Untuk
mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), seorang Tenaga Kerja Asing yang memiliki Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun
berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia,
dan menduduki jabatan sebagai
pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang
beroperasi di Indonesia.
Jabatan-Jabatan
Bagi Tenaga Kerja Asing.
Sesuai
ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tenaga kerja
asing (“TKA”) dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Berarti TKA
tersebut juga harus berada pada jabatan-jabatan yang memang diperbolehkan atau
tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan
tertentu.[1] Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga
Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”) lebih
spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa
saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:
1. Direktur Personalia
(Personnel Director);
2. Manajer Hubungan
Industrial (Industrial Relation Manager);
3. Manajer Personalia
(Human Resource Manager);
4. Supervisor
Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5. Supervisor
Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6. Supervisor
Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7. Supervisor
Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8. Penata Usaha
Personalia (Personnel Declare Administrator);
9. Kepala Eksekutif
Kantor (Chief Executive Officer);
10. Ahli Pengembangan
Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11. Spesialis
Personalia (Personnel Specialist);
12. Penasehat Karir (Career
Advisor);
13. Penasehat Tenaga
Kerja (Job Advisor);
14. Pembimbing dan
Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15. Perantara Tenaga
Kerja (Employee Mediator);
16. Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17. Pewawancara Pegawai
(Job Interviewer);
18. Analis Jabatan (Job
Analyst);
19. Penyelenggara
Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Di samping ada
jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, sebagaimana telah dikatakan di
atas, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu
tertentu.[2]
Ini berarti Anda
harus melihat lebih rinci pada ketentuan-ketentuan terkait bidang atau industri
yang dijalankan perusahaan yang ingin menggunakan TKA. Apakah dalam
peraturan-peraturan terkait itu, jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh
TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA.
Menteri
Ketenagakerjaan melalui keputusan menteri membatasi jabatan-jabatan apa saja
yang dapat diduduki oleh TKA pada beberapa industri. Beberapa keputusan menteri
tersebut antara lain:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh
Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri
Pakaian Jadi.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh
Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri
Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya;
3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur;
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja
Asing Pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara.
Jadi prinsipnya,
TKA dapat bekerja pada jabatan-jabatan yang tidak dilarang dalamKepmenaker
40/2012, serta jabatan tersebut memang tersedia untuk TKA dalam bidang
perusahaan tersebut, yang mana harus dilihat dalam peraturan terkait
masing-masing bidang/kategori.
Izin
Tinggal Tetap Bagi Tenaga Kerja Asing
Mengenai kartu Izin
Tinggal Tetap (“KITAP”), dapat dilihat dalam Indan-Undang Nomor 6 Tahun2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan PemerntahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ("PP 31/2013") dan perubahannya.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk
bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[3]
Izin Tinggal Tetap
dapat diberikan kepada:[4]
a. Orang Asing pemegang Izin
Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja,
investor, dan lanjut usia;
b. Keluarga karena perkawinan campuran;
c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap
bagi Orang Asing sebagai pekerja (Tenaga Kerja Asing - “TKA”) diberikan melalui alih status.[5] TKA
pemegang Izin Tinggal Terbatas diberikan Izin Tinggal Tetap setelah
pemohon tinggal menetap selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada
Pemerintah Republik Indonesia.[6]
Permohonan Izin
Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.[7]
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknik Alih Status Ijin Tinggal Kunjungan Menjadi Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas menjadi Ijin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”) disebutkan bahwa
permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
diajukan dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:[8]
a. Surat keterangan
tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Paspor Kebangsaan
yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
c. Kartu Izin Tinggal
Terbatas (“KITAS”);
d. Surat penjaminan
dari Penjamin;
e. Kartu tanda
penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
f. KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab
berkewarganegaraan asing;
g. Pernyataan
Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum
kawin; dan
h. Surat kuasa
bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Selain dokumen-dokumen
tersebut, TKA juga harus melampirkan:[9]
a. Izin mempekerjakan
tenaga kerja asing dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. KITAS yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun
berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
c. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan
tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di
wilayah Indonesia.
Ini berarti, untuk
mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih
dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala
perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Demikian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tengang keimigrasian;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keomograsian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatan;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furniture;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, subgolongan Industri Alas Kaki;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Teknis Alih Status Ijin Tinggal Kunjungan Menjadi Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas dan Alih Status Ijin Tinggal Terbatas Menjadi Ijin Tinggal Tetap;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.