Adsense

Rabu, 14 Desember 2011

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI



BAB I
MAKHLUK BUDAYA
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberi kelebihan, yaitu akal, kehendak dan perasaan. Ketiga hal ini yang membuat manusia berbeda dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Dengan akalnya manusia dapat berpikir dan dapat membedakan antara yang benar dan salah serta dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi manusia lainnya. Dengan kehendak manusia dapat menilai sesuatu yang baik dan buruk untuk dijadikan pegangan atau pedoman dalam kehidupannya, dan dengan perasaan manusia dapat menilai sesuatu yang indah sebagai sumber seni.
Dalam kehidupannya, manusia merasakan bahwa yang baik, benar, dan indah itu menyenangkan, membahagiakan sedangkan yang salah, buruk itu mendatangkan kesedihan, membosankan dan kesusahan. Dalam kehidupannya keseharian, manusia adalah makhluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya atau lebih dikenal dengan sebutan manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau makhluk yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja.
Dalam menjalani kehidupannya, manusia memerlukan kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, manusia harus bekerja. Ada empat jenis kebutuhan manusia yang harus dipenuhinya, yaitu :
  • Kebutuhan ekonomi yang berhubungan dengan materi yaitu berupa uang, pakaian, perumahan dan sebagainya.
  • Kebutuhan phisikis yang bersifat immaterial untuk kebutuhan kesehatan, untuk keselamatan rohani yang berhubungan dengan pendidikan, agama dan sebagainya.
  • Kebutuhan biologis yang bersifat untuk mewujudkan sebuah keluarga dan memperoleh keturunan yaitu melalui perkawinan, berkeluarga.
  • Kebutuhan pekerjaan yang bertujuan untuk mewujudkan ketiga kebutuhan di atas.
Untuk memenuhi semua kebutuhan dasar tersebut, selain manusia itu harus bekerja, juga harus didukung dengan factor yang lain, diantaranya yaitu :
  • Kemauan bekerja keras.
  • Kemampuan intelektual.
  • Sarana penunjang.
Kebutuhan manusia berdasarkan kebutuhan hukum juga termasuk dalam budaya perilaku manusia yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Manusia selalu menilai setiap keadaan yang dialaminya. Manusia selalu menghendaki nilai yang baik, yang benar karena itu yang dianggapnya sebagai pedoman hidupnya. Manusia sebagai makhluk social memerlukan manusia lainnya. Untuk membangun hubungan dengan manusia lainnya diperlukan aturan agar hubungan itu tetap harmonis. Aturan yang bersumber dari system nilai itu disebut norma hukum. Dasar nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu membuat norma hukum itu ditaati.
Hak yang pada dasarnya sudah dimiliki oleh manusia sejak lahirnya disebut dengan hak asasi manusia dan hak itu melekat tanpa ada yang bisa mencabutnya selain Tuhan. Hak asasi itu juga dibagi atas hak individu dan hak social. Hak asasi yang melakat pada manusia adalah untuk hidup dan berkembang, yaitu :
  • Kebebasan hidup pribadi.
  • Kebebasan beragama.
  • Melakukan pernikahan.
Hak asasi yang melekat sebagai makhluk social yaitu hak ekonomi, social dan kultur. Hak ini berhubungan dengan kebutuhan hidup tiap individu seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan. Selain dari hak yang sudah ada pada manusia itu ada juga hak yang diberikan oleh undang-undang.
Hak itu  berguna untuk mengatur agar manusia hidup teratur dan tidak berlaku semena-mena kepada yang lain.
Hak yang diberikan oleh undang-undang itu antara lain adalah :
  • Menjadi Pegawai negeri sipil, atau TNI atau POLRI.
  • Memilih dalam pemilihan umum dan juga mempunyai hak untuk dipilih.
  • Mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan.
  • Mendapatkan upah yang layak dalam bekerja.
BAB  II
Etika  dan  Moral
Etika adalah apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ( ahlak ). Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Ethos yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, ahlak yang baik. Menurut James J. Spillane SJ mengungkapkan bahwa etika atau ethics memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam mengambil keputusan moral. Etika digunakan oleh manusia untuk menentukan kebenaran atau kesalahan, dan juga untuk menentukan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Menurut Surahwadi K. Lubis mengatakan bahwa istilah ethos atau ethikos dalam bahasa Latin biasa disebut mos, dari sinilah berawal kata moralitas atau yang biasa disebut dengan moral.
Menurut Abdullah Salim ahlak islami sangat luas cakupannya, yaitu :
  • Etos yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptannya.
  • Etis yang mengatur tentang sikap seseorang terhadap dirinya sendiri dan terhadap orang lain dalam kehidupannya sehari-hari.
  • Moral yang mengatur hubungan sesame manusia tetapi yang berlainan jenis yang menyangkut kehormatan setiap pribadi.
  • Estetika menyangkut dengan rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keindahan dalam dirinya dan dalam lingkungannya.
Menurut Bertens seperti yang dikutip Abdul Kadir Muhammad, etika terbagi tiga bagian yaitu :
  • Etika yang dipakai sebagai norma-norma moral dalam kehidupan suatu kelompok masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  • Etika dalam arti sebagai asas atau nilai moral dalam suatu profesi misalnya kode etik advokad dan sebaginya.
  • Etika dalam arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk.
Etika adalah filsafat moral atau ilmu yang membahas persoalan benar salah secara moral. Etika dapat lagi menjadi dua bagian yaitu etika perangai dan etika moral, yang dimaksud dengan etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan perangai manusia yang hidup dalam masyatakat tertentu dan pada waktu tertentu pula, hal ini diakui dan berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama, yang termasuk dalam etika perangai adalah pakaian adat, pergaulan anak muda, perkawinan adat, upacara adat. Etika moral berkenaan dengan kebiasaan perilaku yang baik dan yang buruk. Apabila dilanggar maka akan timbullah kejahatan. Temasuk dalam etika moral adalah antara lain : berkata dan berbuat jujur, menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang lain dan sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari orang sering salah mengenai kata etika dan etiket. Etika berate moral, sedangkan etiket berarti sopan santun dan tata krama. Etika dan etiket mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Terdapat perbedaan antara etika dan etiket seperti yang dikemukakan oleh Bartens, yaitu :
  • Etka menetapkan norma berbuatan yang  boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Etiket menetwapkan tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar seperti yang diharapkan.
  • Etika tidak bergantung ada tidaknya orang lain. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan atau tergantung pada ada tidaknya orang lain.
  • Etika tidak dapat ditawar-tawar. Etiket bersifat relative, misalnya dalam suatu kebudayaan sesuatu itu dianggap sopan tetapi pada kebudayaan yang lain itu tidak sopan.
  • Etika memandang manusia dari segi batin atau bagian yang dalam pribadi seseorang. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah.
1. Fungsi Etika
Menurut Magnis Suseno agama juga mempunyai peran dalam menyampaikan fungsi etika yaitu :
  • Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moral agama.
  • Etika membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
  • Etika dapat membantu dalam mennerapkan ajaran moral agama tehadap maslah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
  • Etika dapat membantu dalam dialog antara umat beragama.
Menurut Leliana Tedjosaputro, etika dapat dibagi lagi :
a. Aspek Normatif
Aspek normative adalah aspek yang mengacu pada norma-norma moral yang diharapkan untuk mempengaruhi perilaku, kebijakan, keputusan, karakter indivudu dan struktur social. Bagi masyarakat profesi, aspek normative ini akan memberi arah dan pandangan yang jelas pada anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis yang disepakati bersama.
b. Aspek Konseptual
Kajian konseptual diarahkan pada penjernihan ide-ide dasar, prinsip-prinsip, masalah-masalah dan tipe-tipe argument yang dipergunakan dalam membahas isu-isu moral dalam wadah kode etik.
c. Aspek Deskriptif
Kajian deskriptif berkaitan dengan pengumpulan fakta-fakta yang relefan dan spesifikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi tentang fakta-fakta yang sedang berkembang di masyarakat maupun dalam profesi itu sendiri.
Moral merupakan alat penuntun, pedoman sekaligus alat kontrol dalam kehidupan manusia. Secara etimologis, kata etika sama dengan kata moral yang berarti adat kebiasaan.
Perbedaan ddari kedua kata ini adalah, etika berasal dari bahasa Yunani sedangkan moral berasal dari bahasa Latin. Menurut pendapat Drijakara, bahwa kesadaran moral adalah kesadaran manusia tentang dirinya sendiri yang diperhadapkan dengan sesuatu yang baik dan yang buruk.
d. Faktor Penentu Moralitas
Pada dasarnya Tuhan menciptakan manusia itu baik, namun sejalan dengan waktu manusia mulai mengalami pasang surut dalam kehidupannya. Manusia yang masih mempunyai ahlak yang baik dikatakan masih memiliki moral yang baik. Liliana Tedjosaputro membagi moralitas dalam dua bagian yaitu :
  • Moralitas bersifat intrinsic, yaitu baik dan buruk yang berasal dari manusia itu sendiri tanpa dipengarihi oleh peraturan hukum yang ada.
  • Moralitas bersifat ekstinsik, yaitu perilaku manusia dinilai berdaarkan peraturan hukum yang ada, manusia terikat pada norma-norma dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Menurut Immanuel Kant yang diterjemahkan oleh Liliana Tedjosaputro, membagi moralitas dalam dua bagian yaitu :
  • Moralitas Hetronom yaitu sikap yang berasal dari luar kehendak manusia itu dan bukan merupakan suatu kewajiban, misalnya karena takut terhadap atasan.
  • Moralitas Otonom yaitu sikap yang berasal dari dalam diri manusia itu sendiri karena diyakini sebagai sesuatu yang baik.
Motivasi adalah hal yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi itu dilakukan secara sadar. Tujuan akhir adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki sacara bebas.
Lingkungan perbuatan adalah adalah segala sesuatu yang mewarnai perbuatan manusia itu sendiri dalam mencapai tujuannya, yang termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan itu adalah :
  • Manusia yang terlibat.
  • Kualitas dan kuantitas perbuatan.
  • Cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan.
  • Frekuensi perbuatan.
Keempat komponen diatas merupakan factor pendorong bagi motivasi manusia untuk melakukan perbuatan yang bermuara pada tumpuan moral.
BAB  III
Profesi, Profesi Hukum, dan Kode Etik Profesi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilanjdasi pendidikan keahlian tertentu. Menurut Habeyb bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian. Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
  • Pengetahuan.
  • Penerapan Keahlian
  • Tanggung jawab social.
  • Self Control ( penguasaan diri ).
  • Pengakuan oleh masyarakat.
Menurut Brandels yang dikutip oleh A. Pattern Jr, mengatakan bahwa pekerjaan itu dikatakan profesi adalah :
  • Ciri-ciri pengetahuan.
  • Diabdikan untuk kepentingan orang lain.
  • Keberhasilan bukan didasarkan pada keuntungan financial.
  • Keberhasilan tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik.
  • Ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.
Daryl Koehn mengatakan bahwa kriteria untuk menentukan syarat sebagai profesional ada lima ciri yang disebut kaum professional yaitu :
  • Mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
  • Menjadi anggota organisasi/pelaku-pelaku yang sama-sama, dan/atau saling mendisiplinkan karena melalanggar standar yang telah ditetapkan.
  • Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja.
  • Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaan mereka dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas.
  • Secara public dimuka umum mengucapkan janji untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam Piagam Baturaden yang dihasilkan oleh pertemuan para advokad tanggal 27 Juni 1971 menetapkan unsure-unsur untuk dapat disebut profesion, yaitu :
  • Harus ada ilmu ( hukum ) yang diolah didalamnya.
  • Mengabdi kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan.
  • Ada hubungan kepercayaan diantara advokad dengan client.
  • Ada kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak merahasiakan itu oleh undang-undang.
  • Ada immuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan di dalam tugas pembelaan.
  • Ada kode etik dan peradilan kode etik.
  • Ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan ( orang tidak mampu harus ditolong tanpa biaya dengan usaha yang sama ).
Budi Susanto mengatakan bahwa ciri-ciri profesi ada 10 yaitu :
  • Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
  • Suatu teknis intelektual.
  • Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
  • Suatu periode jenjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  • Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
  • Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggota.
  • Pengakuan sebagai profesi.
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  • Hubungan erat dengan profesi itu.
Menurut Magnis Suseno mengatakan bahwa peofesi itu dibedakan dalam dua jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya terdapat dua prinsip yang harus ditegakkan yaitu :
  • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
  • Hormat terhadap hak-hak orang lain
Profesi yang luhur motivasi utamanya adalah untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya. Terdapat dua prinsip yang penting, yaitu :
-          Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu.
-          Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi. Tiga ciri moralitas yang tinggi, yaitu :
-          berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
-          Sadar akan kewajibannya.
-          Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi hukum merupakan salah satu dari sekelompok profesi yang lain. Profesi hukum mempunyai ciri yang tersendiri, karena profesi ini bersentuhan langsung dengan kepentingan orang lain atau yang biasa disebut “ klien “. Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang hukum yang lain yang terdapat dalam negara Indonesia, misalnya Kehakiman , Kepolisian dan sebagainya. Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut nilai moral dan pengembangan. Nilai moral merupakan kekuatan yang mendasari perbuatan luhur. Magnis Suseno mengemukakan lima criteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesi hukum, yaitu :
-          Kejujuran adalah dasar utama. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : sikap terbuka, hal ini berkenaan dengan pelayanan kepada klien, dan sikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok berkuasa dan sebagainya.
-          Autentik artinya menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan kepribadian yang sebenarnya. Autentik pribadi profesional antara lain : tidak menyalah gunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, mendahulukan kebutuhan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak mengisolasikan diri dari pergaulan.
-          Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Dalam profesi hukum yang dimaksud dengan bertanggung jawab yaitu kesedianan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi, bertinddak secara proposional tanpa membedakan perkara.
-          Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh dengan pandangan moral yang terjadi disekitarnya. Mandiri secara moral artinya tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas atau pertimabangan untung rugi.
-          Keberanian moral artinya adalah kesetiaan terhadap hati nurani dan berani untuk menanggung resiko konflik.
Seseorang yang menekuni profesi hukum secara baik harus memperhatikan criteria yang telah dikemukakan oleh Magnis Suseno. Kehidupan manusia dalam melakukan interaksi sosialnya akan selalu berpatokan pada norma dan tatanan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Manusia memiliki kecenderungan untuk menyimpang dari norma yang ada karena adanya hawa nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Untuk menghindari adanya penyimpangan dalam menjalankan profesi hukum, maka dibentuklah suatu norma yang wajib dipatuhi, khususnya profesi hukum. Norma yang dibentuk oleh suatu peofesi biasanya disebut Etika Profesi, dengan harapan para professional tunduk dan patuh pada kode etik profesinya. Menurut Notohamidjojo dalam melaksanakan kewajibannya, professional hukum harus memiliki :
-          Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara formal belaka, melainkan kebenaran dengan hati nurani.
-          Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat.
-          Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara.
-          Sikap jujur, artinya menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya.
Menurut Surmayano, ada lima masalah yang dihadapi secara serius bagi profesi hukum, yaitu :
-          Kualitas pengetahuan profesional hukum.
-          Terjadi penyalahgunaan profesional hukum.
-          Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
-          Penurunan kesadaran dan kepedulian social.
-          Kontinuitas system yang sudah usang.
Seorang professional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Pada kenyataannya, ditengah-tengah masyarakat masih sering terjadi penyalahgunaan profesi hukum oleh anggotanya sendiri. Sumaryono mengatakan bahwa penyalahgunaan dapat terjadi karena adanya persaingan diantara para profesi hukum atau tidak adanya disiplin diri. Kehadiran profesi hukum bertujuan untuk memberikan pelayanan atau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, namun dalam kenyataannya di Indonesia, profesi hukum ada yang bergerak di bidang pelayanan bisnis. Kesadaran dan kepedulian social merupakan criteria pelayanan umum profesional hukum. Kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. Nilai moral lebih ditojolkan daripada nilai ekonomi.
Profesianal hukum adalah bagian dari system peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan system yang dianggap ketinggalan zaman dan penegakan hukum yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Menurut Wawan Setiawan bahwa cirri-ciri professional dapat dapat dijadikan criteria umum untuk dapat digolongkan professional dengan mempertahankan hubungan antara etika, norma profesi dan criteria umum, yaitu :
-          Dasar / basis ilmu pengetahuan dan pengalaman serta ketrampilan yang memadai.
-          Ada lembaga pengajaran, pendidkan dan latihan dengan tanggung jawab kelompok profesinya.
-          Asosiasi / organisasi profesi yang bersangkutan dan disamping mutlak sebagai anggota.
-          Ada aturan dan persyaratan untuk masuk dalam kelompok profesi.
-          Mempunyai kode etik.
-          Mempunyai standar proforma.
Wawan Setiawan mengatakan bahwa seorang professional haruslah memiliki kepribadian social, yaitu :
-          Bertanggung jawab atas semua tindakannya.
-          Berusaha selalu meningkatkan ilmu pengetahuannya.
-          Menyumbangkan pikiran untuk memajukan kemahiran dan keahlian serta pengetahuan profesi.
-          Menjunjung tinggi kepercayaan orang lain terhadap dirinya.
-          Menggunakan saluran yang baik dan benar serta legal dan halal untuk menyatakan ketidak puasannya.
-          Kesediaan bekerja untuk kepentingan asosiasi / organisasinya dan senantiasa memenuhi kewajiban-kewajiban organisasi profesinya.
-          Mampu bekerja dengan baik dan benar tanpa pengawasan tetap atau terus menerus.
-          Mampu bekerja tanpa pengarahan terinci.
-          Tidak mengorbankan orang / pihak lain demi kemajuan / keuntungan diri pribdainya semata-mata.
-          Setia pada profesi dan rekan seprofesi.
-          Mampu menghindari desas desus.
-          Merasa bangga pada profesinya.
-          Memiliki motifasi penuh untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang dilayaninya.
-          Jujur, tahu akan kewajiban dan menghormati hak pihak / orang lain.
-          Segala pengalamanannya senantiasa dianiati dengan niat dan itikat yang baik, tujuan yang dicapai hanya tujuan yang baik, demikian pula tata cara mancapai tujuan itu juga dengan cara yang baik.

TUGAS MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pada tahun 1999 telah lahir Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. dalam undang undang ini juga di jelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang tentunya hal ini di atur untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Hal demikian memang perlu di atur karena untuk menghindari sikap negatuf pelaku usaha terhadap konsumen.
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. contohnya adalah, Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Peristiwa peristiwa seperti itu tentunya sangat merugikan konsumen, maka seharusnya pelaku usaha bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai implementasi dari undang undang nomor 8 tahun 1999. Untuk memperjelas masalah akan tanggung jawab pelaku usaha maka makalah ini akan membahas mengenai masalah tanggung jawab pelaku usaha tersebut.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
a.       Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pada kasus Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir dan Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
b.      Apakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kasus telah terlaksana dengan baik atau belum ?




C.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pada kasus Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir dan Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil ;
b.      Untuk mengetahui apakah tanggung jawab pelaku usaha ;
c.       Untuk mengetahui kasus mengenai perlindungan konsumen dan analisis hukumnya.

D.    Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Agar kita bisa lebih mengetahui apa tanggunng jawab pelaku usaha terhadap konsumen ;
b.      Agar kita bisa mengetahui apakah tanggung jawab pelaku usaha telah terlaksana dengan baik atau belum;
c.       Agar kita bisa mengetahui kasus mengenai perlindungan konsumen dan analisis hukumnya






























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjaun Pustaka

1.      Pengertian Pelaku Usaha
Pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 1 ayat 3, pelaku usaha adalah. setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
2.      Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu :
UU No.8 tahun 1999 Pasal 19,
1).  Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2).  Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3).  Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4).  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5).  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan pada pasal 19 ayat 1, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama, Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.



B.     Contoh Kasus Dan Analisis Hukumnya

Kasus 1
“Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir”
Bayangkan bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di lokasi parkir yang resmi dan berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan lokasi, ternyata kendaraan anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan STNK masih di tangan anda. Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan? Melapor ke pengelola parkir tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan menampung laporan anda dan membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Sayangnya, bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan laporan anda akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh pihak parkir. Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum dalam (hampir semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya”.
Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir“.Lantas, apa yang harus dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan dengan undang undang perlindunhan konsumen?

Analisis kasus 1

Hubungan antara pemilik kendaraan yang diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya adalah hubungan antara konsumen dengan produsen (jasa). Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pasal 1 butir 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebagaimana umum terjadi, hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha seringkali bersifat subordinat. Kedudukan produsen/pelaku usaha yang lebih kuat salah satunya dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat sepihak yang harus disetujui dan diikuti oleh konsumen.
Syarat sepihak ini dikenal pula dengan istilah ”klausula baku”. Bisnis perparkiran sendiri sebenarnya adalah bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelolanya. Karena itu jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.
Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 UUPK yang menyatakan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sesungguhnya pencantuman klausula baku ini telah dilarang oleh UUPK. Mengenai larangan pencantuman klausula baku, Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, di antaranya apabila klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha dan menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berwujud sebagai aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam penjelasan UUPK dinyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, di satu sisi, memang seolah-olah mengesahkan keberadaan klausula baku tersebut.
Selama para pihak yang terlibat setuju-setuju saja maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun di sisi lain asas kebebasan berkontrak tidaklah adil bila diterapkan pada dua pihak yang memiliki posisi tawar yang tidak seimbang.
Dalam kasus ini kedudukan konsumen memang lebih rendah jika d bandingkan pelaku usaha yang seharusnya adalah tidak demikian. Dalam pasal 9 ayat 1 UUPK jelas di sebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jadi dalam kasus ini undang undang yang ada tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi.

Kasus 2

Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
Hari-hari ini kita disibukkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu berusia 32 tahun, yang semula dirawat inap di sebuah rumah sakit swasta bertaraf internasional, namun pelayananannya tidak memuaskannya, karena hasil lab yang memaksanya rawat inap itu tidak dapat dia peroleh. Maka dia curhat ke teman-temannya melalui email, sayang email ini kemudian bocor ke publik melalui milis, dan si ibu Prita ini lalu dituntut oleh Rumah Sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik, melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, dan pasal 27 UU 11/2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”) yang dalam pasal 45 UU tersebut diancam dengan penjara 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar Rupiah. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun ini maka si ibu yang malang ini langsung ditahan hingga 3 minggu, dan baru dilepas setelah kasusnya menjadi perhatian publik, bahkan perhatian para capres yang sedang kampanye.
Si ibu yang malang ini semula hanya ingin mengadukan nasibnya sebagai pasien, konsumen layanan medis. Jutaan pasien di negeri ini dalam posisi lemah terhadap dokter dan rumah sakit yang jarang proaktif memberikan informasi yang lengkap kepada pasien, apalagi pilihan tentang jenis obat atau tindakan yang diperlukan pasien. Pasien hanya sekedar menjadi objek, bukan subjek yang memiliki kehendak dan bisa diajak kerjasama memulihkan kesehatannya. Perlakuan dokter atau rumah sakit ini makin menggila jika pasien ditanggung oleh asuransi swasta. Dengan alasan memberi layanan terbaik, maka obat yang termahal pun diberikan, sekalipun mungkin tidak dibutuhkan oleh fisik pasien, atau bahkan dalam jangka panjang bisa merusak organ vital pasien.
Ketika pasien diperlakukan semacam ini, kepada siapa dia akan mengadu? Meski ada UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan telah dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Departemen Perdagangan, namun faktanya tidak banyak masyarakat yang tahu keberadaannya. Akibatnya orang lebih suka mengeluh ke mana saja pihak yang dia percaya: ke LSM seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ke Komnas HAM, ke DPR, atau menulis surat pembaca ke media massa atau email ke dunia maya. Ini terjadi karena BPKN hanya bertindak setelah ada pengaduan langsung kepadanya. BPKN tidak diwajibkan bertindak proaktif dengan memonitor dunia perdagangan, sekalipun hanya dari surat pembaca di media massa.
Masalahnya, begitu menjadi konsumsi publik, keluhan konsumen ini dapat dengan mudah dibalikkan oleh yang merasa lebih kuat (yaitu produsen) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi, Jaksa ataupun Hakim yang menangani pun bisa bertindak tidak profesional, baik karena alasan keyakinan tertentu (yang mungkin mitos), alasan politis maupun alasan kepentingan lain yang terkait dengan pihak yang lebih kuat itu. Maka sang konsumen yang malang tadi tertimpa tangga dua kali: diperlakukan tidak adil dalam transaksi muamalahnya, lalu didzalimi oleh alat negara ketika mencari keadilan.

Analisis kasus 2

Dalam kasus prita mulya sari di atas,terlihat jelas bahwa lagi lagi kekuatan konsumen lebih lemah jika di bandingkan dangan kekuatan produsen. Dalam kasus ini, prita sebenarnya telah di rugikan oleh produsen (pelaku usaha) pelayan medis.karena dalam kasus ini prita mulya sari juga merupakan sebagai konsumen,sesuai dengan pengertian konsumen pada pasal 1 angka 2 “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Dan pihak rumah sakit adalah merupakan produse (pelaku usaha) sesuai dengan pengertian pelaku usaha pada pasal 1 ayat 3 UUPK “ Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Jadi seharusnya prita mendapat perlindungan sebagai konsumen jika di kaitkan dengan UUPK. Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 19 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha bukan masalah sebaliknya pelaku usaha dalam hal ini rumah sakit malah menuntut prita. Jadi jelas bahwa UUPK ini belum bisa sejalan dengan kenyataan.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      UU No.8 tahun 1999 Pasal 19, tanggung jawab pelaku usaha:
a.       Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.      Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Saran
Saran yang dapat penulis berikan adalah,dalam pelaksanaannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia saat ini harus lebih di tegakkan lagi agar tujuan dari pada undang undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik.sehingga undang undang ini betul betul dapat menengkat harkat dan mmartabat konsumen serta dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.






DAFTAR PUSTAKA
  • Gunawan, Johannes, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dalam Seminar Nasional : Antisipasi Pelaku Usaha Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Horison Hotel, Bandung. 8 April 2000.
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...