Pemerintah Resmi Izinkan
Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia
Dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan
rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di
Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun
2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing
yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang
dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
“Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal
atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP
ini.
Orang Asing yang dapat memiliki
rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing
pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal
dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat
memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. “Hak
atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan
dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan
akta notaris,” bunyi Pasal
3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah tempat tinggal atau
hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan:
a.
Rumah Tunggal di
atas tanah:
1.
Hak Pakai; atau
2.
Hak Pakai di atas
Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak
Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b.
Sarusun (satuan
rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal
yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas
tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian
sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati
tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan
pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
“Perpanjangan dan pembaharuan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin
tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.
Wajib
Melepas
PP No. 103 Tahun 2015
ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang
Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau
berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan
di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas
rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain
yang memenuhi syarat, menurut PP ini, rumah dilelang oleh Negara,
dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi
milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut
dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak
dari bekas pemegang hak,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP
ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat
tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria.
“Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.