Adsense

Senin, 06 Mei 2013

Contoh 2 Replik Kasus Perceraian



PERIHAL :REPLIK PENGGUGAT, ATAS JAWABAN DARI TERGUGAT
TERTANGGAL ...... ............. ........
DALAM PERKARA PERDATA NO..........
…….. TGL ..... ............. .......
KPD YTH :
BAPAK HAKIM KETUA MAJELIS PENGADILAAN AGAMA
NEGERI……….
DI
………………
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :
  Bunga binti Kumbang umur 28 tahun, pekerjaan sebagai wiraswasta bertempat tinggal dijalan nanas atas no 34 kota ………, selanjutnya hal ini disebut sebagai pengggugat.
Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari tergugat tertanggal ..... ........... ..... NO. 25/Pdt./G.9.2009/PA-....
Replik mana sebagaimana terurai di bawah ini :
• Bahwa penggugat tetap pada isi surat gugatan penggugat tertanggal ..... .............. ....... nomor perkara NO. perkara
• Bahwa setelah penggugat membaca dan mempelajari isi jawaban tergugat tetanggal ...... ............... ....... pihak jawaban memberikan jawaban tegas sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI
1. bahwa mengenai pemukulan atas saudara penggugat merupakan sutu kebohongan, maka kami dari pihak penggugat akan memberikan bukti surat visum dari rumah sakit zainal abidin yang merupakan akta otentik bahwa memar yang disebabkan benda tumpul.
2. bahwa tergugat mengatakan pihak penggugat tidak bisa mengurus anak.
Ketidak becusan penggugat didalam pengurusan anak dikarenakan penggugat telah di usir dari rumah kediaman di Jl. PAHLAWAN No. 2 ……….. dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan anak-anak
3. Bahwa pihak tergugat(bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hokum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
4. bahwa dalam pembagian harta bersama yang didapat harus menurut uu no 1 tahun 1974, menurut kompilasi hukum islam, dan dibagi dengan seadil-adilnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. bahwa penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan tergugat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ……………pemko…… pada tanggal 1juni 2000 seperti bukti terlampir akta KUA pemko ………. NO
2. bahwa dalam perkawinan rumah tangga tersebut sangat bahagia dan menghasilkan tiga orang anak yaitu
A : 8 tahun ,B : 7 tahun ,C : 5 tahun
3. bahwa dalam perkawinan rumah tangga sangatlah bahagia dan baik-baik saja namun semenjak tergugat mendapat banyak pekerjaan dengan perusahaan yang ia kelola sendiri, tingkah lakunya mulai berubah dan menjadi tidak penyayang lagi dan sering mengalami pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
4. bahwa yang menjadi faktor pertengkaran disebabkan karena tergugat tidak penyayang lagi dan juga sering berlaku kasar.
5. bahwa penggugat sering kali menasehati penggugat untuk memperbaiki dirinya, termasuk juga melaporkan kepada ketua kampung namun tidak dihiraukan oleh penggugat sehingga timbul perkara gugatan dan sebagainya
6. bahwa pihak penggugat akan mengajukan bukti tertulis dan saksi-saksi menurut ketentuan hukum yang berlaku supaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa ini dapat mempertimbangkan dengan pertimbangan hukum yang sempurna, demi terwujudnya keadilann yng seadil-adilnya
7. bahwa berdasarkan hal-hal yang telah penggugat uraikan diatas maka bersama ini penggugat mohon sebagai berikut :
• memberikan hak asuh kepada penggugat karena berdasarkan pada kompilasi hukum islam pasal 105 huruf (a) “mengatakan apabila terjadi perceraian maka hak asuh anak akan diberikan pada si ibu”
• Bahwa pihak tergugat (bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hukum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
• membagi harta/ harta bersama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh uu no 1 tahun 1974.
• Dan juga
DALAM REKONVENSI
Menolak rekonvensi tergugat tersebut untuk seluruhnya karena tidak berdasar.
DALAM PERKARA POKOK
1. menolak jawaban tergugat tertanggal .... ................. ....... untuk seluruhnya
2. mengabulkan isi gugatan tertanggal ..... ............... ....... NO. perkara ............, untuk seluruhnya.
Demikian replik penggugat ini di hadapan bapak, semoga terkabul hendaknya, sebelumdan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami penggugat
Kuasa hukum
……………………………………

Contoh Replik Kasus Perceraian



Hal      : REPLIK                                                       
Lamp   : -

            Kepada Yang Terhormat,
            Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No. 123/Pdt.P/2012/PA-…
Pengadilan Agama ………
Di       
            ………………

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Bawazier Bin Sammy selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA-…. dengan ini Pemohon hendak mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1.      Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan permohonan ikrar talak Pemohon.
2.      Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika Termohon tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan hal itulah  yang memicu percekcokan antara Pemohon dengan Termohon. hal ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3.      Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai Termohon dengan kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati dengan cara halus dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan itu membuat Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas tersebut. kata-kata  kasar tersebut  adalah sebagai wujud dari keputusasaan Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan kebiasaan buruknya yakni bertindak sesuka dirinya sendiri dan bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4.      Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika kepergian Termohon ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat lagi mendengarkan ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar Pemohon, karena yang memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut adalah Termohon sendiri dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon sendiri, karena Termohonlah yang memulai.
5.      Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih kuat dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut akan mendapatkan hal yang tebaik bagi hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang ibu yang masalah dengan kejiwaannya, bahkan hal tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup mereka. Dan dalam kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan tidak baik meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon dalam sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6.      Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon tentang nafkah penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat dengan perhitungan Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7.      Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali dalam hal Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8.      Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan tuntutan Termohon sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa Pemohon adalah seorang Buruh yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku
9.      Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105 huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya perceraian :
a.       Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
b.      Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun berdasarkan pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4 ) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum
Pasal 109 Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya
Dengan mengingat ketentuan di atas maka tidak lah layak jika perwalian anak-anak sah antara Pemohon dengan Termohon diberikan kepada Termohon karena Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali sebabnya adalah Termohon merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat dikatakan tidak berpikiran sehat dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas mohon Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
            PRIMAIR
1.      Menolak jawaban permohonan talak
2.      Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak Pemohon.
3.      Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya
Demikian Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
…….., ... ........... ......

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon



…………, SH.,M.Hum.

Minggu, 27 Januari 2013

SYARAT UJIAN PENDADARAN UNIBA SURAKARTA


untuk teman2 dari Universitas Islam Batik Surakarta, syarat ujian Pendadaran dapat di download melalui link dibawah ini :
http://bit.ly/Y7S8u2        (copy dan paste pada alamat browser baru kalian)

Abstrak Skripsiku "Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syari'ah Di Surakarta"


ABSTRAK

EKA PUTRA SUSMAN. Nim. 2010.0IP.010. Judul TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARI’AH DI SURAKARTA. Faskultas Hukum. Universitas Islam Batik Surakarta. 2012.

Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Aspek-aspek apa sajakah yang menjadi objek pengawasan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah? (2) Bagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah? (3) Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah? (4) Sanksi apa saja yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) aspek-aspek yang menjadi objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah. (2) kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah. (3) peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah, dan (4) sanksi yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah.
Jenis penelitian bersifat empiris dan deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara.  Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
            Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil kesimpulan, yaitu (1) Aspek yang menjadi objek pengawasan syariah Bank Indonesia merupakan produk-produk Bank Syariah (produk pengumpulan dana, produk penyaluran dana dan produk pelayanan jasa keuangan). (2) Kewenangan Bank Indonesia melakukan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank syariah dilaksanakan secara kerjasama dengan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank Indonesia melakukan pengawasan eksternal kepada bank syariah. Sedangkan bank syariah termasuk struktur pengawasan internal ke prinsip-prinsip syariah. (3) Peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah yaitu mewajibkan bank memelihara tingkat kesehatannya yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. (4) Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah yang melanggar prinsip syariah. Sanksi administrasi tersebut yaitu denda uang;  teguran tertulis;  penurunan tingkat kesehatan bank Syariah dan UUS;  pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring; pembekuan kegiatan usaha tertentu; pemberhentian pengurus Bank Syariah, dan pencabutan izin usaha.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia, Bank Syariah, Surakarta.

PENTINGNYA ETIKA PROFESI SATPAM


Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.



PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Penting Anda tahu persis apa yang anda akan lakukan sebelum Anda berkomitmen diri untuk memasuki profesi SATUAN PENGAMANAN?
Kemampuan petugas keamanan untuk memenuhi tugas mereka adalah
tergantung pada mengamankan dan memelihara rasa hormat dan persetujuan publik, yang mencakup memperoleh kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dalam tugas mencegah kejahatan.
Sejauh mana hormat masyarakat dan kepercayaan dapat diamankan akan sedih bila seorang anggota keamanan perusahaan bertindak dalam cara yang tidak profesional atau melanggar hukum.
Tingkah Laku pribadi petugas keamanan selalu di bawah mikroskop.
Anda harus selalu memperhatikan kewajiban Anda untuk melayani siapapun dan perusahaan secara efisien dan efektif.
Sejauh mana masyarakat/karyawan akan bekerja sama dengan Anda yaitu tergantung pada penghargaannya terhadap kepercayaan Anda.

Penjaga keamanan juga harus cepat bertindak dan bekerja baik di dalam sebuah tim (karena kerja tim seringkali dapat penting untuk menghadapi situasi-situasi tertentu)
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar, hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Berupa:
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah
mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

TENTANG PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)


KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-275/MEN/1989
NOMOR : POL-KEP-04/V/1989

TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA
PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1.     bahwa tenaga kerja SATPAM merupakan salah satu faktor yang penting di bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan Instansi, proyek, perusahaan dan badan hukum lainnya serta mempunyai kekhususan dalam bidang tugasnya sehingga berada di bawah pembinaan teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.     bahwa jam kerja bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan perusahaan dan badan hukum lainnya belum diatur secara khusus dan pada prakteknya 
ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, Shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
Mengingat:
1.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1988 Tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
2.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12, Dari Republik Indonesia 
untuk Seluruh Indonesia.
3.     Undang-undang nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
4.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tenaga Kerja.
5.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
8.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 Tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
9.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 72/MEN/1984 Tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur;
10. Keputusan Pangab. Nomor KEP-11/P/III/1984 Tentang Pokok-pokok Organisasi Dan Prosedur Kepolisian Negara; 11. Surat Keputusan Kepala 
Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL- SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1.     Memberlakukan aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi tiga shift dimana setiap bertugas delapan jam sehari.
2.     Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya mengatur jam-jam kerja termasuk jam istirahat bagi setiap Tenaga Kerja SATPAM secara bergiliran di masing-masing shift dengan jumlah jam kerja akumulatif tidak lebih dari 40 jam seminggu.
3.     Setiap Tenaga Kerja SATPAM yang bertugas melebihi jam kerja delapan jam sehari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam seminggu, harus sepengetahuan dan dengan Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
4.     Sebagai unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya, keterlibatan Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
5.     Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal: 22 Mei 1989
KEPALA KEPOLISIAN RI MENTERI TENAGA KERJA
Ttd Ttd.
Drs. Moch. Sanoesi Drs. Cosmas Batubara
JENDRAL POLISI

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...