Adsense

Jumat, 23 Maret 2018

Syarat Dan Aturan Baru Penggunaan Pekerja Asing di Indonesia


Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan, antara lain yaitu memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA dan memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.

Syarat TKA yang Bekerja di Indonesia
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.
Menjawab pertanyaan Anda, TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
a.    memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b.    memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c.    membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d.    memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
e.    memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
f.     kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.

Dengan catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.[3] 

Selain persyaratan di atas, perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesiahanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[4] Serta TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.[5] Ini berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA. Selengkapnya dapat dilihat dalam artikel Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?


Pelaporan TKA yang Belum Memenuhi Syarat Bekerja di Indonesia
Mengenai pelaporan TKA, kami kurang jelas apa yang Anda maksud tentang pelaporan TKA di sini. Prinsipnya, jika TKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Ini karena untuk dapat mempekerjakan TKA, perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing - “IMTA”).[6] Yang mana untuk mendapatkan IMTA, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[7] Ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Mengenai pelaporan, Umar Kasim menjelaskan antara lain bahwa pelaporan yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya adalah pelaporan menggunakan jumlah TKA dan tenaga kerja lokal yang wajib dilakukan pemberi kerja.

Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dirjen.[8] Laporan sebagaimana tersebut meliputi:[9]
a.    realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali;
b.    berakhirnya penggunaan TKA.

Umar menambahkan, sejak awal dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), pejabat sebelum mensahkan RPTKA tentunya memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui.

Hal lain yang disampaikan Umar adalah jika didapati perusahaan mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, misalnya seorang TKA memiliki kompetensi di Marketing, namun ia dipekerjakan di bagian Financial Administration, maka syarat TKA tidak terpenuhi dan IMTA perusahaan itu bisa dicabut.

Pegawai pengawas ketenagakerjaan juga berkewajiban mengawasi penggunaan TKA pada suatu perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:

“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Soal kontrol/inspeksi/pengawasan ini, menurut Umar, dalam praktiknya pengawasan penggunaan TKA dilakukan secara teamwork antara lain yang terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, kementerian luar negeri, dan kepolisian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Catatan:
Penjawab telah berkonsultasi tentang penggunaan TKA via telepon dengan Umar Kasim pada 18 Juni 2015 pukul 14.39 WIB.



[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”)
[2] Pasal 36 ayat (1) Permenaker 16/2015
[3] Pasal 36 ayat (2) Permenaker 16/2015
[4] Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[5] Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 59 ayat (1) Permenaker 16/2015
[9] Pasal 59 ayat (2) Permenaker 16/2015

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid baru penggunaan pekerja warga negara asing. Diundangkan pada 30 Desember 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam.
Menurut Diar Riga Pasaribu, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Binapenta Kemenakertrans, salah satu aturan baru yang berbeda dari Permenakertrans No. 2 Tahun 2008 adalah pemberi kerja bagi TKA. Beleid terbaru, kata Diar, perusahaan pemberi kerja harus berbadan hukum. Kalaupun ada pengecualian buat badan usaha bukan badan hukum, harus dinyatakan dalam undang-undang.
Dalam peraturan lama, persekutuan komanditer (CV), misalnya, diperkenankan menggunakan TKA. Dalam beleid baru, kata Diar, tidak diperkenankan lagi sepanjang tak disebut dalam undang-undang. “Kalau dulu CV boleh pekerjakan TKA. Tepi sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenakertrans, Kamis (06/2) kemarin.
Ia menunjuk larangan itu dalam Pasal 4 Permenakertrans No. 12 Tahun 2013. Rumusannya begini: “Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), dan usaha dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang”. Rumusan ini berarti CV, UD, atau Firma hanya boleh menggunakan TKA jika diatur dalam undang-undang.
Diar berharap Permenakertrans baru bisa menutupi kekurangan beleid sebelumnya. Apalagi dalam rentang waktu 2008-2013 banyak perubahan terjadi di masyarakat, yang memungkinkan penggunaan TKA semakin banyak. Berlakunya kerangka perdagangan bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN diyakini semakin meningkatkan kebutuhan atas pekerja asing.
Kompetensi
Ketentuan lain yang diperbarui adalah izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan sementara. Beleid lama tak membuat rincian yang jelas. Kini, Pasal 8 Permenakertrans menyebut empat jenis pekerjaan yang bersifat sementara yaitu pemasangan mesin, elektrikal, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Meski lebih rinci, tidak ada perubahan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pekerjaan sementara.
Perubahan penting lainnya adalah mengenai kompetensi. Dalam beleid lama, hanya pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi TKI yang dipekerjaan harus kompeten. Dalam beleid baru, TKA harus menunjukkan sertifikat kompetensinya. Sesuai pasal 26 Permenakertrans, ini menjadi syarat untuk mempekerjakan TKA. Diar mengakui syarat ini dicantumkan untuk menindaklanjuti hasil monitoring KPK terhadap lembaga negara termasuk Kemenakertrans. Ini juga sejalan dengan spirit UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong kompetensi kerja. Kompetensi itu antara lain dibuktikan lewat sertifikat kompetensi. Menurut Diar, kalau sertifikat kompetensi tak ada, maka TKA harus sudah punya pengalaman di bidang tersebut minimal lima tahun sebelum menduduki jabatan tertentu.
Pemberi kerja juga harus mencermati pasal 32 Permenakertrans TKA yang mengatur tentang besaran kompensasi penggunaan TKA. Menurut Diar besaran kompensasi senilai 100 dolar AS berlaku untuk satu jabatan dan per bulan untuk setiap TKA. Dengan begitu maka TKA yang memegang dua jabatan di perusahaan berbeda sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) Permenakertrans maka yang harus dibayar yaitu dua kali besaran kompensasi. Misalnya, seorang TKA menjabat sebagai direksi di perusahaan A dan sebagai komisaris di perusahaan B. Dengan kondisi itu maka kompensasi yang dibayar untuk seorang TKA 200 dolar AS setiap bulan.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengawasan TKA. Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan selama ini pemantauan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Namun, ia menjelaskan rata-rata perusahaan yang mempekerjakan TKA sudah memenuhi aturan sehingga tergolong minim pelanggaran. Saat pengawas melakukan pemeriksaan ke perusahaan, yang dilakukan adalah pemeriksaan secara umum terkait ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA. “Kalau di perusahaan ditemukan TKA ya kami periksa,” katanya.
Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...