Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio. Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion sendiri adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics.
Secara umum Legal opinion dibuat adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang (klien) agar didapat suatu bentuk penyelesaian atau tindakan yang tepat atas permasalahan hukum tersebut.
Agar membuat Legal Opinion yang benar, maka pembuat Legal Opinion harus mengerti dan memahami permasalahan hukum yang ada dan kemudian memberikan jawaban atas permasalahan tersebut. Untuk itu Legal Opinion harus berdasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan akurat (berupa fakta-fakta hukum)dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum dan peraturan hukum tersebut kemudian dibuat pendapat hukum atas permasalahan yang ada.
Untuk lebih memahami pembuatan Legal Opinion, berikut ini akan dibahas mengenai anatomi dan Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, termasuk pembahasan mengenai Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal Opinion.
Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku.
Ada pendapat berbeda tentang hukum normatif, hal ini berkaitan erat dengan pandangan mengenai ilmu hukum. Ada sebagian orang berpendapat bahwa ilmu hukum adalah bagian dari ilmu sosial. Sementara yang lain berpandangan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang berdiri sendiri (sui generis). Namun sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang hukum (norma) yang muaranya pada kepastian hukum, ilmu hukum seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan permasalahan sosial, karena akan mendegradasi adanya kepastian hukum.
Prinsip utama dalam pembuatan Legal Opinion adalah mencari pendapat berdasarkan norma hukum dan sama sekali tidak berdasarkan norma sosial. Dengan demikian yang harus dijadikan dasar hanyalah norma (ketentuan) hukum yang berlaku. Hal ini erat kaitannya dengan kepastian hukum.
b. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan sistematis.
Legal Opinion harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Legal Opinion tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Karena kepastian hukum atas permasalahan merupakan wewenang hakim (pengadilan). Demikian juga Advokat tidak dibenarkan memberikan jaminan kepada klien. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur, lengkap dan berisi saran.
Meskipun berupa opini, Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion, advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion tidak mengikat bagi pembuat (advokat) dan bagi klien.
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
Format Penyusunan Legal Opinion secara lengkap
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan.
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit).
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
6. Analisa hukum.
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
7. Pendapat hukum.
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
Format Penyusunan Legal Opinion secara sederhana
Namun yang umum dibuat oleh ahli hukum maupun Advokat adalah Legal Opinion dalam bentuk sederhana. Namun meskipun dalam format sederhana, Legal Opinion tetap harus memuat permasalahan, fakta-fakta hukum dan berujung pada pendapat hukum atas permasalahan. Legal Opinion dalam format sederhana biasanya terdiri dari :
- Uraian fakta-fakta hukum
- Rumusan permasalahan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum
- Peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum
- Pendapat atau jawaban atas permasalahan hukum
- Saran-saran
Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, seringkali ditemukan beberapa permasalahan. Beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam praktek antara lain:
- Tidak dapat dipastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada orang yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah, maka akibatnya juga akan salah dalam memberikan opini. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
- Tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, maka harus ada pernyataan jika pembuat Legal Opinion tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, agar jika terjadi kesalahan data tidak menimbulkan masalah baru.
Kesimpulan
Berangkat dari pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
- Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
- Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.