Adsense
Senin, 06 Mei 2013
Contoh 2 Replik Kasus Perceraian
PERIHAL :REPLIK PENGGUGAT, ATAS JAWABAN DARI TERGUGAT
TERTANGGAL ...... ............. ........
DALAM PERKARA PERDATA NO..........
…….. TGL ..... ............. .......
KPD YTH :
BAPAK HAKIM KETUA MAJELIS PENGADILAAN AGAMA
NEGERI……….
DI
………………
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :
Bunga binti Kumbang umur 28 tahun, pekerjaan sebagai wiraswasta bertempat tinggal dijalan nanas atas no 34 kota ………, selanjutnya hal ini disebut sebagai pengggugat.
Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari tergugat tertanggal ..... ........... ..... NO. 25/Pdt./G.9.2009/PA-....
Replik mana sebagaimana terurai di bawah ini :
• Bahwa penggugat tetap pada isi surat gugatan penggugat tertanggal ..... .............. ....... nomor perkara NO. perkara
• Bahwa setelah penggugat membaca dan mempelajari isi jawaban tergugat tetanggal ...... ............... ....... pihak jawaban memberikan jawaban tegas sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI
1. bahwa mengenai pemukulan atas saudara penggugat merupakan sutu kebohongan, maka kami dari pihak penggugat akan memberikan bukti surat visum dari rumah sakit zainal abidin yang merupakan akta otentik bahwa memar yang disebabkan benda tumpul.
2. bahwa tergugat mengatakan pihak penggugat tidak bisa mengurus anak.
Ketidak becusan penggugat didalam pengurusan anak dikarenakan penggugat telah di usir dari rumah kediaman di Jl. PAHLAWAN No. 2 ……….. dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan anak-anak
3. Bahwa pihak tergugat(bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hokum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
4. bahwa dalam pembagian harta bersama yang didapat harus menurut uu no 1 tahun 1974, menurut kompilasi hukum islam, dan dibagi dengan seadil-adilnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. bahwa penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan tergugat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ……………pemko…… pada tanggal 1juni 2000 seperti bukti terlampir akta KUA pemko ………. NO
2. bahwa dalam perkawinan rumah tangga tersebut sangat bahagia dan menghasilkan tiga orang anak yaitu
A : 8 tahun ,B : 7 tahun ,C : 5 tahun
3. bahwa dalam perkawinan rumah tangga sangatlah bahagia dan baik-baik saja namun semenjak tergugat mendapat banyak pekerjaan dengan perusahaan yang ia kelola sendiri, tingkah lakunya mulai berubah dan menjadi tidak penyayang lagi dan sering mengalami pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
4. bahwa yang menjadi faktor pertengkaran disebabkan karena tergugat tidak penyayang lagi dan juga sering berlaku kasar.
5. bahwa penggugat sering kali menasehati penggugat untuk memperbaiki dirinya, termasuk juga melaporkan kepada ketua kampung namun tidak dihiraukan oleh penggugat sehingga timbul perkara gugatan dan sebagainya
6. bahwa pihak penggugat akan mengajukan bukti tertulis dan saksi-saksi menurut ketentuan hukum yang berlaku supaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa ini dapat mempertimbangkan dengan pertimbangan hukum yang sempurna, demi terwujudnya keadilann yng seadil-adilnya
7. bahwa berdasarkan hal-hal yang telah penggugat uraikan diatas maka bersama ini penggugat mohon sebagai berikut :
• memberikan hak asuh kepada penggugat karena berdasarkan pada kompilasi hukum islam pasal 105 huruf (a) “mengatakan apabila terjadi perceraian maka hak asuh anak akan diberikan pada si ibu”
• Bahwa pihak tergugat (bapak si anak) tidak dapat membiaya anak.
Maka menurut pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 kompilasi hukum islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
• membagi harta/ harta bersama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh uu no 1 tahun 1974.
• Dan juga
DALAM REKONVENSI
Menolak rekonvensi tergugat tersebut untuk seluruhnya karena tidak berdasar.
DALAM PERKARA POKOK
1. menolak jawaban tergugat tertanggal .... ................. ....... untuk seluruhnya
2. mengabulkan isi gugatan tertanggal ..... ............... ....... NO. perkara ............, untuk seluruhnya.
Demikian replik penggugat ini di hadapan bapak, semoga terkabul hendaknya, sebelumdan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami penggugat
Kuasa hukum
……………………………………
Contoh Replik Kasus Perceraian
Hal : REPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.
123/Pdt.P/2012/PA-…
Pengadilan
Agama ………
Di
………………
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Bawazier Bin Sammy selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA-…. dengan ini Pemohon hendak
mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon
merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan permohonan
ikrar talak Pemohon.
2. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika Termohon
tidak mengalami
gangguan kejiwaan, dan hal
itulah yang memicu percekcokan antara
Pemohon dengan Termohon. hal ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3. Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai Termohon dengan
kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati dengan cara halus
dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan itu membuat
Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas
tersebut. kata-kata kasar tersebut adalah sebagai wujud dari keputusasaan
Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan kebiasaan buruknya yakni bertindak
sesuka dirinya sendiri dan bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4. Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika kepergian Termohon
ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat lagi mendengarkan
ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar Pemohon, karena yang
memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut adalah Termohon sendiri
dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan
pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon sendiri, karena Termohonlah
yang memulai.
5. Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih kuat
dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut akan mendapatkan hal yang tebaik bagi
hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang ibu yang masalah
dengan kejiwaannya, bahkan hal
tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup mereka. Dan dalam
kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan tidak baik
meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon dalam
sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6. Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon tentang nafkah
penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat dengan perhitungan
Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali dalam hal
Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus
ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8.
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan tuntutan Termohon
sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa Pemohon adalah
seorang Buruh
yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah
mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar
empat ratus
ribu rupiah tersebut adalah tidak
wajar dan tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang
berlaku
9. Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105
huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya perceraian :
a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak ibunya
b. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun
berdasarkan pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4
) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain
yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan
hukum
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan
memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut
pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak
dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah
perwaliannya
Dengan
mengingat ketentuan di atas maka tidak lah layak jika perwalian anak-anak sah
antara Pemohon dengan Termohon diberikan kepada Termohon karena Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali
sebabnya adalah Termohon merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat
dikatakan tidak berpikiran sehat dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas
mohon Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menolak jawaban permohonan talak
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak Pemohon.
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan
seadil-adilnya
Demikian
Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
…….., ... ........... ......
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
…………, SH.,M.Hum.
Minggu, 27 Januari 2013
SYARAT UJIAN PENDADARAN UNIBA SURAKARTA
untuk teman2 dari Universitas Islam Batik Surakarta, syarat ujian Pendadaran dapat di download melalui link dibawah ini :
http://bit.ly/Y7S8u2 (copy dan paste pada alamat browser baru kalian)
Abstrak Skripsiku "Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syari'ah Di Surakarta"
ABSTRAK
EKA PUTRA SUSMAN. Nim. 2010.0IP.010. Judul TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARI’AH DI SURAKARTA. Faskultas Hukum. Universitas
Islam Batik Surakarta. 2012.
Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan
pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan,
mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi
bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan
segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan
yang sehat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini,
yaitu: (1) Aspek-aspek apa sajakah yang menjadi objek pengawasan Bank
Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah? (2) Bagaimana
kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank
syariah? (3) Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan
bank syariah? (4) Sanksi apa saja yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank
syariah yang melanggar prinsip syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
(1) aspek-aspek yang menjadi objek tinjauan
Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah. (2) kewenangan
Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bank syariah. (3) peranan
Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah, dan (4) sanksi
yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip
syariah.
Jenis penelitian bersifat empiris dan deskriptif,
karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sumber data diperoleh dari
data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan
wawancara. Analisis data menggunakan
analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil kesimpulan, yaitu (1) Aspek yang menjadi objek pengawasan syariah Bank
Indonesia merupakan produk-produk Bank Syariah (produk pengumpulan dana, produk
penyaluran dana dan produk pelayanan jasa keuangan). (2) Kewenangan Bank Indonesia melakukan pengawasan Bank
Indonesia terhadap bank syariah dilaksanakan secara kerjasama dengan antara
Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank Indonesia melakukan pengawasan eksternal
kepada bank syariah. Sedangkan bank syariah termasuk struktur pengawasan
internal ke prinsip-prinsip syariah. (3) Peranan Bank Indonesia dalam mengatur
tingkat kesehatan bank syariah yaitu mewajibkan bank memelihara tingkat
kesehatannya yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas
dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. (4) Bank Indonesia
menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah yang melanggar prinsip
syariah. Sanksi administrasi tersebut yaitu denda uang; teguran tertulis; penurunan tingkat kesehatan bank Syariah dan
UUS; pelarangan untuk turut serta dalam
kegiatan kliring; pembekuan kegiatan usaha tertentu; pemberhentian pengurus
Bank Syariah, dan pencabutan izin usaha.
PENTINGNYA ETIKA PROFESI SATPAM
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat.
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini
kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
PROFESI, adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
PROFESI :
- Mengandalkan suatu
keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL, adalah orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan
keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
- Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan
profesinya.
MENURUT UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Penting Anda tahu persis apa yang anda akan lakukan sebelum
Anda berkomitmen diri untuk memasuki profesi SATUAN PENGAMANAN?
Kemampuan petugas
keamanan untuk memenuhi tugas mereka adalah
tergantung pada
mengamankan dan memelihara rasa hormat dan persetujuan publik, yang mencakup
memperoleh kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dalam tugas mencegah
kejahatan.
Sejauh mana hormat
masyarakat dan kepercayaan dapat diamankan akan sedih bila seorang anggota
keamanan perusahaan bertindak dalam cara yang tidak profesional atau melanggar
hukum.
Tingkah Laku pribadi
petugas keamanan selalu di bawah mikroskop.
Anda harus selalu
memperhatikan kewajiban Anda untuk melayani siapapun dan perusahaan secara
efisien dan efektif.
Sejauh mana
masyarakat/karyawan akan bekerja sama dengan Anda yaitu tergantung pada
penghargaannya terhadap kepercayaan Anda.
Penjaga keamanan juga harus cepat bertindak dan bekerja baik di
dalam sebuah tim (karena kerja tim seringkali dapat penting untuk menghadapi
situasi-situasi tertentu)
Dengan membuat kode etik,
profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah
bisa dipaksakan dari luar, hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik
akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Berupa:
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan
dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah
mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik
Ketentuan itu merupakan
akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari
niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam
praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional
mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana
profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.
TENTANG PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-275/MEN/1989
NOMOR : POL-KEP-04/V/1989
TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA
PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-275/MEN/1989
NOMOR : POL-KEP-04/V/1989
TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA, SHIFT DAN JAM ISTIRAHAT SERTA
PEMBINAAN TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA DAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1. bahwa
tenaga kerja SATPAM merupakan salah satu faktor yang penting di bidang keamanan
dan ketertiban di lingkungan Instansi, proyek, perusahaan dan badan hukum
lainnya serta mempunyai kekhususan dalam bidang tugasnya sehingga berada di
bawah pembinaan teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. bahwa
jam kerja bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan perusahaan dan badan hukum
lainnya belum diatur secara khusus dan pada prakteknya
ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, Shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, Shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja SATPAM di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
Mengingat:
1. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1988 Tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948
Nomor 12, Dari Republik Indonesia
untuk Seluruh Indonesia.
untuk Seluruh Indonesia.
3. Undang-undang
nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
4. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tenaga Kerja.
5. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan berlakunya Peraturan
Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1950 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
8. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 Tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan V;
9. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 72/MEN/1984 Tentang Dasar
Perhitungan Upah Lembur;
10. Keputusan
Pangab. Nomor KEP-11/P/III/1984 Tentang Pokok-pokok Organisasi Dan Prosedur
Kepolisian Negara; 11. Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL- SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL- SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Memberlakukan
aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi tenaga kerja SATPAM di
lingkungan perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi tiga shift dimana setiap
bertugas delapan jam sehari.
2. Pimpinan
Perusahaan dan Badan Hukum lainnya mengatur jam-jam kerja termasuk jam
istirahat bagi setiap Tenaga Kerja SATPAM secara bergiliran di masing-masing
shift dengan jumlah jam kerja akumulatif tidak lebih dari 40 jam seminggu.
3. Setiap
Tenaga Kerja SATPAM yang bertugas melebihi jam kerja delapan jam sehari atau
melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam seminggu, harus sepengetahuan dan
dengan Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya
yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
4. Sebagai
unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya, keterlibatan
Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk
Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan
dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
5. Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal: 22 Mei 1989
KEPALA KEPOLISIAN RI MENTERI TENAGA KERJA
Ttd Ttd.
Drs. Moch. Sanoesi Drs. Cosmas Batubara
JENDRAL POLISI
Langganan:
Postingan (Atom)
Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...
-
Dalam Islam ada istilah mahram , atau seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki terba...
-
ABSTRAK EKA PUTRA SUSMAN. Nim. 2010.0IP.010. Judul TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARI’AH DI SURAKARTA. ...