Adsense

Kamis, 17 Oktober 2013

Ahli Waris Pengganti dalam KHI



A. Latar belakang Ahli Waris Pengganti
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kesepakatan para Ulama dan Perguruan Tinggi berdasarkan Inpres No. 1/1991 yang isinya berupa perintah kepada Menteri Agama untuk menyebar luaskan KHI, bukan instruksi supaya dijadikan sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama, sedangkan Prof. Bustanul Arifin mempertahankan mati-matian sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama dan nyatanya tetap berlaku sampai sekarang.
Setelah 20 tahun KHI diterapkan sebagai hukum materiil bagi Pengadilan Agama, ternyata masih saja ada yang mempersoalkan legitimasi KHI. Diantaranya Dr. Habiburrahman dengan alasan bahwa KHI illegal karena khususnya bab hukum waris mestinya menurut SK seharusnya ditangani Wasit Aulawi dan KH. Azhar Basyir, ternyata mereka berdua tidak tahu menahu dan secara tiba-tiba muncullah Buku II Tentang Hukum Kewarisan terutama pasal Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti yang didalamnya banyak terdapat pemikiran-pemikiran Prof. Hazairin yang pola pikirnya lebih dekat kepada pemikiran orientalis dari pada seorang muslim.
B. Pendapat Ahli Hukum Tentang Ahli Waris Pengganti
Berikut ini kutipkan pendapat yang terjadi pada Rakernas Mahkamah Agung di Palembang :
Diskusi hangat itu diawali oleh gagasan Hakim Agung Habiburahman yang menggugat ketentuan ahli waris pengganti yang nota bene selalu dilekatkan kepada Hazairin sebagai penggagas teori kewarisan bilateral yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Islam Indonesia.
Dari pantauan badilag.net, wacana menggugat ketentuan ahli waris pengganti tersebut pernah digulirkan oleh Habiburrahman pada Rakernas 2009 di Palembang tahun lalu. “Saya melihat Hazairin sebagai anak hukum adat yang menginduk kepada Van Vollenhoven dan Snouck Hourgronje. Di bukunya, Hazairin mengaku sebagai mujtahid tetapi tulisan-tulisannya tidak mencerminkan layaknya mujtahid,” kata Habiburrahman mengungkapkan latar belakang idenya.
Kontan saja gagasan tersebut menuai respon beragam. Mukhsin Asyrof, Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Palembang, menyebut ketentuan ahli waris pengganti memang tidak diatur dalam fikih, sama halnya dengan beberapa ketentuan lainnya seperti wasiat wajibah. “Saya kira ketentuan ahli waris pengganti ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada para ahli waris. Kenapa kita tidak mengkaji pemahaman Hazairin dan temukan kelemahan dan mungkin kesalahan dari teorinya ketimbang mengkritisi kehidupan pribadinya,” tanya Mukhsin Asyrof.
Drs. Chatib Rasyid, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang berbeda lagi. “Di tingkat lapangan, masalah ahli waris pengganti ini memang menjadi melebar kemana-mana. Di Makasar, ada isteri menjadi ahli waris pengganti. Saya mengusulkan Tuada Uldilag untuk membuat surat edaran yang menentukan batasan siapa saja yang berhak/bisa menjadi ahli waris pengganti,” katanya.
Ada juga yang mempertanyakan apakah ketentuan ahli waris pengganti ini merupakan penemuan hukum ataukah penciptaan hukum. Dari hal inilah akar masalah bisa ditelusuri. Demikian kata Abd. Halim Syahran, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Dra. Hj. Husnaini., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang yang merupakan satu-satunya peserta wanita di komisi II sepakat dengan pendapat Mukhsin Asraf.  “Ketika mengkritisi pemikiran sesorang hendaknya kita melakukan ‘jarh wa ta’dil.  ,” katanya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makasar, Muhummad Hasan H. Muhammad, mengajak kembali ke sejarah disahkannya pasal ahli waris pengganti tersebut di Kompilasi Hukum Islam. “KH. Azhar Basyir yang memimpin rapat penyusunan KHI tersebut dan pasal ahli waris pengganti ini disahkan melalui kesepakatan para ulama,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan atas gagasannya, Habiburrahman kembali menekankan bahwa ketika kita menerima pemikiran seseorang kita juga harus tahu kehidupan pribadinya, prinsip-prinsip yang dianutnya dan latar belakang pemikirannya. “Gagasan saya itu salah satunya dilatar belakangi disertasi mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. Syamsu Hadi Irsyad, yang banyak membahas pejalanan Snouck Hourgronje yang pergi ke Mekkah, pura-pura masuk Islam, berganti nama dengan nama Islam dan mempelajari hukum Islam. Dia kembali ke Indonesia, memperkenalkan hukum adat dan menciptakan teori-teori yang menjauhkan pemeluk Islam dari agamanya,” ungkap Habiburrahman. “Akan tetapi saya menerima semua kritikan dari para peserta. Saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam gagasan saya ini,” tutur Habiburrahman merendah setelah menjawab semua pertanyaan peserta.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perdata Agama, Prof. Abdul Manan, tetap menyetujui ketentuan pasal 185 KHI, namun memang perlu diberikan pembatasan agar dalam prakteknya tidak melebar terlalu jauh.
Hakim Agung lainnya, Prof. Rifyal Ka’bah, tidak terlalu jauh mempertanyakan ide perubahan ketentuan ahli waris pengganti. Beliau lebih menekankan bahwa pintu tajdid (pembaruan) harus selalu dibuka.
C. Ahli Waris Pengganti
Salah satu konsep pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka  kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Mengganti kedudukan orang tua yang meninggal dunia tersebut selanjutnya disebut ahli waris pengganti. Ketentuan semacam ini tidak dijumpai dalam fikih empat madhab, akan tetapi merupakan adopsi dari hukum waris Islam Pakistan.  dimana ahli waris pengganti itu hanyalah cucu saja.
Setelah masalah ahli waris Pengganti ini masuk dalam KHI yang dirumuskan dalam pasal 185, ternyata dalam pelaksanaannya berkembang jauh dari aslinya, bahkan mengacu pada  BW, dimana terdapat tiga macam bentuk ahli waris pengganti,  sebagai berikut :
  1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya, dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwaarding atau menolak menerima warisan (Pasal 842). Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

  2. Penggantian dalam garis kesamping (zijlinie),  di mana tiap-tiap saudara si meninggal dunia, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiadabatasnya (Pasal 853, jo. Pasal 856, jo. Pasal 857)

  3. Penggantian dalam garis ke samping menyimpang dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat, yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga  dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861).
Dalam Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI pada tahun 2010 dan tahun 2011 dijelaskan bahwa ahli waris pengganti hanya sampai cucu, sesuai pasal 185 KHI, tidak sama dengan BW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...