Adsense

Rabu, 13 Oktober 2010

EKSTRADISI DI INDONESIA

Implementasi ekstradisi di Indonesia

Perjanjian ekstradisi di Indonesia muncul sebagai konsekuensi dari adanya kepentingan hukum maupun politis. Kepentingan hukum yang dimaksud adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah yuridiksi negara lain. Selain itu untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dari tindakan kejahatan yang dimaksud. Adapun kepentingan politisnya antara lain untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan negara lain agar tercipta komunikasi politik yang lebih baik.

Munculnya perjanjian ekstradisi ini juga tentunya tidak terlepas dari implementasi asas hukum internasional sebagaimana yang disampaikan oleh Hugo Grotius, yakni asas au dedere au punere. Artinya, pengadilan terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan oleh negara tempat kejahatan itu terjadi (locus delicti) atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki yuridiksi untuk mengadili pelaku tersebut (Abdussalam, 2006:28).

Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam UU No.1 Tahun 1979. Sampai saat ini, Indonesia telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara, namun ada dua perjanjian yang belum diratifikasi. Perjanjian-perjanjian tersebut antara lain:
• Perjanjian ekstradisi RI-Malaysia: UU RI No. 9 Tahun 1974
• Perjanjian ekstradisi RI-Philipina: UU RI No. 10 Tahun 1976
• Perjanjian ekstradisi RI-Thailand: UU RI No. 2 Tahun 1978
• Perjanjian ekstradisi RI-Australia: UU RI No. 8 Tahun 1994
• Perjanjian ekstradisi RI-Hongkong: UU RI No. 1 Tahun 2001
• Perjanjian ekstradisi RI-Korea Selatan: (Belum diratifikasi)
• Perjanjian ekstradisi RI-Singapura: (Belum diratifikasi)

Dalam praktek konkritnya, Indonesia telah melakukan ekstradisi terhadap tersangka warga negara yang terlibat dalam beberapa kasus kejahatan sebagai berikut:
Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika serikat ke Philiphina pada tanggal 11 Mei 2001. tersangka diminta oleh Philipina karena terlibat beberapa kasus kejahatan di Philipina. Ham Sang Won, warga negara Korea Selatan yang diekstradisikan ke Korea Selatan pada tanggal 11 September 2002. Ratti Fabrizio Angelo, warga negara Italia yang diekstradisikan pada bulan Oktober 2002. Ross Williem Mac Arthur, warga negara Australia yang diekstradisikan ke Australia pada tanggal 30 Agustus 2001.

Permasalahan ekstradisi

Mengadakan maupun melaksanakan perjanjian ekstradisi bukanlah hal yang mudah. Indonesia dalam hal ini telah mengalami berbagai kendala, baik dari negara tujuan (sistem hukum), dari pelaku maupun dari ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara tertentu.

Perjanjian ekstradisi antara Inonesia dan Singapura misalnya. Perjanjian ini telah melalui proses diplomasi yang panjang sejak tahun 1973 dan baru terlaksana 30 tahun kemudian yakni pada tahun 2007. Hal ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian ekstradisi yakni bahwa perjanjian ekstradisi hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari negara yang diminta dan diratifikasi dalam undang-undang masing negara. Selain itu kepentingan politis Singapura juga berperan penting dalam penundaan itu.

Kendala lain bagi terlaksananya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura adalah karena mudahnya tersangka yang lari ke Singapura mengganti kewarganegaraannya dan engalihkan hasil kejahatannya ke dalam bentuk investasi. Kedua hal ini tentu snagat sulit dijangkau dengan perjanjian ekstradisi yang konvensional.

Selain kepentingan politis, kendala terhadap terlaksananya proses ekstradisi juga muncul akibat sistem hukum atau pengadilan suatu negara. Sebagai contoh, Indonesia sangat kesulitan dan akhirnya tidak berhasil mengekstradisi Hendra Raharja, koruptor yang melarikan diri ke Australia padahal Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi yang sudah diratifikasi dengan Australia pada 1992. Proses ekstradiri berjalan lama karena di Australia, permintaan ekstradisi dapat diajukan banding hingga ke tingkat mahkamah agung, berbeda denga Indonesia yang hanya sampai di pengadilan negeri.

Fakta lain di lapangan yang dapat menjadi kendala adalah larinya para tersangka kejahatan ke negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sebagai contoh, sedikitnya lima (5) juta solar AS aset koruptor ditanam di Swiss namun Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut. Beberapa waktu lalu, tim pemburu koruptor (TPK) bentukan pemerintah yang di ketuai Basrief Arief berangkat ke Swiss untuk mengejar aset Direktur Bank Global, Irawan Salim Rp 500 miliar yang diduga berada di sebuah bank di Swiss (Tempo interaktif.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...