Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat.
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini
kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
PROFESI, adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
PROFESI :
- Mengandalkan suatu
keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL, adalah orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan
keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
- Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan
profesinya.
MENURUT UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Penting Anda tahu persis apa yang anda akan lakukan sebelum
Anda berkomitmen diri untuk memasuki profesi SATUAN PENGAMANAN?
Kemampuan petugas
keamanan untuk memenuhi tugas mereka adalah
tergantung pada
mengamankan dan memelihara rasa hormat dan persetujuan publik, yang mencakup
memperoleh kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dalam tugas mencegah
kejahatan.
Sejauh mana hormat
masyarakat dan kepercayaan dapat diamankan akan sedih bila seorang anggota
keamanan perusahaan bertindak dalam cara yang tidak profesional atau melanggar
hukum.
Tingkah Laku pribadi
petugas keamanan selalu di bawah mikroskop.
Anda harus selalu
memperhatikan kewajiban Anda untuk melayani siapapun dan perusahaan secara
efisien dan efektif.
Sejauh mana
masyarakat/karyawan akan bekerja sama dengan Anda yaitu tergantung pada
penghargaannya terhadap kepercayaan Anda.
Penjaga keamanan juga harus cepat bertindak dan bekerja baik di
dalam sebuah tim (karena kerja tim seringkali dapat penting untuk menghadapi
situasi-situasi tertentu)
Dengan membuat kode etik,
profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah
bisa dipaksakan dari luar, hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik
akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Berupa:
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan
dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah
mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik
Ketentuan itu merupakan
akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari
niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam
praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional
mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana
profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.