Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung
pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman,
kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang
terlibat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di
bawah ini.
Pengertian Hukum
Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal.
2), memberikan definisi hukum pidana sebagai
berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang)
telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu
penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa
hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan
tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman
pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana
dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia(hal.
257) juga memberikan definisi hukum
pidana, yaitu:
Hukum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan.
Berdasar pada definisi-definisi
tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang
mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut
dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga
ditujukan untuk kepentingan umum.
Pengertian Hukum
Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan
mengenai hukum perdata. Prof.
Subekti, S.H.dalam bukunya Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal.
9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal pembagian hukum perdata, lebih
lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang
manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak
dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda
atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan,
hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan
mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila ditarik kesimpulan dari
penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur
tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum
pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang
diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yangmemiliki implikasi secara langsung
pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman,
kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang
memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana
pada si pelaku. Penjelasan
selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti
Ultimum Remedium.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum
perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para
pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Dasar hukum:
3. Herzien Indlandsch Reglement (HIR);
4. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
Referensi:
1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
2. Eddy
O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip
Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
3. P.A.F.
Lamintang, Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
4. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, 2003.