Di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, “Negara
Ciri-ciri dari negara hukum antara lain, adalah :
1. diakuinya hak asasi manusia;
2. adanya asas legalitas; dan
3. adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Mengingat kehidupan masyarakat sekarang telah menuju kepada kehidupan masyarakat yang global dan persoalan yang dihadapipun telah semakin komplek, maka hukum dalam konteks ini sangat diperlukan dan sekaligus berperan dalam menata kehidupan masyarakat menuju kepada ketertiban dan keadilan.
Setiap negara di dunia ini memiliki tata hukum atau hukum positif untuk memelihara dan mempertahankan keamanan, ketertiban dan ketentraman bagi setiap warga negaranya atau orang yang berada dalam wilayahnya. Pelanggaran atas tata hukumnya dikenakan sanksi sebagai upaya pemaksa agar hukum tetap dapat ditegakkan. Si pelanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau kejahatannya yang telah dilakukannya.
Akan tetapi tidak setiap orang akan rela mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan berusaha menghindarkan diri dari tuntutan dan ancaman hukum. Segala macam cara akan ditempuhnya, baik legal maupun illegal, untuk menghindarkan diri dari tuntutan dan ancaman hukum tersebut. Salah satu cara yang cukup efektif untuk menyelamatkan diri adalah dengan melarikan diri ke wilayah negara lain. Orang yang melarikan diri ke wilayah negara lain dengan maksud untuk menghindari tuntutan hukuman di negara tempatnya semula. Sekaligus telah melibatkan kepentingan kedua negara. Bahkan seringkali kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, tidak saja melibatkan kepentingan dua negara, tetapi seringkali lebih dari dua negara.
Beberapa abad yang silam, pada waktu teknologi belum begitu maju, seorang melarikan diri dari wilayah negara tempat kejahatan dilakukan tidak dapat bergerak begitu jauh. Paling jauh hanya ke wilayah negara tetangga terdekat. Dengan semakin majunya perkembangan teknologi yang mulai pada awal abad ke 19 dan mencapai puncaknya pada abad ke 20 ini, di samping dapat meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia, dilain pihak dapat menimbulkan pelbagai masalah antara lain timbulnya jenis-jenis kejahatan baru yang sangat mengganggu dan mengancam kesejahteraan hidup umat manusia. Kemajuan dalam bidang teknologi transportasi dan komunikasi baik darat, laut maupun udara disamping mempercepat dan memperlancar mobilitas umat manusia, juga sangat membantu usaha orang-orang yang ingin menyelamatkan diri dari tuntutan dan ancaman ukuman atas kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya. Usaha menyelamatkan dan melarikan diri tidak lagi terbatas hanya ke wilayah negara-negara tetangga terdekat, tetapi juga ke negara-negara yang jaraknya beribu-ribu mil di seberang lautan.
Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda yang ada dalam wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat kedaulatan (act of sovereignity) di dalam wilayah negara lain, kecuali dengan persetujuan negara itu sendiri. Sebab tindakan demikian itu dipandang sebagai intervensi atau campur tangan atas masalah-masalah dalam negeri negara lain, yang dilarang menurut hukum internasional. Dalam hubungannya dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri atau berada dalam wilayah negara lain, maka negara yang memiliki yurisdiksi atas si pelaku kejahatan atau kejahatannya itu tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanannnya secara langsung di dalam wilayah negara tempat sipelaku kejahatan itu berada. Seolah-olah pelaku kejahatan yang demikian itu memeperoleh kekebalan dari tuntutan hukum. Tetapi jka hal semacam ini dibiarkan, maka akan dapat mendorong setiap pelaku kejahatan, lebih-lebih jika dia secara ekonomis tergolong mampu untuk melarikan diri ke dalam wilayah negara lain.
Agar orang-orang seperti ini tidak terlepas dari tanggung jawabnya atas kejahatan yang telah dilakukannya, maka diperlukan kerjasama untuk mencegah dan memberantasnya. Sebab pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang hanya dilakukan oleh negara-negara secara sendiri-sendiri dalam hal-hal tertentu sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lebih-lebih pada masa abad teknologi sekarang ini. Oleh karena negara-negara yang memiliki yurisdiksi terhadap si pelaku kejahatan tidak bisa menangkap secara langsung di wilayah negara tempat di pelaku kejahatan itu berada, negara-negara yang memiliki yurisdiksi itu dapat meminta kepada negara tempat di pelaku kejahatan itu berada, supaya menangkap dan menyerahkan orang terebut. Sedangkan negara tempat di pelaku itu berada, setelah menerima permintaan untuk menyerahkan itu dapat menyerahkan si pelaku kejahatan tersebut kepada negara atau salah satu dari negara yang mengajukan permintaan penyerahan. Cara atau prosedur semacam ini telah dilakukan dan merupakan prosedur yang telah umum dianut baik dalam hukum naional dan hukum internasional yang lebih dikenal dengan nama ekstradisi.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas, maka permasalahan yang penulis kedepankan adalah : “Apa yang menjadi tujuan politik hukum nasional dengan menetapkan asas tidak menyerahkan warga negara sendiri dalam hal ekstradisi, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi ?
III. PEMBAHASAN
Hugo de groot atau Grotius yang dikenal sebagai Bapak Hukum I nternasional (father of international law) dengan tegas menyatakan, setiap negara wajib menyerahkan setiap orang yang mencari perlindungan di dalam wilayahnya kepada negara tempatnya melakukan kejahatan. Pendapatnya ini didasarkan pada anggapannya tentang hukum alam yang dianggap berlaku secara universal, abadi dan terhadap siapapun juga. Oleh karena itu berdasarkan hukum alam, tiada seorangpun boleh lolos dari hukum dan hukuman. Maka demikian juga terhadap si pelaku kejahatan dimanapun dia berada haruslah dihukum. Kalau negara tempatnya berada tidak bersedia menghukum, maka terhadap penjahat pelarian tersebut wajib untuk dierahkan kepada negara dimana kejahatan itu dilakukan, sebagai negara yang berwenang mengadili atau menghukumnya. Pendapat Grotius ini dituangkan dalam sebuah adagium “aut punere aut dedere”. Demikian juga Vattel menganggap ekstradisi sebagai kewajiban hukum terutama dalam kejahatan-kejahatan yang bersifat serius.
Sebaliknya ada sarjana-sarjana yang berpendapat, apabila sebelumnya tidak ada permintaan penyerahan dari negara yang bersangkutan, maka tidak ada kewajiban bagi negara diminta untuk menyerahkan orang yang diminta.
Negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta bila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak (seperti
Sebaliknya tindakan negara-negara yang bergitu saja menyerahkan orang yang diminta, walaupun sebelumnya belum ada perjanjian ekstradisi dengan negara peminta, merupakan tindakan yang kurang menghormati hak asasi manusia. Sebab seringkali seseorang melarikan diri dari wilayah suatu negara tidak selalu bermaksud untuk menghindari diri dari ancaman hukuman, tapi menghindari dari perlakuan yang sewenang-wenang dari penguasa negara tersebut.
Ekstradisi tumbuh dan berkembang dari praktek negara-negara yang lama kelamaan berkembang menjadi hukum kebiasaan. Dari praktek dan hukum kebiasaan inilah negara-negara mulai merumuskannya di dalam perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi, baik yang bilateral maupun multilateral ataupun multilateral-regional, disamping menambahkan ketentuan-ketentuan baru, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Tetapi suatu hal patut dicatat bahwa sampai pada saat ini masih belum terdapat sebuah konvensi ekstradisi yang berlaku secara universal. Namun dasar-dasar yang sama telah diterima dan diakui sebagai asas-asas yang melandasi ekstradisi. Asas-asas itu adalah :
1. Asas kejahatan ganda atau double criminality
2. Asas kekuasaan atau speciality
3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik
4. Asas tidak menyerahkan warga negara
5. Asas non bis in idem
6. Asas kedaluarsa.
Sesuai dengan pokok bahasan dari makalah ini, maka penulis dalam hal ini hanya membahasa Asas tidak menyerahkan warga negara sendiri. Asas ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, “(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik Indonesia ditolak”.
Asas ini pada dasarnya memberikan kekuasaan kepada negara-negara untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri yang dituduh melakukan kejahatan di dalam wilayah negara lain atau diluar wilayah suatu negara. Oleh karena itu, jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, negara tersebut mempunyai kekuasaan untuk menolak permintaan negara peminta.
Dicantumkannya asas ini di dalam perjanjian dan perundang-undangan ekstradisi, disebabkan oleh karena kewarganegaraan seseorang sangat memegang peranan penting yaitu menyangkut status dari orang yang bersangkutan. Dan dengan demikian, juga hukum yang berlaku atas dirinya terutama yang menyangkut status personalnya tergantung dari kewarganegaraan orang tersebut. Demikian pula dalam lapangan hukum publik, masalah kewarganegaraan ini mempunyai peranan besar dan penting. Negara memberikan hak-hak dan membebani kewajiban-kewajiban tertentu kepada warga negaranya, tetapi tidak kepada orang asing. Orang asing dalam beberapa hal diperlakukan berbeda dengan warga negaranya sendiri.
Dalam kaitannya dengan asas tidak menyerahkan warga Negara sendiri untuk diadili di Negara lain, maka menurut hemat penulis cukup merepotkan pihak
Hal ini adalah logis dan masuk akal, sebab seperti dikatakan oleh J.G. Starke : “Kewarganegaraan itu tiada lain daripada keanggotaan seseorang pada suatu negara”. Sebagai anggota dari suatu negara sudah tentu hubungannya dengan negara dimana dia menjadi anggota atau kewarganegaraan, mengandung segi kekhususan tersendiri pula.
Dalam hubungannya dengan ekstradisi, apabila warga negara dari negara diminta melakukan kejahatan di wilayah negara lain atau diluar wilayah suatu negara, kemudian negara yang merasa memiliki yurisdiksi untuk mengadili atas kejahatannya itu meminta penyerahan (negara peminta), negara diminta wajib untuk mempertimbangkan apakah warga negaranya itu akan diserahkan ataukah tidak.
Diberikannya kekuasaan kepada suatu negara untuk tidak menyerahkan warga negaranya, berdasarkan atas suatu pertimbangan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Misalnya jika dia diserahkan akan dikhwatirkan dia akan diadili menurut sistem hukum dan peradilan yang sangat lain dan asing jika dibandingkan dengan sistem dan peradilan di negaranya sendiri. Tambahan pula, negara diminta mungkin sangat meragukan apakah peradilan negara peminta betul-betul bisa berjalan secara jujur, bebas dan obyektif sehingga warga negaranya yang diadili itu betul-betul memperoleh keadilan yang sama seperti kalau dia diadili dan dihukum di negaranya sendiri.
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan politik hukum nasional Indonesia yang menganut asas tidak menyerahkan warga negaranya sendiri dalam hal ekstradisi, disamping mengikuti konvensi internasional juga terutama adalah dalam rangka perwujudan tujuan dan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan penguasa negara lain jika diserahkan untuk diadili di negara lain tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Admawirya. Sejarah Hukum Internasional, terjemahan, Jilid I cetakan I, Binacipta,
I. Wayan Parthiana. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia,
J.E. Sahetapy. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Disertasi, Alumni,
Subagio. Aneka Masalah Hukum Tata Negara RI, Alumni, 1976
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.