ORGANISASI
(KODE ETIK, ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN NOTARIS INDONESIA)
- MATERI KODE ETIK NOTARIS
I PENDAHULUAN
Kode etik Notaris merupakan suatu
kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur
dalam peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang
berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan
semua orang yang menjalakan tugas dan jabatan sebagai notaris.
Spirit
kode etik Notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya
dan martabat notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan
penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada
khususnya”, maka pengemban profesi Notaris mempunyai ciri ciri : mandiri; dan
tidak memihak;tidak mengacu pamrih;rasionalitas dalam arti mengacu pada
kebenaran obyektif;spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan
seprofesi.
Lebih jauh dikarenakan Notaris
merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan di bidang hukum privat
dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang
mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan
jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik.
Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada kode etik
Notaris. Dengan demikian , maka kode etik notaris mengatur mengenai hal hal Yang
harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di
luar menjalankan jabatannya.
II KODE ETIK NOTARIS
Pasal 83 ayat 1 UUJN menyatakan :
“ Organisasi Notaris menetapkan dan
menegakkan Kode Etik Notaris”.
Atas dasar ketentuan pasal 83
ayat (1) tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres Luar Biasa di Bandung
pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan kode etik yang terdapat dalam
pasal 3 Anggaran Dasar :
1.
Untuk
menjaga kehormatan dan keluruhan martabat dan jabatan Notaris, perkumpulan
mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral
yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.
2.
Dewan
Kehormatan melakukan upaya upaya untuk menegakkan kode etik
3.
Pengurus
perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan
Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan kode etik.
Keberadaan notaris mengapa
untuk
siapa
Jabatan kepercayaan – luhur, mulia
UUJN – Kode Etik Notaris
Pembinaan -
Pengawasan
Tindakan
preventif tindakan represif
Pelaksanaan
jabatan (Ps 67 UUJN) Kode etik notaris (Ps 83/1 UUJN)
Ment melalui MP perilaku (MK + DK) organisasi melalui DK
MPP
MPW MPD DKP DKW DKD
PELANGGARAN
Sanksi Sanksi (Ps 6 Kode Etiik Not)
Akta: Ps
84 - perb melawan hukum a. teguran
Notaris:
Ps 85 UUJN jo b. peringatan
Ps 31 Perat Ment
M.02.PR.08.10.th.2004 c.
schorsing dr keang perk
a.
teguran lisan d. ontzetting dr keang perk
b. teguran tertulis e.
pemberhentian dg tdk
c. pemberhentian sementara
hormat
d. pemberhentian dg hormat
e.
pemberhentian dg tidak hormat
SISTIMATIKA
KODE ETIK
BAB I : KETENTUAN UMUM, yang memuat definisi
definisi/pengertian pengertian
terhadap penggunaan kata yang dimaksud dengan Kode Etik Notaris
BAB
II : RUANG
LINGKUP KODE ETIK, Pengertian dan Ruang lingkup Kode Etik Notaris
BAB
III : KEWAJIBAN,
LARANGAN , PENGECULIAN, Mengatur apa yang harus/wajib
dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang dikecualikan
BAB
IV : SANKSI
BAB
VI : PEMECATAN
SEMENTARA
BAB
VII : KETETUAN UMUM
Hakekat
pengembanan profesi notaris:
Pelayanan kepada masyarakat
(klien) secara mandiri dan tidak memihak dalam bidang kenotariatan yang
pengembanannya dihayati sebagai panggilan hidup bersumber pada semangat
pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum serta berakar dalam
penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada
khususnya.
Spirit dan moral etik notaris
yang mendasari Kode Etik Notaris:
Penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya
dan martabat notaris pada khususnya
III.
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Bab
III Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian.
Pengembanan dan kewajiban notaris:
1. Jujur, mandiri,
tidak berpihak dan bertanggung jawab
2. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara
3. Tidak mengacu pamrih (disinterestedness)
4. Rasionalitas yang berarti
mengacu kebenaran obyektif
5. Spesifitas fungsional yaitu
ahli di bidang kenotariatan
6. Solidaritas antara sesama
rekan dengan tujuan menjaga kualitas dan martabat profesi
·
Kewajiban
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban
Notaris. seorang Notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Memiliki moral, akhlak serta
kepribadian yang baik.
-
Seorang
Notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yan baik, karena
Notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan
jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.
-
Misalnya
:selalu berbuat baik , selalu membantu orang yang membutuhkan dan bersikap
penyabar
- Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
-
Notaris
harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.
Misalnya : tidak melakukan hal hal yang
melanggar ketertiban umum dan norma norma baik norma hukum, agama maupun susila
baik di dalam maupun di luar menjalankan jabatan notaris
3. Menjaga dan membela
kehormatan perkumpulan.
-
Sebagai
anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang Notaris harus
dapat menjaga kehormatan perkumpulan.
-
Kehormatan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.
-
Misalnya
: menjaga nama baik perkumpulan dengan melaksanakan semua peraturan yang
ditetapkan perkumpulan diantaranya aturan aturan mengenai kode etik.
4.
Bertindak
jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan
perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
-
Jujur
terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.
-
Misalnya
: menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing masing pihak agar
mereka memahami konsekwensi terhadap aktanya.
-
Mandiri
dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang
atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu
kemandiriannya
-
Misalnya : tidak memenggunakan jasa permodalan
pihak lain dalam bentuk kerjasama untuk menjalankan profesi.
-
Tidak
berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu
bertindak untuk kebenaran dan keadilan.
-
Misalnya
: kita sudah mengetahui dalam akta yang diminta oleh para pihak ada
kelemahan pada salah satu pihak tapi
dengan sengaja kita tidak memberitahukannya kepada salah satu pihak yang nyata
nyata akan dirugikan dengan harapan pihak yang diuntungkan bisa membayar honor
kita besar dan / memberi pekerjaan
-
Penuh
rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua
tindakan atas akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan
yang diembannya.
-
Misalnya: Kita sudah yakin bahwa akta yang dibuat oleh
kita telah dijelaskan kepada para pihak dan kita telah buat koridor
koridor atau antisipasi dari kelemahan
akta tersebut agar tidak merugikan salah
satu pihak.
-
5.
Meningkatkan
ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum
dan kenotariatan.
-
Menyadari
ilmu selalu berkembang.
-
Hukum
tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.
-
Misalnya
: kita harus menyadari bahwa ketentuan perundang undangan akan selalu berubah,
sehingga meng up date pengetahuan dan
pemahaman harus selalu dilaksanakan
6.
Mengutamakan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
-
Notaris
diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah
jabatan pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan
kepentingan masyarakat dan negara.
-
Misalnya
: Apabila ada klien yang meminta jasa yang dapat merugikan negara dan kantor
pajak.
7.
Memberikan
jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
-
Hal
tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) Notaris terhadap
lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian Notaris terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara.
-
Misalnya
: Apabila datang kepada kita orang yang ingin dibuatkan akta wasiat, tapi dia hanya mampu membayar setengah dari
honor yang kita tetapkan karena uang dan kekayaannya sudah hampir habis terjual
untuk pengobatan.
8.
Menetapkan
satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan
sehari-hari.
-
Notaris
tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tesebut harus benar-benar menjadi
tempat ia menyelenggarakan kantornya.
-
Kantor
Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.
-
Misalnya
: kantor Notaris dan PPAT tidak berada dalam satu kantor, harus disadari
merupakan pelanggaran.
9.
Memasang
1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan
ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a.
Nama
lengkap dan gelar yang sah;
b.
Tanggal
dan Nomor Surat Keputusan;
c.
Tempat
kedudukan;
d.
Alamat
kantor dan Nomor telepon/fax.
-
Papan
nama bagi kantor Notaris adalah Papan Jabatan yang dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa di tempat tersebut ada Kantor Notaris, bukan tempat promosi.
-
Papan
jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu ukuran
tidak sesuai dengan standar.
-
Misalnya:
papan nama dipasang di depan kantor dan diseberang kantor dengan ukuran yang
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan kemudian dititip di tempat tempat
tertentu sebagai promosi.
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi,melaksanakan
setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
-
Aktivitas
dalam berorganisasi dianggap dapat menumbuhkembangkan rasa persaudaraan
profesi.
-
Mematuhi
dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak
lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu bersama.
Misalnya : Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat
pusat, wilayah maupun Daerah selalu mengadakan kegiatan kegiatan untuk
meningkatkan profesionalisme maupun pengetahuan anggotanya seperti Upgrading,
diskusi ilmiah dan sebagainya serta mengadakan kegiatan kegiatan untuk
perkembangan organisasi seperti kongres, konferwil, konferda, serta rapat
anggota.
Dengan aktifnya anggota dalam
kegiatan kegiatan tersebut minimal anggota dapat menjalankan jabatannya lebih
baik karena pengetahuan dan peraturan hukum selalu berkembang sehingga anggota
tidak akan ketinggalan pengetahuan dalam membuat akta yang seharusnnya sesuai
dengan peraturan yang terbaru.
Juga dapat mengetahui perkembangan
organisasi , sehingga dapat mengetahui dan
melaksanakan segala putusan
organisasi yang akan mempengaruhi juga
sikap dan perilaku dalam menjalakan
jabatannya.
11. Membayar uang iuran perkumpulan secara
tertib.
-
Memenuhi
kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya
organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau
sebagian orang.
-
Misalnya
: Apabila organisasi INI tidak dibiayai oleh anggota maka tidak dapat menjalankan roda organisasi.
Kegiatan kegiatan yang telah diprogramkan juga tidak dapat dijalankan. Sehingga
INI tidak dapat melayani anggotanya
dengan baik, dimana anggota akan terlambat memperoleh informasi baik mengenai pengetahuan yang up to date maupun
peraturan peraturan terbaru di bidang hukum yang berkaitan langsung dengan akta
akta yang harus di buat, akibatnya anggota tidak dapat menjalankan jabatan dengan baik.
12. Membayar uang duka untuk
membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
-
Meringankan
beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar
rekan.
-
Misalnya
: ikut serta berpartisipasi membayar uang duka kolektif yang ditetapkan oleh
Ikatan Notaris Indonesia yang dikumpulkan melalui Pengurus Daerah masing masing
-
13. Melaksanakan dan mematuhi
semua ketentuan tentang honorium yang ditetapkan perkumpulan.
-
Hal
tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang
yang sama dan mengupayakan keejahteraan bagi seluruh Notaris.
-
Misalnya
: dengan sengaja menyuruh orang untuk mengetahui tarif yang ditetapkan oleh
rekan notaris lain, untuk menetapkan tarif yang lebih rendah dengan harapan
agar banyak klien yang pindah kepadanya.
14. Menjalankan jabatan Notaris
terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di
kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
-
Akta
dibuat dan diselesaikan di kantor Notaris, diluar kantor pada dasarnya
merupakan pengecualian.
-
Di
luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat Notaris hanya boleh
mempunyai satu kantor.
-
Misalnya: membuat akta di luar tempat kedudukan
dilakukan secara teratur dari senin sampai rabu dalam setiap minggunya .
15. Menciptakan suasana
kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan
sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling
menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin
komunikasi dan tali silaturahi.
-
Saling
menghormati dan menghargai antara sesama rekan notaris
-
Tidak
boleh saling menjelekkan apalagi dihadapan klien.
-
Misalnya
: Apabila datang klien ke kantor kita membawa akta dari notaris lain dan
diketahui ada kesalahan pada akta tersebut. Maka dengan bijaksana kita menelpon
rekan notaris tersebut dan menyampaikan dengan bahasa yang baik mengenai kesalahan
tersebut, dengan tidak bersikap
menggurui
16. Memperlakukan setiap klien
yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status
sosialnya.
-
Memperlakukan
dengan baik harus diartikan tidak saja Notaris bersikap baik tetapi juga tidak
membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.
-
Misalnya
: Kita harus menyambut dengan ramah dan profesional setiap klien yang
datang kepada kita tanpa membedakan status ekonomi, suku dan ras.
-
Melakukan
perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati
dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum
dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris,
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga INI.
·
Larangan
Pasal 4 Kode Etik Notaris mengatur
mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu)
kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
-
Larangan
ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula
sebagai penjabaran UUJN.
-
Mempunyai
satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT.
-
Misalnya
: - memasang papan nama di dua tempat, dapat dianggap sebagai
Kantor cabang
- diangkat sebagai notaris di Bandung, diangkat
PPAT di kabupaten
Bandung, harus melepas salah satu dan
menyamakan tempat
kedudukan antara
Notaris dan PPAT.
2. Memasang papan nama dan/atau
tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
-
Larangan
ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) Kode Etik
Notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas
kewajibannya
-
Misalnya
: memasang papan nama tambahan di tempat tertentu yang dianggap ramai (di luar
lingkungan kantor) , dapat dianggap sebagai promosi.
3. Melakukan publikasi atau
promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama
dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk
iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan
pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah
raga.
-
Larangan
ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dan
bukan sebagai Pengusaha/Kantor Badan Usaha sehingga publikasi/promosi tidak
dapat dibenarkan.
-
Misalnya
: mengirimkan ucapan melalui karangan bunga ke perusahaan tertentu dengan
mencantumkan jabatan dan nama, memasang iklan di surat kabar mencantumkan nama
dan jabatan, ikut serta dalam iklan di media elektronik dengan menggunakan
kantornya dimana terpampang nama dan jabatan notaris.
4. Bekerjasama dengan biro
jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk
mencari atau mendapatkan klien.
-
Notaris
adalah Pejabat Umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan
bukan dengan tujuan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro
jasa/orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan
pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran
dan fungsi Notaris.
-
Misalnya
: menggunakan biro
jasa untuk memperoleh klien dengan menawarkan tarif tertentu/berbagi honor.
5. Menandatangani akta yang
proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
-
Jabatan
Notaris harus mandiri,jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang
telah dipersiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris yang
terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris.
-
Misalnya
: membacakan dan menandatangani akta
yang minuta aktanya telah dipersiapkan oleh Notaris lain.
6. Mengirimkan minuta kepada
klien untuk ditandatangani.
-
Penandatanganan
akta Notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan
sebagai akta otentik. Selain hal tersebut, Notaris menjamin kepastian tanggal
penandatanganan.
-
Misalnya
:Mengirimkan minuta akta untuk ditandatangani oleh klien baik melalui klien itu sendiri mapun melalui
karyawan, hal ini dilarang karena kewajiban notaris menyaksikan akta akta yang
di buat dan ditandatangani dihadapannya.
7. Berusaha atau berupaya dengan
jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya
itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara
orang lain.
-
Berperilaku
baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain
dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil
klien rekan.
-
Misalnya
: melalui biro jasa/perantara /karyawan
kita atau karyawan notaris lain menawarkan jasa notaris ditempat tertentu atau
di kantor rekan kita tersebut supaya membuat akta di kantor kita.
8. Melakukan pemaksaan kepada
klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau
melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat
akta padanya.
-
Pada
dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari
siapapun termasuk dari Notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien
itu.
-
Misalnya
: Apabila datang klien ke kantor kita akan minta dibuatkan dan telah menyerahkan
data /dokumen yang kita minta, akan tetapi karena sesuatu hal klien tersebut
membatalkan membuat aktanya di kita, dengan khawatir berpindah kepada notaris
lain ,kemudian kita menahan data/dokumen
yang telah diserahkan kepada kita dengan berbagai alasan.
9. Melakukan usaha-usaha baik
langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang
tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
-
Persaingan
yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga upaya yang
dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai
pelanggaran Kode Etik.
-
Misalnya
: menjelek jelekan pekerjaan rekan
notaris lain
10. Menetapkan honorarium yang
harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
perkumpulan. Penetapan honor yang lebih
rendah dianggap telah melakukan
persaingan yang tidaksehat yang dilakukan melalui penetapan honor - --
Misalnya : pada umumnya didaerah di
tempat kita berkantor honor pembutan
aktanya Rp 100.000,-, karena ingin kantornya laku menetapkan tarif Rp 50 000Hal ini akan mengakibatkan
persaingan yang tidak sehat dan akan terjadi hubungan yang kurang baik antar
sesama rekan notaris , kalau sudah begitu
akan menjatuhkan harkat dan martabat jabatan notaris. Dan jabatan kita akan
dipermainkan oleh klien
11. Mempekerjakan dengan sengaja
orang yang masih berstatus karyawan kantor
Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang
bersangkutan.
-
Mengambil
karyawan rekan Notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat
mengganggu jalannya kantor Rekan Notaris.
-
Misalnya
: membujuk karyawan notaris lain agar mau bekerja padanya dengan imbalan/ gaji
lebih besar.
12. Menjelekkan dan/atau
mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
-
Dalam
hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh
rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius
dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada
rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang
tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
-
Misalnya
: tanpa memberitahu klien yang datang pada kita , kita telpon rekan notaris
yang membuat akta yang salah tersebut dengan bahasa yang baik dan sopan dan kepada klien tersebut cukup disampaikan
untuk datang lagi ke notaris tersebut untuk menyerahkan salinan aktanya.
13. Membentuk kelompok sesama
rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan
suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain
untuk berpartisipasi.
-
Notaris
wajib memperlakukan rekan Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara
sesama rekan Notaris harus saling menghormati, saling membantu serta selalu
berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.
-
Misalnya
: bekerjasama dengan rekan rekan notaris tertentu untuk mengerjakan pekerjaan dari suatu instansi tertentu dan menutup rekan
rekan yang lain untuk ikut serta dengan
cara cara yan kurang baik.
14. Menggunakan dan mencantumkan
gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mencantumkan
gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang
menggunakan gela-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris
itu sendiri.
-
Misalnya
: mencantumkan gelar gelar yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan
15. Melakukan perbuatan-perbuatan
lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris,
antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah
Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI
yang tidak boleh dilakukan anggota.
·
Pengecualian
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur
mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk
pelanggaran. Hal tersebut meliputi:
1. Memberikan ucapan selamat,
ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun
media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
-
Yang
dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.
-
Tidak
dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian sosial dalam
pergaulan.
2. Pemuatan nama dan alamat
Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara
resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi
lainnya.
-
Hal
tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi lebih bersifat
pemberitahuan.
3. Memasang 1 (satu) tanda
penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasr berwarna putih,
huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam
radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
-
Dipergunakan
sebagai papan penunjuk, bukan papan promosi.
Peran notaris di bidang hukum:
1. Membuat akta sebagai alat bukti
2. Membuat akta sebagai syarat sahnya suatu
peristiwa hukum
Akta notaris = bukti sempurna menjamin kepastian,
ketertiban dan perlindungan
hukum
didukung kedudukan notaris yang mandiri dan tidak berpihak
Peran
notaris di bidang interaksi sosial:
Perilaku
sosial notaris tergantung pada perkenalan “diri” notaris di dalam masyarakat
–
notaris secara sadar memberi arti atas perilakunya – notaris berorientasi pada
arti
yang diberikan orang lain atas perilakunya- jabatan
kepercayaan
Masyarakat
memberi penilaian atas perilaku notaris – waktu dan tempat - perilaku
positip
– penghargaan positip; perilaku negatif – penghargaan negatif = hilang
kepercayaan
B. MATERI
UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS ( UU Nomor 30 th 2004)
Notaris = pejabat umum berwenang membuat akta otentik
dan kewenangan lain sebagaimana disebut dalam UUJN
Profesi = bidang pekerjaan yang dilandasi:
- pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan
dsb),
- bersifat terus menerus,
- mendahulukan pelayanan daripada imbalan,
- rasa tanggung jawab tinggi,
- berkelompok dalam suatu organisasi.
Jabatan notaris
= mempunyai fungsi sebagai notaris
Profesi jabatan notaris
= bidang pekerjaan dilandasi keahlian
membuat akta otentik dan kewenangan lainnya oleh mereka yang berfungsi sebagai
notaris dimaksud dalam UUJN serta Kode Etik
1.
PENGERTIAN NOTARIS
Sesuai dengan
Pasal 1 Undang undang Jabatan Notaris
“ NOTARIS adalah
Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini”.
_ Notaris adalah
pejabat umum yang diangkat oleh
pemerintah untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara dalam pembuatan akta
otentik , yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh. Sehingga dalam
pelaksanaannya Notaris harus benar benar dapat dipercaya sebagai pejabat yang mempunyai tanggung jawab terhadap akta
akta yang dikehendaki oleh para pihak.
2.
KEWENANGAN NOTARIS
Dikaitkan dengan
pasal 15 ayat (1) dan (2)
Pasal 15 ayat (1)
“ Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan , perjanjian dan
ketetapan yang diharuskan oleh Peraturan perundang undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam
akta otentik , menjamin kepstian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta ,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan
akta akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang
undang”
-
Tanggal
akta merupakan salah satu faktor suatu akta menjadi akta otentik.
dengan demikian
setiap akta yang dibuat harus mencantumkan tanggal sesuai dengan seseorang
datang menghadap kepada kita. Jika tanggal tersebut ternyata dapat dibuktikan tanggal
akta tidak sesuai dengan tanggal menghadap, maka akan menyebabkan akta tersebut
hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan.
-
Ada
akta akta otentik lainnya yang kewenangannya diserahkan kepada pejabat lain,
seperti akta kelahiran, akta pekawinan.
Dalam pasal 15
aya (2) dijabarkan mengenai kewenangan Notaris yang lainnya sbb:
·
mengesahkan
tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah
tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus ;
·
membukukan
surat surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
·
membuat
kopi dari asli surat surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
·
melakukan
pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
·
memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
·
membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan;
·
membuat
akta risalah lelang.
Kewenangan
kewenangan tersebut diberikan kepada Notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat
umum yang menjalankan sebagian kekuasaan Negara. Sehingga dalam setiap
melaksanakan kewenangan tersebut harus di sertai dengan tanggung jawab, tidak
menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. Misalnya : melegalisir surat
atau membuat copy collatione aslinya harus benar benar ada ditangan kita.
3.
PROTOKOL NOTARIS
Penyerahan protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris :
a. Meninggal dunia ;
b. Telah berakhir masa
jabatannya;
c. Minta sendiri;
d. Tidak mampu secara rohani
dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. Diangkat menjadi pejabat
negara;
f. Pindah Wilayah jabatan;
g. Diberhentikan sementara; atau
h. Diberhentikan dengan tidak
hormat.
Dalam penjelasan pasal 62
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
protokol
Notaris terdiri dari :
a. minuta akta;
b. buku daftar akta atau repertorium
c. buku
daftar akta dibawah tangan yang penandatanganannya dilakukan
dihadapan Notaris atau akta dibawah tangan yang didaftar;
d. buku daftar nama penghadap atau klapper;
e. buku daftar protes;
f. buku daftar wasiat; dan
g. buku
daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan
peraturan
perundangan.
- sesuai
dengan pasal 62, protokol Notaris
tersebut diserahkan apabila Notaris
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatan;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan atau jasmani
untuk melaksanakan tugas
jabatan sebagai notaris secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat Negara;
f.
Pindah wilayah jabatan;
g.
diberhentikan sementara;
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
-
Karena
protokol Notaris merupakan arsip negara, maka keberadaannya harus tetap
terpelihara dan dalam pengawasan yang berwenang
4.
KEWAJIBAN NOTARIS
Sesuai dengan pasal 16 Undang Undang Jabatan Notaris, dalam menjalankan jabatannya,
Notaris berkewajiban :
a. Bertindak jujur, saksama, mandiri,
tidak berpihak, dan menjaga kepentingan
pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
- jujur terhadap diri sendiri dan
orang lain, teliti apakah kepentingan para pihak sudah
terpenuhi, tidak tergantung pada orang lain( kreatif dan
mempunyai inisiatif tidak menggunakan konsep yang sudah dibuat oleh rekan notaris lain).
b. Membuat akta dalam bentuk
minuta akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari protokol Notaris;
- protokol notaris
diperlukan sebagai data dan pada saat pembuktian
c. Mengeluarkan
grosse akta , salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta
akta
d. Memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini
kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Notaris harus memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang memintanya,
kecuali bertentangan dengan peraturan hukum, ketetertiban umum dan
kesusilaan.
e. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan
akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan,
kecuali undang undang menentukan lain
- merahasiakan isi akta merupakan
kewajiban notaris, karena notaris dianggap
oleh paa pihak sebagai pejabat yangdapat dipercaya untuk menuangkan segala kehendak
para pihak
f. Menjilid akta yang dibuatnya
dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (limapuluh)
akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, dan mencatat
jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. Membuat daftar dari akta
protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h. Membuat
daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap
bulan;
i. Mengirimkan daftar akta
sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan
wasiat ke daftar pusat wasiat Departemen
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5
(lima ) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j. Mencatat dalam repertorium
tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k. Memuat cap atau stempel yang
memuat lambang negara Republik Indonesia
dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,dan tempat kedudukan
yang bersangkutan;
l. Membacakan akta dihadapan
penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat
itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris;
m.
Menerima magang calon notaris.
5. LARANGAN
Dalam pasal 17 diatur mengenai larangan bagi Notaris, Notaris dilarang :
a. menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya;
-
wilayah jabatan notaris adalah satu propinsi
b. meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
- Bisa terjadi konflik of interest
e. merangkap
jabatan sebagai advokat;
- antara
notaris dan advokat berbeda kepentingan, notaris tidak
berpihak, advokat berpihak
f. merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara,
badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
- dimungkinkan untuk berpihak, padahal notaris
adalah pejabat umum
yang tidak
berpihak
g.
merangkap
jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah jabatan;
h. menjadi notaris pengganti;
i.
melakukan pekerjan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat
mempengaruhi kehormatan jabatan
Notaris.
6.
TEMPAT KEDUDUKAN
DAN WILAYAH JABATAN
Menurut pasal 18
(1) Notaris mempunyai tempat
kedudukan di daerah kabupaten atau kota
§ Notaris berkantor di tempat kedudukannya
yaitu kota atau kabupaten sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya
(2) Notaris mempunyai wilayah
jabatan meliputi seluruh provinsi dari tempat kedudukannya.
Sesuai pasal 19
(1) Notaris wajib hanya mempunyai
satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
§ Notaris hanya boleh mempunyai
satu kantor, tidak membuka cabang, termasuk kantor PPAT
(2) Notaris tidak berwenang
secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat tempat kedudukan.
§ berkantor secara rutin,
berturut turut dan teratur di luar tempat kedudukannya dapat dianggap sebagai
pelanggaran
7.
AKTA NOTARIS
Dalam pasal 18 disebutkan :
(1) Setiap akta Notaris terdiri
dari
a. awal akta atau kepala akta
b. badan akta, dan
c . akhir akta atau penutup akta
(2) Awal akta atau kepala akta
memuat
a. judul akta
b. nomor akta
c . jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
c. nama lengkap dan tempat
kedudukan notaris
(3) Badan akta memuat :
a.
nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan , jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili
b. keteragan mengenai kedudukan bertindak
penghadap
- bagian ini harus diperhatikan sebab
apabila salah maka akan mempengaruhi seluruh bagian akta
c. isi akta yang merupakan kehendak dan
keinginan daripihak yang
berkepentingan; dan
d.
nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir serta pekerjaan, jabatan, kdudukan dantempat
tingal dari tiap tiap aksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta
a.
uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalm pasal 16 ayat (1) huruf l atau pasal 16 ayat (7);
-
ditulis sesuai dengan tempat dibacakan
b. uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan
akta apabila ada;
-
sesuai dengan tempat ditandatangani
c. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan , jabatan , kedudukan dan tempat tinggal dari tiap tiap
saksi akta; dan
h.
uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian
tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian.
8.
PENGAWASAN
Diatur dalam pasal 67 dan pasal 68
Pasal 67
(1)
Pengawasan
atas Notaris dilakukan oleh Menteri
(2)
Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk
Majelis Pengawas
(3)
Majelis
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas unsur :
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang
b. organsasi
Notaris sebanyak 3 (tiga) orang
c. ahli
akademisi sebanyak 3 (tiga) orang
(4)
Dalam
hal suatu daerah tidak terdapat unsur intansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain
yang ditunjuk oleh Menteri
(5)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan
jabatan Notaris
(6)
Ketentuan
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris
pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
§ Majelis Pengawas merupakan
kepanjangan tangan dari Manteri.
Fungsi majelis pengawas
mengawasi notaris secara eksternal yaitu terhadap tindakan tindakan notaris
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris yang melibatkan
masyarakat.
Pasal 68
Majelis pengawas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) terdiri atas :
a. Majelis Pengawas Daerah;
§ Tingkat
daerah(kota/kabupaten)
b. Majels Pengawas Wilayah; dan
§ Tingkat wilayah (propinsi)
c. Majelis Pengawas Pusat.
§ Tingkat Pusat (nasional)
- MATERI PERKUMPULAN
Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia diatur dalam
Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan peraturan
perkumpulan lainnya.
- Ikatan
Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan
hukum sebagai satu satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap
Notaris di seluruh Indonesia.(pasal 1 Anggaran dasar)
- Bercita-cita
untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris(Mukaddimah
AD-INI)
- Perkumpulan
bernama Ikatan notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN
- Pemerintah
hanya mengakui Ikatan notaris Indonesia sebagai organisasi jabatan Notaris
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor :
M.02.PR.08.10 tentang Tata cara PengangkatanAnggota, pemberhentian Anggota,
Susunan Organisasi, Tata Kerja majeli Pengawas.
- Perkumpulan
INI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia(pasal 2 Anggaran dasar)
-
Perkumpulan
berazaskan Pancasila (pasal 4 Anggaran
Dasar)
-
Tujuan
Perkumpulan INI sebaimana dalam pasal 7 Anggaran Dasar INI adalah :
1.
Menjunjung
tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum.
2.
Memajukan
dan mengembangkan ilmu hukum pada umumya dan ilmu serta pengetahuan dalam
bidang Notariat pada khususnya.
3.
Menjaga
keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku pejabat umumdalam
rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara.
4.
Memupuk
dan mempererat hubungan silatuahmi dan rasa persaudaraan serta rasa
kekeluargaan antara sesama anggotauntuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta
kesejahteran segenap anggotanya.
-
Keanggotaan
Perkumpulan INI (pasal 9 Anggaran Dasar dan pasal 2 ART)
1.
Anggota
perkumpulan terdiri dari :
a.
Anggota
biasa yang terdiri dari Notaris yang telah mengangkat sumpah.
b.
Anggota
luar biasa yang terdiri dari Candidat Notaris dan Werda Notaris.
c.
Anggota
Kehormatan yang terdiri dari orang orang
yang dianggap mempunyai jasa yang luar biasa terhadap perkumplan INI.
2.
Setiap
Notaris Indonesia menjadi anggota biasa.(mempunyai arti bahwa INI menganut
stelsel pasif dalam keanggotaannya)
3.
Hal
hal lain mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah tangga .
-
Perkumpulan
mempunyai alatperlengkapan organisasi berupa :
1.
Rapat
anggota
a.
Pada
tingkat Nasional disebut Kongres/Kongres Luar Biasa(pasal 15 ART)
b.
Pada
tingkat Propinsi disebut konferensi Konferensi Wilayah (pasal 18 ART)
c.
Pada
tingkat Kota atau Kabupaten disebut Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar
Biasa (pasal 20 ART)
Struktur kapengurusan INI.
-
Pada
tingkat Pusat disebut Pangurus Pusat (pasal 22 ART)
-
Pada
tingkat Propinsi disebut Pengurus Wilayah (pasal 23 ART)
-
Pada
Tingkat Kota/kabupaten disebut Dewan Kehormatan Daerah (pasal 25 ART)
- Dewan
Kehormatan diatur dalam pasal 27 , 28, 29 ART adalah salah satu alat perkumpulan INI yang
merupakan badan yang mendiri dan bebas dari kepengurusan INI yang mempunyai
tugas untuk :
a.
Melakukan
pembinaan, bimbingan, pengawasan,pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi
Kode Etik
b. Memeriksa
dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan
masyarakata secara langsung.
c.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik
dan jabatan notaris.
Pasal 68 dan
pasal 69 UUJN mengatur mengenai
Pengawasan Notaris yang dilakukan
oleh Menteri dalam pelaksanaan pengawasannya, Menteri membentuk Majelis Pengawas yang berjumlah 9
orang,terdiri atas
Unsur :
1. Pemerintah sebayak 3 (tiga) orang
2.
Organisasi
Notaris sebanyak 3 (tiga) orang
3.
Ahli
atau akademisi 3 (tiga) orang
Pengawasan
meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
------------------------------------