Adsense

Senin, 19 Desember 2011

Non Litigasi

Di aspek non litigasi, bantuan, pelayanan dan konsultasi hukum yang diberikan
antara lain tapi tidak terbatas pada pembuatan legal opinion terhadap setiap
transaksi atau aktivitas client, lobby dan diplomasi kepada seluruh stakeholders
client yang membutuhkan, dan membuatkan rencana strategis di bidang hukum
untuk realisasi bisnis client. Bidang-bidang hukum yang termasuk dalam layanan
non litigasi ini antara lain :
A. Hukum Perdata :
 Hukum Perusahaan, antara lain pendirian Perusahaan, Peralihan Saham,
RUPS, Penentuan Hak Suara, Merger, Akuisisi, Intial Public Oppering (Go
Public).
 Hukum Bisnis, antara lain Pembuatan Kontrak-Kontrak/Perjanjian Bisinis,
Agensi, Lisensi, Franchise, Penanaman Modal Asing, Peningkatan Status
Perusahaan dari Penanaman Modal dalam negeri menjadi Penanaman Modal
Asing dan lain-lain.
 Hukum Konstruksi dan Lingkungan, antara lain Pembuatan Perjanjian Dalam
Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Pembuatan perjanjian pemborongan,
Pembuatan AMDAL,
 Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain Pendaftaran Atas Hak
Merek Dagang, Paten, Cipta, Rahasia Dagang, Rangkaian Sirkuit, Varietas
Tanaman dan Desain Industri (Termasuk Juga Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Lisensi).
 Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain Agar
Perjanjian Yang Dibuat Tidak Melanggar Atas Ketentuan Mengenai Anti
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 Hukum Perbankan, antara lain Pembuatan Perjanjian Kredit, Pengikatan
Jaminan, Eksekusi Hak Tanggungan, Penjualan Lelang, dan lain-lain.
 Hukum Perburuhan, antara lain Membuat Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama , Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penyelesaian
Masalah Perburuhan baik di lembaga Bipartit, Konsiliasi, mediasi maupun
Pengadilan Perburuhan.
 Hukum Kesehatan, antara lain, Pembuatan Perjanjian Transplantasi Organ
Tubuh, Bayi Tabung, Perjanjian Pasien Dan Dokter (Informed Consent),
 Hukum Keluarga, antara lain Perkawinan Campuran, Perceraian, Adopsi
Anak, Warisan, Alih Kewarga Negaraan.
 Hukum Asuransi, antara lain review atas perjanjian polis asuransi baik jiwa
mapun harta perusahaan baik berupa kapal, pabrik, alat-alat, dll, pengajuan
Klaim Asuransi.
 Hukum Perdagangan Internasional, antara lain kontrak dagang internasional,
berkaitan dengan WTO, AFTA,
 Hukum Pertambangan dan Energi, antara lain pembuatan kontrak karya,
kontrak kerjasama perusahaan pertambangan nasional dengan operusahaan
tambang asing dan swasta dalam negeri.
 Hukum Informasi dan Teknologi, antara lain perjanjian pembuatan Software,
Program Komputer, Lisensi
 Hukum Kelautan, antara lain Perjanjian Pengangkutan , Pengurusan Surat
Penangkapan Ikan dll.
 Hukum Perlindungan Konsumen, antara lain Pengurusan Perijinan Dibidang
Makanan & Minuman Dan Segala Sesuatu Yang Digunakan Oleh Konsumen.
 Hukum Agraria & Sumber Daya Alam, antara lain Pengurusan Sertifikasi
Tanah, Pengurusan Perjanjian Jual Beli Tanah, Pengurusan Perjanjian
Pengelolaan Sumber Daya Alam, dll.
B. Hukum Pidana :
Memberikan konsultasi dan pembelaan cara-cara serta strategi beracara dihadapan
penyidik Kepolisian, kejaksaan maoun Pengadilan baik dalam kasus-kasus tindak
pidana umum dan atau dalam tindak pidana khusus.
C. Hukum Tata Usaha Negara :
Memberikan konsultasi tentang teknik dan strategi bertindak atau beracara di
pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN).
D. Government and Bureaucratic Affair :
Membangun hubungan dengan pemerintahan dan birokrasi dalam kaitan dengan
perizinan dan legalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...