Adsense

Rabu, 13 Oktober 2010

Tugas Makalah Hukum Internasional

PENDAHULUAN

Latar belakang penulisan

Merebaknya bentuk-bentuk kejahatan internasional atau transnasional saat ini telah membuat pemerintah Indonesia berusaha keras untuk mencari jalan keluar dalam mencegah maupun mengatasinya. Kita ketahui bahwa kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia (trafficking), penyelundupan narkoba, terorisme atau kaburnya para koruptor keluar negeri sangatlah merugikan bangsa Indonesia. Kaburnya para koruptor misalnya telah membawa kerugian ekonomis yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa ada 17 buron kasus korupsi yang bermukim di Singapura. Bahkan total kekayaan orang Indonesia yang berada di Singapura mencapai US$ 87 miliar atau setara dengan Rp 750 triliun yang sebagian berasal dari para koruptor.

Indonesia sebagai sebuah negara yang patuh terhadap hukum internasional tentu saja tidak bisa secara langsung menangkap para penjahat tersebut. Indonesia harus mengikuti prosedur hukum tertentu karena penjahat yang bersangkutan telah berada di luar wilayah territorial dan yuridiksinya. Berada di luar wilaya yuridiksi berarti berada di luar wilayah cakupan wewenang/kekuasaan hukumnya (suryokusumo,2007:239). Oleh karena itu Indonesia perlu mencari cara yang diakui secara internasional untuk dapat menangkap dan mengadili penjahat tersebut di dalam negeri.

Salah satu cara yang harus ditempuh Indonesia adalah mengadakan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara tempat para penjahat tersebut bersembunyi. Adapun perjanjian tersebut tidak begitu saja berlaku tanpa adanya ratifikasi untuk menjamin kepastian hukumnya (Abdussalam,2006:1). Atas dasar perjanjian tersebut barulah Indonesia bisa menangani kasus pidana (pelaku kejahatan) yang berada di luar wilayah yuridiksinya.

Perjanjian internasional dalam menangani kejahatan transnasional seperti ini dikenal sebagai perjanjian ekstradisi. Dalam prosedur hubungan diplomatik antar negara, ekstradisi diartikan sebagai mekanisme penyerahan seorang tersangka tindakan kriminal oleh negara tujuan dimana tersangka bersangkutan berada ke negara asalnya. Ekstradisi tersebut bersifat timbal balik dengan ketentuan-ketentuan prosedural sesuai konsensus dua negara yang berkomitmen.

Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979. Sejauh ini, Indonesia telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Philipina, Thailand, Australia, Hongkong, Korea Selatan dan Singapura. Adapun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampangsiring Bali yang menyepakati penanganan terhadap 31 jenis kejahatan termasuk korupsi dan terorisme.

Perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara di atas tentu saja mempunyai sisi positif yang sangat signifikan artinya bagi bangsa Indonesia. Arti positif tersebut antara lain akan adanya pengembalian aset negara yang dibawa para koruptor ke negara-negara tersebut. Selain itu, perjanjian ekstradisi akan memudahkan penanganan terhadap kasus-kasus kejahatan transnasional lainnya. Ekstradisi memungkinkan prosedur yang lebih efisien karena penjahat bisa langsung diserahkan kepada kedutaan masing-masing negara tanpa harus melalui prosedur lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional atau Interpol. Meskipun demikian, ekstradisi bukanlah perjanjian yang mudah dilakukan karena membutuhkan persetujuan negara tujuan, kendala perbedaan sistem hukum, dan lain sebagainya.

Menyadari arti penting ekstradisi bagi pencegahan kejatan transnasional, penulis merangkumkan tulisan ini di bawah judul: PENTINGNYA EKSTRADISI DALAM MENGATASI KEJAHATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...