Adsense

Rabu, 04 April 2018

Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP


Untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), seorang Tenaga Kerja Asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Jabatan-Jabatan Bagi Tenaga Kerja Asing.
Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tenaga kerja asing (“TKA”) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Berarti TKA tersebut juga harus berada pada jabatan-jabatan yang memang diperbolehkan atau tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.[1] Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”) lebih spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:
1.   Direktur Personalia (Personnel Director);
2.   Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3.   Manajer Personalia (Human Resource Manager);
4.   Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5.   Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6.   Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7.   Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8.   Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9.   Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
12. Penasehat Karir (Career Advisor);
13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16.  Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
18. Analis Jabatan (Job Analyst);
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Di samping ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, sebagaimana telah dikatakan di atas, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[2]
Ini berarti Anda harus melihat lebih rinci pada ketentuan-ketentuan terkait bidang atau industri yang dijalankan perusahaan yang ingin menggunakan TKA. Apakah dalam peraturan-peraturan terkait itu, jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA.
Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan menteri membatasi jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA pada beberapa industri. Beberapa keputusan menteri tersebut antara lain:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya;
3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur;
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara.

Jadi prinsipnya, TKA dapat bekerja pada jabatan-jabatan yang tidak dilarang dalamKepmenaker 40/2012, serta jabatan tersebut memang tersedia untuk TKA dalam bidang perusahaan tersebut, yang mana harus dilihat dalam peraturan terkait masing-masing bidang/kategori.

Izin Tinggal Tetap Bagi Tenaga Kerja Asing

Mengenai kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”), dapat dilihat dalam Indan-Undang Nomor 6 Tahun2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan PemerntahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ("PP 31/2013") dan perubahannya.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[3]
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:[4]
a.   Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b.     Keluarga karena perkawinan campuran;
c.      Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.    Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai pekerja (Tenaga Kerja Asing - “TKA”) diberikan melalui alih status.[5] TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas diberikan Izin Tinggal Tetap setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[6]
Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.[7]
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknik Alih Status Ijin Tinggal Kunjungan Menjadi Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas  menjadi Ijin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”) disebutkan bahwa permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:[8]
a. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.   Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
c.   Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”);
d.   Surat penjaminan dari Penjamin;
e.   Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
f. KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;
g. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; dan
h.  Surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

Selain dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan:[9]
a.   Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.    KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
c.   Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Ini berarti, untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tengang keimigrasian;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keomograsian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian;
4.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara;
6.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatan;
8.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furniture;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, subgolongan Industri Alas Kaki;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Teknis Alih Status Ijin Tinggal Kunjungan Menjadi Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas Menjadi Ijin Tinggal Tetap;




[1]Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian
[4] Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 152 ayat (1) PP 31/2013
[5] Pasal 152 ayat (3) PP 31/2013
[6] Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[7] Pasal 153 ayat (1) PP 31/2013
[8] Pasal 39 Permenkumham 43/2015
[9] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 37 huruf b Permenkumham 43/2015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...