Mengenai
barang apa saja yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012
tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag
44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat
(1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang
tertentu yang dilarang untuk diekspor dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional
atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan
intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia
dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan
ekosistem; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian
internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh
Pemerintah.
Barang-barang
yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag
44/2012, dan barang-barang tersebut antara lain merupakan barang di bidang
pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pertambangan, cagar
budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I.[1] Eksportir dilarang untuk mengekspor
barang-barang dilarang ekspor tersebut, dan Eksportir yang melanggar ketentuan
dalam Permendag 44/2012 ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau
sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Contoh
barang-barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), rotan dalam bentuk utuh yang masih
mentah atau segar, kayu simpai, anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm, udang
galah, pasir silica serta pasir kuarsa, dan lain sebagainya.
Barang-Barang
yang Dapat Diekspor
Pada
sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus
mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan
mendasarkan pada daftar barang yang dilarang dengan Permendag 44/2012, berarti
barang-barang yang tidak disebutkan dalam lampiran Permendag 44/2012 boleh
diekspor.
Barang-Barang
Impor
Kemudian,
mengenai barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan untuk diimpor,
kita perlu melihat terlebih dahulu ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag
48/2015”).
Barang
Impor dikelompokkan dalam:[3]
a. Barang
bebas Impor;
b. Barang
dibatasi Impor; dan
c. Barang
dilarang Impor.
Menjawab
pertanyaan Anda, semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang
dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4]
Pengaturan
atas Barang dibatasi Impor dilakukan melalui mekanisme perizinan impor:[5]
a. pengakuan
sebagai Importir produsen;
b. penetapan
sebagai Importir terdaftar;
c. persetujuan
Impor;
d. laporan
surveyor; dan/atau
e. mekanisme
perizinan Impor lain.
Barang-Barang
Dilarang Impor
Untuk
mengetahui suatu barang boleh diimpor atau tidak, Anda harus melihat ketentuan
khusus yang mengatur barang tersebut. Contoh peraturan perundang-undangan yang
secara tegas menetapkan larangan impor untuk barang tertentu misalnya:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/KEP/8/2003
Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
2. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan
Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015
tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
4. Larangan impor untuk Jenis Bahan
Perusak Lapisan Ozon yang disebutkan di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015
tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir.
Untuk
mengetahui peraturan-peraturan yang melarang ekspor dan impor barang tertentu,
Anda dapat pula mencari pada laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (www.kemendag.go.id).
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/KEP/8/2003
Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
2. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan
Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012
tentang Barang Dilarang Ekspor;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015
tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir.
[1] Pasal 2 ayat (2) Permendag 44/2012
[2] Pasal 3 Permendag 44/2012
[3] Pasal 4 ayat (1) Permendag 48/2015
[4] Pasal 4 ayat (2) Permendag 48/2015
[5] Pasal 5 Permendag 48/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.