Peraturan mengenai Yayasan diatur dalam :
Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang
–Undang Nomor : 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008.
PENGERTIAN YAYASAN :
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai
akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ Yayasan, yakni
Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2. Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak bergerak, yang pada awalnya
diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3. Mempunyai Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4. Tidak mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya.Namun yayasan
digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina, Pengawas namun yang berperan
utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.
Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan
harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang
maupun barang”. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk
menghindari agar jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih merupkan
bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan
keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta kekayaan yayasan juga diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. Wakaf;
c. Hibah;
d. Hibah wasiat;
e. Perolehan lainnya.
Sedangkan untuk syarat minimum harta keyayaan yaysan berdasarkan
Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Organ Yayasan :
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus.
Resiko Hukum Bagi Organ Yayasan (Pembina, Pengawas dan Pengurus) :
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.
Kewajiban suatu Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.
Adsense
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Relationships Religion and Culture in Indonesia ( Month Suro In Perceptions of Islam and Society ) FOREWORD Bismillahirrah...
-
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio . Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Le...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.