Setiap terjadi
peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:
1.
Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
2.
Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa
saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama
untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. Lebih lanjut
mengenai Pembagian Waris, dapat Anda baca di Keterangan
Waris.
Terhadap harta
warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus
dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses
di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih
dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya.
Selanjutnya dilakukan proses jual
beli seperti biasa. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara
lain:
1. Data
tanah, meliputi:
a. Asli Pajak Bumi dan
Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
b. Asli sertifikat tanah
(untuk pengecekan dan balik nama);
c. Asli Izin Mendirikan
Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses
Akta Jual Beli – “AJB”);
d. Bukti pembayaran rekening
listrik, telepon, air (bila ada);
e. Jika masih dibebani Hak
Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;
Catatan: poin a dan b
mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.
2. Data
Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai
berikut:
a. Perorangan:
· Copy
KTP suami istri;
· Copy
Kartu keluarga dan Akta Nikah;
· Copy
Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
b. Perusahaan:
· Copy
KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
· Copy
Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia;
· Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual
sebagian kecil asset.
c. Dalam hal
suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah
meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya.
Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
· Surat
Keterangan Waris
- Untuk
pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang
dikuatkan oleh Camat;
- Untuk
WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
· Copy
KTP seluruh ahli waris;
· Copy
Kartu keluarga dan Akta Nikah;
· Seluruh
ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa
dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir
oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir);
· Bukti
pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari
BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Yang harus diingat,
seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat
memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa
dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup
dan dilegalisasi oleh Notaris.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.