Adsense
Senin, 06 Mei 2013
Contoh 2 Replik Kasus Perceraian
PERIHAL :REPLIK PENGGUGAT, ATAS JAWABAN DARI TERGUGAT
TERTANGGAL ...... ............. ........
DALAM PERKARA PERDATA NO..........
…….. TGL ..... ............. .......
KPD YTH :
BAPAK HAKIM KETUA MAJELIS PENGADILAAN AGAMA
NEGERI……….
DI
………………
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :
Bunga binti Kumbang umur 28 tahun, pekerjaan sebagai wiraswasta bertempat tinggal dijalan nanas atas no 34 kota ………, selanjutnya hal ini disebut sebagai pengggugat.
Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari tergugat tertanggal ..... ........... ..... NO. 25/Pdt./G.9.2009/PA-....
Replik mana sebagaimana terurai di bawah ini :
• Bahwa penggugat tetap pada isi surat gugatan penggugat tertanggal ..... .............. ....... nomor perkara NO. perkara
• Bahwa setelah penggugat membaca dan mempelajari isi jawaban tergugat tetanggal ...... ............... ....... pihak jawaban memberikan jawaban tegas sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI
1. bahwa mengenai pemukulan atas saudara penggugat merupakan sutu kebohongan, maka kami dari pihak penggugat akan memberikan bukti surat visum dari rumah sakit zainal abidin yang merupakan akta otentik bahwa memar yang disebabkan benda tumpul.
2. bahwa tergugat mengatakan pihak penggugat tidak bisa mengurus anak.
Ketidak becusan penggugat didalam pengurusan anak dikarenakan penggugat telah di usir dari rumah kediaman di Jl. PAHLAWAN No. 2 ……….. dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan anak-anak
3. Bahwa pihak tergugat(bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hokum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
4. bahwa dalam pembagian harta bersama yang didapat harus menurut uu no 1 tahun 1974, menurut kompilasi hukum islam, dan dibagi dengan seadil-adilnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. bahwa penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan tergugat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ……………pemko…… pada tanggal 1juni 2000 seperti bukti terlampir akta KUA pemko ………. NO
2. bahwa dalam perkawinan rumah tangga tersebut sangat bahagia dan menghasilkan tiga orang anak yaitu
A : 8 tahun ,B : 7 tahun ,C : 5 tahun
3. bahwa dalam perkawinan rumah tangga sangatlah bahagia dan baik-baik saja namun semenjak tergugat mendapat banyak pekerjaan dengan perusahaan yang ia kelola sendiri, tingkah lakunya mulai berubah dan menjadi tidak penyayang lagi dan sering mengalami pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
4. bahwa yang menjadi faktor pertengkaran disebabkan karena tergugat tidak penyayang lagi dan juga sering berlaku kasar.
5. bahwa penggugat sering kali menasehati penggugat untuk memperbaiki dirinya, termasuk juga melaporkan kepada ketua kampung namun tidak dihiraukan oleh penggugat sehingga timbul perkara gugatan dan sebagainya
6. bahwa pihak penggugat akan mengajukan bukti tertulis dan saksi-saksi menurut ketentuan hukum yang berlaku supaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa ini dapat mempertimbangkan dengan pertimbangan hukum yang sempurna, demi terwujudnya keadilann yng seadil-adilnya
7. bahwa berdasarkan hal-hal yang telah penggugat uraikan diatas maka bersama ini penggugat mohon sebagai berikut :
• memberikan hak asuh kepada penggugat karena berdasarkan pada kompilasi hukum islam pasal 105 huruf (a) “mengatakan apabila terjadi perceraian maka hak asuh anak akan diberikan pada si ibu”
• Bahwa pihak tergugat (bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hukum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
• membagi harta/ harta bersama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh uu no 1 tahun 1974.
• Dan juga
DALAM REKONVENSI
Menolak rekonvensi tergugat tersebut untuk seluruhnya karena tidak berdasar.
DALAM PERKARA POKOK
1. menolak jawaban tergugat tertanggal .... ................. ....... untuk seluruhnya
2. mengabulkan isi gugatan tertanggal ..... ............... ....... NO. perkara ............, untuk seluruhnya.
Demikian replik penggugat ini di hadapan bapak, semoga terkabul hendaknya, sebelumdan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami penggugat
Kuasa hukum
……………………………………
Contoh Replik Kasus Perceraian
Hal : REPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.
123/Pdt.P/2012/PA-…
Pengadilan
Agama ………
Di
………………
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Bawazier Bin Sammy selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA-…. dengan ini Pemohon hendak
mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon
merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan permohonan
ikrar talak Pemohon.
2. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika Termohon
tidak mengalami
gangguan kejiwaan, dan hal
itulah yang memicu percekcokan antara
Pemohon dengan Termohon. hal ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3. Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai Termohon dengan
kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati dengan cara halus
dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan itu membuat
Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas
tersebut. kata-kata kasar tersebut adalah sebagai wujud dari keputusasaan
Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan kebiasaan buruknya yakni bertindak
sesuka dirinya sendiri dan bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4. Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika kepergian Termohon
ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat lagi mendengarkan
ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar Pemohon, karena yang
memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut adalah Termohon sendiri
dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan
pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon sendiri, karena Termohonlah
yang memulai.
5. Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih kuat
dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut akan mendapatkan hal yang tebaik bagi
hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang ibu yang masalah
dengan kejiwaannya, bahkan hal
tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup mereka. Dan dalam
kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan tidak baik
meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon dalam
sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6. Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon tentang nafkah
penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat dengan perhitungan
Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali dalam hal
Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus
ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8.
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan tuntutan Termohon
sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa Pemohon adalah
seorang Buruh
yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah
mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar
empat ratus
ribu rupiah tersebut adalah tidak
wajar dan tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang
berlaku
9. Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105
huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya perceraian :
a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya
b. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun
berdasarkan pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4
) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain
yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan
hukum
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan
memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut
pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak
dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah
perwaliannya
Dengan
mengingat ketentuan di atas maka tidak lah layak jika perwalian anak-anak sah
antara Pemohon dengan Termohon diberikan kepada Termohon karena Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali
sebabnya adalah Termohon merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat
dikatakan tidak berpikiran sehat dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas
mohon Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menolak jawaban permohonan talak
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak Pemohon.
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan
seadil-adilnya
Demikian
Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
…….., ... ........... ......
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
…………, SH.,M.Hum.
Langganan:
Postingan (Atom)
Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Relationships Religion and Culture in Indonesia ( Month Suro In Perceptions of Islam and Society ) FOREWORD Bismillahirrah...
-
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio . Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Le...