajib Pajak Badan
    Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
    Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    membayar Uang Tebusan;
    melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
    melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
    menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    mencabut permohonan:
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
        pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
        keberatan;
        pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
        banding;
        gugatan; dan/atau
        peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

    Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
    Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
    Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...