Hal : REPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.
123/Pdt.P/2012/PA-…
Pengadilan
Agama ………
Di
………………
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Bawazier Bin Sammy selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA-…. dengan ini Pemohon hendak
mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon
merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan permohonan
ikrar talak Pemohon.
2. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika Termohon
tidak mengalami
gangguan kejiwaan, dan hal
itulah yang memicu percekcokan antara
Pemohon dengan Termohon. hal ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3. Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai Termohon dengan
kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati dengan cara halus
dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan itu membuat
Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas
tersebut. kata-kata kasar tersebut adalah sebagai wujud dari keputusasaan
Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan kebiasaan buruknya yakni bertindak
sesuka dirinya sendiri dan bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4. Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika kepergian Termohon
ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat lagi mendengarkan
ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar Pemohon, karena yang
memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut adalah Termohon sendiri
dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan
pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon sendiri, karena Termohonlah
yang memulai.
5. Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih kuat
dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut akan mendapatkan hal yang tebaik bagi
hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang ibu yang masalah
dengan kejiwaannya, bahkan hal
tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup mereka. Dan dalam
kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan tidak baik
meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon dalam
sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6. Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon tentang nafkah
penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat dengan perhitungan
Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali dalam hal
Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus
ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8.
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan tuntutan Termohon
sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa Pemohon adalah
seorang Buruh
yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah
mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar
empat ratus
ribu rupiah tersebut adalah tidak
wajar dan tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang
berlaku
9. Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105
huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya perceraian :
a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya
b. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun
berdasarkan pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4
) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain
yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan
hukum
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan
memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut
pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak
dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah
perwaliannya
Dengan
mengingat ketentuan di atas maka tidak lah layak jika perwalian anak-anak sah
antara Pemohon dengan Termohon diberikan kepada Termohon karena Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali
sebabnya adalah Termohon merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat
dikatakan tidak berpikiran sehat dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas
mohon Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menolak jawaban permohonan talak
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak Pemohon.
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan
seadil-adilnya
Demikian
Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
…….., ... ........... ......
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
…………, SH.,M.Hum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.