Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan pembahasan RUU PPN dan PPnBM. Pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU KUP dan UU PPh.
Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.
UU tentang PPN dan PPnBM baru akan berlaku mulai 1 April 2010. Beberapa ketentuan yang diatur didalamnya antara lain:
UU tentang PPN dan PPnBM baru akan berlaku mulai 1 April 2010. Beberapa ketentuan yang diatur didalamnya antara lain:
- 1. Barang kebutuhan pokok, seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, tidak dikenakan PPN. Dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, diharapkan pemenuhan gizi rakyat Indonesia bisa meningkat.
- 2. Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, dan jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah.
PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia.
- 3. Obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Jasa perhotelan, jasa boga atau catering, tidak dikenakan PPN.
- 4. Dalam UU PPN baru juga diatur mengenai kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah. Kemudian bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. Hal ini bertujuan untuk menarik wisatawan asing ke Indonesia.
- 5. Barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
- 6. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkredilan pajak masukan atau deemed pajak masukan.
- 7. Pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
- 8. Tarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Dan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwajud, dan ekspor jasa kena pajak.
- 9. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi. Kemudian, ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
- 10. Bahwa kelebihan pembayaran Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak yang dalam UU sebelumnya oleh Wajib Pajak boleh diminta refund atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, menurut UU VAT amandenent harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; refund diminta pada akhir tahun buku atau pada saat penutupan usaha.
- 11. Menyimpang dari ketentuan itu, bagi low risk tax payers dan tax payers yang belum berproduksi dapat minta refund pada akhit Masa Pajak.
- 12. Kewajiban penyetoran kekurangan PPN pada Masa Pajak diperpanjang sampai akhir Masa Pajak berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan .Penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan paling lambat akhir bulan setelah Masa Pajak berakhir.
Pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian, diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam Negeri di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.