Adsense

Kamis, 08 September 2016

Jenis Pajak

Berdasarkan Sistem Pemungutannya

    Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain

Contoh Pajak Langsung :

    Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak langsung:

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Bea Materai
    Cukai
    Bea Impor
    Ekspor

Berdasarkan Lembaga Pemungutan

    Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.

Pajak yang termasuk pajak Pusat;

    Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Bea Materai
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    Pajak Migas
    Pajak Ekspor
    Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.

Contoh Pajak Daerah:

    Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak Reklame
    Pajak Tontonan
    Pajak Radio
    Pajak Hiburan
    Pajak Hotel
    Bea Balik nama

Menurut Subjek Pajak

    Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.

Menurut Asalnya

    Pajak Dalam Negeri

Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia

    Pajak Luar Negeri

Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak

Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)

Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Tarif Pajak Proporsional
No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 200,000 10% 20,000
2 300,000 10% 30,000
3 1,000,000 10% 100,000

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)

Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak

Tarif pajak Degresif
No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 100,000 10% 10,000
2 300,000 8% 24,000
3 500,000 6% 30,000
4 700,000 5% 35,000

Tarif pajak Progresif

Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.

Tarif Pajak Progresif
No Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak (%)
1 Sampai dengan Rp25 juta 5%
2 Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta 10%
3 Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta 15%
4 Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta 25%
5 Diatas Rp200 Juta 35%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...