Adsense

Selasa, 19 Oktober 2010

makalah tugas hukum pajak

TUGAZ MAKALAH H.PAJAK
TENTANG BEA DAN CUKAI

Pendahuluan.

Kali ini kami akan mencoba menjelaskantentang istilah Cukai. Lain halnya dengan istilah Kepabeanan, istilah Cukai lebih banyak orang yang tahu tentang istilah ini. Karena saya yakin banyak diantara
kalian yang juga membayar cukai, contohnya dengan menghisap rokok atau
meminum minuman keras yang juga merupakan objek cukai. Sering kita jumpai
pada bungkus rokok terdapat pita yang melekat dan bertuliskan bandrol harga
rokok dan tulisan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang
Cukai.
Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah
sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-
barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang ini”
Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
adalah barang yang :
1. konsumsinya perlu dikendalikan;
2. peredarannya perlu diawasi;
3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup; atau
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan
Barang Kena Cukai.
Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek cukai) yang dipungut
cukainya terdiri atas:
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan
tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris,
dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan
digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.

bab I

Cukai
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang
menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai
hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil
alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh
konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah
menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat
membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk
mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok
menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual
rokok tersebut.
Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun
pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek
cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan
pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi.
Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah
Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol
kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat
itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-
barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan
(rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan
sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau
membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan,
yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum
publik oleh perusahaan pemerintahrujukan?. Hal ini membuat pemerintah
mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah
tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas
rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk
deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya
proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum,
tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.
Bab II

Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda
memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa
Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata
pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean
adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam
rangka impor. Akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor .
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri
dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering
disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk
dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor
pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam
negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa
pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut
pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya
dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi.
Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi
sumber daya alam Indonesia.

Bab III

Proses impor dan pabean
Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang
berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan
impor adalah :
Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau
letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank
(issuing bank)
Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga
barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim
barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading
(BL), Invoicedsb).
Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing
bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk
mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor
belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan
barangnya.
barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal
pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di
pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta)
dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak
proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut
(kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya
(barang impor).
Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan
dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran
kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC
tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah
untuk pemeriksaan.)
Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat
penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa
menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan
ruangnya (demorage).
Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden
di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen
tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain
importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi
importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen
tersebut.
Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir
mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh
dari bank (B/L, invoice dll).
Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat
pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan
pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of
origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka
barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti
B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika
bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer
DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam
proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-
line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk
kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk
menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada
kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah
pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan
Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta
(pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank
akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan
PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC
hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses,
penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk
importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan
sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik
(electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam
prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas
DJBC

bab IV

Sistem yang digunakan DJBC dan Sistem penjaluran
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan
sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan
warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi)
disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul
impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.
proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu
sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui
pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya
penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan
seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kadaluwarsa, dsb, untuk
daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya,
juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi.
kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan
oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan
penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang,
track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC.
Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil
kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur
tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada
tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas
yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
jalur tersebut adalah;
1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record
sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan
secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi
pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan
sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem
komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
2. Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record
yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk)
untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan
dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh
sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal
yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
3. Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record
yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk)
untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan
dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh
sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal
yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
4. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada
importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus,
importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis
komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan
jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan
dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur
ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan
pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan
100%.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...