Latar belakang penulisan
Merebaknya bentuk-bentuk kejahatan internasional atau transnasional saat ini telah membuat pemerintah
Salah satu cara yang harus ditempuh
Perjanjian internasional dalam menangani kejahatan transnasional seperti ini dikenal sebagai perjanjian ekstradisi. Dalam prosedur hubungan diplomatik antar negara, ekstradisi diartikan sebagai mekanisme penyerahan seorang tersangka tindakan kriminal oleh negara tujuan dimana tersangka bersangkutan berada ke negara asalnya. Ekstradisi tersebut bersifat timbal balik dengan ketentuan-ketentuan prosedural sesuai konsensus dua negara yang berkomitmen.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979. Sejauh ini,
Perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara di atas tentu saja mempunyai sisi positif yang sangat signifikan artinya bagi bangsa
Menyadari arti penting ekstradisi bagi pencegahan kejatan transnasional, penulis merangkumkan tulisan ini di bawah judul: PENTINGNYA EKSTRADISI DALAM MENGATASI KEJAHATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.